GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lagi! Dua dari 14 Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur Divonis 66 Bulan Penjara

Makamah Syariah Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya menjatuhkan lagi vonis terhadap dua terdakwa dari 14 pelaku pemerkosa remaja perempuan 15 tahun di sebuah kafe dalam komplek perkantoran setempat.
Rabu, 26 Januari 2022 - 16:43 WIB
Majelis Hakim Makamah Syariah Nagan Raya sedang Memimpin Sidang
Sumber :
  • Tim TvOne/Chaidir Azhar

Nagan Raya, Aceh - Makamah Syariah Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya menjatuhkan lagi vonis terhadap dua terdakwa dari 14 pelaku pemerkosa remaja perempuan 15 tahun di sebuah kafe dalam komplek perkantoran setempat. Hingga saat ini 4 orang telah divonis.
 
Dalam persidangan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.
 
Setelah melihat barang bukti dan pengakuan saksi serta jalannya persidangan Majelis Hakim Makamah Syariah Suka Makmue, yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Anak Afif Waldy S H.I menjatuhkan vonis pada kedua pelaku Mr dan J karena telah terbukti melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 kepada kedua pelaku yang juga masih di bawah umur.
 
Terpidana J di jatuhi vonis kurungan penjara 64 bulan dan Mr divonis 66 bulan oleh hakim tunggal anak.
 
Afif Waldy S H.I  hakim tunggal anak Makamah Syariah Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya mengatakan, adanya perbedaan vonis terhadap kedua pelaku karena Mr telah melakukan perbuatan berulang, sehingga vonisnya lebih berat.
 
"Mr divonis lebih berat karena terpidana anak tersebut sudah melakukan perbuatan sama secara berulang, sehingga vonisnya harus lebih berat sehingga diharapkan menjadi efek jera," terang Afif Waldy S H.I kepada tvonenews.com pada Rabu (26/1/2022).
 
Dalam putusan tersebut hakim tunggal juga memerintahkan penagak hukum agar kedua terpidana anak tersebut dikurung di Lapas Anak Banda Aceh, agar hakhaknya sebagai anak bisa terpenuhi.
 
"Kita telah perintahkan agar kedua terpidana anak ini di kurung di lapas anak, sehingga hak haknya sebagai anak tetap terjamin," tegas Afif Waldy.
 
Vonis hakim kepada kedua terpidana ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut kedua terpidana Pasal 50 jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dengan ancaman ancaman kurungan 67 bulan penjara.
 
Terpidana diadili setelah ditangkap polisi karena memperkosa korban remaja putri berusia  15 tahun, bersama 11 orang lainya pada 11 Desember 2021 sekitar pukul 21.00 WIB.(Chaidir Azhar/Lno)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

‎Usung Misi Bangkit, Ricky Nelson Sebut Persija Jakarta Siap Curi Poin Penuh dari Markas Bali United

‎Usung Misi Bangkit, Ricky Nelson Sebut Persija Jakarta Siap Curi Poin Penuh dari Markas Bali United

Persija Jakarta bertekad bangkit saat bertandang ke Bali United meski tanpa Mauricio Souza. Ricky Nelson optimistis skuad lengkap bisa mencuri poin dan putus tren buruk.
Polisi Ungkap Alasan Pria Brutal Aniaya Balita 2,5 Tahun di Kamar Hotel Karawang

Polisi Ungkap Alasan Pria Brutal Aniaya Balita 2,5 Tahun di Kamar Hotel Karawang

Polisi meringkus IP (30), seorang pria yang diduga kuat melakukan penganiayaan brutal terhadap balita berusia 2,5 tahun berinisial NA.
FIFA Sudah Resmi ACC, 3 Pemain Keturunan Ini Berpotensi Jadi Senjata Mematikan Baru John Herdman di Timnas Indonesia

FIFA Sudah Resmi ACC, 3 Pemain Keturunan Ini Berpotensi Jadi Senjata Mematikan Baru John Herdman di Timnas Indonesia

Tiga pemain keturunan dikabarkan sudah mendapat ACC FIFA untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia. Salah satunya kiper yang berpotensi jadi pesaing Paes dan Audero
Gebrakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung: Larang Keras Ormas "Sweeping" Warung Makan Saat Ramadan

Gebrakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung: Larang Keras Ormas "Sweeping" Warung Makan Saat Ramadan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara instruksional melarang keras organisasi kemasyarakatan (ormas) melakukan razia atau sweeping terhadap rumah makan.
Demi Hadapi Timnas Indonesia, Saint Kitts and Nevis Resmi Tunjuk Pelatih Baru Asal Brasil Jelang FIFA Series 2026

Demi Hadapi Timnas Indonesia, Saint Kitts and Nevis Resmi Tunjuk Pelatih Baru Asal Brasil Jelang FIFA Series 2026

Debut resmi John Herdman bersama Timnas Indonesia akan langsung diuji dalam atmosfer kompetitif FIFA Series 2026 yang digelar di Jakarta pada 23–31 Maret 2026.
Meriah! 750 Peserta Ambil Bagian dalam Tri-Sport Series 2026 di Taman Impian Jaya Ancol

Meriah! 750 Peserta Ambil Bagian dalam Tri-Sport Series 2026 di Taman Impian Jaya Ancol

Ajang multisport triathlon bertajuk Tri-Sport Series 2026 resmi bergulir dengan meriah. Total sebanyak 750 peserta memeriahkan kompetisi tersebut.

Trending

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Luke Vickery kabarnya sudah jalin komunikasi dengan pelatih John Herdman, publik Australia ikhlas jika sang striker memilih untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Menkeu Purbaya menyatakan 3 bulan ke depan BPJS masih bisa berjalan normal, karena anggarannya ada Rp 59 T. Ternyata menyita perhatian PDIP
Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Viral bayi tertinggal usai delay 5 jam Super Air Jet. Susu di bagasi ikut terbang, orang tua protes keras, maskapai akhirnya beri klarifikasi resmi.
Pakar Nilai Investigasi Digital Forensik Bisa Bongkar Niat Jahat Pelaku Investasi

Pakar Nilai Investigasi Digital Forensik Bisa Bongkar Niat Jahat Pelaku Investasi

Ruby juga menegaskan hal tersebut terjadi dipicu juga oleh fakta bahwa regulasi belum selaras dengan teknologi yang ada.
Fakta-fakta Penemuan Koper Berisi Narkoba Milik Kapolres Bima Kota AKBP Didik, Dititip di Rumah Polwan 

Fakta-fakta Penemuan Koper Berisi Narkoba Milik Kapolres Bima Kota AKBP Didik, Dititip di Rumah Polwan 

Saat penyidik mendatangi lokasi, koper tersebut telah lebih dahulu diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT