News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sewakan Ruko Peninggalan Harta Bersama Almarhum Suami, Seorang Ibu Divonis 2 Tahun Penjara

Kasus anak penjarakan ibu tiri memasuki babak akhir, setelah Rita Sitorus akhirnya divonis dua tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, karena terbukti bersalah menyewakan rukonya sendiri kepada pengusaha toko roti.
Rabu, 10 Januari 2024 - 13:46 WIB
Suasana Persidangan.
Sumber :
  • Daud

Pematangsiantar, tvOnenews.com - Kasus anak penjarakan ibu tiri memasuki babak akhir, setelah Rita Sitorus akhirnya  divonis  dua tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, karena terbukti bersalah menyewakan rukonya sendiri kepada pengusaha toko roti.

Kasus ini menjadi pertanyaan sejumlah pihak, karena aparat penegak hukum dan pengadilan dianggap terlalu prematur dan terlalu dini menerapkan kasus yang seharusnya menjadi kasus perdata ini, menjadi kasus pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara yang dipimpin oleh Nasfi Firdaus, didampingi Hakim Anggota, Renni P Ambarita dan Katharina Siagian menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa Rita Sitorus.

Pembacaan putusan berlangsung di ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, pada Hari  Selasa sore kemarin, (9/01/24) sekira pukul l5.30 WIB. Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim karena terdakwa dinyatakan oleh majelis hakim terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.

Usai persidangan, putri kandung terdakwa Yermia Ambarita menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya banding terkait putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap ibunya yang dianggap sepihak.

“Kita akan melakukan upaya banding terkait dengan putusan majelis hakim yang kita anggap sepihak dan tidak mempertimbangkan keterangan sejumlah saksi dan bukti-bukti yang kita lampirkan pada persidangan sebelumnya,” ungkap Yermia.

Selain itu, ia juga menyayangkan tindakan hakim yang tidak mempertimbangkan keterangan sejumlah saksi ahli yang sudah hadir dalam persidangan beberapa waktu yang lalu.

Bahkan, Yermia juga menegaskan bahwa  status pelapor  Eryta ambarita kakak tirinya ini, merupakan buronan Polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda  Jambi, atas kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen yang juga disertakan dalam kasus yang melaporkan ibunya di Pematangsiantar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pelapor Eryta ambarita ini ditetapkan sebagai DPO dan tersangka kasus pemalsuan dokumen oleh Polda Jambi dan Polres Batu Bara, di mana salah satu dokumen yang dipalsukan tersebut juga merupakan dokumen yang disertakan dalam bukti laporan yang memenjarakan ibu saya,” ungkapnya.

Saya menyayangkan bagaimana bisa dokumen yang dipalsukan oleh DPO dan tersangka, bisa digunakan sebagai salah satu alat bukti hingga kemudian ibu saya divonis 2 tahun penjara,” sebut Yermia. (dsg/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Indonesia Diakui Dunia, Pelatih Jerman Sampai Ketar-ketir Lihat Kualitas Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Mereka Sulit Dikalahkan

Timnas Indonesia Diakui Dunia, Pelatih Jerman Sampai Ketar-ketir Lihat Kualitas Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Mereka Sulit Dikalahkan

Kekuatan Timnas Indonesia mendapat pengakuan dari pelatih Bangladesh, Thomas Dooley. Ia menilai skuad Garuda kini menjadi tim yang sangat sulit dikalahkan.
Wujudkan Wilayah Birokrasi Bersih, LLDIKTI Wilayah V Gelar Kampanye Integritas dan Anti Gratifikasi Bersama KPK

Wujudkan Wilayah Birokrasi Bersih, LLDIKTI Wilayah V Gelar Kampanye Integritas dan Anti Gratifikasi Bersama KPK

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V menegaskan komitmennya dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
BP BUMN Salurkan Tali Asih Kepada Keluarga Jurnalis-ABK Arupadatu I

BP BUMN Salurkan Tali Asih Kepada Keluarga Jurnalis-ABK Arupadatu I

Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) menyalurkan tali asih untuk keluarga dari lima orang jurnalis dan tiga anak buah kapal (ABK) KM Arupadatu 1 yang hilang kontak di Selat Sunda.
Tak Masuk Garuda Calling, 1 Pilar Timnas Indonesia Bawa Kabar Baik dari Eropa dan Bikin John Herdman Bahagia Jelang Piala Asia 2027

Tak Masuk Garuda Calling, 1 Pilar Timnas Indonesia Bawa Kabar Baik dari Eropa dan Bikin John Herdman Bahagia Jelang Piala Asia 2027

Bek Timnas Indonesia, Mees Hilgers, kembali merumput setelah lama menepi. Kabar itu jadi angin segar bagi John Herdman jelang persiapan menuju Piala Asia 2027.
Waktunya Tata Ulang Portofolio Anda, Cek Ramalan Keuangan Zodiak Capricorn 26 September 2026 di Sini!

Waktunya Tata Ulang Portofolio Anda, Cek Ramalan Keuangan Zodiak Capricorn 26 September 2026 di Sini!

Capricorn akan merasakan bahwa dedikasi serta konsistensi yang ditunjukkan selama beberapa bulan terakhir mulai membuahkan hasil nyata pada 26 September 2026.
Reaksi Berkelas Gubernur Jabar Dedi Mulyadi soal Sorotan Media Inggris yang Sebut Dirinya Alternatif di Peta Pilpres 2029

Reaksi Berkelas Gubernur Jabar Dedi Mulyadi soal Sorotan Media Inggris yang Sebut Dirinya Alternatif di Peta Pilpres 2029

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menjawab sorotan media Inggris, Financial Times terkait dirinya cocok menjadi calon presiden alternatif di Pilpres 2029.

Trending

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini
Beredar Surat Pemberitahuan Pemadaman Internet pada 25-27 September 2026, Kemkomdigi: Hoax

Beredar Surat Pemberitahuan Pemadaman Internet pada 25-27 September 2026, Kemkomdigi: Hoax

Beredar surat pemberitahuan soal pemadaman internet yang akan terjadi pada 25-27 September 2026. Kemkomdigi memastikan informasi tersebut merupakan hoax.
Ferdy Sambo Disebut Lebih Aktif di Gereja Lapas Cibinong, Ditjenpas Jabar: Tidak Ada Temuan Eks Kadiv Propam Nikmati Fasilitas "Khusus"

Ferdy Sambo Disebut Lebih Aktif di Gereja Lapas Cibinong, Ditjenpas Jabar: Tidak Ada Temuan Eks Kadiv Propam Nikmati Fasilitas "Khusus"

Ditjenpas Jawa Barat menyebut tidak ada temuan atau informasi bahwa eks Kadiv Propam Polri menikmati fasilitas “khusus” di Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor.
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Laos dan Myanmar Buka Divisi 2 dengan Kemenangan

Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Laos dan Myanmar Buka Divisi 2 dengan Kemenangan

Divisi 2 FIFA ASEAN Cup 2026 digelar di Hong Kong dengan penampilan dua pertandingan dari Grup A dan Grup B. 
Ribuan Penikmat Punk Rock Bersiap ‘Mudik’ ke Yogyakarta Akhir September ini untuk Saksikan Penampilan 23 Musisi

Ribuan Penikmat Punk Rock Bersiap ‘Mudik’ ke Yogyakarta Akhir September ini untuk Saksikan Penampilan 23 Musisi

Ribuan penikmat musik punk rock dari berbagai daerah di Indonesia bersiap untuk berkumpul di Yogyakarta akhir September 2026 untuk menyaksikan perhelatan musik
Sukses Bawa Pulang Medali Emas Asian Games 2026, Kerja Keras Tim Bulu Tangkis Putra Indonesia dapat Apresiasi dari PBSI

Sukses Bawa Pulang Medali Emas Asian Games 2026, Kerja Keras Tim Bulu Tangkis Putra Indonesia dapat Apresiasi dari PBSI

Keberhasilan Tim Bulu Tangkis Putra Indonesia meraih medali emas Asian Games 2026 mendapatkan apresiasi dari PBSI.
Perkuat Kelembagaan, PP-IPPAT Perluas Sekretariat

Perkuat Kelembagaan, PP-IPPAT Perluas Sekretariat

Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) melaksanakan rangkaian Syukuran HUT IPPAT ke-39 yang dirangkaikan dengan Peresmian Perluasan Sekretariat PP-IPPAT.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT