GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sempat Dituntut Mati, Terdakwa Ganda Pembunuhan Ibu dan Anak Divonis 20 Tahun Penjara

Terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wasilah (40) dan anaknya Farah (16) yang terjadi di Jalan Macan Lindungan, Kota Palembang beberapa waktu lalu, kini terda
Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:43 WIB
Terdakwa Ganda tertunduk lesu saat majelis hakim memvonis 20 tahun penjara.
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Palembang, tvonenews.com - Terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wasilah (40) dan anaknya Farah (16) yang terjadi di Jalan Macan Lindungan, Kota Palembang beberapa waktu lalu, kini terdakwa Ganda alias Nanda divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang, Kamis (17/10/2024).

Vonis tersebut disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai hakim Oloen Eksodus Hutabarat saat membacakan amar putusan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ganda alias Nanda dengan pidana penjara 20 tahun," tegas Hakim.

Dalam hal ini, majelis hakim menyatakan Suganda terbukti melanggar Pasal 340 tentang Pembunuhan.

"Terdakwa atas nama Ganda dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHPidana," ungkap Hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Ganda alias Nanda.

Diberitakan sebelumnya terdakwa Ganda nekat menghabisi nyawa korban Wasilah dan anaknya Farah di kediaman korban. Terdakwa kesal tidak diberikan uang Rp25 ribu untuk biaya ongkos naik ojek untuk menemui suami korban di tempat kerjanya.

Dalam sidang tuntutannya di hadapan Majelis Hakim Ganda alias Nanda tertunduk sedih sambil mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU. 

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan korban Wasilah dan korban FA meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, serta perbuatan terdakwa terhadap korban dilakukan dengan kejam dan sadis. "Sedangkan hal meringankan untuk terdakwa tidak ada,“ tegas JPU.

Atas perbuatan terdakwa Ganda alias Nanda, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, sebagaimana dakwaan ke satu melanggar Pasal 340 KUHP. 

“Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suganda alias Nanda dengan pidana mati,” ungkap JPU saat membacakan tuntutan.

Dalam surat dakwaan JPU menceritakan aksi pembunuhan yang dilakukan oleh Suganda berawal ketika terdakwa datang ke rumah korban untuk menanyakan keberadaan suaminya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Korban menjawab kalau Anung, suaminya ada di depot. Kemudian Ganda meminta uang sebesar Rp25 ribu untuk ongkos naik ojek ke depot Anung yang ada di Jalan Demang Lebar Daun.

Korban Wasilah mengaku tidak punya lalu dijawab oleh terdakwa “masa istri bos tidak punya uang, nerima satu proyek puluhan juta”. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Teks Khutbah Jumat 27 Januari 2027: Menyempurnakan Ibadah di Bulan Syawal

Teks Khutbah Jumat 27 Januari 2027: Menyempurnakan Ibadah di Bulan Syawal

Berikut ini teks khutbah Jumat yang mengajak umat muslim untuk mengamalkan amalan sunnah
Setelah Dean James dan Nathan Tjoe-A-On, Nasib Justin Hubner Terancam di Liga Belanda Gara-Gara Skandal Paspor?

Setelah Dean James dan Nathan Tjoe-A-On, Nasib Justin Hubner Terancam di Liga Belanda Gara-Gara Skandal Paspor?

Nasib Justin Hubner bisa ikut terseret setelah status Dean James dan Nathan Tjoe-A-On dipermasalahkan di Liga Belanda. Skandal paspor Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi perbincangan belakangan ini.
Mobil Listrik Tercebur ke Kolam Air Mancur Bundaran HI, Ternyata Pengemudi Baru Beberapa Bulan Jadi Sopir Taksi Online

Mobil Listrik Tercebur ke Kolam Air Mancur Bundaran HI, Ternyata Pengemudi Baru Beberapa Bulan Jadi Sopir Taksi Online

Mobil listrik tercebur ke kolam air mancur Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. 
Expressway Hi-Pass Pecat Pelatih Kim Jong-min Jelang Final Liga Voli Korea, Imbas Dugaan Kasus Perundungan dan Kekerasan

Expressway Hi-Pass Pecat Pelatih Kim Jong-min Jelang Final Liga Voli Korea, Imbas Dugaan Kasus Perundungan dan Kekerasan

Kim Jong-min diberitahu bahwa pihak Expressway Hi-Pass tak akan memperpanjang kontraknya yang efektif akan berakhir pada 31 Maret 2026 pada Kamis (26/3/2026) pagi WIB.
Konflik di Timur Tengah Sudah Tak Terkendali, Sekjen PBB: Akhiri Konflik!

Konflik di Timur Tengah Sudah Tak Terkendali, Sekjen PBB: Akhiri Konflik!

-Konflik di kawasan Timur Tengah kini sudah di luar kendali dan melampaui batas yang tidak dapat dibayangkan. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres, Rabu (25/3), mengatakan sudah saatnya menghentikan eskalasi dan memulai upaya diplomatik serta kembali menghormati penuh hukum internasional.
Anggota DPRP Papua Tengah Desak BPK Audit Proyek Infrastruktur Intan Jaya: Banyak Kejanggalan dan Indikasi Manipulasi

Anggota DPRP Papua Tengah Desak BPK Audit Proyek Infrastruktur Intan Jaya: Banyak Kejanggalan dan Indikasi Manipulasi

Anggota DPRP Papua Tengah mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit investigatif terhadap sejumlah proyek fisik di Kabupaten Intan Jaya

Trending

Sadar Tak Ada Megawati Hangestri, Media Korea Soroti Kehebatan “Megatron” di Draft Pemain Asing V-League

Sadar Tak Ada Megawati Hangestri, Media Korea Soroti Kehebatan “Megatron” di Draft Pemain Asing V-League

Media Korea menyoroti draft pemain asing V-League terbaru setelah Megawati Hangestri dipastikan absen, meninggalkan kekosongan di posisi penyerang utama tim.
John Herdman Bawa Balik Pemain Rp3,4 Miliar Ini ke Timnas Indonesia untuk Gantikan Dean James di FIFA Series 2026

John Herdman Bawa Balik Pemain Rp3,4 Miliar Ini ke Timnas Indonesia untuk Gantikan Dean James di FIFA Series 2026

Dua hari sebelum laga melawan Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026, John Herdman mendadak mencoret Dean James dari Timnas Indonesia. Siapa penggantinya?
Media Belanda Bongkar Alasan Sebenarnya Dean James Tak Jadi Gabung Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Media Belanda Bongkar Alasan Sebenarnya Dean James Tak Jadi Gabung Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Dean James dikonfirmasi batal memperkuat Timnas Indonesia untuk melawan Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026. Media Belanda ini pun bongkar alasannya.
Satu Pemain Resmi Dicoret, Begini Prediksi Line-up Ideal Timnas Indonesia di Debut John Herdman

Satu Pemain Resmi Dicoret, Begini Prediksi Line-up Ideal Timnas Indonesia di Debut John Herdman

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, telah memutuskan untuk mencoret salah satu pemain jelang FIFA Series 2026. Dean James tidak dapat dibawa dengan alasan sakit.
Pelatih Bulgaria Heran Disebut Pernah Bela Persipura, Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia itu Tegaskan Perkuat Persija

Pelatih Bulgaria Heran Disebut Pernah Bela Persipura, Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia itu Tegaskan Perkuat Persija

Pelatih Bulgaria, Alexsandar Dimitrov meluruskan rekam jejaknya sebelum berlaga di FIFA Series 2026. Eks asisten pelatih Timnas Indonesia itu bilang pernah bela Persija Jakarta (2002), bukan Persipura Jayapura.
Dibanding STY dan Patrick Kluivert, Pundit Bola Puji John Herdman Setinggi Langit, Debut di GBK Sangat Dinanti

Dibanding STY dan Patrick Kluivert, Pundit Bola Puji John Herdman Setinggi Langit, Debut di GBK Sangat Dinanti

Pundit sepak bola ini puji John Herdman setinggi langit, bandingkan dengan STY dan Patrick Kluivert: Debut sang pelatih baru di GBK sangat dinanti!
Rizky Ridho Tak Tutup-tutupi Lagi, Bongkar Karakter Asli John Herdman di Latihan Perdana Timnas Indonesia

Rizky Ridho Tak Tutup-tutupi Lagi, Bongkar Karakter Asli John Herdman di Latihan Perdana Timnas Indonesia

Rizky Ridho tak tutup-tutupi lagi, bongkar karakter asli John Herdman di latihan perdana Timnas Indonesia jelang FIFA Series.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT