GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Bongkar Modus Dukun Cabul asal Banten, Peras Janda di Lampung hingga Rp88 Juta

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar kasus tindak pidana yang melibatkan penipuan, pemerasan, dan pornografi yang
Kamis, 22 Agustus 2024 - 16:03 WIB
Polda Lampung menangkap dukun cabul asal Banten.
Sumber :
  • tim tvOne/Pujiansyah

Bandar Lampung, tvOnenews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar kasus tindak pidana yang melibatkan penipuan, pemerasan, dan pornografi yang menyasar korban melalui platform digital. 

Pelaku menggunakan modus kepercayaan mistis untuk menjerat korbannya, seorang janda asal Lampung, dengan ancaman penyebaran konten pornografi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo menjelaskan adapun pelaku yang saat ini telah ditetapkan tersangka, ialah seorang pria berusia 38 tahun bernama Endang

"Endang menggunakan modus operandi berbasis kepercayaan mistis untuk menjerat korbannya, seorang wanita asal Lampung, ke dalam lingkaran pemerasan berupa ancaman penyebaran konten pornografi," kata Kombes Pol Donny Arief saat konferensi pers di Polda Lampung, Kamis (22/8/2024). 

Kombes Pol Donny juga menuturkan kronologi ini berawal pada 14 Januari 2024, ketika korban berinisial E dimasukkan ke dalam grup WhatsApp keluarga besar oleh seorang kenalan bernama Jamani

Dalam grup yang bernama "KELUARGA BESAR JAMANI CS," pelapor diminta mengirimkan foto-foto acara pernikahan salah satu anggota keluarga. 

"Tanpa disangka, beberapa hari kemudian, salah satu anggota grup, Endang, menghubungi pelapor dan mengklaim memiliki kemampuan khusus untuk mendeteksi aura negatif melalui foto," jelas Dirreskrimsus. 

Dengan dalih untuk mengobati guna-guna yang dituduh menjadi penyebab kematian suami korban, Endang meyakinkan korban untuk datang ke rumahnya di Cilegon, Banten

Setelah serangkaian ritual yang diduga palsu, korban kembali ke Lampung dengan keyakinan telah terbebas dari aura negatif. Namun, cobaan belum usai. 

Kemudian, pada 5 Februari 2024, Endang kembali menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp60 juta untuk membeli kerbau sebagai bagian dari acara syukuran. 

"Korban, yang sudah percaya penuh, mengirimkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp56 juta," papar Kombes Pol Donny. 

Setelah mendapatkan uang dalam jumlah besar, Endang tidak berhenti di situ. Ia melakukan panggilan video call pada suatu malam dengan alasan ingin melanjutkan pengobatan dari jarak jauh. 

Dalam video call tersebut, Endang meminta E membuka seluruh pakaiannya dan mengarahkan kamera ke bagian tubuh yang sensitif. Tanpa sepengetahuan pelapor, Endang mengambil tangkapan layar dari momen tersebut.

Beberapa hari kemudian, Endang mulai menunjukkan taringnya dengan mengancam akan menyebarkan tangkapan layar tersebut jika korban tidak mengirimkan uang lagi. 

"Dengan ancaman penyebaran foto tanpa busana itu, E kembali mengirimkan uang hingga total mencapai Rp32,35 juta," imbuh Kombes Donny. 

Setelah korban kehabisan uang, Endang semakin agresif dalam mengancam, bahkan mengirim beberapa foto korban tanpa busana ke grup WhatsApp "KELUARGA BESAR JAMANI CS." Merasa terdesak dan dipermalukan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Lampung.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil menangkap Endang dan menyita beberapa barang bukti penting, termasuk handphone, flashdisk, dan buku tabungan yang digunakan untuk menerima uang hasil pemerasan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Endang kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi, termasuk Pasal 27B Ayat (1) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (8) dan Pasal 27B Ayat (2) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (10) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE. Hukuman yang diancamkan adalah pidana penjara hingga enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Selain itu, Endang juga dikenakan Pasal 4 Ayat (1) huruf c, d, e Jo Pasal 29 dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda yang mencapai Rp6 miliar," pungkas Kombes Donny. (puj/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Diduga Mengantuk, Sebuah Mobil Seruduk Rumah Warga dan Tiang Listrik, Empat Orang Luka-luka

Diduga Mengantuk, Sebuah Mobil Seruduk Rumah Warga dan Tiang Listrik, Empat Orang Luka-luka

Diduga mengantuk, sebuah mobil jenis minibus menabrak teras warga dan tiang listrik di kanan jalan raya Burneh, Bangkalan.
Pelatih Fisik Persib Ungkap Cara Pemain Jaga Kondisi Selama Libur Lebaran

Pelatih Fisik Persib Ungkap Cara Pemain Jaga Kondisi Selama Libur Lebaran

Pelatih fisik Persib, Miro Petric merasa puas atas kondisi pemain yang tetap prima. Sebelumnya pemain diberi waktu istirahat lebih dari satu pekan untuk merayakan Idul Fitri.
Blak-blakan Pelatih FC Emmen soal Kondisi Ruang Ganti Tim yang Berubah Total Akibat Kasus Tim Geypens

Blak-blakan Pelatih FC Emmen soal Kondisi Ruang Ganti Tim yang Berubah Total Akibat Kasus Tim Geypens

Kabar mengejutkan datang dari Belanda yang menyeret nama Tim Geypens ke dalam situasi pelik. Pelatih FC Emmen buka suara soal ruang ganti pasca kejadian ini.
Teks Khutbah Jumat 27 Maret 2026 Singkat: Jangan Kendor usai Ramadhan, Syawal Bulan Peningkatan

Teks Khutbah Jumat 27 Maret 2026 Singkat: Jangan Kendor usai Ramadhan, Syawal Bulan Peningkatan

Berikut teks khutbah Jumat 27 Maret 2026 singkat dengan judul "Jangan Kendor usai Ramadhan, Syawal Bulan Peningkatan".
Pemerintah Tambah 13 Item Hilirisasi, Total Investasi Sekitar Rp239 Triliun

Pemerintah Tambah 13 Item Hilirisasi, Total Investasi Sekitar Rp239 Triliun

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah akan menambah 13 item hilirisasi dengan total investasi sekitar Rp239 triliun dan saat ini sedang finalisasi.
Panggilan Timnas Indonesia Berujung Bully, Marc Klok Pasang Badan untuk Beckham Putra

Panggilan Timnas Indonesia Berujung Bully, Marc Klok Pasang Badan untuk Beckham Putra

Beckham menjadi satu dari 24 pemain yang terpilih masuk ke skuad final Timnas Indonesia di FIFA Series 2026. Banyak pihak yang menilai gelandang serang Persib itu tidak layak membela seragam Merah Putih.

Trending

John Herdman Tegaskan Identitas Baru Timnas Indonesia Jelang FIFA Series 2026

John Herdman Tegaskan Identitas Baru Timnas Indonesia Jelang FIFA Series 2026

John Herdman tegaskan identitas baru Timnas Indonesia jelang laga FIFA Series 2026.
Sadar Tak Ada Megawati Hangestri, Media Korea Soroti Kehebatan “Megatron” di Draft Pemain Asing V-League

Sadar Tak Ada Megawati Hangestri, Media Korea Soroti Kehebatan “Megatron” di Draft Pemain Asing V-League

Media Korea menyoroti draft pemain asing V-League terbaru setelah Megawati Hangestri dipastikan absen, meninggalkan kekosongan di posisi penyerang utama tim.
John Herdman Bawa Balik Pemain Rp3,4 Miliar Ini ke Timnas Indonesia untuk Gantikan Dean James di FIFA Series 2026

John Herdman Bawa Balik Pemain Rp3,4 Miliar Ini ke Timnas Indonesia untuk Gantikan Dean James di FIFA Series 2026

Dua hari sebelum laga melawan Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026, John Herdman mendadak mencoret Dean James dari Timnas Indonesia. Siapa penggantinya?
Kabarnya Dipanggil John Herdman untuk Perkuat Timnas Indonesia, Tim Geypens Terima Kabar Buruk dari Belanda

Kabarnya Dipanggil John Herdman untuk Perkuat Timnas Indonesia, Tim Geypens Terima Kabar Buruk dari Belanda

Tim Geypens kabarnya dipanggil John Herdman untuk memperkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026. Namun, ada kabar buruk yang menantinya di Belanda.
Media Belanda Bongkar Alasan Sebenarnya Dean James Tak Jadi Gabung Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Media Belanda Bongkar Alasan Sebenarnya Dean James Tak Jadi Gabung Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Dean James dikonfirmasi batal memperkuat Timnas Indonesia untuk melawan Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026. Media Belanda ini pun bongkar alasannya.
Satu Pemain Resmi Dicoret, Begini Prediksi Line-up Ideal Timnas Indonesia di Debut John Herdman

Satu Pemain Resmi Dicoret, Begini Prediksi Line-up Ideal Timnas Indonesia di Debut John Herdman

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, telah memutuskan untuk mencoret salah satu pemain jelang FIFA Series 2026. Dean James tidak dapat dibawa dengan alasan sakit.
Dibanding STY dan Patrick Kluivert, Pundit Bola Puji John Herdman Setinggi Langit, Debut di GBK Sangat Dinanti

Dibanding STY dan Patrick Kluivert, Pundit Bola Puji John Herdman Setinggi Langit, Debut di GBK Sangat Dinanti

Pundit sepak bola ini puji John Herdman setinggi langit, bandingkan dengan STY dan Patrick Kluivert: Debut sang pelatih baru di GBK sangat dinanti!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT