News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Bongkar Modus Dukun Cabul asal Banten, Peras Janda di Lampung hingga Rp88 Juta

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar kasus tindak pidana yang melibatkan penipuan, pemerasan, dan pornografi yang
Kamis, 22 Agustus 2024 - 16:03 WIB
Polda Lampung menangkap dukun cabul asal Banten.
Sumber :
  • tim tvOne/Pujiansyah

Bandar Lampung, tvOnenews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar kasus tindak pidana yang melibatkan penipuan, pemerasan, dan pornografi yang menyasar korban melalui platform digital. 

Pelaku menggunakan modus kepercayaan mistis untuk menjerat korbannya, seorang janda asal Lampung, dengan ancaman penyebaran konten pornografi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo menjelaskan adapun pelaku yang saat ini telah ditetapkan tersangka, ialah seorang pria berusia 38 tahun bernama Endang

"Endang menggunakan modus operandi berbasis kepercayaan mistis untuk menjerat korbannya, seorang wanita asal Lampung, ke dalam lingkaran pemerasan berupa ancaman penyebaran konten pornografi," kata Kombes Pol Donny Arief saat konferensi pers di Polda Lampung, Kamis (22/8/2024). 

Kombes Pol Donny juga menuturkan kronologi ini berawal pada 14 Januari 2024, ketika korban berinisial E dimasukkan ke dalam grup WhatsApp keluarga besar oleh seorang kenalan bernama Jamani

Dalam grup yang bernama "KELUARGA BESAR JAMANI CS," pelapor diminta mengirimkan foto-foto acara pernikahan salah satu anggota keluarga. 

"Tanpa disangka, beberapa hari kemudian, salah satu anggota grup, Endang, menghubungi pelapor dan mengklaim memiliki kemampuan khusus untuk mendeteksi aura negatif melalui foto," jelas Dirreskrimsus. 

Dengan dalih untuk mengobati guna-guna yang dituduh menjadi penyebab kematian suami korban, Endang meyakinkan korban untuk datang ke rumahnya di Cilegon, Banten

Setelah serangkaian ritual yang diduga palsu, korban kembali ke Lampung dengan keyakinan telah terbebas dari aura negatif. Namun, cobaan belum usai. 

Kemudian, pada 5 Februari 2024, Endang kembali menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp60 juta untuk membeli kerbau sebagai bagian dari acara syukuran. 

"Korban, yang sudah percaya penuh, mengirimkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp56 juta," papar Kombes Pol Donny. 

Setelah mendapatkan uang dalam jumlah besar, Endang tidak berhenti di situ. Ia melakukan panggilan video call pada suatu malam dengan alasan ingin melanjutkan pengobatan dari jarak jauh. 

Dalam video call tersebut, Endang meminta E membuka seluruh pakaiannya dan mengarahkan kamera ke bagian tubuh yang sensitif. Tanpa sepengetahuan pelapor, Endang mengambil tangkapan layar dari momen tersebut.

Beberapa hari kemudian, Endang mulai menunjukkan taringnya dengan mengancam akan menyebarkan tangkapan layar tersebut jika korban tidak mengirimkan uang lagi. 

"Dengan ancaman penyebaran foto tanpa busana itu, E kembali mengirimkan uang hingga total mencapai Rp32,35 juta," imbuh Kombes Donny. 

Setelah korban kehabisan uang, Endang semakin agresif dalam mengancam, bahkan mengirim beberapa foto korban tanpa busana ke grup WhatsApp "KELUARGA BESAR JAMANI CS." Merasa terdesak dan dipermalukan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Lampung.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil menangkap Endang dan menyita beberapa barang bukti penting, termasuk handphone, flashdisk, dan buku tabungan yang digunakan untuk menerima uang hasil pemerasan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Endang kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi, termasuk Pasal 27B Ayat (1) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (8) dan Pasal 27B Ayat (2) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (10) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE. Hukuman yang diancamkan adalah pidana penjara hingga enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Selain itu, Endang juga dikenakan Pasal 4 Ayat (1) huruf c, d, e Jo Pasal 29 dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda yang mencapai Rp6 miliar," pungkas Kombes Donny. (puj/wna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Digerebek Malam-malam di Parkiran RS UKI Cawang, Polisi Sita Ganja Hampir 10 Kg dan Tangkap 3 Tersangka

Digerebek Malam-malam di Parkiran RS UKI Cawang, Polisi Sita Ganja Hampir 10 Kg dan Tangkap 3 Tersangka

Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat hampir 10 kilogram
Selain Shalat Dhuha, Jangan Lupa Baca Zikir Pelunas Utang ini

Selain Shalat Dhuha, Jangan Lupa Baca Zikir Pelunas Utang ini

Amalan sunnah ini, insyaallah membantu umat muslim, dalam menyelesaikan berbagai permasalahannya
LavAni Seriusi Babak Final Four Proliga 2026, Erwin Rusni Ungkap Timnya Sudah Persiapkan Hal Ini

LavAni Seriusi Babak Final Four Proliga 2026, Erwin Rusni Ungkap Timnya Sudah Persiapkan Hal Ini

Jakarta LavAni semakin menunjukkan keseriusannya dengan rutin melakukan persiapan khusus untuk menatap babak final four Proliga 2026.
Libur Panjang Imlek 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Jadwal Lengkap dan Tips Maksimalkan Cuti

Libur Panjang Imlek 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Jadwal Lengkap dan Tips Maksimalkan Cuti

Libur panjang Imlek 2026 resmi ditetapkan pemerintah. Simak jadwal lengkap cuti bersama Imlek 2026 dan tips memanfaatkannya untuk liburan keluarga.
Gresik Phonska Babak Belur di Seri Malang, Asisten Pelatih Optimistis Medi Yoku Cs Lolos ke Final Four Proliga 2026

Gresik Phonska Babak Belur di Seri Malang, Asisten Pelatih Optimistis Medi Yoku Cs Lolos ke Final Four Proliga 2026

Asisten Pelatih Gresik Phonska Plus Indonesia, Niko Dwi Purwanto mengaku bahwa pihaknya masih optimistis bisa lolos ke babak final four Proliga 2026.
Lagi Blusukan RTLH, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Marahi Mandor usai Lihat Ada Rumah Warga Bocor: Lihat Pakai Mata

Lagi Blusukan RTLH, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Marahi Mandor usai Lihat Ada Rumah Warga Bocor: Lihat Pakai Mata

Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda geram masih banyak Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) amburadul. Ia memarahi mandor di Tongole, Kota Ternate.

Trending

Sempat Cekcok dengan Pemain hingga Pelatih Arema FC di Akhir Pertandingan, Begini Pembelaan Mauricio Souza

Sempat Cekcok dengan Pemain hingga Pelatih Arema FC di Akhir Pertandingan, Begini Pembelaan Mauricio Souza

Pelatih Persija Jakarta, Mauricio Souza, angkat bicara terkait insiden panas yang terjadi seusai laga kontra Arema FC pada lanjutan pekan ke-20 Super League 2025/2026.
Inter Menggila di Kandang Sassuolo, Pernyataan Chivu Soal Juara Serie A Bikin Kaget

Inter Menggila di Kandang Sassuolo, Pernyataan Chivu Soal Juara Serie A Bikin Kaget

Pelatih Inter Milan, Cristian Chivu, menegaskan bahwa peluang timnya meraih gelar Serie A musim 2025-2026 masih “nol persen”, meski Nerazzurri tampil perkasa usai membantai Sassuolo dengan skor telak 5-0 pada laga tandang, Senin (9/2/2026).
Kabar Bahagia untuk John Herdman, 3 Bek Abroad Timnas Indonesia Unjuk Gigi di Asia dan Eropa:  Pratama Arhan Pamer Senjata

Kabar Bahagia untuk John Herdman, 3 Bek Abroad Timnas Indonesia Unjuk Gigi di Asia dan Eropa: Pratama Arhan Pamer Senjata

Kabar gembira datang untuk pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, jelang agenda internasional ke depan. Pratama Arhan, Sandy Walsh, Dean James unjuk gigi.
Identitas Pelaku Penyiraman Air Keras Pelajar di Cempaka Putih Terungkap, Polisi Temukan Titik Terang

Identitas Pelaku Penyiraman Air Keras Pelajar di Cempaka Putih Terungkap, Polisi Temukan Titik Terang

Pihak kepolisian bergerak cepat mengusut insiden mengerikan yang melibatkan sesama pelajar di kawasan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat. 
Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Jay Idzes Babak Belur, Dean James Menghilang

Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Jay Idzes Babak Belur, Dean James Menghilang

Para pemain Timnas Indonesia kembali beraksi di mancanegara pada akhir pekan kemarin. Jay Idzes menerima hantaman bertubi-tubi saat Sassuolo berhadapan dengan Inter Milan.
Sempat Ngebet Isbat Nikah, Inara Rusli Pasrah Insanul Fahmi Pilih Wardatina Mawa

Sempat Ngebet Isbat Nikah, Inara Rusli Pasrah Insanul Fahmi Pilih Wardatina Mawa

Harapan untuk bisa isbat nikah makin jauh, Inara Rusli pasrah jika Insanul Fahmi lebih pilih Wardatina Mawa ketimbang dirinya. Simak selengkapnya berikut ini!
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Bojonegoro, Ada Jakarta Pertamina Enduro vs Livin Mandiri

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Bojonegoro, Ada Jakarta Pertamina Enduro vs Livin Mandiri

Jadwal Proliga 2026 pekan ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru termasuk big match antara Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Livin Mandiri di Seri Bojonegoro.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT