News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ketum PP PERTI Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Inisiasi Maung sebagai Mobil Dinas Pejabat Negara

Ketua Umum Pimpunan Pusat Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PP Perti), Buya H. Syarfi Hutauruk memuji dan mengapresiasi pernyataan Presiden Prabowo Subianto, terkai
Sabtu, 2 November 2024 - 21:39 WIB
Ketum PP PERTI, Buya Syarfi Hutauruk.
Sumber :
  • tim tvOne

Jakarta, tvOnenews.com – Ketua Umum Pimpunan Pusat Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PP Perti), Buya H. Syarfi Hutauruk memuji dan mengapresiasi pernyataan Presiden Prabowo Subianto, terkait kepemimpinan yang sederhana dan menggunakan produk dalam negeri dalam bertugas, khusus di jajaran kabinet yang ia pimpin. Perintah tersebut, menurut Buya Syarfi sudah sangat tepat dan perlu secepatnya diaktualisasikan.

“Terhadap ini, Pimpinan Pusat Persatuan Tarbiyah Islamiyah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden Prabowo. (Kebijakan) ini akan membuat siklus ekonomi dalam negeri berputar,” katanya, di Jakarta, Jumat, (01/11/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan, lanjut mantan Walikota Sibolga periode 2010-2015 dan 2016-2021 yang berhasil meningkatkan PAD Sibolga hingga 300 persen tersebut, akan lebih baik lagi jika kebijakan tersebut juga dilaksanakan pada level daerah baik kabupaten/kota atau provinsi. Sehingga seluruh kepala daerah wajib menggunakan mobil ‘Maung’ sebagai kendaran dinas resmi di daerahnya masing-masing.

Apalagi, pada November 2024 ini, seluruh kabupaten/ kota dan provinsi akan melaksanakan Pilkada serentak yang melahirkan ratusan kepala daerah baru. Pemimpin baru hasil Pilkada serentak tahun 2024 tersebut dapat didorong merealisasikan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menggunakan mobil dinas ‘Maung’ secara massal oleh kepala daerah di seluruh Indonesia.

“Ini bisa jadi momentum sejarah. Jadi tidak hanya kepada Menteri, Wakil Menteri atau pejabat eselon I di pusat saja, tapi akan lebih baik jika presiden memberikan perintah ke bawah (walikota/bupati/ gubernur), untuk menggunakan mobil (dengan jenis) yang sama,” usulnya.

Buya Syarfi mengaku miris menyaksikan di beberapa tempat, kepala-kepala daerahnya seperti berlomba-lomba memiliki mobil dinas impor terbaru dan termahal hanya untuk terlihat keren semata. Syarfi juga menyoroti gaya hedon sejumlah kepala daerah yang menolak menggunakan mobil dinas resminya karena merasa mampu membeli mobil mewah yang lebih baik dengan uang pribadinya sendiri. 

Katanya, andai seorang pemimpin membeli mobil mewah dengan uang pribadi dan digunakan sebagai mobil dinas, hal tersebut tetap tidak patut dilakukan dan dipertontonkan di tengah himpitan ekonomi rakyat yang serba sulit saat ini.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT