GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Divonis Enam Tahun Penjara

Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga divonis enam tahun penjara atas kasus suap pengamanan proyek di Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu sebesar Rp4,
Kamis, 26 September 2024 - 17:20 WIB
Mantan bupati Labuhan Batu duduk dibangku pesakitan mendengar hukuman vonis di PN Medan.
Sumber :
  • tim tvOne/Ahmidal Yauzar

Medan, tvonenews.com - Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga divonis enam tahun penjara atas kasus suap pengamanan proyek di Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu sebesar Rp4,9 miliar. 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, As'ad Rahim, menyebutkan jika terdakwa Erik terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif ke satu Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun dakwaan alternatif itu yakni Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erik Adtrada Ritonga. Karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Hakim As'ad di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (25/09/2024) sore kemarin.

Hakim juga menghukum Erik agar membayar denda sebesar Rp300 juta. 

"Apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan," terang Hakim.

Dikatakan Hakim, Erik telah menikmati uang dari perbuatan suap tersebut sebesar Rp1,7 miliar. Dari uang yang telah dinikmati itu, Hakim hanya membebankan Erik untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp368.200.000 (Rp368 juta).

Sebab disebutkan Hakim, sebesar Rp1.331.800.000 (Rp1,3 miliar lebih) telah disita dan dirampas untuk negara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar UP sebesar Rp368.200.000. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar UP paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi UP tersebut," sebut As'ad.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

lanjutnya Hakim As'ad mengatakan apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP, maka akan diganti pidana penjara selama dua tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman," terang Hakim As'ad.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kapan 1 Dzulhijjah 2026? Berikut Amalan Memasuki Bulan Haji

Kapan 1 Dzulhijjah 2026? Berikut Amalan Memasuki Bulan Haji

Kapan 1 Dzulhijjah 2026? Simak amalan bulan Haji hingga jadwal pelaksanaannya.
Gerebek Sarang Narkoba Berkedok Ternak Bebek di Medan, Polisi: Tak Ada Tempat Sembunyi Bagi Pengedar

Gerebek Sarang Narkoba Berkedok Ternak Bebek di Medan, Polisi: Tak Ada Tempat Sembunyi Bagi Pengedar

Sebuah rumah di kawasan pemukiman padat penduduk, tepatnya di Jalan Denai Gang Jati, Kecamatan Medan Denai, digerebek Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. 
Direspon KDM, Ini Kronologi Wanita Surabaya Terjerat Love Scamming Rp2,1 M oleh Warga Cirebon yang Ngaku Pegawai UNICEF

Direspon KDM, Ini Kronologi Wanita Surabaya Terjerat Love Scamming Rp2,1 M oleh Warga Cirebon yang Ngaku Pegawai UNICEF

Wanita Surabaya, WS mengadu ke Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) imbas jadi korban penipuan & perampokan lewat love scamming warga Cirebon keturunan Kamerun.
Tim SMAN 1 Pontianak Disambut Hangat Sekda Kalbar dan Ikatan Alumni, Dukung Penuh Keputusan Sekolah

Tim SMAN 1 Pontianak Disambut Hangat Sekda Kalbar dan Ikatan Alumni, Dukung Penuh Keputusan Sekolah

Tim SMAN 1 Pontianak disambut hangat oleh Sekda Kalbar dan IKASMANSA Pontianak, mereka mendukung penuh keputusan sekolah.
MPR akan Ulang Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Netizen Soroti Unggahan SMAN 1 Sambas Rayakan Kemenangan

MPR akan Ulang Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Netizen Soroti Unggahan SMAN 1 Sambas Rayakan Kemenangan

Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang diadakan MPR RI masih menjadi perhatian publik. Kini SMAN 1 Sambas menjadi sorotan
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Tanimbar Maluku Jumat Dini Hari, BMKG Beri Peringatan Waspada

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Tanimbar Maluku Jumat Dini Hari, BMKG Beri Peringatan Waspada

Aktivitas seismik berkekuatan cukup besar terjadi di wilayah Kepulauan Tanimbar, Maluku, pada Jumat (15/5) dini hari. 

Trending

Reaksi Warganet atas Sikap Tegas SMAN 1 Pontianak Tolak Lomba Ulang Final LCC MPR: Respek untuk Poin 5 dan 6

Reaksi Warganet atas Sikap Tegas SMAN 1 Pontianak Tolak Lomba Ulang Final LCC MPR: Respek untuk Poin 5 dan 6

SMAN 1 Pontianak resmi tolak lomba ulang final LCC Empat Pilar MPR Kalbar 2026. Warganet beri pujian, terutama untuk pernyataan poin 5 dan 6.
Kabar Gembira Bagi Warga Bogor, Dedi Mulyadi Pastikan Proyek Jalan Batutulis Segera Dieksekusi

Kabar Gembira Bagi Warga Bogor, Dedi Mulyadi Pastikan Proyek Jalan Batutulis Segera Dieksekusi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), melontarkan kritik keras terkait carut-marutnya penataan ruang di kawasan Batutulis, Kota Bogor. 
Potensi Pala Ngada Jadi Harapan Baru Ekonomi Perempuan Desa

Potensi Pala Ngada Jadi Harapan Baru Ekonomi Perempuan Desa

Pemberdayaan ekonomi perempuan kini berkembang menjadi salah satu strategi penting dalam pembangunan desa di berbagai negara. Tidak lagi sekadar memberikan bantuan modal
Reaksi Dedi Mulyadi usai Ibu Asal Surabaya Ngadu Jadi Korban Love Scamming Rp2,1 Miliar Warga Cirebon Keturunan Kamerun

Reaksi Dedi Mulyadi usai Ibu Asal Surabaya Ngadu Jadi Korban Love Scamming Rp2,1 Miliar Warga Cirebon Keturunan Kamerun

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) merespon ibu asal Surabaya, WS (40) yang curhat menjadi korban kasus penipuan dan perampokan warga Cirebon keturunan Kamerun.
Persib dan Korea Utara Gagal Buat Persija Melaju ke Asia, Ini Alasan AFC Tetap Berikan Jatah 2 Klub Liga Indonesia

Persib dan Korea Utara Gagal Buat Persija Melaju ke Asia, Ini Alasan AFC Tetap Berikan Jatah 2 Klub Liga Indonesia

Selain Persib Bandung, ada Madura United dan Dewa United yang juga merasakan kompetisi kasta ketiga Liga Champions Asia, AFC Challenge League pada edisi 2024-2025 dan 2025-2026. 
Alasan Kapolri Naikkan Pangkat Kapolda Metro Jaya Jadi Komisaris Jenderal

Alasan Kapolri Naikkan Pangkat Kapolda Metro Jaya Jadi Komisaris Jenderal

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo secara resmi menaikkan level kepangkatan untuk jabatan Kapolda Metro Jaya. 
Pengemudi Motor Tewas Usai Ditabrak Mobil di Cengkareng, Alami Luka di Kepala dan Kaki

Pengemudi Motor Tewas Usai Ditabrak Mobil di Cengkareng, Alami Luka di Kepala dan Kaki

Seorang pengemudi motor yang belum diketahui inisialnya alias Mr.X, tewas usai ditabrak mobil di Jalan Daan Mogot arah Barat, tepatnya di dekat TL Pesing, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (14/5) pagi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT