News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kesal Pelaku Pembunuhan Anaknya Saat Duel Maut di Palembang Divonis Ringan, Keluarga Korban Histeris

Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa pelaku berinisial MR telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain
Selasa, 12 September 2023 - 11:07 WIB
Terdakwa saat mendengarkan putusan Majelis Hakim
Sumber :
  • Pebri

Palembang, tvOnenews - Duel maut yang sempat viral di Medsos yang mengakibatkan korban FF meninggal dunia terkena sabetan parang terdakwa MR (16) kembali digelar di PN Palembang dengan agenda pembacaan putusan Senin (11/9/2023).

Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa pelaku berinisial MR telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sesuai dengan perumusan dalam pasal 338 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mengadili menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa anak MR dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," tegas Hakim Tunggal Romi Sinatra, saat di persidangan.

Usai mendengarkan pembaca putusan Majelis Hakim JPU maupun terdakwa langsung menyatakan pikir - pikir.

Sebelumnya JPU Kejari Palembang, Arini Puspita menuntut terdakwa MR dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Usai sidang, ibu korban Neti Ariyani, sempat beteriak histeris usai mendengarkan putusan Majelis Hakim yang memvonis terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara.

“Saya meminta keadilan, ini nah anak saya meninggal, mana hukuman ini, mana hukum ini, aku minta keadilan," teriak ibu korban sambil menangis.

“Makanya banyak kasus pembunuhan karena hukum ini sudah tidak benar, ada duet menang, katek duet kalah, itulah hukum pacak dibeli," tangus ibu korban.

“Di mana letak keadilanlannya, woooi kalau tahu begini untuk apa diproses hukum, iya lah dari awal tidak mau melapor, tapi apa hasilnya tidak memuaske. Tahu kasus pembunuh massa dihukum 2 tahun 6 bulan, di mana letak keadilan kami," kesal ibu korban.

Diketahui dalam dakwaan JPU kejadiannya itu berawal saat korban pada Sabtu (5/8/2023) malam dan Minggu (6/8/2023) siang terlibat percakapan dengan menggunakan chat WA mengajak dan menantang pelaku untuk berduel. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saat itu, korban bertanya ke pelaku, ‘MR gabut (bosan) nggak kamu malam ini? Kalau gabut ayo kita gladiator (tawuran), pakai apa (sajam)? Pakai celurit saja, di mana? Di Irigasi (TKP)," kata Haris menjelaskan percakapan pelaku dan korban.

Kemudian MR yang merasa tertantang pun menuruti ajakan korban. Keduanya sepakat hanya boleh membawa masing-masing 1 teman saat berduel. Pelaku MR pun mengajak temannya R yang juga telah ditangkap, sementara korban mengajak temannya X, yang kini tengah dicari polisi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT