News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lakukan Penipuan, Eddy Ganefo Caleg DPR RI Dituntut JPU Kejati Sumsel 2,6 Tahun Penjara

Eddy Ganefo, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Rabu, 3 Januari 2024 - 17:28 WIB
Terdakwa Eddy Ganefo saat mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumawl
Sumber :
  • Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Diduga lakukan penipuan terhadap koleganya sendiri yakni, Presiden Lions Club periode 2019-2020, Maryani Kurniawan, terdakwa Eddy Ganefo Caleg DPR RI dapil Lampung l, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Kejati Sumsel, di PN Palembang, Rabu (3/1/2023).

Dalam tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Saputra Pelawi, JPU Sumsel menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Eddy Ganefo, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Eddy Ganefo, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," tegas JPU dalam sidang.

Sementara itu usai mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumsel, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.

Untuk diketahui dalam perkara ini terdakwa Eddy Ganefo dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU terdakwa menyatakan, terdakwa Eddy Ganefo dengan pasal penipuan dan penggelapan.

"Modus terdakwa adalah meminjam uang dengan korban Maria Fransisca Mariani sebesar Rp1,2 miliar untuk mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) sebesar. Kemudian terdakwa menyatakan kurang, dan meminta korban untuk memberikan lagi pinjaman uang sebesar Rp500 juta dengan janji dan iming-iming selama satu minggu, karena korban merasa percaya akhirnya, Maria Fransisca Mariani menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa," urai penuntut umum saat membacakan dakwaan.

Penuntut umum menyebutkan bahwa, kejadian berawal dari pada Jumat 4 April 2014 lalu di kantor korban MF Maryani di kawasan Jalan Selamet Ryadi, Palembang, saat bertemu dengan terdakwa Eddy Ganefo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Niat korban MF Maryani ingin membantu terdakwa. Sesuai janji Eddy Ganefo bahwa hanya satu minggu meminjam uang karena uangnya akan cair dari BTN km. Namun, setelah pihak korban mengecek langsung ke BTN tidak ada pengajuan seperti yang diutarakan terdakwa Eddy Ganefo," ujar penuntut umum.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Mariani mengalami kerugian sebesar Rp500 juta. (peb/nof)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Piala Asia 2031 Diperebutkan! Indonesia Hadapi Pesaing Kelas Berat Asia

Piala Asia 2031 Diperebutkan! Indonesia Hadapi Pesaing Kelas Berat Asia

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) secara resmi mengumumkan daftar negara yang telah mengajukan diri sebagai kandidat tuan rumah Piala Asia 2031.
Naik Transum saat Kondisi Sibuk, Laki-laki dan Perempuan Bukan Mahram Berdesakan, Bagaimana Hukumnya?

Naik Transum saat Kondisi Sibuk, Laki-laki dan Perempuan Bukan Mahram Berdesakan, Bagaimana Hukumnya?

Bagaimana ya hukumnya dalam Islam kalau naik Transportasi Umum (Transum) antara laki-laki dan perempuan berdesakan? simak penjelasannya
Reaksi Kiper Persib Adam Pryzbek saat Disinggung akan "Dikorbankan" Demi Masuknya Sergio Castel

Reaksi Kiper Persib Adam Pryzbek saat Disinggung akan "Dikorbankan" Demi Masuknya Sergio Castel

Dalam sebuah video yang direkam oleh Adam Alis di dalam kereta, terdengar candaan yang ditujukan kepada Adam Pryzbek, diduga kuat terkait masuknya Sergio Castel
Eyang Meri Istri Jenderal Hoegeng Mendapat Anugerah Bintang Bhayangkara Pratama dari Presiden Prabowo

Eyang Meri Istri Jenderal Hoegeng Mendapat Anugerah Bintang Bhayangkara Pratama dari Presiden Prabowo

Istri dari mantan Kapolri Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso, dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama oleh Prabowo Subianto.
Staf Khusus Menag RI Sambut Menlu Slovakia, Jajaki Kerja Sama Pendidikan: Pertukaran Pelajar, Beasiswa, hingga Riset

Staf Khusus Menag RI Sambut Menlu Slovakia, Jajaki Kerja Sama Pendidikan: Pertukaran Pelajar, Beasiswa, hingga Riset

Kementerian Agama (Kemenag) RI menerima kunjungan resmi Menteri Luar Negeri Slovakia di Kantor Kemenag, Jakarta pada Rabu (4/2/2026). 
Curhatan Emil Audero setelah Jadi Korban Pelemparan Petasan Suporter Inter Milan

Curhatan Emil Audero setelah Jadi Korban Pelemparan Petasan Suporter Inter Milan

Kiper Cremonese Emil Audero Mulyadi mengaku tidak habis pikir dengan aksi tidak terpuji yang dilakukan oknum suporter Inter Milan. Penjaga gawang Timnas Indonesia itu -

Trending

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Merespons hal tersebut, Hetifah menegaskan negara harus memberikan perhatian serius untuk peristiwa tersebut. Ia menilai tak ada negara manapun yang bisa menerima peristiwa tragis tersebut.
Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Dikunjungi John Herdman di Sesi Latihan Sassuolo, Jay Idzes Terima Kabar soal Nasibnya dari Media Italia

Dikunjungi John Herdman di Sesi Latihan Sassuolo, Jay Idzes Terima Kabar soal Nasibnya dari Media Italia

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, tampaknya menerima kabar soal nasibnya dari media Italia. Di sisi lain, dia menerima kunjungan dari pelatih John Herdman.
Penyebab Utama Anak SD di NTT Gantung Diri, Bukan Masalah Alat Tulis Polisi Singgung Orang Tua...

Penyebab Utama Anak SD di NTT Gantung Diri, Bukan Masalah Alat Tulis Polisi Singgung Orang Tua...

Polisi sampaikan perkembangan terbaru kasus kematian tragis siswa SD berinisial YRB (10) di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) usai nekat gantung diri.
Update Ranking Timnas Futsal Indonesia: Tembus Peringkat 24 Dunia FIFA, Enam Besar Asia

Update Ranking Timnas Futsal Indonesia: Tembus Peringkat 24 Dunia FIFA, Enam Besar Asia

Timnas Futsal Indonesia mencatatkan pencapaian membanggakan di level internasional. Berdasarkan FIFA World Ranking Futsal, Indonesia kini menempati peringkat ke
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT