Tutup Menu
LIVESTREAM
Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim
Sulawesi Lainnya
Artikel
Pemilik dan Alat Berat Tambang Pasir Ilegal di Rantau Alai Diamankan, Polres OI
Sumber :
  • Tim Tvone/Rizal

Pemilik dan Alat Berat Tambang Pasir Ilegal di Rantau Alai Diamankan, Polres Ogan Ilir Akan Gelar Perkara di Polda Sumsel

Sejak ditertibkan oleh polisi beberapa waktu lalu, beberapa penambang pasir ilegal di wilayah Ogan Ilir tampaknya belum jera

Selasa, 8 Februari 2022 - 18:00 WIB

Indralaya, Sumsel - Sejak ditertibkan oleh polisi beberapa waktu lalu, beberapa penambang pasir ilegal di wilayah Ogan Ilir tampaknya belum jera. 
 
Demi meraup keuntungan pribadi, para penambang tega merusak alam sehingga membahayakan kehidupan masyarakat lainnya. 
 
Oleh karenanya, Satreskrim Polres Ogan Ilir hingga kini terus memburu penambang pasir ilegal ini. Hasilnya, seorang pemilik tambang ilegal diamankan dan kini sedang diperiksa lebih lanjut. 
 
"Satu orang pemilik tambang pasir di wilayah Rantau Alai diamankan. Dia sedang diproses," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina, Selasa (8/2/2022). 
 
Seorang yang diamankan berinisial SM usia 41 tahun, warga Desa Tanjung Mas, Kecamatan Rantau Alai. 
 
Dia diamankan beserta barang bukti aktivitas penambangan berupa dua unit mesin pompa pasir, sebuah dump truk dan sebuah alat berat
 
"Pelaku ini diamankan karena laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penambangan pasir ilegal," jelas Shisca.
 
Polisi kini sedang melakukan penyidikan, di antaranya dengan memeriksa buku catatan transaksi jual-beli pasir yang diamankan dari lokasi penambangan. 
 
"Jadi dia (pelaku) menjalankan usaha tambang pasir ilegal memang untuk kepentingan komersial. Ini bukan sekadar tambang rakyat," terang Shisca. 
 
Dalam mengusut perkara ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi. Sebagai tindak lanjut penyidikan, Satreskrim Polres Ogan Ilir rencananya akan mengadakan gelar perkara penambangan pasir ilegal ini di Polda Sumatera Selatan. 
 
"Rencananya secepatnya gelar perkara di Polda," kata Shisca. 
 
Jika terbukti bersalah, lanjut Shisca, pelaku bisa dijerat Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
 
"Ancaman hukumannya bisa 10 tahun. Kami masih terus melakukan pengembangan perkara ini," tandas Shisca. (Rizal/Lno)

Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Hilang Kendali Usai Injak Ranting, 2 Pelajar Tewas Terlindas Trus Kontainer 

Hilang Kendali Usai Injak Ranting, 2 Pelajar Tewas Terlindas Trus Kontainer 

Karena tidak bisa menguasai kendaraan yang selip usai menginjak ranting pohon, dua orang pelajar di Kendari Sulawesi Tenggara tewas terlindas truk kontainer
Rombak Sistem Balapan dengan Hadirnya Sprint Race, Ini Jadwal MotoGP Portugal

Rombak Sistem Balapan dengan Hadirnya Sprint Race, Ini Jadwal MotoGP Portugal

Berbeda dari musim sebelumnya, format balapan musim ini akan menjadi debut bagi Sprint Race. Balapan ini menjadi upaya bagi MotoGP untuk menambah antusiasme penonton
Terkait Lina Mukherjee Viral Makan Kriuk Babi, Polisi Polda Sumsel Sudah Berkordinasi dengan Saksi Ahli

Terkait Lina Mukherjee Viral Makan Kriuk Babi, Polisi Polda Sumsel Sudah Berkordinasi dengan Saksi Ahli

Tiktokers Lina Mukherjee yang dilaporkan ada dugaan penistaan agama oleh M Syarif Hidayat dan Sapriadi yang diketahui juga advokat di Kota Palembang Sumatera Selatan.
Perbolehkan Rumah Ibadah Jadi Tempat Kegiatan Politik, Mahfud MD Ingatkan Tingkatannya

Perbolehkan Rumah Ibadah Jadi Tempat Kegiatan Politik, Mahfud MD Ingatkan Tingkatannya

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti soal pentingnya mengedepankan politik inspiratif ketimbang politik praktis
Para Wanita Wajib Tahu! Berikut ini Tips Mudah Agar Kamu Bisa tetap Menabung dan juga Shopping

Para Wanita Wajib Tahu! Berikut ini Tips Mudah Agar Kamu Bisa tetap Menabung dan juga Shopping

salah satu perencana keuangan Indonesia yakni Prita Ghozie membagikan beberapa tips untuk para wanita agar bisa tetap shopping atau berbelanja dan juga menabung
Diduga Rugikan Negara Rp1 Miliar, Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Parit Karimun Ditetapkan Tersangka

Diduga Rugikan Negara Rp1 Miliar, Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Parit Karimun Ditetapkan Tersangka

Mantan Kepala Desa (Kades) Parit, Kecamatan Selat  Gelam Karimun, Kepulauan Riau BM (63) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Desa 2017-2019
Trending
Viral! Menang Lomba Nyanyi di Jepang, WNI Malah Kaget Ditagih Rp4 Juta oleh Bea Cukai: Bisa Bayar Berapa?

Viral! Menang Lomba Nyanyi di Jepang, WNI Malah Kaget Ditagih Rp4 Juta oleh Bea Cukai: Bisa Bayar Berapa?

Ramai di media sosial Twitter soal pengakuan seorang wanita yang menang lomba nyanyi di Jepang, tapi malah dipaksa membayar Rp4 juta oleh Bea Cukai. 21/3/2023.
4 Fakta Kasus Mutilasi di Sleman: Terjadi di Kamar Mandi Wisma hingga Adanya Sosok Pria Misterius

4 Fakta Kasus Mutilasi di Sleman: Terjadi di Kamar Mandi Wisma hingga Adanya Sosok Pria Misterius

Ini 4 fakta kasus mutilasi di Sleman. Mulai dari terjadi di kamar mandi wisma hingga adanya sosok pria misterius. 
Biarkan Cinta Menemukanmu! Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini, Selasa 21 Maret 2023 Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo

Biarkan Cinta Menemukanmu! Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini, Selasa 21 Maret 2023 Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo

Biarkan Cinta Menemukanmu! Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini, Selasa 21 Maret 2023 Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Jangan Ragu, pasangan hidup menantimu
Ini Sosok Ayu Indrawari Korban Mutilasi Sleman Dikenal Baik di Mata Tetangga

Ini Sosok Ayu Indrawari Korban Mutilasi Sleman Dikenal Baik di Mata Tetangga

Ayu Indrawari korban pembunuhan mutilasi di Sleman Yogyakarta dikenal oleh tetangga maupun warga sekitar sebagai pribadi yang baik dan suka bersosialisasi.
Usai Viral Sebutan Kata Maneh, Ridwan Kamil Disindir Netizen Baginda

Usai Viral Sebutan Kata Maneh, Ridwan Kamil Disindir Netizen Baginda

Buntut kata maneh terhadap Ridwan Kamil hingga berujung pemecatan seorang guru honorer di Cirebon oleh kepala sekolah, kini nitizen sindir Ridwan Kamil baginda.
Wisma Kaliurang Jadi 'Saksi Bisu', Ini 3 Fakta Mencengangkan Kasus Mutilasi di Sleman, Kronologinya Korban Pamit Kerja Lalu…

Wisma Kaliurang Jadi 'Saksi Bisu', Ini 3 Fakta Mencengangkan Kasus Mutilasi di Sleman, Kronologinya Korban Pamit Kerja Lalu…

Kasus mutilasi di Sleman menghebohkan Indonesia. Telah ditemukan jasad wanita bernama Ayu Indrawari (34) dengan keadaan tubuh terpotong di Wisma Kaliurang.
Disindir Netizen Sebagai Baginda, Lord & Yang Mulia Dipertuan Agung, Ridwan Kamil: Terserah Tafsir Saja  

Disindir Netizen Sebagai Baginda, Lord & Yang Mulia Dipertuan Agung, Ridwan Kamil: Terserah Tafsir Saja  

Terbaru, Ridwan Kamil dipanggil dengan sebutan Baginda oleh Netizen.  Selain itu, RK juga dipanggil Paduka, Yang Mulia, Maharaja, hingga Yang Dipertuan Agung.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:30
Catatan Demokrasi
21:30 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Buru Sergap
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
Selengkapnya