LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dua terdakwa saat mendengarkan dakwaan JPU Kejati Sumsel.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pebri

Dugaan Korupsi Pengangkutan Semen yang Merugikan Negara Rp 2,6 Miliar, Dua Terdakwa Jalani Sidang Dakwaan

Sidang dakwaan dua terdakwa atas dugaan korupsi pengangkutan semen PT Baturaja Multi Usaha yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,6 miliar di Palembang.

Rabu, 27 September 2023 - 06:42 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hakim H. Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa kasus korupsi, yaitu Laurencus Sianipar yang menjabat sebagai Direktur PT Baturaja Multi Usaha pada tahun 2016-2018 dan Budi Oktarina yang menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan pada tahun 2016-2017. Sidang ini berlangsung pada Selasa, (26/9/2023).

Kedua terdakwa dihadapkan pada kasus dugaan korupsi yang terkait dengan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan, pendistribusian, dan pengangkutan semen oleh PT Baturaja Multi Usaha (BMU), yang merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kasus ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp2,6 miliar.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar lebih. Mereka juga didakwa bersekongkol untuk melakukan korupsi secara bersama-sama, serta melakukan kegiatan usaha di luar yang sudah ada tanpa izin dari pihak PT Semen Baturaja sebagai induk perusahaan. Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perkara ini bermula dari indikasi penyimpangan yang terdeteksi, kemudian dilaporkan secara internal oleh pihak PT Semen Baturaja, yang kemudian meminta dilakukan penyidikan terhadap penyimpangan tersebut.

Baca Juga :

Terhadap dakwaan tersebut, salah satu dari terdakwa, yaitu Budi Oktarina, menyatakan keberatan terhadap dakwaan JPU dengan mengajukan eksepsi.

Sementara itu, terdakwa Laurence Sianipar tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU.

Setelah sidang, kuasa hukum terdakwa Laurencus Sianipar, Ahmad Azhari SH MH, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena ingin melanjutkan sidang pembuktian perkara.

"Kita sudah sepakat dengan teman-teman tidak mengajukan eksepsi. Akan tetapi kita menegaskan menolak dakwaan tersebut, terutama soal kerugian negara. Dari dakwaan yang menyebutkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar yang disampaikan oleh penuntut umum, tidak ada satupun yang mengalir ke kantong pribadi klien kami," tegasnya.

Ia menegaskan bahwa dalam perkara ini, klien mereka, Laurencus Sianipar, hanya bertindak sebagai penanggung jawab, karena ia menjabat sebagai Direktur PT BMU.

"Klien kami, Laurencus Sianipar, hanya bertindak sebagai penanggung jawab," tutupnya.

(peb/fna)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ragnar Oratmangoen Disorot Shin Tae-yong, Mesin Gol Liga 1 Ini Siap Berjuang Rebut Tempat Utama Timnas Indonesia

Ragnar Oratmangoen Disorot Shin Tae-yong, Mesin Gol Liga 1 Ini Siap Berjuang Rebut Tempat Utama Timnas Indonesia

Striker Persis Solo, Ramadhan Sananta mengaku akan bekerja keras dan memberikan yang terbaik untuk kembali mendapatkan panggilan ke skuad Timnas Indonesia.
Syekh Ali Jaber Ungkap Amalan Subuh Ini, Bisa Datangkan Rezeki Berlimpah dan Segala Hajat Anda Dikabulkan.

Syekh Ali Jaber Ungkap Amalan Subuh Ini, Bisa Datangkan Rezeki Berlimpah dan Segala Hajat Anda Dikabulkan.

Menurut Syekh Ali Jaber, segala hajat pun juga insyaallah terkabul. Terlebih, rezeki dan jodoh serta kesuksesan, cukup dengan niat dan jadikan kebiasaan, dicoba
Seorang Terduga Teroris Diringkus di Kerawang, Densus 88 Antiteror Polri Dapati Bahan Peledak yang Siap Digunakan Aksi Teror

Seorang Terduga Teroris Diringkus di Kerawang, Densus 88 Antiteror Polri Dapati Bahan Peledak yang Siap Digunakan Aksi Teror

Densus 88 Antiteror Polri meringkus seorang terduga teroris berinisial AAR di kawasan Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Sabtu (15/6/2024) siang.
Iri Hati, Fans Thailand Memberi Komentar Menohok soal Lolosnya Timnas Indonesia Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Iri Hati, Fans Thailand Memberi Komentar Menohok soal Lolosnya Timnas Indonesia Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Berbagai komentar fans Thailand atas kabar lolosnya timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong melaju ke putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Saat Wukuf di Arafah, Terselip Doa dari Jemaah Haji Indonesia untuk Palestina

Saat Wukuf di Arafah, Terselip Doa dari Jemaah Haji Indonesia untuk Palestina

Seluruh jemaah haji Indonesia mendoakan umat Muslim Palestina saat wukuf di Arafah diakhir khotbah yang disampaikan Habib Ali Hasan Al Bahar, Sabtu (15/6/2024).
Shalat Tahajud Bukan Jam 3 Pagi, Ternyata Lebih Afdhol di Waktu Ini Kata Ustaz Adi Hidayat Sayang Jika Dilewatkan

Shalat Tahajud Bukan Jam 3 Pagi, Ternyata Lebih Afdhol di Waktu Ini Kata Ustaz Adi Hidayat Sayang Jika Dilewatkan

Dibalik itu, shalat tahajud memiliki keutamaan, salah satunya bisa mencegah diri dari perbuatan dosa dan saat wafat dikatakan masuk surga, ini kata Ustaz Adi...
Trending
Media Korsel Was-was Jika Taeguk Warriors Bertemu Timnas Indonesia di Putaran Ketiga, Media Korea: Kami Menghindari Jepang dan Iran, Tapi Kami Khawatir...

Media Korsel Was-was Jika Taeguk Warriors Bertemu Timnas Indonesia di Putaran Ketiga, Media Korea: Kami Menghindari Jepang dan Iran, Tapi Kami Khawatir...

Media Korsel was-was jika Korea Selatan bertemu Timnas Indonesia di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026. Dibawah asuhan Shin Tae-yong Skuad Garuda jadi
Janggal Kasus Vina dan Eky Cirebon, Mantan Wakapolri Ungkap Iptu Rudiana Tangkap 8 Terpidana Atas Dasar...

Janggal Kasus Vina dan Eky Cirebon, Mantan Wakapolri Ungkap Iptu Rudiana Tangkap 8 Terpidana Atas Dasar...

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa pada 2016 silam masih menyimpan misteri dalam pengungkapannya oleh kepolisian hingga jadi sorotan.
Iri Hati, Fans Thailand Memberi Komentar Menohok soal Lolosnya Timnas Indonesia Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Iri Hati, Fans Thailand Memberi Komentar Menohok soal Lolosnya Timnas Indonesia Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Berbagai komentar fans Thailand atas kabar lolosnya timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong melaju ke putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Bursa Transfer Liga 1 Buat Kejutan Lagi, Kali Ini Persebaya Datangkan Eks Gelandang Benfica dan Jebolan Timnas Portugal

Bursa Transfer Liga 1 Buat Kejutan Lagi, Kali Ini Persebaya Datangkan Eks Gelandang Benfica dan Jebolan Timnas Portugal

Persebaya Surabaya mengumumkan perekrutan pemain asing barunya asal Portugal yakni Gilson Costa untuk mengarungi kompetisi Liga 1 musim 2024/2025 mendatang.
Komentar Berkelas Cristian Gonzales soal Duduk di Tribun saat Menonton Laga Timnas Indonesia Lawan Filipina: Yang Penting Bisa Support Garuda

Komentar Berkelas Cristian Gonzales soal Duduk di Tribun saat Menonton Laga Timnas Indonesia Lawan Filipina: Yang Penting Bisa Support Garuda

Mantan pemain naturalisasi, Cristian Gonzales akhirnya buka suara soal dirinya duduk di tribun saat menonton laga timnas Indonesia vs Filipina, (11/6/2024).
Shalat Tahajud Bukan Jam 3 Pagi, Ternyata Lebih Afdhol di Waktu Ini Kata Ustaz Adi Hidayat Sayang Jika Dilewatkan

Shalat Tahajud Bukan Jam 3 Pagi, Ternyata Lebih Afdhol di Waktu Ini Kata Ustaz Adi Hidayat Sayang Jika Dilewatkan

Dibalik itu, shalat tahajud memiliki keutamaan, salah satunya bisa mencegah diri dari perbuatan dosa dan saat wafat dikatakan masuk surga, ini kata Ustaz Adi...
Ancaman Nyata, PPATK Catat Jutaan Masyarakat Indonesia Bermain Judi Online

Ancaman Nyata, PPATK Catat Jutaan Masyarakat Indonesia Bermain Judi Online

Ancaman praktik judi online semakin nyata bagi masyarakat Indonesia.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Buru Sergap
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Coffee Break
Selengkapnya