News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BNNP Kepri Sita 8,8 Kilogram Sabu dan Amankan Tiga Tersangka

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau memusnahkan ganja 18 gram dan sabu 8.8 kilogram terdiri dalam lima laporan kasus narkotika (LKN) dengan t
Sabtu, 21 Oktober 2023 - 13:16 WIB
BNNP Kepri Sita 8,8 Kg sabu dan menahan tiga tersangka.
Sumber :
  • Tim tvOne/Alboin

Batam, tvOnenews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau memusnahkan ganja 18 gram dan sabu 8.8 kilogram terdiri dalam lima laporan kasus narkotika (LKN) dengan tiga tersangka yang telah ditahan.

"Barang bukti ini berasal dari lima laporan yang kami tangani dengan jumlah tersangka tiga orang yakni sabu hampir 9 kilogram kemudian ganja seberat 18 gram," ujar Kabid Pemberantas Narkoba BNN Provinsi Kepri,  Kombes Bubung Pramiadi, Jumat (20/10).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menyampaikan, dari lima laporan ada dua laporan merupakan limpahan, pertama dari jasa pengiriman J&T. Petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi pengiriman narkotika golongan I jenis ganja dari Jakarta menuju Batam melalui jasa ekspedisi J&T. 

"Petugas J&T menyerahkan paket yang diduga ganja tersebut ke petugas  BNNP Kepri. 

Usai dilakukan pemeriksaan didapati paket tersebut berisi ganja seberat 28 gram, kita juga mendatangi alamat tapi tidak ada penerima,” ujarnya.

Bagitu juga  laporan-laporan dari Lapas Tanjung Pinang, petugas mendapatkan informasi dari petugas Lapas Kelas II-a Tanjungpinang, bahwa ditemukan barang berupa satu buah plastik warna merah di samping tong sampah dekat parkiran Lapas Kelas II-a Tanjungpinang yang dicurigai sabu seberat bruto 23,62 gram.

Sementara tiga laporan yang ditangani BNNP Kepri yakni berawal petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika di daerah kawasan Nagoya Batam

Setelah dilakukan penyelidikan di daerah kawasan Nagoya Batam, kemudian di depan Hotel Memory, Lubuk Baja, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial HR (37) dan AK (42). "Usai dilakukan penggeledahan terdapat satu bungkus plastik yang diduga narkotika sabu seberat 1 kilogram," sebutnya.

Selanjutnya, BNNP Kepri melakukan pengembangan di rumah tersangka HR yang berada di Ruli Tanjung Uma dan didapati lima bungkus plastik yang diduga sabu seberat bruto 5.2 kilogram. "Atas kejadian tersebut di atas, dua tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata dia.

Lalu pada laporan selanjutnya, BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada peredaran gelap narkotika sabu di wilayah Nongsa. Petugas BNNP Kepri mencurigai satu orang laki-laki yang akan turun dari mobil Avanza Veloz warna putih yang berada di gapura Bumi Perkemahan Punggur, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri. 

Petugas mengamankan seorang laki-laki, JF (27), dan didapati satu buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat kantong plastik berwarna ungu dan satu bungkus plastik berwarna coklat yang berisikan satu bungkus plastik bening yang berisi kristal diduga narkotik jenis sabu seberat 917 gram.

"Tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan," kata dia.

Pada laporan selanjutnya petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim, bahwa terdapat barang bagasi yang mencurigakan saat di X-ray. Selanjutnya, petugas melakukan  pemeriksaan terhadap isi koper tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang koper tersebut dan didapati diduga narkotika sabu sebanyak sepuluh bungkus dengan berat total 1.9 kilo gram. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan CCTV Bandara Hang Nadim dan pemilik tas diduga tersangka telah meninggalkan bandara Hang Nadim," ujarnya.

Untuk tiga tersangka yang ditahan atas perbuatannya dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (ahs/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 28 Juni 2026: Aquarius Ketiban Durian Runtuh

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 28 Juni 2026: Aquarius Ketiban Durian Runtuh

Memasuki Minggu, 28 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memiliki peluang lebih besar untuk menikmati keberuntungan dalam hal keuangan. Siapa saja mereka?
Prabowo Ajak 2.600 Akademisi Kembangkan Mobil Listrik Buatan Indonesia

Prabowo Ajak 2.600 Akademisi Kembangkan Mobil Listrik Buatan Indonesia

Baru-baru ini Presiden Prabowo Subianto menyinggung soal proyek mobil nasional dalam acara Sarasehan Kebangsaan Konvensi Sains, Teknologi, & Industri Indonesia
Ketua Yayasan Diduga Perintahkan Pengasuh Ikat Balita, 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Segera Disidang

Ketua Yayasan Diduga Perintahkan Pengasuh Ikat Balita, 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Segera Disidang

Kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta memasuki tahap baru. Sebanyak 13 tersangka dilimpahkan ke Kejari Yogyakarta setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).
Terbongkar! Judi Berkedok Permainan Ketangkasan Terbongkar, Omzet Dua Lokasi Tembus Rp2,1 Miliar

Terbongkar! Judi Berkedok Permainan Ketangkasan Terbongkar, Omzet Dua Lokasi Tembus Rp2,1 Miliar

Polda Metro Jaya membongkar praktik judi berkedok permainan ketangkasan mirip Timezone di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Sebanyak 69 tersangka ditetapkan.
Daya Saing Indonesia Anjlok, Bonus Demografi Terancam Berubah Jadi Bencana Pengangguran

Daya Saing Indonesia Anjlok, Bonus Demografi Terancam Berubah Jadi Bencana Pengangguran

Merosotnya peringkat daya saing Indonesia dalam World Competitiveness Ranking 2026 dinilai bukan sekadar penurunan statistik, melainkan sinyal bahaya bagi iklim
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.

Trending

Daya Saing Indonesia Anjlok, Bonus Demografi Terancam Berubah Jadi Bencana Pengangguran

Daya Saing Indonesia Anjlok, Bonus Demografi Terancam Berubah Jadi Bencana Pengangguran

Merosotnya peringkat daya saing Indonesia dalam World Competitiveness Ranking 2026 dinilai bukan sekadar penurunan statistik, melainkan sinyal bahaya bagi iklim
Terbongkar! Judi Berkedok Permainan Ketangkasan Terbongkar, Omzet Dua Lokasi Tembus Rp2,1 Miliar

Terbongkar! Judi Berkedok Permainan Ketangkasan Terbongkar, Omzet Dua Lokasi Tembus Rp2,1 Miliar

Polda Metro Jaya membongkar praktik judi berkedok permainan ketangkasan mirip Timezone di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Sebanyak 69 tersangka ditetapkan.
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 28 Juni 2026: Aquarius Ketiban Durian Runtuh

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 28 Juni 2026: Aquarius Ketiban Durian Runtuh

Memasuki Minggu, 28 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memiliki peluang lebih besar untuk menikmati keberuntungan dalam hal keuangan. Siapa saja mereka?
Efek Megawati Hangestri, KOVO Resmi Terapkan Regulasi Baru soal Kuota Pemain Asia di V-League

Efek Megawati Hangestri, KOVO Resmi Terapkan Regulasi Baru soal Kuota Pemain Asia di V-League

Kesuksesan Megawati Hangestri tampil impresif di V-League tampaknya mulai membawa dampak besar bagi kompetisi Liga Voli Korea. KOVO ubah regulasi kuota pemain.
Jaringan Judi Online Berkedok Aplikasi Digital Terbongkar, WN China Masuk DPO

Jaringan Judi Online Berkedok Aplikasi Digital Terbongkar, WN China Masuk DPO

Polda Metro Jaya mengungkap jaringan judi online dan pornografi melalui aplikasi HOT51. Sembilan tersangka ditangkap, sementara satu WN China masuk daftar buronan.
Ketua Yayasan Diduga Perintahkan Pengasuh Ikat Balita, 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Segera Disidang

Ketua Yayasan Diduga Perintahkan Pengasuh Ikat Balita, 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Segera Disidang

Kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta memasuki tahap baru. Sebanyak 13 tersangka dilimpahkan ke Kejari Yogyakarta setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT