News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lakukan Penipuan, Eddy Ganefo Caleg DPR RI Dituntut JPU Kejati Sumsel 2,6 Tahun Penjara

Eddy Ganefo, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Rabu, 3 Januari 2024 - 17:28 WIB
Terdakwa Eddy Ganefo saat mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumawl
Sumber :
  • Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Diduga lakukan penipuan terhadap koleganya sendiri yakni, Presiden Lions Club periode 2019-2020, Maryani Kurniawan, terdakwa Eddy Ganefo Caleg DPR RI dapil Lampung l, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Kejati Sumsel, di PN Palembang, Rabu (3/1/2023).

Dalam tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Saputra Pelawi, JPU Sumsel menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Eddy Ganefo, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

ā€œMenuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Eddy Ganefo, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," tegas JPU dalam sidang.

Sementara itu usai mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumsel, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.

Untuk diketahui dalam perkara ini terdakwa Eddy Ganefo dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU terdakwa menyatakan, terdakwa Eddy Ganefo dengan pasal penipuan dan penggelapan.

"Modus terdakwa adalah meminjam uang dengan korban Maria Fransisca Mariani sebesar Rp1,2 miliar untuk mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) sebesar. Kemudian terdakwa menyatakan kurang, dan meminta korban untuk memberikan lagi pinjaman uang sebesar Rp500 juta dengan janji dan iming-iming selama satu minggu, karena korban merasa percaya akhirnya, Maria Fransisca Mariani menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa," urai penuntut umum saat membacakan dakwaan.

Penuntut umum menyebutkan bahwa, kejadian berawal dari pada Jumat 4 April 2014 lalu di kantor korban MF Maryani di kawasan Jalan Selamet Ryadi, Palembang, saat bertemu dengan terdakwa Eddy Ganefo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

ā€œNiat korban MF Maryani ingin membantu terdakwa. Sesuai janji Eddy Ganefo bahwa hanya satu minggu meminjam uang karena uangnya akan cair dari BTN km. Namun, setelah pihak korban mengecek langsung ke BTN tidak ada pengajuan seperti yang diutarakan terdakwa Eddy Ganefo," ujar penuntut umum.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Mariani mengalami kerugian sebesar Rp500 juta. (peb/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pesan Mendalam Jusuf Kalla saat Resmikan Masjid Hajjah Yuliana di Bekas Kantor Polisi Melbourne Australia

Pesan Mendalam Jusuf Kalla saat Resmikan Masjid Hajjah Yuliana di Bekas Kantor Polisi Melbourne Australia

Wakil Presiden RI ke-10 & ke-12, Jusuf Kalla meresmikan pembangunan Masjid Hajjah Yuliana, tempat ibadah bekas kantor polisi di Laverton, Melbourne, Australia.
Jajaran Mobil Listrik Ini Ramaikan Jakarta Fair Kemayoran 2026

Jajaran Mobil Listrik Ini Ramaikan Jakarta Fair Kemayoran 2026

Memasuki pekan kedua penyelenggaraan Jakarta Fair, sederet produsen mobil listrik berlomba-lomba memikat pengunjung dengan menghadirkan tawaran menarik
Imigrasi Cabut Izin Tinggal Dua WNA Bermasalah di Bali, Diduga Ada Kaitannya dengan Kasus yang Menjerat Silmy Karim

Imigrasi Cabut Izin Tinggal Dua WNA Bermasalah di Bali, Diduga Ada Kaitannya dengan Kasus yang Menjerat Silmy Karim

Ade mengatakan, pelaporan ini dilakukan karena adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal terbatas (KITAS) investor yang dilakukan oleh kedua WNA tersebut.Ā 
Link Live Streaming Final Princess Cup 2026: Sore Ini Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Hadapi Filipina di Perebutan Juara Ketiga

Link Live Streaming Final Princess Cup 2026: Sore Ini Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Hadapi Filipina di Perebutan Juara Ketiga

Link live streaming final Princess Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia U-18 akan berhadapan dengan Filipina di perebutan juara ketiga, yang berlangsung di Nakhon Ratchasima pada Minggu (28/6/2026).
Ketua Harian Dekranas: Pewarna Alam Bisa Tingkatkan Nilai Jual Tenun TTU

Ketua Harian Dekranas: Pewarna Alam Bisa Tingkatkan Nilai Jual Tenun TTU

Hal tersebut disampaikan Tri saat membuka Pelatihan Pewarnaan Alam dan Pencelupan Benang untuk Kain Tenun di Gedung Dekranasda Kabupaten TTU, Kamis (25/6/2026).
Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 29 Juni-4 Juli 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 29 Juni-4 Juli 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo

Berikut ramalan keuangan zodiak minggu ini, 29 Juni-4 Juli 2026 untuk enam zodiak pertama, Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 29 Juni 2026: Keberuntungan Menanti Virgo dan Scorpio

Ramalan Keuangan Zodiak 29 Juni 2026: Keberuntungan Menanti Virgo dan Scorpio

Ramalan keuangan zodiak 29 Juni 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak. Pekan terakhir Juni dimulai, siapa yang langsung cuan kali ini?
Ramalan Keuangan Shio 29 Juni 2026: Awal Pekan Penuh Kejutan, Babi dan Naga Kebanjiran Rezeki

Ramalan Keuangan Shio 29 Juni 2026: Awal Pekan Penuh Kejutan, Babi dan Naga Kebanjiran Rezeki

Ramalan keuangan shio 29 Juni 2026 untuk 12 shio sudah hadir. Cek shiomu sekarang, siapa yang langsung kebanjiran rezeki di awal pekan dan siapa yang harus sabar dulu!
Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Pada 29 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan angin segar dalam perjalanan karier mereka. Berikut 6 zodiak paling beruntung di tempat kerja.
PKB Akan Panggil Norbetus Tubani, Anggota DPRD yang Diduga Intimidasi Dokter Icha hingga Berujung Bunuh Diri

PKB Akan Panggil Norbetus Tubani, Anggota DPRD yang Diduga Intimidasi Dokter Icha hingga Berujung Bunuh Diri

Dokter Icha yang bertugas di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur, diduga diintimidasi oleh sejumlah anggota DPRD, salah satunya dari fraksi PKB pada 13 Juni 2026.
Cristiano Ronaldo CsĀ Sengaja Main Sabun Demi Hindari Jalur Neraka? Teori Konspirasi Hasil Imbang Portugal vs Kolombia Bikin Heboh Jagat Maya

Cristiano Ronaldo CsĀ Sengaja Main Sabun Demi Hindari Jalur Neraka? Teori Konspirasi Hasil Imbang Portugal vs Kolombia Bikin Heboh Jagat Maya

Cristiano Ronaldo CS main sabun? Jagat media sosial mendadak gempar jelang dan sesudah laga pamungkas Grup K Piala Dunia 2026 antara Portugal kontra Kolombia -
PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Juru bicaranya, Seno Bagaskoro, mempertanyakan solusi yang akan dilakukan oleh mantan Presiden ke-7, Jokowi
Kondisi Terkini Caddy Golf yang Dianiaya di Tangerang, Polisi Sebut Alami Luka Serius di Kepala

Kondisi Terkini Caddy Golf yang Dianiaya di Tangerang, Polisi Sebut Alami Luka Serius di Kepala

Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang, yang sempat viral di media sosial (medsos) memasuki babak baru.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT