News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Divonis Enam Tahun Penjara

Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga divonis enam tahun penjara atas kasus suap pengamanan proyek di Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu sebesar Rp4,
Kamis, 26 September 2024 - 17:20 WIB
Mantan bupati Labuhan Batu duduk dibangku pesakitan mendengar hukuman vonis di PN Medan.
Sumber :
  • tim tvOne/Ahmidal Yauzar

Medan, tvonenews.com - Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga divonis enam tahun penjara atas kasus suap pengamanan proyek di Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu sebesar Rp4,9 miliar. 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, As'ad Rahim, menyebutkan jika terdakwa Erik terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif ke satu Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun dakwaan alternatif itu yakni Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erik Adtrada Ritonga. Karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Hakim As'ad di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (25/09/2024) sore kemarin.

Hakim juga menghukum Erik agar membayar denda sebesar Rp300 juta. 

"Apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan," terang Hakim.

Dikatakan Hakim, Erik telah menikmati uang dari perbuatan suap tersebut sebesar Rp1,7 miliar. Dari uang yang telah dinikmati itu, Hakim hanya membebankan Erik untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp368.200.000 (Rp368 juta).

Sebab disebutkan Hakim, sebesar Rp1.331.800.000 (Rp1,3 miliar lebih) telah disita dan dirampas untuk negara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar UP sebesar Rp368.200.000. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar UP paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi UP tersebut," sebut As'ad.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

lanjutnya Hakim As'ad mengatakan apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP, maka akan diganti pidana penjara selama dua tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman," terang Hakim As'ad.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Putin Berkunjung ke Pulau Etorofu, Jepang Protes Keras

Putin Berkunjung ke Pulau Etorofu, Jepang Protes Keras

Kunjungan Presiden Rusia Vladimir Putin ke Pulau Etorofu, Kamis, memicu reaksi keras dari Tokyo. Pasalnya, pulau itu juga diklaim Jepang terkait dengan posisi pulau-pulau tersebut yang berada di lepas pantai Pulau Hokkaido, Jepang.
Akui Kerusuhan Kerap Terjadi di Titik Penting Indonesia, Presiden Prabowo Ingatkan Rakyat Soal Ini

Akui Kerusuhan Kerap Terjadi di Titik Penting Indonesia, Presiden Prabowo Ingatkan Rakyat Soal Ini

Presiden RI, Prabowo Subianto mengingatkan masyarakat agar tidak lengah membaca sejarah tentang berbagai tantangan yang pernah dihadapi Indonesia sejak meraih kemerdekaan.
Koalisi Buruh Bakal Studi Banding Isu Ketenagakerjaan ke Empat Negara

Koalisi Buruh Bakal Studi Banding Isu Ketenagakerjaan ke Empat Negara

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengungkap sejumlah serikat buruh akan melakukan studi banding ke empat negara bahas isu ketenagakerjaan.
Koalisi Buruh Bakal Studi Banding Isu Ketenagakerjaan ke Empat Negara

Koalisi Buruh Bakal Studi Banding Isu Ketenagakerjaan ke Empat Negara

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengungkap sejumlah serikat buruh akan melakukan studi banding ke empat negara bahas isu ketenagakerjaan.
Progres Signifikan MRT Jakarta Fase 2A: Anggaran Rp25,3 Triliun, Terowongan HI-Kota Terhubung

Progres Signifikan MRT Jakarta Fase 2A: Anggaran Rp25,3 Triliun, Terowongan HI-Kota Terhubung

Proyek pembangunan MRT Jakarta Fase 2A Lin Utara Selatan terus menunjukkan perkembangan positif. 
BNN Sita Aset Bos Gendut Gembong Narkoba di Kampung Bahari Capai Rp39 Miliar, Diduga Hasil TPPU

BNN Sita Aset Bos Gendut Gembong Narkoba di Kampung Bahari Capai Rp39 Miliar, Diduga Hasil TPPU

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polda Metro Jaya, BNNP DKI Jakarta, dan BNNK Jakarta Utara juga turut menyita aset milik Gembong Narkoba berinisial MR alias Bos Gendut di Kampung Bahari.

Trending

Tren Pelari Indonesia ke Ajang Internasional Kian Menguat, Singapura Jadi Salah Satu Tujuan Favorit

Tren Pelari Indonesia ke Ajang Internasional Kian Menguat, Singapura Jadi Salah Satu Tujuan Favorit

Minat masyarakat Indonesia untuk mengikuti ajang lari internasional terus menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Anggun C Sasmi Kenang Momen saat Mampu Beli Berlian Pertama, Ceritanya Relate untuk Banyak Orang

Anggun C Sasmi Kenang Momen saat Mampu Beli Berlian Pertama, Ceritanya Relate untuk Banyak Orang

Anggun C Sasmi mengenang masa ketika ia mulai memberikan hadiah untuk dirinya sendiri sebagai hasil dari kerja keras selama bertahun-tahun.
KPK Periksa Pengelola Wisma Atlet Diperiksa Terkait Kasus Bea Cukai

KPK Periksa Pengelola Wisma Atlet Diperiksa Terkait Kasus Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengelola wimas atlet, Pademangan, Jakarta Barat terkaiit kasus suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
Walau Patrick Kluivert Didukung Legenda Dampingi Xavi Hernandez, KNVB Buka Peluang Nama Lain Sebagai Asisten Pelatih Timnas Belanda

Walau Patrick Kluivert Didukung Legenda Dampingi Xavi Hernandez, KNVB Buka Peluang Nama Lain Sebagai Asisten Pelatih Timnas Belanda

Kejutan besar datang dari susunan staf kepelatihannya, di mana nama Patrick Kluivert sempat digadang-gadang kuat mendampingi Xavi Hernandez di Timnas Belanda.
Mendes Yandri Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Mendes Yandri Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto melayangkan laporan terhadap 73 akun media sosial ke Bareskrim Polri, pada Kamis (13/8/2026), terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Lisa Mariana Ngamuk Namanya Dikaitkan Lagi dengan Ridwan Kamil, Singgung Dugaan Upaya Pembungkaman

Lisa Mariana Ngamuk Namanya Dikaitkan Lagi dengan Ridwan Kamil, Singgung Dugaan Upaya Pembungkaman

Lisa Mariana bereaksi keras karena namanya kembali dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi yang sempat menyeret mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Progres Signifikan MRT Jakarta Fase 2A: Anggaran Rp25,3 Triliun, Terowongan HI-Kota Terhubung

Progres Signifikan MRT Jakarta Fase 2A: Anggaran Rp25,3 Triliun, Terowongan HI-Kota Terhubung

Proyek pembangunan MRT Jakarta Fase 2A Lin Utara Selatan terus menunjukkan perkembangan positif. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT