News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tok! Terdakwa Makan Kriuk Babi Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara

Dalam amar putusan tersebut yang dibacakan langsung Majelis Hakim yang diketuai Hakim Romi Siantara, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah.
Selasa, 19 September 2023 - 17:29 WIB
Majelis Hakim saat membacakan putusan terhadap terdakwa Lina Mukherjee.
Sumber :
  • Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Terdakwa TikToker Lina Mukherjee terkait kasus makan kriuk babi sambil membaca 'Bismillah' divonis 2 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusan tersebut yang dibacakan langsung Majelis Hakim yang diketuai Hakim Romi Siantara, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan minumbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain menyebarkan dan meresahkan umat Islam, dalam pertimbangan vonis pidana menyatakan perbuatan Lina Mukherjee membuat kegaduhan warganet di media sosial.

Sementara hal yang meringankan, menurut Hakim, terdakwa Lina Mukherjee mengakui dan menyesali perbuatannya, telah meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," tegas Hakim dalam sidang putusan, di PN Palembang, Selasa (19/9/2023).

Oleh karena itu perbuatan terdakwa telah dapat diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28  Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim JPU maupun Terdakwa Lina Mukherjee langsung menyatakan pikir - pikir atas putusan tersebut.

Usai sidang terdakwa, Lina Mukherjee mengatakan, dirinya sangat tidak menyangka kalau dihukum dua tahun penjara.

"Saya sudah meminta maaf berkali-kali, tapi masih dihukum dua tahun penjara," ungkap Lina.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Lina Mukherjee, Supendi, menambahkan, putusan Hakim terlalu tinggi karena tidak sedikitpun pertimbangan untuk meringan sang klien.

“Tuntutan sama putusan Hakim sama," tegasnya.

Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Siti Fatimah, menuntut hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa Lina Mukherjee.

Menurut JPU, merujuk pada fakta persidangan yang sudah berlangsung beberapa kali, terdakwa terdakwa Lina Mukherjee, telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

“Oleh karena itu perbuatan terdakwa telah dapat diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28  Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegas JPU.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee selama dua tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Usai mendengarkan tuntutan Jaksa penuntut umum terdakwa Lina Mukherjee melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi).

Usai sidang kuasa hukum Lina Mukherjee, Supendi mengatakan pihaknya sangat keberatan atas tuntutan dan denda Rp 250 oleh Jaksa.

“Seharusnya tuntutan itu harus lebih ringan, karena klein kita sudah meminta maaf," tutupnya.

Diketahui dalam dakwaannya influencer Lina Mukherjee melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE. Lina dinilai telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.

“Tindakan terdakwa dinilai telah memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa," ungkap Siti Fatimah.

Ia merincikan, dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut dibuat dengan kesadaran, di mana dirinya sengaja membuat video bersama asistennya. Video tersebut diunggah di dua media sosial, yakni YouTube dengan 420 ribu penonton, sedangkan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton.

Video tersebut dimaksudkan secara sengaja menarik simpatik warga agar menjadi viral di media sosial.

"Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU ITE," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan, pertimbangan dari beberapa ahli seperti sosiolog, bahasa, hukum dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan perbuatan terdakwa memproduksi konten tersebut merupakan tindakan yang provokatif yang memancing permusuhan antar umat.

“Perbuatan terdakwa juga telah mengganggu kehidupan beragama dan sila pertama tentang ketuhanan," ungkapnya. (peb/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bertandang ke Markas Adhyaksa, PSMS Medan Bidik Tiga Poin

Bertandang ke Markas Adhyaksa, PSMS Medan Bidik Tiga Poin

PSMS Medan mengusung misi mempertahankan momentum positif saat bertandang ke markas Adhyaksa FC Bekasi pada pekan ketiga Pegadaian Championship 2026/2027. Duel
Rui Pinto Akhirnya Buka Suara Usai Man City Bersalah 114 dari 115 Dakwaan: Keputusan Bersejarah

Rui Pinto Akhirnya Buka Suara Usai Man City Bersalah 114 dari 115 Dakwaan: Keputusan Bersejarah

Rui Pinto bereaksi setelah Man City dinyatakan bersalah atas 114 dari 115 dakwaan. Ia menyebut putusan tersebut sebagai keputusan bersejarah bagi sepak bola Inggris.
Ole Romeny Bongkar Rahasia Taktik John Herdman setelah Timnas Indonesia Kalahkan Singapura 2-0

Ole Romeny Bongkar Rahasia Taktik John Herdman setelah Timnas Indonesia Kalahkan Singapura 2-0

Penyerang Timnas Indonesia, Ole Romeny, membongkar kunci utama di balik permainan solid dan kompak Skuad Garuda saat membantai Singapura 2-0 pada laga pembuka =
Filippo Inzaghi: Inter Masih Calon Kuat Scudetto, Semoga AC Milan Bisa Ikut Bersaing

Filippo Inzaghi: Inter Masih Calon Kuat Scudetto, Semoga AC Milan Bisa Ikut Bersaing

Filippo Inzaghi ikut menyoroti persaingan gelar Serie A musim ini. Legenda AC Milan itu menilai Inter Milan masih berada di atas para pesaingnya.
Filippo Inzaghi: Inter Masih Calon Kuat Scudetto, Semoga AC Milan Bisa Ikut Bersaing

Filippo Inzaghi: Inter Masih Calon Kuat Scudetto, Semoga AC Milan Bisa Ikut Bersaing

Filippo Inzaghi ikut menyoroti persaingan gelar Serie A musim ini. Legenda AC Milan itu menilai Inter Milan masih berada di atas para pesaingnya.
Arsenal Siapkan Rp1,3 Triliun untuk Trent Alexander-Arnold, Real Madrid Mulai Dihadapkan Dilema

Arsenal Siapkan Rp1,3 Triliun untuk Trent Alexander-Arnold, Real Madrid Mulai Dihadapkan Dilema

Arsenal dikabarkan memantau Trent Alexander-Arnold di Real Madrid. Jika dilepas, bek Inggris itu disebut bisa dihargai hingga Rp1,3 triliun pada Januari 2027.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Nama Kim Hee-jin menjadi salah satu sosok senior Megawati Hangestri dalam skuad Hyundai Hillstate. Pevoli Korea itu beri wejangan untuk Megatron jelang debut.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT