Penerapan pasal dalam SPDP tersebut berdasarkan pengumpulan alat bukti selama proses Penyelidikan yang telah menelan waktu lebih kurang 68 hari ( lebih kurang 2 bulan 1 minggu) barulah kemudian disimpulkan berdasarkan alat bukti yg di peroleh ditingkatkan ke penyidikan dengan penerapan pasal 6 huruf b dan pasal 15 ayat 1 huruf n UU TPKS
Selanjutnya pasal 23 UU TPKS : perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian diluar peradilan, kecuali terhadap pelaku anak.
Sedangkan tersangka dr MY sudah dewasa bukan anak.
"Jadi terlepas ada perdamaian atau tidak perkara berdasarkan hukum Pasal 23 UU TPKS harus dilanjutkan ketika ada pihak yang tidak melanjutkannya adalah melanggar UU Dan tidak ada hukum yang mengatakan pelanggaran pasal 6b dan 15 UU TPKS adalah delik aduan yang bisa di cabut kemudian di hentikan perkara, kalau ada di mana dasar hukumnya. UU TPKS memerintahkan lanjutkan perkara tersebut," tuturnya.
Sebelumnya penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel telah menetapkan MY sebagai tersangka
"Betul, saat ini kami telah menetapkan MY sebagai tersangka kasus dugaan tindak kekerasan seksual dengan pelapor berinisial TAF," tegas Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, melalui Kasubdit IV PPA, AKBP Raswidiarti Anggraini, Sabtu (20/4/2024).
Menurutnya, penetapan MY setelah pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup, termasuk pihaknya beberapa waktu lalu telah melakukan gelar perkara.
"Gelar perkara pada Kamis lalu, untuk selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan," ungkapnya.
Load more