Tanjungpinang, tvOnenews.com - Dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) diringkus polisi. Dua pelaku tersebut berinisial RO (40) dan AR (52), mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda.
Adapun pelaku RO merupakan mantan anggota polisi. Dia dipecat scera tidak hormat pada tahun 2020 yang lalu, lantaran tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
“Dulu anggota Polri, sudah dipecat dan seorang residivis kasus yang sama juga," tegas Kanit Idik II Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara, Senin (11/9/2023).
Alvin menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran narkoba ini, awalnya, Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi terkait RO yang menguasai sabu. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RO di kediamannya di Jalan Cendrawasih, pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 05.00 WIB subuh.
Kemudian polisi melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu yang tersimpan di pakaian RO. Tidak sampai disitu, polisi juga menemukan dua paket sabu lagi, yang disembunyikan oleh RO di dalam rumahnya.
“Tersangka RO ditangkap di rumahnya. Saat melakukan penggeledahan kita berhasil mengamankan tiga paket sabu-sabu, dengan total berat kotor hampir 4 gram," jelasnya.
Atas penangkapan ini, polisi melakukan pengembangan dan tersangka RO mengaku telah menjual sabu-sabu kepada tersangka AR. Selanjutnya, petugas Satresnarkoba berhasil menangkap tersangka AR di kediamannya di Jalan Pompa Air.
Load more