GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Divonis Enam Tahun Penjara

Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga divonis enam tahun penjara atas kasus suap pengamanan proyek di Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu sebesar Rp4,
Kamis, 26 September 2024 - 17:20 WIB
Mantan bupati Labuhan Batu duduk dibangku pesakitan mendengar hukuman vonis di PN Medan.
Sumber :
  • tim tvOne/Ahmidal Yauzar

Medan, tvonenews.com - Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga divonis enam tahun penjara atas kasus suap pengamanan proyek di Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu sebesar Rp4,9 miliar. 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, As'ad Rahim, menyebutkan jika terdakwa Erik terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif ke satu Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun dakwaan alternatif itu yakni Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erik Adtrada Ritonga. Karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Hakim As'ad di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (25/09/2024) sore kemarin.

Hakim juga menghukum Erik agar membayar denda sebesar Rp300 juta. 

"Apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan," terang Hakim.

Dikatakan Hakim, Erik telah menikmati uang dari perbuatan suap tersebut sebesar Rp1,7 miliar. Dari uang yang telah dinikmati itu, Hakim hanya membebankan Erik untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp368.200.000 (Rp368 juta).

Sebab disebutkan Hakim, sebesar Rp1.331.800.000 (Rp1,3 miliar lebih) telah disita dan dirampas untuk negara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar UP sebesar Rp368.200.000. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar UP paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi UP tersebut," sebut As'ad.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

lanjutnya Hakim As'ad mengatakan apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP, maka akan diganti pidana penjara selama dua tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman," terang Hakim As'ad.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ribuan Warga Padati Pembukaan Pacu Kudo 2026 di Padang Pariaman, Jefri Nichol Turut Hadir

Ribuan Warga Padati Pembukaan Pacu Kudo 2026 di Padang Pariaman, Jefri Nichol Turut Hadir

Semarak budaya dan sportivitas berpadu dalam pembukaan event akbar Pacu Kudo 2026 di Lapangan Duku Banyak, Nagari Balah Aia, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, Sa
Meski Menang dengan 4 Gol, Nagelsmann Malah Bongkar Kelemahan Jerman saat Lawan Swiss

Meski Menang dengan 4 Gol, Nagelsmann Malah Bongkar Kelemahan Jerman saat Lawan Swiss

Pelatih Timnas Jerman, Julian Nagelsmann, menyoroti rapuhnya lini pertahanan timnya meski berhasil meraih kemenangan dramatis 4-3 atas Swiss dalam laga persahabatan di Stadion St Jakob Park, Basel, Sabtu (28/3/2026).
Inter Milan Berpotensi Raup Untung Besar, Bintang Gratisan Nerazzurri Jadi Incaran Serius Klub Inggris Musim Panas Nanti

Inter Milan Berpotensi Raup Untung Besar, Bintang Gratisan Nerazzurri Jadi Incaran Serius Klub Inggris Musim Panas Nanti

Inter Milan berpeluang meraup keuntungan besar pada bursa transfer musim panas. Klub asal Italia itu dikabarkan siap melepas striker mereka, Marcus Thuram.
Kasus Samin Tan Jadi Momentum Bersih-Bersih Tambang, Penegakan Hukum Didorong Tembus Aktor Kunci

Kasus Samin Tan Jadi Momentum Bersih-Bersih Tambang, Penegakan Hukum Didorong Tembus Aktor Kunci

Kasus Samin Tan jadi momentum perbaikan tata kelola tambang. Pengamat dorong penyidikan transparan hingga mengungkap peran pihak terkait.
Ramalan Zodiak 29 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius dan Pisces

Ramalan Zodiak 29 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius dan Pisces

Simak ramalan zodiak 29 Maret 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peruntungan cinta, karier, dan keuanganmu hari ini.
Tolak Perpanjang Kontrak, Bek Andalan Inter Milan Masuk Radar Klub Spanyol dan Inggris di Bursa Transfer Musim Panas

Tolak Perpanjang Kontrak, Bek Andalan Inter Milan Masuk Radar Klub Spanyol dan Inggris di Bursa Transfer Musim Panas

Inter Milan menghadapi situasi pelik terkait masa depan Carlos Augusto. Hingga kini, pemain asal Brasil tersebut belum juga mencapai kesepakatan kontrak baru.

Trending

Pelatih Bulgaria Sindir Level Timnas Indonesia, Starting XI John Herdman Disorot, hingga Media Prancis Heran dengan Calvin Verdonk

Pelatih Bulgaria Sindir Level Timnas Indonesia, Starting XI John Herdman Disorot, hingga Media Prancis Heran dengan Calvin Verdonk

3 berita Timnas Indonesia terpopuler: sindiran pelatih Bulgaria, starting XI John Herdman bikin netizen heboh, hingga Calvin Verdonk disorot media Prancis.
Reaksi Para Pemain Persib Bandung Usai Beckham Putra Cetak Brace untuk Timnas Indonesia, Thom Haye Paling Bangga

Reaksi Para Pemain Persib Bandung Usai Beckham Putra Cetak Brace untuk Timnas Indonesia, Thom Haye Paling Bangga

Para pemain Persib Bandung kompak memberikan reaksi tak lama setelah Beckham Putra mencetak dua gol kemenangan Timnas Indonesia atas Saint Kitts and Nevis.
Bakal Hadapi Timnas Indonesia di Final FIFA Series 2026, Media Bulgaria Lempar Pujian Berkelas untuk Beckham Putra

Bakal Hadapi Timnas Indonesia di Final FIFA Series 2026, Media Bulgaria Lempar Pujian Berkelas untuk Beckham Putra

Aksi berkelas Beckham Putra yang sukses bikin dua gol untuk Timnas Indonesia ke gawang Saint Kitts and Nevis di FIFA Series mendapat pujian dari media Bulgaria.
Reaksi Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Hajar Saint Kitts 4-0, Kirim Pesan Tegas Jelang Final Vs Bulgaria

Reaksi Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Hajar Saint Kitts 4-0, Kirim Pesan Tegas Jelang Final Vs Bulgaria

Timnas Indonesia menang 4-0 atas Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026. Ketua Umum PSSI, Erick Thohir apresiasi tim, namun ingatkan Garuda tetap fokus.
Media Vietnam Seolah Tak Percaya Timnas Indonesia Langsung Diguyur Hadiah oleh FIFA Cuma Gegara Bantai Saint Kitts

Media Vietnam Seolah Tak Percaya Timnas Indonesia Langsung Diguyur Hadiah oleh FIFA Cuma Gegara Bantai Saint Kitts

Media Vietnam kaget Timnas Indonesia dapat hadiah dari FIFA. Hasil atas Saint Kitts & Nevis pada FIFA Series 2026 buat ranking FIFA Garuda naik ke posisi 120.
Bung Towel Komentari Kemenangan Perdana John Herdman: Belum Bisa Jadi Ukuran

Bung Towel Komentari Kemenangan Perdana John Herdman: Belum Bisa Jadi Ukuran

Debut pelatih Timnas Indonesia John Herdman berjalan sempurna usai skuad Garuda menghajar Saint Kitts and Nevis dengan skor 4-0 pada ajang FIFA Series 2026 di -
Kabar Duka: Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI, Sosok Sipil Pertama Pimpin Pertahanan RI

Kabar Duka: Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI, Sosok Sipil Pertama Pimpin Pertahanan RI

Juwono Sudarsono, eks Menteri Pertahanan era SBY, meninggal dunia di RSPI Jakarta. Ini profil dan jejak karier Menhan sipil pertama Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT