Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial AYA (32) karena terbukti melanggar aturan keimigras
Sat Reskrim Polres Minahasa Utara terus mendalami kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak 10 tahun oleh pacar ibu kandungnya yang merupakan WNA Pakistan.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta melakukan Deportasi terhadap 4 (empat) orang deteni yang terdiri dari 2 (dua) orang WN Nigeria, 1 (satu) orang WN Guinea, dan 1 (satu) orang WN Pakistan.
Satu keluarga WNA Pakistan yang kerap kali melakukan pencurian dan penipuan di sejumlah wilayah, diantaranya Jakarta, Semarang, Surabaya dan Bali akhirnya dideportasi ke negara asalnya, Jumat (4/1) lalu.
Dua WNA Imran dan Washal Masih asal Pakistan diamankan Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Blitar saat berada di Dusun Pucung, Kecamatan Panggungrejo, Blitar.
Warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial DR (46) mengaku-ngaku seorang musafir. Dia meminta uang berdalih sumbangan ke warga Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kelima warga negara asing asal negara Pakistan yakni berinisial MAC (28), WSU (29), AH (18), RA (41) dan WSC (18) diamankan di kantor Rumah Detensi Imigrasi Medan di kawasan Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara.
Video aksi hipnotis disertai pencurian uang kasir yang berlangsung di toko Deliwafa milik influencer Tom Lifawa di Surabaya Februari silam, akhirnya terungkap.
2 WNA Pakistan datang ke Kotim untuk minta sumbangan ke masjid, untuk keperluan membeli Al-Qur'an huruf Braille untuk tuna netra pengungsi perang Khasmir India
Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
KDM mengaku telah menawarkan solusi agar para eks pekerja tambang tersebut beralih profesi menjadi tenaga kebersihan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Jabar
Aksi bejat yang dilakukan Kiai Ashari di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah perlahan terbongkar oleh kesaksian para korban. Kini oknum telah jadi tersangka
Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
LPSK mengambil langkah proaktif untuk melindungi puluhan santriwati yang menjadi korban dugaan pencabulan di Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Pati.
Ayah santriwati bongkar kejanggalan di Ponpes Pati. Anaknya disebut dikeluarkan usai menolak temani tidur pelaku di pesantren. Simak cerita selengkapnya!