News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diduga Terlibat Pembelian Narkoba, Oknum Pegawai Rutan di Tanjungpinang Diperiksa Polisi

Seorang oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Provinsi berinisial HU dipanggil Polisi usai diduga membeli narkoba jenis sabu-sabu. HU menja
Kamis, 14 September 2023 - 14:09 WIB
Oknum Pegawai Rutan Tanjungpinang diperiksa penyidik Narkoba Polresta Tanjungpinan
Sumber :
  • Tim TvOne/Kurnia

Tanjungpinang, tvOnenews.com - Seorang oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Provinsi berinisial HU dipanggil Polisi usai diduga membeli narkoba jenis sabu-sabu.

HU menjalani pemeriksaan disalah satu ruangan Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kamis (14/9/2023). Saat ini, oknum pegawai Rutan itu masih berstatus saksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hari ini HU, sudah memenuhi panggilan, datang pukul 10.00 WIB tadi, untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini masih sebagai saksi," kata Kanit Idik II Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara.

Surat pemanggilan HU telah dilayangkan sejak Senin kemarin. Surat tersebut dilayangkan, lantaran HU tidak koperatif saat polisi hendak mengamankannya.

"Awalnya sudah kordinasi, namun tidak koperatif. Sehingga kita kirimkan surat panggilan dan baru hadir hari ini," tegas Alvin.

Alvin menerangkan, awalnya pihaknya mengamankan tersangka RO (40), seorang pecatan anggota polisi. Dari tangan RO polisi menemukan 3 paket sabu, dengan berat kotor hampir 4 gram.

Selanjutnya, Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AR (52), beserta barang bukti berupa 15 paket sabu seberat 5 gram. Dari hasil interogasi, AR mengaku telah menjual 3 paket sabu kepada oknum pegawai Rutan berinisial H.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Eri Erawan membenarkan bahwa ia sempat mendatangi Mapolresta setempat, bersama oknum pegawainya tersebut.

"Ini sebagai bentuk sinergitas sesama APH. Sesuai arahan bapak Dirjen Pas, tiga kunci permasyarakatan maju," ungkap Eri.

Menurut Eri, HU akan ditindak sesuai hukum yang berlaku jika terbukti bersalah. Namun, ia tetap menunggu perkembangan dari penyidik dan tetap menggunakan Presumption Of In Nocence atau Praduga tak bersalah.

"Kalau nanti terbukti sudah jelas ada Aturan Hukum yg berlaku. Seperto yang di sampaikan pak Kakanwil, sebelumnya sudah 9 orang yg di pecat, termasuk yg dari Petugas Rutan Tanjung Pinang yang sebelumnya terlibat," tegasnya.(ksh/haa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Di Depan FIFA, Thom Haye Bicara Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia

Di Depan FIFA, Thom Haye Bicara Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia

Di depan FIFA, Thom Haye menyebut langkah Timnas Indonesia untuk mengalahkan Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 tidak berjalan mudah. Laga melawan Malaysia jadi fokus berikutnya.
Sambil Berlinang Air Mata, Asri Welas Kenang Sosok Guruh Soekarnoputra

Sambil Berlinang Air Mata, Asri Welas Kenang Sosok Guruh Soekarnoputra

Asri Welas mengenang Guruh Soekarnoputra yang meninggal dunia. Selama 11 tahun belajar seni, ia menyimpan banyak ilmu dan pesan dari sang maestro.
Gus Ipul Minta Buktikan Aliran Dana Rp480 Miliar di Muktamar NU, Siap Layangkan Somasi

Gus Ipul Minta Buktikan Aliran Dana Rp480 Miliar di Muktamar NU, Siap Layangkan Somasi

Gus Ipul kembali menegaskan somasi bukan langkah akhir. Namun, jika tidak ada klarifikasi atau dinilai tidak sesuai fakta, PBNU akan meneruskan perkara ke proses hukum.
Pengakuan Jokowi soal Lawan Politik PSI: Banyak yang Ketakutan

Pengakuan Jokowi soal Lawan Politik PSI: Banyak yang Ketakutan

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Joko Widodo mengakui bahwa PSI mulai mendapat perhatian dari pihak lain walapun masih tergolong baru
Lewati Babak Kualifikasi di Peringkat ke-4, Basral Graito Melaju ke Final Skateboard Street Putra Asian Games 2026

Lewati Babak Kualifikasi di Peringkat ke-4, Basral Graito Melaju ke Final Skateboard Street Putra Asian Games 2026

Wakil Indonesia di cabang olahraga Skateboard nomor Street Putra Asian Games 2026, Basral Graito, sukses mengunci satu tempat di babak final.
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Thailand Bantai Pakistan 4-0, Teerasak Poeiphimai Menggila di Laga Perdana

Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Thailand Bantai Pakistan 4-0, Teerasak Poeiphimai Menggila di Laga Perdana

Thailand mengawali FIFA ASEAN Cup 2026 dengan kemenangan 4-0 atas Pakistan. Teerasak Poeiphimai tampil gemilang dengan mencetak dua gol untuk Gajah Perang.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Minggu, 27 September 2026, membawa energi yang menuntut keseimbangan antara empati dan keterbukaan. Bebera
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT