LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terdakwa Investasi Bodong Pekanbaru Dijerat Pasal UU Perbankan
Sumber :
  • Tim Tvone/Arifin

Terdakwa Investasi Bodong Pekanbaru Dijerat Pasal UU Perbankan

Kasus dugaan investasi bodong dengan terdakwa para bos Fikasa Group menghadirkan saksi ahli dari bank dan Ahli Pidana Korporasi. Para ahli menilai terdakwa Agung Salim Cs bisa dijerat dengan Undang-undang Perbankan

Selasa, 25 Januari 2022 - 19:38 WIB

Pekanbaru, Riau - Kasus dugaan investasi bodong dengan terdakwa para bos Fikasa Group menghadirkan saksi ahli dari bank dan Ahli Pidana Korporasi. Para ahli menilai terdakwa Agung Salim Cs bisa dijerat dengan Undang-undang Perbankan.
 
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru ( 25/01/2022), Ahli Hukum Pidana, Profesor Agus Surono mengatakan pengumpulan atau menghimpun dana dari masyarakat oleh korporasi harus seizin pemerintah dalam hal ini adalah OJK (Otorita Jasa Keuangan). Jika tidak, maka itu perusahaan dan pengurus melanggar Undang-undang Perbankan. 
 
"Di dalam Pasal 46 Ayat 1 Undang-undang Perbankan intinya adalah tidak adanya izin dalam menghimpun dan menyimpan dana dari masyarakat dari Otoritas Jasa Keuangan. Di mana OJK ini lah yang memberi atau tidak memberi izin. Sehingga jika ada subjek hukum pidana korporasi tidak izin dari otorita berwenang, maka norma Pasal 46 Ayat 1 telah dilanggar," ucap Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila di PN Pekanbaru.
 
Dalam kasus investasi bodong di Pekanbaru yang digelar, lima terdakwa yakni bos Fikasa Group  yakni Agung Salim, Bakti Salim, Cristian Salim, Elly Salim dan Maryani menghimpun dana sebanyak 10 orang. Modusnya, dengan menawarkan produk investasi 'promissory notes' atau mirip seperti deposito. Mereka mengiming-imingi korban dengan bunga cukup tinggi yakni 9-12 persen pertahun. Ini cukup tinggi dibanding dengan bunga bank, 5 persen.
 
Untuk menghimpun dana dari mayarakat dengan sistem berjangka, PT Fikasa Group memakai beberapa anak perusahaan yakni PT Tiara Global dan PT Wahana Bersama Nusantara. Perusahaan itu ada yang bergerak dalam bidang properti dan air minum dan juga perhotelan. Di Pekanbaru, mereka mulai menghimpun dana dengan produk ‘promissory notes’ (surat utang) sejak tahun 2016. Namun sejak tahun 2020 tidak ada pembayaran alias macet. Para nasabah di Pekanbaru berusaha meminta pertanggungjawaban Fikasa Group. Namun tidak ada kejelasan termasuk permintaan pengembalian modal nasabah. Di Pekanbaru ada 10 nasabah tertipu dengan total kerugian Rp 84,9 miliar. Belakangan para nasabah melaporkan kasus ini ke Mabes Pori.
 
Sidang kasus dugaan investasi bodong ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dahlan. Para korban investasi bodong juga ikut hadir di persidangan. Para terdakwa Agung Salim Cs juga dihadirkan secara langsung.
 
Pada persidangan sebelumnya sempat terungkap adanya uang Rp 10 triliun di rekening Fikasa Group dan juga rekening terdakwa di sejumlah bank. Ini terlihat dari transaksi dari tahun 2010-2020. Namun sejak tahun 2020 uang yang  jumlahnya cukup fantastis itu ditarik dan tersisa hanya 'recehan' yakni ratusan juga dan Rp 1 miliar. Hal itu terungkap dari sejumlah pihak bank yang dimintai kesaksian di persidangan. (Muhammad Arifin/Lno)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jadwal Pertandingan Semifinal Piala Asia U-23 2024: Timnas Indonesia U-23 Selangkah Lagi ke Olimpiade Paris 2024

Jadwal Pertandingan Semifinal Piala Asia U-23 2024: Timnas Indonesia U-23 Selangkah Lagi ke Olimpiade Paris 2024

Timnas Indonesia U-23 berupaya mengejar tiket ke Olimpiade Paris 2024 ketika menghadapi Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024, Senin (29/4) malam WIB.
Hasil Piala Asia U-23 2024: Irak Kalahkan 10 Pemain Vietnam Berkat Gol Penalti Ali Jasim

Hasil Piala Asia U-23 2024: Irak Kalahkan 10 Pemain Vietnam Berkat Gol Penalti Ali Jasim

Timnas Irak U-23 sukses mencapai babak semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah mengalahkan 10 pemain Vietnam dengan skor 1-0 pada Sabtu (27/4) dini hari WIB.
Anggota Polisi Manado Ditemukan Tewas di Dalam Mobil yang Tengah Terparkir, Ditemukan Luka Tembak

Anggota Polisi Manado Ditemukan Tewas di Dalam Mobil yang Tengah Terparkir, Ditemukan Luka Tembak

Seorang polisi ditemukan tewas di kawasan Ampang Prapatan, Jakarta Selatan dengan luka tembak dibagian kepala.
Bukan Keberuntungan, Statistik Buktikan Timnas Indonesia U-23 Layak Menang atas Korea Selatan

Bukan Keberuntungan, Statistik Buktikan Timnas Indonesia U-23 Layak Menang atas Korea Selatan

Timnas Indonesia U-23 membuktikan melalui statistik bahwa mereka menang secara pantas atas Korea Selatan U-23 pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024.
Bacaan Al-Qur'an Surat Al-Hijr Ayat 56-60 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an Surat Al-Hijr Ayat 56-60 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an surat Al-Hijr ayat 56-60 lengkap tulisan Arab, latin, dan artinya. 
Usai Timnya Dipulangkan, Hwang Sun-hong Sebut Timnas Indonesia Menang karena 2 Hal Ini, Sempat Singgung Shin Tae-yong

Usai Timnya Dipulangkan, Hwang Sun-hong Sebut Timnas Indonesia Menang karena 2 Hal Ini, Sempat Singgung Shin Tae-yong

Setelah Timnas Korea Selatan disingkirkan dari Piala Asia U-23, Hwang Sun-hong menyebut Timnas Indonesia menang karena dua hal ini, sempat sebut Shin Tae-yong.
Trending
Timnas Indonesia U-23 Lawan Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Shin Tae-yong Bilang Begini

Timnas Indonesia U-23 Lawan Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Shin Tae-yong Bilang Begini

Shin Tae-yong meyakini timnas Indonesia U-23 mampu bersaing dengan Uzbekistan di babak semifinal Piala Asia U-23 2024, yang akan digelar Senin (29/4) mendatang.
Usai Timnya Dipulangkan, Hwang Sun-hong Sebut Timnas Indonesia Menang karena 2 Hal Ini, Sempat Singgung Shin Tae-yong

Usai Timnya Dipulangkan, Hwang Sun-hong Sebut Timnas Indonesia Menang karena 2 Hal Ini, Sempat Singgung Shin Tae-yong

Setelah Timnas Korea Selatan disingkirkan dari Piala Asia U-23, Hwang Sun-hong menyebut Timnas Indonesia menang karena dua hal ini, sempat sebut Shin Tae-yong.
Shin Tae-yong Mesra dengan Timnas Indonesia, Media Korea Selatan Tiba-Tiba Bilang Rindu

Shin Tae-yong Mesra dengan Timnas Indonesia, Media Korea Selatan Tiba-Tiba Bilang Rindu

Media Korea Selatan mendadak bilang rindu kepada Shin Tae-yong setelah sang pelatih mengantarkan timnas Indonesia U-23 ke babak semifinal Piala Asia U-23 2024.
Rekan Setim Cristiano Ronaldo Gagal Hadapi Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23 2024

Rekan Setim Cristiano Ronaldo Gagal Hadapi Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23 2024

Rekan setim Cristiano Ronaldo tidak akan hadapi timnas Indonesia U-23 di semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah negaranya tersisih di babak perempat final.
Tak Hanya Sekali, Ternyata Dua Pelaku Ini Kerap Sewa Jasa Seks Wanita yang Dibunuhnya di Hotel Jakarta Selatan

Tak Hanya Sekali, Ternyata Dua Pelaku Ini Kerap Sewa Jasa Seks Wanita yang Dibunuhnya di Hotel Jakarta Selatan

Seorang gadis berinisial FA (16) tewas usai dicekoki minuman keras dicampur narkoba usai melayani dua pria hidung belang di hotel kawasan Jakarta Selatan.
Viral, Ernando Ari Berjoget Dihadapan Pemain Korea Selatan Usai Arkhan Fikri Gagal Bawa Timnas Indonesia Menang Lebih Dulu di Piala Asia U-23

Viral, Ernando Ari Berjoget Dihadapan Pemain Korea Selatan Usai Arkhan Fikri Gagal Bawa Timnas Indonesia Menang Lebih Dulu di Piala Asia U-23

Timnas Indonesia melangkah ke Semi Final Piala Asia U-23 usai menang dramatis lewat adu penalti pada laga perempat final melawan Korea Selatan (Korsel).
Ini Barang Bukti yang Didapat Polisi Dari Dua Pelaku Pembunuhan Gadis di Jakarta Selatan, Diantaranya Bikin Tercengang...

Ini Barang Bukti yang Didapat Polisi Dari Dua Pelaku Pembunuhan Gadis di Jakarta Selatan, Diantaranya Bikin Tercengang...

Gadis berusia 16 tahun berinisial FA ditemukan tewas usai dicekokoi minuman keras dicampur narkoba hingga dijadikan budak seks oleh kedua pelaku pria berinisial A dan BH di Jakarta Selatan.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Utama
03:30 - 04:00
Telusur
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
Selengkapnya