GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Walhi Nilai Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tambang Emas Ilegal di Aceh Belum Maksimal  

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, menilai penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan emas ilegal di Aceh belum memberikan efek jera terhadap pelaku.
Rabu, 2 Februari 2022 - 09:57 WIB
Direktur Walhi Aceh, Ahmad Shalihin
Sumber :
  • Tim Tvone/Fadly

BANDA ACEH - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, menilai penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan emas ilegal di Aceh belum memberikan efek jera terhadap pelaku.
 
Pasalnya, hingga saat ini kegiatan ilegal tersebut masih terjadi secara masif di beberapa daerah seperti Kabupaten Pidie, Aceh Tengah, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Selatan. Dibeberapa kasus penegakan hukum, justru terjadi perlawanan dari kelompok penambang seperti menghadang penyitaan alat berat dan aksi penolakan sebagaimana yang terjadi di Pidie. 
 
"Artinya, upaya penegakan hukum belum menjadi solusi dalam menertibkan kegiatan pertambangan emas ilegal," kata Direktur Walhi Aceh, Ahmad Shalihin, Selasa (1/2/2022).
 
Padahal, terkait pertambangan, negara telah mengaturnya dalam Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), kemudian diubah dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2020, dan terjadi revisi kembali melalui Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
 
Merujuk ke Undang-undang Minerba, Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
 
Undang-undang Minerba itu juga mengatur tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dengan luas wilayah dan investasi terbatas. Untuk mendapatkan IPR, lokasi yang dimohonkan harus berada dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang merupakan bagian dari Wilayah Pertambangan (WP) yang ditetapkan dalam tata ruang nasional. 
 
"Sederhananya, masyarakat bisa memohonkan IPR pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR, yang merupakan bagian dari WP dan merupakan bagian dari Tata Ruang Nasional," ujarnya Shalihin.
 
Sebaliknya lanjut Shalihin, jika areal yang dimohonkan mendapatkan IPR tidak berada dalam WPR, maka izin pertambangan rakyat tidak dapat diberikan. Kewenangan menetapkan WP berada di pemerintah pusat setelah ditentukan oleh Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik.
 
Berdasarkan Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  juga disebutkan, Pemerintah Pusat berwenang Penetapan wilayah pertambangan sebagai bagian dari rencana tata ruang wilayah nasional, yang terdiri atas wilayah usaha pertambangan, wilayah pertambangan rakyat dan wilayah pencadangan negara serta wilayah usaha pertambangan khusus. 
 
Namun jika merujuk kepada Undang-undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 156 disebutkan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengelola sumber daya alam di Aceh baik di darat maupun di laut wilayah Aceh sesuai dengan kewenangannya. 
 
Hal itu meliputi bidang pertambangan yang terdiri atas pertambangan mineral, batu bara, panas bumi, bidang kehutanan, pertanian, perikanan, dan kelautan yang dilaksanakan dengan menerapkan prinsip transparansi dan pembangunan berkelanjutan.
 
Wilayah dalam WP yang dapat ditentukan sebagai WPR harus memenuhi kriteria; mempunyai cadangan Mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai; mempunyai cadangan primer Mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 (seratus) meter; endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba; luas maksimal WPR adalah 100 (seratus) hektare; menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang; dan/atau memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
"Jadi untuk perbaikan tata kelola pertambangan emas ilegal di Aceh, langkah utama yang harus dilakukan adalah pemerintah Aceh mengusulkan penetapan WPR kepada pemerintah pusat. Karena sepengetahuan WALHI Aceh, di provinsi Aceh belum terdapat WPR sehingga sampai hari ini rakyat tidak bisa mengurus IPR," pungkasnya.(Fadly/Lno)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Chelsea Siapkan 4 Pengganti Enzo Fernandez Jika Dibajak Manchester City, Ada Bintang Real Madrid

Chelsea Siapkan 4 Pengganti Enzo Fernandez Jika Dibajak Manchester City, Ada Bintang Real Madrid

Chelsea menyiapkan empat kandidat pengganti Enzo Fernandez jika sang gelandang pindah ke Manchester City, termasuk Alex Scott, Adam Wharton, Manu Kone, dan Camavinga.
Viral di Depok! Maling Motor Diduga Letupkan Senpi 3 Kali Saat Dikejar Warga, Begini Kronologinya

Viral di Depok! Maling Motor Diduga Letupkan Senpi 3 Kali Saat Dikejar Warga, Begini Kronologinya

Video pencurian motor di Sukmajaya, Depok, viral setelah pelaku diduga meletupkan senjata api tiga kali saat dikejar warga. Polisi kini menyelidiki
Dua Polisi Dikeroyok hingga Memar dan Benjol saat Mengamankan Karnaval di Blora, Tiga Orang Ditahan

Dua Polisi Dikeroyok hingga Memar dan Benjol saat Mengamankan Karnaval di Blora, Tiga Orang Ditahan

Dua anggota polisi dikeroyok saat mengamankan karnaval HUT ke-81 RI di Desa Rowobungkul, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Tiga tersangka diamankan.
Persib Bandung Tiba-tiba di-Mention Kontestan Premier League Leeds United, Ada Apa?

Persib Bandung Tiba-tiba di-Mention Kontestan Premier League Leeds United, Ada Apa?

Juara bertahan Liga Indonesia yakni Persib Bandung mendadak disinggung oleh kontestan Premier League Inggris Leeds United dalam postingan Instagram terbarunya.
Viral Konvoi Rombongan Fortuner-Alphard Pelat Nomor ZZ Terobos Area CFD, Begini Kronologinya

Viral Konvoi Rombongan Fortuner-Alphard Pelat Nomor ZZ Terobos Area CFD, Begini Kronologinya

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo mengungkapkan rombongan 5 mobil Fortuner dan Alphard yang viral masuk area CFD Sudirman sempat dihalau Satpol PP.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri Ungkap Dua Sosok yang menjadi Panutannya Berkarier di Dunia Voli

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri Ungkap Dua Sosok yang menjadi Panutannya Berkarier di Dunia Voli

Megawati Hangestri kembali berbicara mengenai sosok yang menjadi inspirasinya dalam perjalanan sebagai pemain voli profesional.

Trending

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, aktris Korea calon istri Jang Dong Yoon, debut di drama The Tale of Nokdu.
6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

Berikut daftar 6 drama dan 7 film yang dibintangi Kim Seung Yoon, aktris Korea yang akan menikah dengan Jang Dong Yoon.
Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Menilik hitung-hitungan peluang Timnas Voli Putri Indonesia untuk lolos ke perempat final AVC Women's Continental 2026. Garuda Pertiwi masih memiliki asa untuk lolos ke babak selanjutnya meski sebelumnya kalah telak dari Thailand.
Stigma "Gotham City" Disebut-sebut Melekat dengan Jakarta Barat, Begini Respons Wali Kota

Stigma "Gotham City" Disebut-sebut Melekat dengan Jakarta Barat, Begini Respons Wali Kota

Stigma "Gotham City" disebut-sebut melekat dengan Jakarta Barat karena dinilai tidak aman seperti kota fiksi yang penuh kejahatan di DC Comics.
Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Seorang perwira polisi berinisial EB harus rela kehilangan jabatannya sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pahandut. 
Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Di balik keputusan seorang trader, terdapat ekosistem yang mencakup informasi, teknologi, eksekusi, hingga komunitas yang ikut memengaruhi cara mengambil keputusan.
Cekikan Ekonomi Amerika ke Iran Makin Kencang, Ini Lima Sektor Baru yang Terkena Sanksi

Cekikan Ekonomi Amerika ke Iran Makin Kencang, Ini Lima Sektor Baru yang Terkena Sanksi

Sanksi baru Amerika Serikat terhadap Iran berfokus pada lima sektor utama ekonomi negara tersebut, seperti penerbangan, pelayaran, teknologi, emas, dan aset digital, kata Menteri Keuangan AS Scott Bessent pada Senin (24/8).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT