News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi Rp4,9 Miliar, Bupati Labuhan Batu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Dituntut 6 Tahun Penjara

Erik Adtrada Ritonga, Bupati Labuhan Batu nonaktif dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara suap pengamanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.
Kamis, 5 September 2024 - 10:50 WIB
Terdakwa mantan Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada saat duduk dibangku pesakitan di PN Medan.
Sumber :
  • Ahmidal Yauzar

Medan, tvOnenews.com - Erik Adtrada Ritonga, Bupati Labuhan Batu nonaktif dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara suap pengamanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.

Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Erik telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor sebesar Rp4.985.000.000 (Rp4,9 miliar).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam dakwaan Erik dikenakan Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa mengatakan dari total uang penerimaan suap tersebut, Erik telah menerima uang sebesar Rp3.885.000.000 (Rp3,8 miliar) yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

“Uang sebesar Rp1.100.000.000 (Rp1,1 miliar) dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Rudi Syahputra selaku mantan anggota DPRD Labuhan Batu dan uang sebesar Rp100 juta untuk biaya operasional Polres Labuhanbatu," jelasnya.

Jaksa menerangkan bahwa uang dari hasil perbuatan jahat yang dilakukan Erik dan Rudi tersebut tidak pernah dikembalikan kepada negara.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erik Adtrada Ritonga oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata JPU Tony Indra di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/9/2024) sore kemarin.

Jaksa juga menuntut Erik agar membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) Rp3.850.000.000 dikurangkan dengan uang yang (telah) dirampas untuk negara," ucap JPU Tony.

JPU juga menjelaskan, apabila terdakwa Erik tidak membayar UP paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa juga menuntut supaya hak politik terhadap Erik untuk dipilih sebagai pejabat publik dicabut selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak politik  selama 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman," jelasnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Utang BLBI Warisan Krisis 1998 Akhirnya Lunas, Pemerintah Bayar pada Agustus 2026

Utang BLBI Warisan Krisis 1998 Akhirnya Lunas, Pemerintah Bayar pada Agustus 2026

Utang surat pemerintah terkait BLBI era krisis 1997-1998 resmi lunas pada Agustus 2026 dengan memanfaatkan surplus Bank Indonesia.
Semarak HUT TNI Ke-81, Kodam I/BB Gelar Bazar UMKM dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Semarak HUT TNI Ke-81, Kodam I/BB Gelar Bazar UMKM dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Dalam rangka menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-81, Kodam I/Bukit Barisan (BB) menggelar bazar dan pasar murah secara serentak di berbagai wilayah Indonesia.
Banjir Bandang Rusak Komplek Perkantoran Bupati dan Rumah Warga di Solok

Banjir Bandang Rusak Komplek Perkantoran Bupati dan Rumah Warga di Solok

Sejumlah kantor pemerintahan dan rumah warga di sekitar Kompleks Perkantoran Bupati Solok, Arosuka, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, terdampak banj
Kementerian ATR/BPN Apresiasi Inovasi SISGITA Tangsel, Dorong 58 Daerah Segera Integrasikan Data

Kementerian ATR/BPN Apresiasi Inovasi SISGITA Tangsel, Dorong 58 Daerah Segera Integrasikan Data

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta pemerintah daerah yang mengadopsi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) untuk mempercepat integrasi data tanah dan pajak di wilayah masing-masing. 
UU Reforma Agraria Atur Lembaga di Bawah Presiden hingga Pembatasan Penguasaan Tanah

UU Reforma Agraria Atur Lembaga di Bawah Presiden hingga Pembatasan Penguasaan Tanah

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan DPR RI menjadi UU
Polri Maksimal Tangani Banjir Bandang di Solok

Polri Maksimal Tangani Banjir Bandang di Solok

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy pastikan jajaran memberikan upaya maksimal dalam menangani dampak bencana banjir bandang yang terjadi di Solok pada Senin (21/9) malam.

Trending

Perbandingan Gaji Megawati Hangestri di Red Sparks dan Hyundai Hillstate, Segini Nominalnya

Perbandingan Gaji Megawati Hangestri di Red Sparks dan Hyundai Hillstate, Segini Nominalnya

Menilik perbandingan gaji Megawati Hangestri saat bergabung dengan Red Sparks dan Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea. Pevoli berjuluk Megatron itu dikabarkan mengalami kenaikan bayaran jelang tampil di musim ketiganya.
Pilu! Gadis Meninggal Dunia Tak Lama Setelah Calon Suaminya Selingkuh dengan Sang Kakak hingga Hamil

Pilu! Gadis Meninggal Dunia Tak Lama Setelah Calon Suaminya Selingkuh dengan Sang Kakak hingga Hamil

Viral di TikTok kisah memilukan dari gadis bernama Savanna Azzahra yang meninggal dunia setelah calon suaminya selingkuh dengan sang kakak hingga hamil 3 bulan.
Malaysia Kena Sial Jelang Hadapi Timnas Indonesia, 3 Pemain Bintang Batal Gabung Skuad untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Malaysia Kena Sial Jelang Hadapi Timnas Indonesia, 3 Pemain Bintang Batal Gabung Skuad untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Malaysia tampaknya mengalami kesialan jelang menghadapi Timnas Indonesia. Sebab, pelatih Tan Cheng Hoe perlu melakukan perombakan dari 23 pemain yang dipanggilnya.
Paddy Pimblett Sentil Keras Kemenangan Arman Tsarukyan di UFC 331

Paddy Pimblett Sentil Keras Kemenangan Arman Tsarukyan di UFC 331

Paddy Pimblett memberi sorotan tajam terhadap kemenangan Arman Tsarukyan atas Mauricio Ruffy di UFC 331, meski mengakui brutalnya serangan siku yang mengakhiri
Siapa Resal Octavian? Ofisial Java United yang Diduga Sebut Shin Tae-yong 'Pendatang'

Siapa Resal Octavian? Ofisial Java United yang Diduga Sebut Shin Tae-yong 'Pendatang'

Resal Octavian menjadi sorotan suporter sepak bola Indonesia lantaran sebut pelatih Shin Tae-yong sebagai 'pendatang' dalam laga Persija Jakarta vs Java United.
Klasemen Medali Asian Games 2026, Selasa 22 September: Indonesia Turun Peringkat, Tim Merah Putih Belum Gondol Emas

Klasemen Medali Asian Games 2026, Selasa 22 September: Indonesia Turun Peringkat, Tim Merah Putih Belum Gondol Emas

Update klasemen medali Asian Games 2026 per Selasa (22/9/2026) pukul 06.00 WIB. Tim Indonesia mengalami penurunan peringkat, dan belum mampu menggondol emas.
Heboh Video 'A Day In My Life' Tanpa Sensor Diburu di X, Polisi Ungkap Keduanya Bukan Pelajar dan Mengidap HIV

Heboh Video 'A Day In My Life' Tanpa Sensor Diburu di X, Polisi Ungkap Keduanya Bukan Pelajar dan Mengidap HIV

Berkaca dari kasus video a day in my life yang viral dikatakan polisi, kedua pemeran mengidap HIV. Penyakit yang perlu diwaspadai dan diketahui pencegahannya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT