News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tidak Netral, DPD PDIP Sumut Ingatkan Pejabat Daerah dan TNI/POLRI Dapat Sanksi Pidana Penjara

DPD PDIP Sumut menggelar konferensi pers di Kantor DPD PDIP Sumut, jalan Jamin Ginting, Medan Selayang, Selasa siang. Kepada wartawan  DPD PDIP Sumut yang dihadiri Sekretaris DPD PDIP Sumut Sutarto, yang didampingi Wakil Ketua Bidang Hukum Alamsyah Hasibuan, dan Ketua Biro Hukum Nurdin Sipayung mengingatkan para aparatur baik ASN, TNI, maupun Polri tentang ancaman pidana yang menanti jika terbukti terlibat dalam pemenangan calon kepala daerah.
Selasa, 19 November 2024 - 18:07 WIB
Dewan Perwakilan Daerah PDI Perjuangan Sumut Berikan Keterangan Pers di Kantor DPD PDIP Sumut jalan Jamin Ginting Medan
Sumber :
  • Zulfahmi

Medan, Tvonenews.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara (Sumut) menggelar konferensi pers di Kantor DPD PDIP Sumut, jalan Jamin Ginting, Medan Selayang, Selasa siang. (19/11/2024)

Kepada wartawan  DPD PDIP Sumut yang dihadiri Sekretaris DPD PDIP Sumut Sutarto, yang didampingi Wakil Ketua Bidang Hukum Alamsyah Hasibuan, dan Ketua Biro Hukum Nurdin Sipayung mengingatkan para aparatur baik ASN, TNI, maupun Polri tentang ancaman pidana yang menanti jika terbukti terlibat dalam pemenangan calon kepala daerah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat konferensi pers Alamsyah menyampaikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 136 yang menyatakan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri dapat dipidana jika melanggar prinsip netralitas pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

"Kami apresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pejabat negara, asn, maupun TNI dan Polri dapat dihukum pidana melalui putusan MK ini," kata Alamsyah.

Mengenai pelanggaran saat Pilkada Alamsyah juga mendorong agar masyarakat ikut melaporkan jika ditemukan ada pejabat negara atau aparatur yang menggunakan wewenangnya untuk berpihak kepada pasangan calon (paslon) tertentu.

"Kami banyak temukan di lapangan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat dan asn. Dengan ini kita coba mengingatkan kepada masyarakat supaya jangan coba-coba ikut dalam melakukan pelanggaran seperti itu," kata Alamsyah 

"Karena tanggung jawab itu akan jatuh kepada pribadi masing-masing, bisa dia dulu yang masuk penjara. Tak bisa dilempar kepada atasannya. Jadi itu juga harus dipahami, terutama para kepala lingkungan," sambung Alamsyah.

Sekretaris DPD PDIP Sumut Sutarto pun mengingatkan pejabat negara yang terlibat dalam pemenangan paslon tertentu untuk memahami konsekuensi terhadap putusan MK yany baru disahkan ini.

"Memahami Keluar keputusan MK nomor 136 yang meminta kepada seluruh pejabat negara agar taat dan patuh untuk tidak cawe-cawe terhadap proses demokrasi terutama di pilkada serentak 2024," terang Sutarto yang juga merupakan wakil ketua DPRD Sumut.

"Berdasarkan putusan MK itu kalau ada pejabat negara yang dianggap terlibat ke pasangan calon tertentu dan merugikan paslon yang lain tentu itu akan menjadi dugaan pelanggaran hukum," sambung Sutarto.

Adapun Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan Judicial Review atas pasal 188 undang-undang nomor 1 tahun 2015. Hal itu termuat dalam putusan MK nomor 136/PUU-XII/2024 yang dibacakan pada Kamis (14/11/2024) lalu.

Ketentuan tersebut merupakan putusan MK yang memasukkan frasa "pejabat daerah" dan "anggota TNI/Polri" ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dengan adanya frasa ini, maka bunyi Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00."

Sebelum MK mengabulkan perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024, bunyi Pasal 188 adalah seperti yang diatur pada Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yaitu tak memuat frasa “pejabat daerah” dan “TNI/Polri”. (zul/nof)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sudah Siap Hadapi MotoGP 2026, Francesco Bagnaia Percaya Diri dengan Motor Baru Ducati Desmosedici GP26

Sudah Siap Hadapi MotoGP 2026, Francesco Bagnaia Percaya Diri dengan Motor Baru Ducati Desmosedici GP26

Francesco Bagnaia menyambut MotoGP 2026 dengan sikap lebih tenang setelah musim lalu berjalan mengecewakan bagi dirinya dan tim Ducati.
Targetkan Jakarta Jadi Juara Umum di PON 2028, Kelakar Pramono: Kalau Enggak Juara, Ketua KONI-Kadispora Hidupnya Enggak Tenang

Targetkan Jakarta Jadi Juara Umum di PON 2028, Kelakar Pramono: Kalau Enggak Juara, Ketua KONI-Kadispora Hidupnya Enggak Tenang

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan tim Jakarta menjadi juara umum dalam gelaran pon 2028.
Angin Kencang di Sampit Sebabkan Pohon Tumbang dan Rumah Roboh

Angin Kencang di Sampit Sebabkan Pohon Tumbang dan Rumah Roboh

Peristiwa angin kencang tersebut menyebabkan sejumlah pohon tumbang serta kerusakan pada beberapa rumah warga, namun tidak menimbulkan korban jiwa.
Bursa Transfer Super League: Tak Hanya Ivar Jenner, Dewa United Juga Segera Ikuti Jejak Persija Jakarta Rekrut Pemain MLS?

Bursa Transfer Super League: Tak Hanya Ivar Jenner, Dewa United Juga Segera Ikuti Jejak Persija Jakarta Rekrut Pemain MLS?

Dewa United seakan tak mau kalah dengan Persija Jakarta yang dilaporkan bakal merekrut mantan rekan setim Lionel Messi. Banten Warriors kabarnya akan menggaet mantan pemain MLS.
Pendaftaran SNBP Dibuka pada Februari 2026, 5 Prodi di UI Sepi Peminat Tahun Lalu, Apa Saja?

Pendaftaran SNBP Dibuka pada Februari 2026, 5 Prodi di UI Sepi Peminat Tahun Lalu, Apa Saja?

Pendaftaran proses SNBP 2026 dibuka pada 3-18 Februari 2026. Kesempatan emas cek program studi (prodi) di Universitas Indonesia (UI) sepi peminat periode 2025.
Khutbah Jumat 6 Januari 2026 Singkat: Ramadhan Semakin Dekat, Sudah Siap dengan Lima Bekal Ini?

Khutbah Jumat 6 Januari 2026 Singkat: Ramadhan Semakin Dekat, Sudah Siap dengan Lima Bekal Ini?

Berikut teks khutbah Jumat 6 Januari 2026 singkat "Ramadhan Semakin Dekat, Sudah Siap dengan Lima Bekal Ini?"

Trending

Baru Juga Datangkan Mauro Zijlstra, Persija Dikabarkan Selangkah Lagi Gaet Gelandang Brasil Eks Rekan Messi

Baru Juga Datangkan Mauro Zijlstra, Persija Dikabarkan Selangkah Lagi Gaet Gelandang Brasil Eks Rekan Messi

Persija kembali jadi pusat perhatian bursa transfer awal 2026. Baru datangkan Mauro Zijlstra, Macan Kemayoran sudah dikaitkan dengan satu nama baru, Jean Mota.
Blak-blakan 5 Pemain Asing Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia, Ada Bintang Grade A Eropa

Blak-blakan 5 Pemain Asing Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia, Ada Bintang Grade A Eropa

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, membuka peluang besar bagi kehadiran pemain naturalisasi guna memperkuat Skuad Garuda. 5 pemain asing ini siap jadi WNI?
Atalia Bergetar Soroti Anak SD Gantung Diri di NTT, Singgung Dampak Besar Kemiskinan: Prihatin Saja Tidak Cukup!

Atalia Bergetar Soroti Anak SD Gantung Diri di NTT, Singgung Dampak Besar Kemiskinan: Prihatin Saja Tidak Cukup!

Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya menyikapi tragedi pilu anak SD, YBR (10) bunuh diri di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026).
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 6 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 6 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 6 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces, membahas peluang finansial, kondisi zodiak, dan angka hoki harian.
AFC Turun Tangan Selamatkan FAM, Sepak Bola Malaysia Terancam Diskors FIFA!

AFC Turun Tangan Selamatkan FAM, Sepak Bola Malaysia Terancam Diskors FIFA!

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) tengah melakukan restrukturisasi besar-besaran terhadap Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM) menyusul skandal serius yang menyeret proses naturalisasi pemain.
Murka Orang Nomor Satu di NTT Meledak, Sesalkan Pemda Ngada Imbas Siswa SD Bunuh Diri Diterpa Ekonomi: Lamban

Murka Orang Nomor Satu di NTT Meledak, Sesalkan Pemda Ngada Imbas Siswa SD Bunuh Diri Diterpa Ekonomi: Lamban

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena secara emosional geram Pemda Kabupaten Ngada menganggap remeh tragedi siswa SD bunuh diri akibat kesulitan ekonomi.
Media Vietnam Soroti Pernyataan Keras Ketua BTN PSSI Sumardji soal Hukuman Keras dari FIFA

Media Vietnam Soroti Pernyataan Keras Ketua BTN PSSI Sumardji soal Hukuman Keras dari FIFA

Media Vietnam, thethao menyoroti pernyataan Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardji soal hukuman FIFA yang dijatuhkan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT