News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

UU Reforma Agraria Atur Lembaga di Bawah Presiden hingga Pembatasan Penguasaan Tanah

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan DPR RI menjadi UU
Selasa, 22 September 2026 - 14:41 WIB
Ketua DPP PKB Ahmad Iman Sukri.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan DPR RI menjadi UU.

UU tersebut telah menyepakati sejumlah substansi penting, mulai dari pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria di bawah Presiden hingga pengaturan pembatasan penguasaan dan kepemilikan tanah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, mengatakan substansi yang mengemuka dalam pembahasan RUU tersebut mencakup 14 poin utama.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).

“Adapun substansi yang mengemuka dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria yang telah disepakati, antara lain pengaturan penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria lainnya, serta memprioritaskan pemanfaatannya bagi subjek reforma agraria,” kata Iman Sukri.

Selain itu, RUU tersebut mengatur perencanaan reforma agraria melalui peta jalan reforma agraria. Peta jalan tersebut memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi, pelaksanaan, dan indikator kinerja.

RUU juga mengatur lokasi prioritas reforma agraria beserta kriteria dan mekanisme penetapannya.

Penentuan lokasi tersebut antara lain berdasarkan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, serta penguasaan yang melebihi batas maksimum.

“Pengaturan objek reforma agraria termasuk tanah yang berasal dari penyelesaian konflik agraria maupun non-konflik agraria, serta subjek reforma agraria yang diprioritaskan, seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin,” ujar Iman.

Salah satu poin penting lainnya yakni penguatan kelembagaan penyelenggara reforma agraria.

RUU tersebut mengatur pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Penguatan kelembagaan yang menyelenggarakan reforma agraria melalui pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria,” kata Iman.

Selain lembaga tersebut, akan dibentuk Dewan Pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Panggil Ahmad Dedi dalam Kasus Bea Cukai, Statusnya Mulai Disorot

KPK Panggil Ahmad Dedi dalam Kasus Bea Cukai, Statusnya Mulai Disorot

KPK mengisyaratkan Ahmad Dedi sebagai pihak terkait kasus dugaan korupsi Bea Cukai. Pemeriksaan ditunda karena Ahmad Dedi sakit.
Mobil Ugal-ugalan Hantam 4 Motor di Meruya, Pengemudi Kabur hingga Dikejar Warga

Mobil Ugal-ugalan Hantam 4 Motor di Meruya, Pengemudi Kabur hingga Dikejar Warga

Mobil melaju ugal-ugalan di Meruya, Jakarta Barat, menabrak empat motor dan satu mobil. Pengemudi sempat kabur sebelum dikejar warga
Kasus Korupsi Irigasi, Anggota DPRD Muara Enim Kholizol Divonis 4 Tahun, UP Rp1,6 Miliar

Kasus Korupsi Irigasi, Anggota DPRD Muara Enim Kholizol Divonis 4 Tahun, UP Rp1,6 Miliar

Majelis hakim menyatakan Kholizol dan Raga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hanya Berstatus Korban Penyalahgunaan Narkoba, Selebgram Julia Prastini Direkomendasikan Ikuti Rehabilitasi

Hanya Berstatus Korban Penyalahgunaan Narkoba, Selebgram Julia Prastini Direkomendasikan Ikuti Rehabilitasi

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pesohor media sosial Julia Prastini, yang akrab disapa Jule, tidak dimasukkan ke dalam sel tahanan dan tidak menyandang status tersangka. 
Kapten Timnas Vietnam Tiba-Tiba Absen Jelang FIFA ASEAN Cup 2026? Pertimbangkan Pensiun Sebelum Piala Asia 2027

Kapten Timnas Vietnam Tiba-Tiba Absen Jelang FIFA ASEAN Cup 2026? Pertimbangkan Pensiun Sebelum Piala Asia 2027

Kapten Timnas Vietnam, Nguyen Quang Hai, dilaporkan bakal absen dari skuad untuk FIFA ASEAN Cup 2026. Dia bahkan disebut sedang mempertimbangkan pensiun jelang Piala Asia 2027.
Bahlil Minta Orang Berduit Jangan Pakai Pertalite, Soroti Modus Pajero Tampung BBM Subsidi

Bahlil Minta Orang Berduit Jangan Pakai Pertalite, Soroti Modus Pajero Tampung BBM Subsidi

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengimbau masyarakat mampu tidak membeli BBM subsidi seperti Pertalite dan menyoroti penyalahgunaan BBM.

Trending

Perbandingan Gaji Megawati Hangestri di Red Sparks dan Hyundai Hillstate, Segini Nominalnya

Perbandingan Gaji Megawati Hangestri di Red Sparks dan Hyundai Hillstate, Segini Nominalnya

Menilik perbandingan gaji Megawati Hangestri saat bergabung dengan Red Sparks dan Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea. Pevoli berjuluk Megatron itu dikabarkan mengalami kenaikan bayaran jelang tampil di musim ketiganya.
Pilu! Gadis Meninggal Dunia Tak Lama Setelah Calon Suaminya Selingkuh dengan Sang Kakak hingga Hamil

Pilu! Gadis Meninggal Dunia Tak Lama Setelah Calon Suaminya Selingkuh dengan Sang Kakak hingga Hamil

Viral di TikTok kisah memilukan dari gadis bernama Savanna Azzahra yang meninggal dunia setelah calon suaminya selingkuh dengan sang kakak hingga hamil 3 bulan.
Paddy Pimblett Sentil Keras Kemenangan Arman Tsarukyan di UFC 331

Paddy Pimblett Sentil Keras Kemenangan Arman Tsarukyan di UFC 331

Paddy Pimblett memberi sorotan tajam terhadap kemenangan Arman Tsarukyan atas Mauricio Ruffy di UFC 331, meski mengakui brutalnya serangan siku yang mengakhiri
Malaysia Kena Sial Jelang Hadapi Timnas Indonesia, 3 Pemain Bintang Batal Gabung Skuad untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Malaysia Kena Sial Jelang Hadapi Timnas Indonesia, 3 Pemain Bintang Batal Gabung Skuad untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Malaysia tampaknya mengalami kesialan jelang menghadapi Timnas Indonesia. Sebab, pelatih Tan Cheng Hoe perlu melakukan perombakan dari 23 pemain yang dipanggilnya.
Siapa Resal Octavian? Ofisial Java United yang Diduga Sebut Shin Tae-yong 'Pendatang'

Siapa Resal Octavian? Ofisial Java United yang Diduga Sebut Shin Tae-yong 'Pendatang'

Resal Octavian menjadi sorotan suporter sepak bola Indonesia lantaran sebut pelatih Shin Tae-yong sebagai 'pendatang' dalam laga Persija Jakarta vs Java United.
Klasemen Medali Asian Games 2026, Selasa 22 September: Indonesia Turun Peringkat, Tim Merah Putih Belum Gondol Emas

Klasemen Medali Asian Games 2026, Selasa 22 September: Indonesia Turun Peringkat, Tim Merah Putih Belum Gondol Emas

Update klasemen medali Asian Games 2026 per Selasa (22/9/2026) pukul 06.00 WIB. Tim Indonesia mengalami penurunan peringkat, dan belum mampu menggondol emas.
Heboh Video 'A Day In My Life' Tanpa Sensor Diburu di X, Polisi Ungkap Keduanya Bukan Pelajar dan Mengidap HIV

Heboh Video 'A Day In My Life' Tanpa Sensor Diburu di X, Polisi Ungkap Keduanya Bukan Pelajar dan Mengidap HIV

Berkaca dari kasus video a day in my life yang viral dikatakan polisi, kedua pemeran mengidap HIV. Penyakit yang perlu diwaspadai dan diketahui pencegahannya.
Selengkapnya

Viral