News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terdakwa Investasi Bodong Pekanbaru Dijerat Pasal UU Perbankan

Kasus dugaan investasi bodong dengan terdakwa para bos Fikasa Group menghadirkan saksi ahli dari bank dan Ahli Pidana Korporasi. Para ahli menilai terdakwa Agung Salim Cs bisa dijerat dengan Undang-undang Perbankan
Selasa, 25 Januari 2022 - 19:38 WIB
Terdakwa Investasi Bodong Pekanbaru Dijerat Pasal UU Perbankan
Sumber :
  • Tim Tvone/Arifin

Pekanbaru, Riau - Kasus dugaan investasi bodong dengan terdakwa para bos Fikasa Group menghadirkan saksi ahli dari bank dan Ahli Pidana Korporasi. Para ahli menilai terdakwa Agung Salim Cs bisa dijerat dengan Undang-undang Perbankan.
 
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru ( 25/01/2022), Ahli Hukum Pidana, Profesor Agus Surono mengatakan pengumpulan atau menghimpun dana dari masyarakat oleh korporasi harus seizin pemerintah dalam hal ini adalah OJK (Otorita Jasa Keuangan). Jika tidak, maka itu perusahaan dan pengurus melanggar Undang-undang Perbankan. 
 
"Di dalam Pasal 46 Ayat 1 Undang-undang Perbankan intinya adalah tidak adanya izin dalam menghimpun dan menyimpan dana dari masyarakat dari Otoritas Jasa Keuangan. Di mana OJK ini lah yang memberi atau tidak memberi izin. Sehingga jika ada subjek hukum pidana korporasi tidak izin dari otorita berwenang, maka norma Pasal 46 Ayat 1 telah dilanggar," ucap Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila di PN Pekanbaru.
 
Dalam kasus investasi bodong di Pekanbaru yang digelar, lima terdakwa yakni bos Fikasa Group  yakni Agung Salim, Bakti Salim, Cristian Salim, Elly Salim dan Maryani menghimpun dana sebanyak 10 orang. Modusnya, dengan menawarkan produk investasi 'promissory notes' atau mirip seperti deposito. Mereka mengiming-imingi korban dengan bunga cukup tinggi yakni 9-12 persen pertahun. Ini cukup tinggi dibanding dengan bunga bank, 5 persen.
 
Untuk menghimpun dana dari mayarakat dengan sistem berjangka, PT Fikasa Group memakai beberapa anak perusahaan yakni PT Tiara Global dan PT Wahana Bersama Nusantara. Perusahaan itu ada yang bergerak dalam bidang properti dan air minum dan juga perhotelan. Di Pekanbaru, mereka mulai menghimpun dana dengan produk ‘promissory notes’ (surat utang) sejak tahun 2016. Namun sejak tahun 2020 tidak ada pembayaran alias macet. Para nasabah di Pekanbaru berusaha meminta pertanggungjawaban Fikasa Group. Namun tidak ada kejelasan termasuk permintaan pengembalian modal nasabah. Di Pekanbaru ada 10 nasabah tertipu dengan total kerugian Rp 84,9 miliar. Belakangan para nasabah melaporkan kasus ini ke Mabes Pori.
 
Sidang kasus dugaan investasi bodong ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dahlan. Para korban investasi bodong juga ikut hadir di persidangan. Para terdakwa Agung Salim Cs juga dihadirkan secara langsung.
 
Pada persidangan sebelumnya sempat terungkap adanya uang Rp 10 triliun di rekening Fikasa Group dan juga rekening terdakwa di sejumlah bank. Ini terlihat dari transaksi dari tahun 2010-2020. Namun sejak tahun 2020 uang yang  jumlahnya cukup fantastis itu ditarik dan tersisa hanya 'recehan' yakni ratusan juga dan Rp 1 miliar. Hal itu terungkap dari sejumlah pihak bank yang dimintai kesaksian di persidangan. (Muhammad Arifin/Lno)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Australia di Detik Terakhir, Amankan Juara Grup B Piala AFF 2026

Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Australia di Detik Terakhir, Amankan Juara Grup B Piala AFF 2026

Tampil impresif, Timnas Futsal Indonesia mencatatkan sapu bersih dengan menaklukkan Australia atas skor 3-2. 
Puluhan Siswa Korban Keracunan MBG di Masih Dirawat Intensif, Kadinkes Jakarta Ungkap Gejalanya

Puluhan Siswa Korban Keracunan MBG di Masih Dirawat Intensif, Kadinkes Jakarta Ungkap Gejalanya

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengungkapkan sebanyak 37 siswa masih dirawat di rumah sakit (RS) akibat keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Duel PSG Vs Liverpool di Liga Champions Terancam Tak Dihadiri 8 Pemain Bintang

Duel PSG Vs Liverpool di Liga Champions Terancam Tak Dihadiri 8 Pemain Bintang

Duel antara Paris Saint-Germain (PSG) dan Liverpool terancam tidak dihadiri oleh delapan pemain bintang. Keduanya bersua di babak perempat final Liga Champions 2025-2026.
Buntut Warganya Tidak Bisa Bayar Pajak, Dedi Mulyadi Langsung lakukan Investigasi sampai Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta

Buntut Warganya Tidak Bisa Bayar Pajak, Dedi Mulyadi Langsung lakukan Investigasi sampai Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta

Tidak diduga, muncul kabar mengejutkan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Baru saja sebut menonaktifkan kepala Samsat
Jusuf Kalla Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Jusuf Kalla Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla resmi melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri, Rabu (8/4/2026).
Kisah Haru Makkarawa, Kakek Penjual Balon yang Sering Memberi Gratis untuk Anak-anak

Kisah Haru Makkarawa, Kakek Penjual Balon yang Sering Memberi Gratis untuk Anak-anak

Makkarawa, kakek penjual balon mengaku kerap memberikan balon secara gratis kepada anak-anak yang menangis ingin membeli, sementara orang tuanya tidak memiliki uang. Baginya, melihat anak-anak tersenyum jauh lebih berarti.

Trending

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Berdasarkan video yang diterima tvOnenews.com, api berkobar di sebuah ruangan lantai dua dan keluar dari jendela.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Megawati Hangestri Berubah Pikiran Usai Bertemu Kapten Red Sparks? Diam-diam Ingin Kembali ke Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berubah Pikiran Usai Bertemu Kapten Red Sparks? Diam-diam Ingin Kembali ke Liga Voli Korea

Nampaknya Megawati Hangestri buka peluang kembali ke Liga Voli Korea usai bertemu kapten Red Sparks. Tiga keinginan jadi penentu keputusan penting ini.
Hasil Liga Champions: Bayern Bungkam Real Madrid di Bernabeu, Neuer Jadi Tembok Tak Tertembus

Hasil Liga Champions: Bayern Bungkam Real Madrid di Bernabeu, Neuer Jadi Tembok Tak Tertembus

Bayern Munich sukses mencuri kemenangan penting saat bertandang ke markas Real Madrid dalam leg pertama perempat final Liga Champions UEFA.
Yeum Hye-seon Siap Hengkang dari Red Sparks, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Rebutan di Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Yeum Hye-seon Siap Hengkang dari Red Sparks, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Rebutan di Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Yeum Hye-seon selaku kapten Red Sparks dan sahabat Megawati Hangesstri secara terang-terangan siap bergabung ke tim manapun bahkan jika harus meninggalkan tim lamanya di Liga Voli Korea 2026-2027.
Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Piala AFF U-17 2026: Turnamen Debut Mantan Pelatih Como Kurniawan Dwi Yulianto

Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Piala AFF U-17 2026: Turnamen Debut Mantan Pelatih Como Kurniawan Dwi Yulianto

Pelatih Timnas Indonesia U-17, Kurniawan Dwi Yulianto, telah memanggil 26 pemain yang dibawa untuk Piala AFF U-17 2026. Ini menjadi turnamen pertama Kurniawan setelah menjabat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT