UU Reforma Agraria Atur Lembaga di Bawah Presiden hingga Pembatasan Penguasaan Tanah
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan DPR RI menjadi UU.
UU tersebut telah menyepakati sejumlah substansi penting, mulai dari pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria di bawah Presiden hingga pengaturan pembatasan penguasaan dan kepemilikan tanah.
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, mengatakan substansi yang mengemuka dalam pembahasan RUU tersebut mencakup 14 poin utama.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).
“Adapun substansi yang mengemuka dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria yang telah disepakati, antara lain pengaturan penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria lainnya, serta memprioritaskan pemanfaatannya bagi subjek reforma agraria,” kata Iman Sukri.
Selain itu, RUU tersebut mengatur perencanaan reforma agraria melalui peta jalan reforma agraria. Peta jalan tersebut memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi, pelaksanaan, dan indikator kinerja.
RUU juga mengatur lokasi prioritas reforma agraria beserta kriteria dan mekanisme penetapannya.
Penentuan lokasi tersebut antara lain berdasarkan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, serta penguasaan yang melebihi batas maksimum.
“Pengaturan objek reforma agraria termasuk tanah yang berasal dari penyelesaian konflik agraria maupun non-konflik agraria, serta subjek reforma agraria yang diprioritaskan, seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin,” ujar Iman.
Salah satu poin penting lainnya yakni penguatan kelembagaan penyelenggara reforma agraria.
RUU tersebut mengatur pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
“Penguatan kelembagaan yang menyelenggarakan reforma agraria melalui pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria,” kata Iman.
Selain lembaga tersebut, akan dibentuk Dewan Pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
Load more