GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Bongkar Modus Dukun Cabul asal Banten, Peras Janda di Lampung hingga Rp88 Juta

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar kasus tindak pidana yang melibatkan penipuan, pemerasan, dan pornografi yang
Kamis, 22 Agustus 2024 - 16:03 WIB
Polda Lampung menangkap dukun cabul asal Banten.
Sumber :
  • tim tvOne/Pujiansyah

Bandar Lampung, tvOnenews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar kasus tindak pidana yang melibatkan penipuan, pemerasan, dan pornografi yang menyasar korban melalui platform digital. 

Pelaku menggunakan modus kepercayaan mistis untuk menjerat korbannya, seorang janda asal Lampung, dengan ancaman penyebaran konten pornografi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo menjelaskan adapun pelaku yang saat ini telah ditetapkan tersangka, ialah seorang pria berusia 38 tahun bernama Endang

"Endang menggunakan modus operandi berbasis kepercayaan mistis untuk menjerat korbannya, seorang wanita asal Lampung, ke dalam lingkaran pemerasan berupa ancaman penyebaran konten pornografi," kata Kombes Pol Donny Arief saat konferensi pers di Polda Lampung, Kamis (22/8/2024). 

Kombes Pol Donny juga menuturkan kronologi ini berawal pada 14 Januari 2024, ketika korban berinisial E dimasukkan ke dalam grup WhatsApp keluarga besar oleh seorang kenalan bernama Jamani

Dalam grup yang bernama "KELUARGA BESAR JAMANI CS," pelapor diminta mengirimkan foto-foto acara pernikahan salah satu anggota keluarga. 

"Tanpa disangka, beberapa hari kemudian, salah satu anggota grup, Endang, menghubungi pelapor dan mengklaim memiliki kemampuan khusus untuk mendeteksi aura negatif melalui foto," jelas Dirreskrimsus. 

Dengan dalih untuk mengobati guna-guna yang dituduh menjadi penyebab kematian suami korban, Endang meyakinkan korban untuk datang ke rumahnya di Cilegon, Banten

Setelah serangkaian ritual yang diduga palsu, korban kembali ke Lampung dengan keyakinan telah terbebas dari aura negatif. Namun, cobaan belum usai. 

Kemudian, pada 5 Februari 2024, Endang kembali menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp60 juta untuk membeli kerbau sebagai bagian dari acara syukuran. 

"Korban, yang sudah percaya penuh, mengirimkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp56 juta," papar Kombes Pol Donny. 

Setelah mendapatkan uang dalam jumlah besar, Endang tidak berhenti di situ. Ia melakukan panggilan video call pada suatu malam dengan alasan ingin melanjutkan pengobatan dari jarak jauh. 

Dalam video call tersebut, Endang meminta E membuka seluruh pakaiannya dan mengarahkan kamera ke bagian tubuh yang sensitif. Tanpa sepengetahuan pelapor, Endang mengambil tangkapan layar dari momen tersebut.

Beberapa hari kemudian, Endang mulai menunjukkan taringnya dengan mengancam akan menyebarkan tangkapan layar tersebut jika korban tidak mengirimkan uang lagi. 

"Dengan ancaman penyebaran foto tanpa busana itu, E kembali mengirimkan uang hingga total mencapai Rp32,35 juta," imbuh Kombes Donny. 

Setelah korban kehabisan uang, Endang semakin agresif dalam mengancam, bahkan mengirim beberapa foto korban tanpa busana ke grup WhatsApp "KELUARGA BESAR JAMANI CS." Merasa terdesak dan dipermalukan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Lampung.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil menangkap Endang dan menyita beberapa barang bukti penting, termasuk handphone, flashdisk, dan buku tabungan yang digunakan untuk menerima uang hasil pemerasan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Endang kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi, termasuk Pasal 27B Ayat (1) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (8) dan Pasal 27B Ayat (2) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (10) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE. Hukuman yang diancamkan adalah pidana penjara hingga enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Selain itu, Endang juga dikenakan Pasal 4 Ayat (1) huruf c, d, e Jo Pasal 29 dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda yang mencapai Rp6 miliar," pungkas Kombes Donny. (puj/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rupiah Tembus Rp17.400 per Dolar AS, Ekonom Sebut Alarm Bahaya Ekonomi: Fondasi Kita Masih Rapuh

Rupiah Tembus Rp17.400 per Dolar AS, Ekonom Sebut Alarm Bahaya Ekonomi: Fondasi Kita Masih Rapuh

Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menyebut kondisi tersebut menjadi alarm serius yang mencerminkan rapuhnya fondasi ekonomi nasional di tengah tekanan global.
Tinjau Pasar Kramat Jati, Pramono Kenalkan Teknologi Hidrotermal untuk Pengolahan Sampah Organik

Tinjau Pasar Kramat Jati, Pramono Kenalkan Teknologi Hidrotermal untuk Pengolahan Sampah Organik

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau pengolahan sampah organik di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (11/5/2026).
HIPMI Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Perkuat Ketahanan Energi Nasional di Tengah Perang Global

HIPMI Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Perkuat Ketahanan Energi Nasional di Tengah Perang Global

Caketum BPP HIPMI, Anthony Leong, menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia atas berbagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional di tengah dinamika global yang semakin kompleks.
Daftar Pemain Asing Liga Voli Korea 2026-2027: Megawati Hangestri Jadi Pemain Terakhir yang Diumumkan

Daftar Pemain Asing Liga Voli Korea 2026-2027: Megawati Hangestri Jadi Pemain Terakhir yang Diumumkan

Daftar pemain asing Liga Voli Korea 2026-2027, di mana Megawati Hangestri jadi pevoli terakhir yang diumumkan.
Korban Tewas Bus ALS di Muratara Bertambah Jadi 18, Tim DVI Temukan Dugaan Jenazah Anak di Bawah 5 Tahun

Korban Tewas Bus ALS di Muratara Bertambah Jadi 18, Tim DVI Temukan Dugaan Jenazah Anak di Bawah 5 Tahun

Kepala RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang, Komisaris Besar Polisi Budi Susanto, mengatakan bagian tubuh tersebut ditemukan menempel pada bagian ketiak dan diduga milik seorang anak kecil.
Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Dugaan pencabulan yang dilakukan Kiai Ashari di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, semakin terkuak setelah pengakuan korban dalam podcast Densu.

Trending

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM mengaku telah menawarkan solusi agar para eks pekerja tambang tersebut beralih profesi menjadi tenaga kebersihan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Jabar
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menampung sampah residu. 
Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Aksi bejat yang dilakukan Kiai Ashari di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah perlahan terbongkar oleh kesaksian para korban. Kini oknum telah jadi tersangka
Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Terbongkar Modus "Pesan Tengah Malam" Kiai Ashari di Ponpes Pati dan Dugaan Adanya Upaya Suap Tutup Kasus

Terbongkar Modus "Pesan Tengah Malam" Kiai Ashari di Ponpes Pati dan Dugaan Adanya Upaya Suap Tutup Kasus

LPSK mengambil langkah proaktif untuk melindungi puluhan santriwati yang menjadi korban dugaan pencabulan di Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Pati. 
Ayah Santriwati Beberkan Kejanggalan di Ponpes Pati, Sebut Anaknya Dikeluarkan usai Tolak Temani Pelaku Tidur

Ayah Santriwati Beberkan Kejanggalan di Ponpes Pati, Sebut Anaknya Dikeluarkan usai Tolak Temani Pelaku Tidur

Ayah santriwati bongkar kejanggalan di Ponpes Pati. Anaknya disebut dikeluarkan usai menolak temani tidur pelaku di pesantren. Simak cerita selengkapnya!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT