LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kedua terdakwa kurir narkoba saat menjalani sidang virtual di PN Medan.
Sumber :
  • Tim tvOne/Ahmidal Yauzar

Sempat Ajukan Banding, Dua Kurir 20 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram dan pil ekstasi 30 ribu butir, Erwan Sahputra alias Iwan dan Cituan alias Atik, tetap dihukum pen

Jumat, 17 November 2023 - 21:33 WIB

Medan, tvOnenews.com - Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram dan pil ekstasi 30 ribu butir, Erwan Sahputra alias Iwan dan Cituan alias Atik, tetap dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Hal tersebut berdasarkan putusan banding Nomor 1502/PID.SUS/2023/PT MDN untuk terdakwa Iwan dan Nomor 1503/PID.SUS/2023/PT MDN untuk terdakwa Atik.

Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Made Sutrisna menilai terdakwa Iwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba. Dalam putusannya, Hakim Made tetap menghukum terdakwa Iwan dengan pidana penjara selama seumur hidup.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 882/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 30 Agustus 2023, yang dimintakan banding tersebut,” terang Hakim dalam putusan yang terlampir di laman SIPP PN Medan, Jumat (17/11/2023).

Baca Juga :

Sementara itu, Baslin Sinaga selaku Ketua Majelis Hakim terhadap terdakwa Atik menyatakan, Atik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkoba.

Sehingga Hakim Baslin juga menguatkan putusan PN Medan dengan tetap menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup terhadap terdakwa Atik. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cituan alias Atik oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” jelasnya.

Sebelumnya, pada tingkat PN Medan, terdakwa Atik dan terdakwa Iwan divonis penjara selama seumur hidup oleh Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing. Merasa tidak puas akan putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa pun mengajukan banding ke PT Medan. (ayr/wna)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pelatih Kenamaan Indonesia Jagokan 2 Tim ini di Championship Series Liga 1 2023/2024

Pelatih Kenamaan Indonesia Jagokan 2 Tim ini di Championship Series Liga 1 2023/2024

Pelatih yang pernah membawa Persib Bandung di ISL 2014 itu secara terbuka tak hanya menjagokan Maung Bandung namun dirinya juga menjagokan Borneo FC untuk bisa menjadi juara.
Gakpo Kecewa Berat Liverpool Gagal Raih Poin Penuh Saat Menghadapi West Ham

Gakpo Kecewa Berat Liverpool Gagal Raih Poin Penuh Saat Menghadapi West Ham

Penyerang sayap Liverpool Cody Gakpo mengatakan timnya sudah menjalankan instruksi pelatih Jurgen Klopp saat ditahan 2-2 oleh West Ham United yang membuat The Reds tersingkir dari perburuan gelar juara Liga Inggris.
Janda di Lampung Ditipu Dukun Palsu Rp81 Juta, Modus Disuruh Mandi Kembang Lalu Direkam dan Diperas

Janda di Lampung Ditipu Dukun Palsu Rp81 Juta, Modus Disuruh Mandi Kembang Lalu Direkam dan Diperas

Seorang janda di Bandar Lampung berinisial HW menjadi korban penipuan dan pemerasan oleh dukun palsu. Dia pun mengalami kerugian hingga mencapai Rp81 juta.
Penyebab Kebakaran Rumah di Lawang Malang hingga Tewaskan Pemiliknya, Polisi Ungkap karena Puntung Rokok

Penyebab Kebakaran Rumah di Lawang Malang hingga Tewaskan Pemiliknya, Polisi Ungkap karena Puntung Rokok

Kebakaran rumah di Jalan Veteran Dalam Dusun Simping RT 06 RW 06 Desa Turirejo Kecamatan Lawang Kabupaten Malang, Sabtu (27/4) pagi dan berakibat satu orang pemilik rumah ditemukan tewas dalam kondisi seluruh tubuhnya hangus terbakar diduga penyebab kebakaran karena puntung rokok.
Tak Jadi Dihukum Mati, Pelaku LGBT Bisa dapat Hukuman 15 Tahun Penjara di dalam Rancangan Undang-undang Terbaru

Tak Jadi Dihukum Mati, Pelaku LGBT Bisa dapat Hukuman 15 Tahun Penjara di dalam Rancangan Undang-undang Terbaru

Berdasarkan Rancangan Undang-undang terbaru, pelaku LGBT bisa mendapatkan hukuman hingga 15 tahun penjara, setelah sebelumnya bisa mendapatkan hukuman mati.
Gibran Hadiri Halalbihalal PBNU Hari Ini

Gibran Hadiri Halalbihalal PBNU Hari Ini

Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka hadir di acara halalbihalal yang digelar PBNU di kantornya, Minggu (28/4/2024).
Trending
Pelatih Arab Saudi U23 Mulai Kirim Bantuan ke Timnas Indonesia U23, Nasib Uzbekistan Bakal Seperti Korea Selatan?

Pelatih Arab Saudi U23 Mulai Kirim Bantuan ke Timnas Indonesia U23, Nasib Uzbekistan Bakal Seperti Korea Selatan?

Bantuan dari pelatih Arab Saudi U23 mulai terlihat, pelatih Arab Saudi bocorkan kekuatan Uzbekistan yang berguna untuk Timnas Indonesia U23 asuhan Shin Tae-yong
Timnas Indonesia U-23 Terima Dua Kabar Buruk Jelang Laga Kontra Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Timnas Indonesia U-23 Terima Dua Kabar Buruk Jelang Laga Kontra Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Timnas Indonesia U-23 menerima dua kabar buruk menjelang laga kontra Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024, yang akan digelar Senin (29/4) malam WIB.
Lakoni Laga Terakhir di Liga Inggris, Elkan Baggott Berpotensi Perkuat Timnas Indonesia U-23

Lakoni Laga Terakhir di Liga Inggris, Elkan Baggott Berpotensi Perkuat Timnas Indonesia U-23

Elkan Baggott telah melakoni laga terakhirnya bersama Bristol Rovers di Liga Inggris selagi timnas Indonesia U-23 akan tampil di semifinal Piala Asia U-23 2024.
Alasan Wasit Shaun Evans Ambil Keputusan yang Untungkan Timnas Indonesia U-23 dalam Sesi Adu Penalti Kontra Korea Selatan

Alasan Wasit Shaun Evans Ambil Keputusan yang Untungkan Timnas Indonesia U-23 dalam Sesi Adu Penalti Kontra Korea Selatan

Wasit Shaun Evans mengambil keputusan yang untungkan timnas Indonesia U-23 dalam sesi adu penalti kontra Korea Selatan di perempat final Piala Asia U-23 2024.
Elkan Baggott Berpotensi Perkuat Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong Curhat ke Media Korea

Elkan Baggott Berpotensi Perkuat Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong Curhat ke Media Korea

Ini dua berita terpopuler. Elkan Baggott berpotensi perkuat Timnas Indonesia U-23 dan Shin Tae-yong curhat ke media Korea.
Demi Timnas Indonesia Shin Tae-yong Tolak Latih Skuad Negara Ini Padahal Bayarannya Sangat Mahal...

Demi Timnas Indonesia Shin Tae-yong Tolak Latih Skuad Negara Ini Padahal Bayarannya Sangat Mahal...

Namun di balik itu semua, terungkap sebuah fakta mengejutkan soal Shin Tae-yong yang ternyata sempat dapat tawaran dari China sebelum memilih Timnas Indonesia.
Pandit Malaysia Heran Ada Pengamat Sepak Bola Indonesia yang Mencibir Shin Tae-yong karena Didukung Erick Thohir

Pandit Malaysia Heran Ada Pengamat Sepak Bola Indonesia yang Mencibir Shin Tae-yong karena Didukung Erick Thohir

Pandit asal Malaysia mengutarakan keheranannya terhadap cibiran pengamat sepak bola Indonesia terhadap Shin Tae-yong menyusul kesuksesannya di timnas Indonesia.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
OnePrix
15:00 - 15:30
Football Vaganza
15:30 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
Selengkapnya