Tak Diberi Izin Keluar Rutan, Sidang Korupsi Turap Banyuasin Ditunda
- Tim Tvone/Junjati Patra
Palembang - Majelis Hakim PN Tipikor memerintah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, untuk menghadirkan secara langsung kedua terdakwa Junaidi dan Rusman di muka persidangan.
Â
Namun dalam persidangan hari ini yang seyogyanya mengagendakan  mendengarkan keterangan kedua terdakwa menurut JPU Kejati Sumsel tidak diberikan izin dari pihak Rutan Klas 1 A Palembang.
Â
Kuasa Hukum Terdakwa Rusman, Lisa Merida SH MH didampingi Arief Budiman SH, mengatakan, pihak JPU sudah mengirimkan surat ke Rutan, namun tidak dikabulkan oleh pihak Rutan,
Â
"Ini menyangkut hidup orang, kita sangat keberatan dengan sidang ‘online’. Karena sinyal putus - putus terus bagaimana menghadirkan bukti - bukti di persidangan," katanya
Â
Ia juga mengatakan, Kepala Rutan tidak memberikan izin. Namun menurut JPU Kepala Rutan tidak bisa ditemui.
Â
"Kita berharap kasus ini bisa terungkap semua karena menyangkut hidup orang," tuturnya.
Â
Sementara itu saat dikonfirmasi Kepala Rutan Negara Klas 1 Palembang, BO Situngkir Amd IP MH, mengatakan, pihaknya belum ada perintah.
Â
"Sampai saat ini belum ada perintah dari kanwil," katanya (Junjati Patra, Madon/Lno)
Load more