News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Padangsidimpuan Geledah Rumah TSK Kasus Dugaan Pemotongan ADD 2023 dan Amankan Dua Ponsel

Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara menggeledah kediaman tersangka kasus dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 sebesar 18 persen ber
Rabu, 17 Juli 2024 - 13:09 WIB
Petugas Kejari Padangsidimpuan saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan ADD 2023.
Sumber :
  • Tim tvOne/Dedi Herianto

Padangsidimpuan, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara menggeledah kediaman tersangka kasus dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 sebesar 18 persen berinisal MKS yang berada di Jalan Mustafa Harahap, Gang Fajar Baru, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Selasa (16/7/2024) siang. Dalam penggeledahan tersebut, petugas kejaksaan menyita dua unit ponsel.

Amatan wartawan di lokasi, sebelum penggeledahan berlangsung sempat terjadi adu argumen antara pihak kejaksaan dan kuasa hukum tersangka, Marwan Rangkuti. Dimana, Marwan mengaku heran dengan surat penggeledahan yang dibawa penyidik lantaran surat tersebut diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2024. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tidak sampai di situ, adu argumen kembali terjadi saat penyidik hendak melakukan penggeledahan. Di mana, kuasa hukum tersangka hendak menyaksikan langsung penggeledahan. Namun tidak diperbolehkan pihak kejaksaan lantaran ini merupakan proses penyidikan.

Alhasil, penggeledahan terus berjalan disaksikan Lurah Aek Tampang, Kepala Lingkungan, dua masyarakat, serta isteri tersangka dan mendapat pengawalan dari dua aparat kepolisian berpakaian lengkap.

Setelah memakan waktu lebih kurang dua jam, penggeledahan selesai dan petugas akhirnya keluar dari kediaman TSK. 

Saat dikonfimasi wartawan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Padangsidimpuan, Manatap Sinaga enggan berkomentar terkait penggeledahan tersebut. Dirinya mengaku tidak memiliki izin untuk memberikan keterangan. “Langsung saja ke Kajari,” ucapnya singkat. 

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Marwan Rangkuti mengatakan, dalam penggeledahan tersebut kejaksaan menyita dua unit ponsel. “Penggeledahan hari ini yang diambil ada dua handphone. Anehnya, handphone yang diambil itu satu handphone anaknya. Tapi nggak masalah. Itu kewenangan mereka lah. Dan satu lagi handphone game,” ucapnya.

Kemudian, Marwan mengaku heran dengan surat penggeledahan yang dibawa petugas. Pasalnya, surat tersebut dibuat pada tanggal 2 Juli 2024, sementara MKS ditetapkan tersangka oleh Kejari Padangsidimpuan pada tanggal 3 Juli 2024.

“Gini loh, secara hukum untuk menggeledah itu harus ditemukan dua alat bukti bahwa dia melakukan suatu perbuatan. Tanggal 2 Juli 2024 itu, status si MKS belum diperiksa sebagai saksi, belum diperiksa sebagai tersangka. Karena berdasarkan surat perintah penetapan tersangka itu tanggal 3 Juli 2024. Pada saat dia ditangkap, dibawa ke kejaksaan kemudian dia diperiksa sebagai saksi, langsung kemudian ditingkatkan sebagai tersangka. Tanggal yang sama semua,” ujarnya sembari mengatakan kliennya tidak pernah dipanggil selama proses penyelidikan baik sebagai saksi.

Lebih lanjut, Marwan membeberkan bagaimana kronologis penangkapan terhadap kliennya tersebut. Kala itu, MKS dipanggil datang ke Kantor Wali Kota Padangsidimpuan untuk hadir ke ruangan Sekda Kota Padangsidimpuan. Namun, setelah 10 menit berada di ruang tunggu, MKS langsung ditangkap sebelum akhirnya dibawa ke kejaksaan.

“Setelah di kejaksaan, dia (MKS) langsung diperiksa sebagai saksi dan kemudian hari itu juga dijadikan tersangka. Artinya ketika dia ditangkap, dasar penangkapannya tidak ada. Berarti statusnya belum ada. Tapi dia sudah dibawa paksa atau ditangkap,” terangnya.

Ironisnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka bahkan dilakukan penahanan yang telah berlangsung selama 13 hari, MKS tidak dapat dihubungi maupun dikunjungi pihak keluarga hingga kuasa hukumnya. “Pengacara sudah pernah menghadap Kalapas. Kalapas mengatakan, kami sudah diberikan arahan dari Kajari, bahwa kami tidak boleh memberikan izin besuk kalau tidak ada izin dari Kajari. Itu langsung dinyatakan oleh Kalapas sendiri,” urai Marwan.

Bahkan, kuasa hukum maupun keluarga tersangka telah berulang kali melayangkan permohonan kepada Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar membesuk tersangka. Namun, semua permohonan tersebut belum diindahkan hingga saat ini.

“Kita pengacara membuat permohonan itu secara tertulis dua kali, dan secara lisan satu kali, berarti sudah tiga kali. Sedangkan untuk keluarga sendiri sudah hampir 4 kali membuat permohonan. Tetapi semua tidak memberikan hasil. Artinya tidak diperbolehkan mengunjungi si MKS,” akunya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kita akan mendukung proses penyidikan terhadap tindak pidana korupsi. Itu pasti kita dukung. Tapi kalau prosesnya di luar dari cara yang diatur KUHAP, kita jelas keberatan. Karena, rambu-rambu penyidik baik itu di kepolisian maupun dikejaksan dalam melaksanakan tugasnya itu berdasarkan KUHAP. Kalau KUHAPnya dilanggar, ini kan seperti zaman bar-bar,” tegasnya.

Sementara itu, Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar, hingga kini belum memberikan keterangan terkait hal tersebut. Pasalnya, hingga berita ini diterbitkan dirinya belum membalas pesan singkat wartawan saat dikonfimasi melalui nomor pribadinya. (dho/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Belum Pernah Debut di Timnas Indonesia, Dion Markx Bisa Jadi Kejutan John Herdman Lawan Singapura

Belum Pernah Debut di Timnas Indonesia, Dion Markx Bisa Jadi Kejutan John Herdman Lawan Singapura

Dion Markx berpeluang menjalani debut bersama Timnas Indonesia saat menghadapi Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 setelah tampil impresif bersama Persita.
Soal Lapas Kelas IIA Cibinong, Menteri Imipas Pastikan Usut Tuntas Temuan Ombudsman

Soal Lapas Kelas IIA Cibinong, Menteri Imipas Pastikan Usut Tuntas Temuan Ombudsman

Menteri Imipas Agus Andrianto memastikan investigasi internal dilakukan terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jumat (25/9/2026).
Ruud Gullit Minta AC Milan Bersabar dengan Ruben Amorim: Mereka Sedang dalam Masa Transisi

Ruud Gullit Minta AC Milan Bersabar dengan Ruben Amorim: Mereka Sedang dalam Masa Transisi

Ruben Amorim mendapat dukungan dari legenda AC Milan, Ruud Gullit. Ia menilai sang pelatih juga telah bekerja dengan baik ketika menangani Manchester United.
Siap-siap Panen Rezeki Nomplok, 5 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Hoki Tanggal 26 September 2026

Siap-siap Panen Rezeki Nomplok, 5 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Hoki Tanggal 26 September 2026

Ada lima zodiak yang diprediksi bakal mandi keberuntungan melimpah pada tanggal 26 September 2026. Apakah zodiakmu masuk dalam daftar penerima rezeki nomplok?
AC Milan Masih Cari Dirtek Baru, Gerry Cardinale Kepincut Markus Krosche

AC Milan Masih Cari Dirtek Baru, Gerry Cardinale Kepincut Markus Krosche

AC Milan masih berencana menunjuk direktur baru untuk mengisi posisi Head of Football. Nama Markus Krösche kini kembali mencuat sebagai kandidat yang menarik.
Pengakuan Mengejutkan Megawati Hangestri soal Hyundai Hillstate: Awalnya...

Pengakuan Mengejutkan Megawati Hangestri soal Hyundai Hillstate: Awalnya...

Pevoli andalan Indonesia, Megawati Hangestri Pertiwi, membeberkan fakta mengejutkan terkait perjalanan kariernya. Siapa sangka, opposite spiker Suwon Hyundai Hi

Trending

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler seputar pilar baru pengganti Megawati Hangestri hingga kehebohan sesi latihan tim. Berikut rangkumannya.
Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini
Timnas Indonesia Diakui Dunia, Pelatih Jerman Sampai Ketar-ketir Lihat Kualitas Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Mereka Sulit Dikalahkan

Timnas Indonesia Diakui Dunia, Pelatih Jerman Sampai Ketar-ketir Lihat Kualitas Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Mereka Sulit Dikalahkan

Kekuatan Timnas Indonesia mendapat pengakuan dari pelatih Bangladesh, Thomas Dooley. Ia menilai skuad Garuda kini menjadi tim yang sangat sulit dikalahkan.
Ribuan Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Laga FIFA ASEAN Cup 2026, Imbau Penonton Jaga Ketertiban

Ribuan Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Laga FIFA ASEAN Cup 2026, Imbau Penonton Jaga Ketertiban

Ribuan personel gabungan dikerahkan dalam rangka pelayanan dan pengamanan dua pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung di GBK.
Beredar Surat Pemberitahuan Pemadaman Internet pada 25-27 September 2026, Kemkomdigi: Hoax

Beredar Surat Pemberitahuan Pemadaman Internet pada 25-27 September 2026, Kemkomdigi: Hoax

Beredar surat pemberitahuan soal pemadaman internet yang akan terjadi pada 25-27 September 2026. Kemkomdigi memastikan informasi tersebut merupakan hoax.
Polisi Dalami Kasus Video A Day in My Life, Keduanya Bersepakat buat Video Mesum Sejak Juli 2026

Polisi Dalami Kasus Video A Day in My Life, Keduanya Bersepakat buat Video Mesum Sejak Juli 2026

Media sosial sebelumnya dihebohkan dengan isu video mesum a day in my life. Keduanya diduga merupakan pasangan sesama jenis atau gay masih didalami kepolisian.
Daftar Napi Kelas Kakap yang Disebut Ada di Lapas Kelas IIA Cibinong, dari Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf hingga Harvey Moeis

Daftar Napi Kelas Kakap yang Disebut Ada di Lapas Kelas IIA Cibinong, dari Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf hingga Harvey Moeis

Berikut 9 narapidana (napi) perkara besar yang disebut menghuni Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, yang disidak Ombudsman RI, salah satunya Ferdy Sambo.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT