News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lagi! Dua dari 14 Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur Divonis 66 Bulan Penjara

Makamah Syariah Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya menjatuhkan lagi vonis terhadap dua terdakwa dari 14 pelaku pemerkosa remaja perempuan 15 tahun di sebuah kafe dalam komplek perkantoran setempat.
Rabu, 26 Januari 2022 - 16:43 WIB
Majelis Hakim Makamah Syariah Nagan Raya sedang Memimpin Sidang
Sumber :
  • Tim TvOne/Chaidir Azhar

Nagan Raya, Aceh - Makamah Syariah Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya menjatuhkan lagi vonis terhadap dua terdakwa dari 14 pelaku pemerkosa remaja perempuan 15 tahun di sebuah kafe dalam komplek perkantoran setempat. Hingga saat ini 4 orang telah divonis.
 
Dalam persidangan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.
 
Setelah melihat barang bukti dan pengakuan saksi serta jalannya persidangan Majelis Hakim Makamah Syariah Suka Makmue, yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Anak Afif Waldy S H.I menjatuhkan vonis pada kedua pelaku Mr dan J karena telah terbukti melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 kepada kedua pelaku yang juga masih di bawah umur.
 
Terpidana J di jatuhi vonis kurungan penjara 64 bulan dan Mr divonis 66 bulan oleh hakim tunggal anak.
 
Afif Waldy S H.I  hakim tunggal anak Makamah Syariah Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya mengatakan, adanya perbedaan vonis terhadap kedua pelaku karena Mr telah melakukan perbuatan berulang, sehingga vonisnya lebih berat.
 
"Mr divonis lebih berat karena terpidana anak tersebut sudah melakukan perbuatan sama secara berulang, sehingga vonisnya harus lebih berat sehingga diharapkan menjadi efek jera," terang Afif Waldy S H.I kepada tvonenews.com pada Rabu (26/1/2022).
 
Dalam putusan tersebut hakim tunggal juga memerintahkan penagak hukum agar kedua terpidana anak tersebut dikurung di Lapas Anak Banda Aceh, agar hakhaknya sebagai anak bisa terpenuhi.
 
"Kita telah perintahkan agar kedua terpidana anak ini di kurung di lapas anak, sehingga hak haknya sebagai anak tetap terjamin," tegas Afif Waldy.
 
Vonis hakim kepada kedua terpidana ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut kedua terpidana Pasal 50 jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dengan ancaman ancaman kurungan 67 bulan penjara.
 
Terpidana diadili setelah ditangkap polisi karena memperkosa korban remaja putri berusia  15 tahun, bersama 11 orang lainya pada 11 Desember 2021 sekitar pukul 21.00 WIB.(Chaidir Azhar/Lno)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Respons 3 Prajurit TNI Tewas di Lebanon, Wapres RI Gibran Dorong PBB Investigasi

Respons 3 Prajurit TNI Tewas di Lebanon, Wapres RI Gibran Dorong PBB Investigasi

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut berbelasungkawa atas gugurnya tiga prajurit TNI dalam misi perdamaian di Lebanon.
Hadirkan Program Bedah Rumah Gratis, Begini Wujud Nyata Kepedulian TASPEN Group bagi ASN dan Masyarakat

Hadirkan Program Bedah Rumah Gratis, Begini Wujud Nyata Kepedulian TASPEN Group bagi ASN dan Masyarakat

Corporate Secretary TASPEN, Henra menyampaikan bahwa program ini tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik rumah, tetapi juga memberikan dampak sosial yang berkelanjutan.
Lagi Ramai di X, Suami Clara Shinta setelah Ketahuan VC dengan Wanita Lain Kini Terekam Bawa Senjata Laras Panjang?

Lagi Ramai di X, Suami Clara Shinta setelah Ketahuan VC dengan Wanita Lain Kini Terekam Bawa Senjata Laras Panjang?

Video suami Clara Shinta, Alexander Assad diduga bawa senjata api (senpi) laras panjang heboh. Itu usai dugaan skandal Lexa VC wanita lain viral di medsos.
Polemik Tarif Retribusi Ganda ke Gunungkidul Picu Keluhan Wisatawan, Relokasi TPR Parangtritis Disebut Hadapi Kendala

Polemik Tarif Retribusi Ganda ke Gunungkidul Picu Keluhan Wisatawan, Relokasi TPR Parangtritis Disebut Hadapi Kendala

Polemik tarif retribusi ganda di kawasan wisata pesisir selatan DI Yogyakarta menjadi sorotan belakangan terakhir ini. Pungutan berlapis dirasakan pengunjung saat melintasi wilayah perbatasan antara Kabupaten Bantul dan Gunungkidul.
Detik-detik Aksi Dingin Pemain Timnas Bosnia U-21 Ogah Jabat Tangan dengan Skuad Israel U-21 Jadi Sorotan Dunia

Detik-detik Aksi Dingin Pemain Timnas Bosnia U-21 Ogah Jabat Tangan dengan Skuad Israel U-21 Jadi Sorotan Dunia

Jelang laga Kualifikasi Piala Eropa U-21 2027, publik dikejutkan oleh aksi para pemain Timnas Bosnia and Herzegovina U-21 saat laga melawan Timnas Israel U-21
Krisis Timur Tengah Hantam Industri Plastik, Pemerintah Bidik Sumber Baru dari India hingga Afrika

Krisis Timur Tengah Hantam Industri Plastik, Pemerintah Bidik Sumber Baru dari India hingga Afrika

Gejolak di Timur Tengah mulai berdampak langsung ke sektor industri dalam negeri. Pemerintah bergerak cepat mencari sumber alternatif bahan baku plastik setelah impor nafta terganggu akibat ketidakpastian global.

Trending

Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

​​​​​​​Dedi Mulyadi umumkan renovasi puluhan ribu rumah di Jawa Barat. Warga kini bisa daftar langsung, program dimulai April dan dorong ekonomi daerah.
Media Malaysia Tak Habis Pikir, Padahal Timnas Indonesia Gagal Juara tapi Tetap Dipandang Positif

Media Malaysia Tak Habis Pikir, Padahal Timnas Indonesia Gagal Juara tapi Tetap Dipandang Positif

Kegagalan Timnas Indonesia meraih gelar juara FIFA Series 2026 menjadi sorotan media Malaysia. Meski gagal lawan Bulgaria, skuad Garuda tetap dipandang positif.
Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Kekalahan 0-1 yang dialami Timnas Indonesia saat menghadapi Bulgaria di final FIFA Series 2026 masih jadi perbincangan. Media Vietnam heran dengan John Herdman.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Surabaya, di mana Megawati Hangestri siap melawan kawan lamanya di pertandingan pembuka antara Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric PLN.
Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Bung Harpa memberikan kritikan terhadap penampilan Timnas Indonesia asuhan John Herdman yang kalah melawan Bulgaria. Menurutnya penampilan timnas tidak bagus.
Duel Panas Tim Dedi Mulyadi vs Sekda Jabar di Arcamanik, KDM Turut Beri Instruksi Tegas ke Kadispora Jabar

Duel Panas Tim Dedi Mulyadi vs Sekda Jabar di Arcamanik, KDM Turut Beri Instruksi Tegas ke Kadispora Jabar

Duel panas Tim Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melawan tim Sekretariat Daerah yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Herman Suryatman di Arcamanik, Bandung.
Jakarta Pertamina Enduro Rekrut Pemain Asing Pengganti Yana Shcherban, Siap Duet Bareng Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026

Jakarta Pertamina Enduro Rekrut Pemain Asing Pengganti Yana Shcherban, Siap Duet Bareng Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026

Jakarta Pertamina Enduro dikabarkan telah merekrut pemain asing baru yang berposisi sebagai outside hitter, yang siap duet dengan Megawati Hangestri di babak final four Proliga 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT