News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dugaan Korupsi Pengangkutan Semen yang Merugikan Negara Rp 2,6 Miliar, Dua Terdakwa Jalani Sidang Dakwaan

Sidang dakwaan dua terdakwa atas dugaan korupsi pengangkutan semen PT Baturaja Multi Usaha yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,6 miliar di Palembang.
Rabu, 27 September 2023 - 06:42 WIB
Dua terdakwa saat mendengarkan dakwaan JPU Kejati Sumsel.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hakim H. Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa kasus korupsi, yaitu Laurencus Sianipar yang menjabat sebagai Direktur PT Baturaja Multi Usaha pada tahun 2016-2018 dan Budi Oktarina yang menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan pada tahun 2016-2017. Sidang ini berlangsung pada Selasa, (26/9/2023).

Kedua terdakwa dihadapkan pada kasus dugaan korupsi yang terkait dengan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan, pendistribusian, dan pengangkutan semen oleh PT Baturaja Multi Usaha (BMU), yang merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kasus ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp2,6 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar lebih. Mereka juga didakwa bersekongkol untuk melakukan korupsi secara bersama-sama, serta melakukan kegiatan usaha di luar yang sudah ada tanpa izin dari pihak PT Semen Baturaja sebagai induk perusahaan. Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perkara ini bermula dari indikasi penyimpangan yang terdeteksi, kemudian dilaporkan secara internal oleh pihak PT Semen Baturaja, yang kemudian meminta dilakukan penyidikan terhadap penyimpangan tersebut.

Terhadap dakwaan tersebut, salah satu dari terdakwa, yaitu Budi Oktarina, menyatakan keberatan terhadap dakwaan JPU dengan mengajukan eksepsi.

Sementara itu, terdakwa Laurence Sianipar tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU.

Setelah sidang, kuasa hukum terdakwa Laurencus Sianipar, Ahmad Azhari SH MH, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena ingin melanjutkan sidang pembuktian perkara.

"Kita sudah sepakat dengan teman-teman tidak mengajukan eksepsi. Akan tetapi kita menegaskan menolak dakwaan tersebut, terutama soal kerugian negara. Dari dakwaan yang menyebutkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar yang disampaikan oleh penuntut umum, tidak ada satupun yang mengalir ke kantong pribadi klien kami," tegasnya.

Ia menegaskan bahwa dalam perkara ini, klien mereka, Laurencus Sianipar, hanya bertindak sebagai penanggung jawab, karena ia menjabat sebagai Direktur PT BMU.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Klien kami, Laurencus Sianipar, hanya bertindak sebagai penanggung jawab," tutupnya.

(peb/fna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbongkar! Dua Pengedar Narkoba di Mataram Ditangkap, Polisi Sita 67 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi

Terbongkar! Dua Pengedar Narkoba di Mataram Ditangkap, Polisi Sita 67 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi

Polresta Mataram menangkap dua pria yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba. Polisi menyita 67,46 gram sabu dan 271,5 butir ekstasi serta memburu jaringan yang lebih luas.
Kepulauan Falklands Terseret, Lionel Scaloni Tak Ingin Bawa-bawa Politik di Laga Semifinal Piala Dunia Argentina Vs Inggris

Kepulauan Falklands Terseret, Lionel Scaloni Tak Ingin Bawa-bawa Politik di Laga Semifinal Piala Dunia Argentina Vs Inggris

Adalah Kepulauan Folkland, wilayah yang pernah menjadi sengketa antara Inggris dan Argentina, kembali terseret jelang laga semifinal Piala Dunia. 
Wamendagri Wiyagus Tegaskan Pemerintah Daerah Jadi Simpul Kolaborasi Wujudkan Kedaulatan Kesehatan Indonesia 2045

Wamendagri Wiyagus Tegaskan Pemerintah Daerah Jadi Simpul Kolaborasi Wujudkan Kedaulatan Kesehatan Indonesia 2045

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Akhmad Wiyagus menggarisbawahi bahwa pemerintah daerah (Pemda) memegang peranan krusial sebagai titik temu kolaborasi untuk menyukseskan visi Kedaulatan Kesehatan Indonesia 2045.
7 Fakta-Fakta Ledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Polisi Temukan 4 Bom dan Dugaan Motif Perundungan

7 Fakta-Fakta Ledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Polisi Temukan 4 Bom dan Dugaan Motif Perundungan

Polda Sumbar dan Densus 88 mendalami ledakan bom rakitan di MAN 3 Padang. Polisi mengungkap empat bom dibawa pelaku, diduga belajar dari internet dan terinspirasi kasus bom sekolah.
Kembali Latih Klub, Ini Fokus Shin Tae-yong di Awal Kepemimpinan Persija

Kembali Latih Klub, Ini Fokus Shin Tae-yong di Awal Kepemimpinan Persija

Shin Tae-yong mengaku fokus utamanya di klub setelah kembali melatih adalah menyatukan visi dan misi tim. Dia mengaku salah satu cara untuk membangun tim adalah membuat kesatuan dalam tim atau 'One Team'.
Disetujui Prabowo, Mensesneg Sebut Sebagian Barang Bersejarah dari Istana Bakal Dipajang di Museum

Disetujui Prabowo, Mensesneg Sebut Sebagian Barang Bersejarah dari Istana Bakal Dipajang di Museum

Pemerintah berencana untuk menitipkan sebagian barang-barang yang disimpan dalam gudang istana untuk dipajang di museum. 

Trending

Indonesia Bebaskan Visa Kunjungan untuk Warga Kazakhstan Mulai 9 Juli 2026

Indonesia Bebaskan Visa Kunjungan untuk Warga Kazakhstan Mulai 9 Juli 2026

Indonesia membebaskan visa kunjungan untuk warga Kazakhstan mulai 9 Juli 2026.
Fakta Baru Terungkap, Pelaku Curat dan Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang Ternyata Sempat Ingin Bunuh Diri

Fakta Baru Terungkap, Pelaku Curat dan Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang Ternyata Sempat Ingin Bunuh Diri

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden pencurian disertai kekerasan (curat) dan pembunuhan terhadap pengemudi ojol berinisial ATP di basecamp ojol Tangerang.
Media Amerika Mulai Curiga, Hujan Sanksi FIFA Menanti Pelatih dan Pemain yang Protes ke Wasit Piala Dunia 2026

Media Amerika Mulai Curiga, Hujan Sanksi FIFA Menanti Pelatih dan Pemain yang Protes ke Wasit Piala Dunia 2026

Media Amerika mencurigai langkah FIFA yang akan memberikan sanksi kepada pemain dan pelatih yang berani protes ke wasit dalam Piala Dunia 2026. Siapa saja?
QRIS Internasional Permudah Transaksi Wisatawan Indonesia di Luar Negeri

QRIS Internasional Permudah Transaksi Wisatawan Indonesia di Luar Negeri

Perkembangan sistem pembayaran digital terus menghadirkan kemudahan bagi masyarakat Indonesia yang bepergian ke luar negeri.
Hasil Semifinal Piala Dunia 2026: Buat Prancis Tak Berkutik, Spanyol Jadi Tim Pertama yang Melangkah ke Partai Final

Hasil Semifinal Piala Dunia 2026: Buat Prancis Tak Berkutik, Spanyol Jadi Tim Pertama yang Melangkah ke Partai Final

Hasil semifinal Piala Dunia 2026 antara Spanyol vs Prancis yang berhasil dimenangkan oleh La Furia Roja di Stadion Dallas, Dallas, Amerika Serikat Rabu (16/7).
7 Zodiak Paling Beruntung soal Karier Besok 16 Juli 2026: Leo Tampil Percaya Diri, Capricorn Raih Kesempatan Ema

7 Zodiak Paling Beruntung soal Karier Besok 16 Juli 2026: Leo Tampil Percaya Diri, Capricorn Raih Kesempatan Ema

Ramalan karier besok, 16 Juli 2026, membawa kabar baik bagi tujuh zodiak. Simak apakah zodiak Anda termasuk yang paling beruntung di dunia kerja.
DJKI Persiapkan Forum Jurnalis ASEAN Bersama Dewan Pers

DJKI Persiapkan Forum Jurnalis ASEAN Bersama Dewan Pers

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Dewan Pers di Ruang Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Gedung DJKI, Jakarta.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT