GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Modus Visa Investor dan Berikan Keterangan Tidak Benar, 5 WNA Asal Pakistan di Medan Dideportasi Imigrasi

Kelima warga negara asing asal negara Pakistan yakni berinisial MAC (28), WSU (29), AH (18), RA (41) dan WSC (18) diamankan di kantor Rumah Detensi Imigrasi Medan di kawasan Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara.
Kamis, 26 Oktober 2023 - 10:17 WIB
Devisi Keimigrasian Kanwil Hukum dan Ham Sumatera Utara Menunjukkan Visa Investor yang Digunakan Kelima WNA Asal Pakistan dan Lima WNA Naik ke Atas Mobil Detensi Medan.
Sumber :
  • Martinus

Medan, tvOnenews.com - Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, melalui Rumah Detensi Medan deportasi lima orang Warga Negara Asing asal Pakistan, karena melanggar peraturan keimigrasian masuk ke Indonesia memberikan keterangan izin tinggal tidak benar dengan modus visa investor.

Hal ini ditegaskan oleh Yan Wely Wiguna, Kepala Bidang Keimigrasian Kanwil Hukum dan Ham Sumatera Utara, Rabu (25/10/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kelima warga negara asing asal negara Pakistan yakni berinisial MAC (28), WSU (29), AH (18), RA (41) dan WSC (18) diamankan di kantor Rumah Detensi Imigrasi Medan di kawasan Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara.

“Kelima warga negara asing diamankan petugas imigrasi di Skyview Setiabudi Apartemen Medan pada tanggal 21 September 2023 lalu, dari hasil pemeriksaan petugas WNA menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan masuk menggunakan Visa C313,” jelas Yan Wely.

Meski kelima WNA asal Paksitan memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap, dengan menggunakan visa investor. Namun akibat kesalahannya petugas langsung mendeportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.

Ditambahkan Kepala Divisi Keimigrasian, kelima warga negara asing asal Pakistan melakukan pelanggaran Pasal 116 jo Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang nomor 6 tahun 
2011 tentang Keimigrasian dan akan dideportasi ke negara asalnya, terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dengan memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh izin tinggal.

“Dengan adanya pengawasan dan sinergitas semua pihak dapat terus berjalan dengan baik, agar segala kejahatan dan pelanggaran keimigrasian yang merugikan banyak orang bahkan negara dapat kita cegah,” tegas Yan Wely. (mss/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Anthony Leong Apresiasi Presiden Prabowo dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Jaga Stabilitas Politik Jadi Fondasi Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Anthony Leong Apresiasi Presiden Prabowo dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Jaga Stabilitas Politik Jadi Fondasi Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Calon Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Anthony Leong, menegaskan bahwa target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen tidak akan dapat dicapai tanpa fondasi stabilitas politik yang kuat.
Pengakuan Jujur Maarten Paes kepada Media Belanda soal Keputusan Dinaturalisasi demi Bela Timnas Indonesia

Pengakuan Jujur Maarten Paes kepada Media Belanda soal Keputusan Dinaturalisasi demi Bela Timnas Indonesia

Kiper Timnas Indonesia, Maarten Paes, membuat pengakuan soal keputusannya dinaturalisasi. Sang penjaga gawang memutuskan untuk menanggalkan kewarganegaraan Belanda-nya.
Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Pengakuan korban Ponpes di Pati bikin merinding usai mengaku hanya bisa merem saat diajak tidur sekamar dengan dalih penyembuhan batin. Simak pengakuannya!
Megawati Hangestri Sudah Tanda Tangan Kontrak dengan Hyundai Hillstate, Volimania Tinggal Tunggu Pengumuman Resmi

Megawati Hangestri Sudah Tanda Tangan Kontrak dengan Hyundai Hillstate, Volimania Tinggal Tunggu Pengumuman Resmi

Hyundai Hillstate dikabarkan telah menyelesaikan kesepakatan kontrak dengan Megawati Hangestri untuk bermain di Liga Voli Korea 2026-2027.
Hunian Rp50–89 Miliar Botanic Villa NavaPark Terjual Habis dalam 5 Bulan, Bukti Minat Kuat Pasar Super High-End Terhadap Hunian Premium di BSD City

Hunian Rp50–89 Miliar Botanic Villa NavaPark Terjual Habis dalam 5 Bulan, Bukti Minat Kuat Pasar Super High-End Terhadap Hunian Premium di BSD City

Minat dan kebutuhan akan produk hunian mewah saat ini masih menjadi primadona masyarakat super high-end karena menawarkan beragam fasilitas yang lengkap, mewah, dan terletak di kawasan eksklusif dan strategis.
Hari Jadi ke-733, Bupati Mojokerto Dorong Pembangunan Lebih Merata dan Berdampak bagi Masyarakat

Hari Jadi ke-733, Bupati Mojokerto Dorong Pembangunan Lebih Merata dan Berdampak bagi Masyarakat

Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke-733 jadi momentum bagi Pemkab Mojokerto untuk memperkuat arah pembangunan yang lebih merata, efektif, dan berdampak langsung bagi masyarakat. 

Trending

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM mengaku telah menawarkan solusi agar para eks pekerja tambang tersebut beralih profesi menjadi tenaga kebersihan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Jabar
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menampung sampah residu. 
Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Aksi bejat yang dilakukan Kiai Ashari di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah perlahan terbongkar oleh kesaksian para korban. Kini oknum telah jadi tersangka
Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Terbongkar Modus "Pesan Tengah Malam" Kiai Ashari di Ponpes Pati dan Dugaan Adanya Upaya Suap Tutup Kasus

Terbongkar Modus "Pesan Tengah Malam" Kiai Ashari di Ponpes Pati dan Dugaan Adanya Upaya Suap Tutup Kasus

LPSK mengambil langkah proaktif untuk melindungi puluhan santriwati yang menjadi korban dugaan pencabulan di Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Pati. 
Ayah Santriwati Beberkan Kejanggalan di Ponpes Pati, Sebut Anaknya Dikeluarkan usai Tolak Temani Pelaku Tidur

Ayah Santriwati Beberkan Kejanggalan di Ponpes Pati, Sebut Anaknya Dikeluarkan usai Tolak Temani Pelaku Tidur

Ayah santriwati bongkar kejanggalan di Ponpes Pati. Anaknya disebut dikeluarkan usai menolak temani tidur pelaku di pesantren. Simak cerita selengkapnya!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT