GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres PALI Tangkap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Polda Sumatera Selatan, mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TTPO),
Jumat, 22 November 2024 - 23:31 WIB
Pelaku saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian Polres PALI.
Sumber :
  • Tim tvOne/Boris

Pali, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Polda Sumatera Selatan, mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TTPO), yang terjadi di sebuah warung di Jalan Servo KM 62, Kecamatan Talang Ubi.

Dalam kasus TPPO, Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, melalui Unit PPA berhasil menangkap seorang wanita berinisial RM (32), warga Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, yang berperan sebagai mucikari. Selain itu, turut disita barang bukti (BB) berupa uang sebesar Rp400 ribu, satu baju daster, dan satu celana pendek.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kanit PPA Satreskrim Polres PALI, Ipda Nopran Indika, pada Jumat (22/11/2024) mengatakan kasus ini terungkap berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di lokasi tersebut. Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan, saat bukti petunjuk telah kuat petugas kemudian melakukan penangkapan pelaku RM ketika sedang menunggu korban, yang saat itu tengah memberikan pelayanan jasa kepada tamunya di salah satu kamar.

"Untuk pelaku RM yang berhasil kita tangkap ini bermula akan adanya informasi dari masyarakat karena di lokasi tersebut sering terjadi tindak pidana perdagangan orang. Lalu kemudian kita melakukan penggerebekan di sebuah warung remang-remang itu, di mana kami mendapati adanya korban wanita yang sedang bugil. Lalu segera kami amankan beserta barang bukti berupa uang dan pakaian," ungkapnya.

Lanjutnya, dijelaskan bahwa pelaku RM selama ini kerap sekali mencari dan menghubungi korban apabila ada tamu yang berkunjung di lokasi tersebut. Selain itu, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku bahwa sudah mempekerjakan korban sebagai pekerja seks komersial (PSK).

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Pali, dan dikenakan Pasal 12 Jo Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Perdagangan Orang, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun penjara," jelas Ipda Nopran Indika. (bls/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Proyek Industri Fatty Acid Rp3,77 Triliun di Bontang Ditawarkan kepada Investor melalui IPRO

Proyek Industri Fatty Acid Rp3,77 Triliun di Bontang Ditawarkan kepada Investor melalui IPRO

Peluang investasi sektor hilirisasi industri berbasis kelapa sawit di Kota Bontang kembali diperkenalkan kepada investor nasional maupun internasional melalui proyek pengembangan industri Fatty Acid yang masuk dalam skema Investment Project Ready to Offer (IPRO).
Wamenhaj Tegaskan Aturan Dam Haji di Indonesia Tak Dicabut Meski Ada Fatwa MUI

Wamenhaj Tegaskan Aturan Dam Haji di Indonesia Tak Dicabut Meski Ada Fatwa MUI

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan pemerintah tidak akan mencabut surat edaran terkait opsi pelaksanaan dam haji di dalam negeri.
Warga Kalimantan Barat Minta Dedi Mulyadi dan Sherly Tjoanda Perbaiki Jalan Rusak: Kang Dedi Kadieu, Tolongin

Warga Kalimantan Barat Minta Dedi Mulyadi dan Sherly Tjoanda Perbaiki Jalan Rusak: Kang Dedi Kadieu, Tolongin

Warga Kalimantan Barat minta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda perbaiki jalan rusak. Viralnya keluhan seorang warga Kalbar
Pemprov DKI Tegaskan Tidak Beri Toleransi ke Parkir Liar, Janji Siapkan Kantong Parkir Legal

Pemprov DKI Tegaskan Tidak Beri Toleransi ke Parkir Liar, Janji Siapkan Kantong Parkir Legal

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap aktivitas parkir liar di ibu kota.
Kondisi Finansial Zodiak 15 Mei 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo

Kondisi Finansial Zodiak 15 Mei 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak 15 Mei 2026 untuk enam zodiak pertama, Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo.
Respons Datar Warga Suku Togutil Usai Dijanjikan Rumah 5 Hektare oleh Sherly Tjoanda, Gubernur Malut: Pertama Kali Aku

Respons Datar Warga Suku Togutil Usai Dijanjikan Rumah 5 Hektare oleh Sherly Tjoanda, Gubernur Malut: Pertama Kali Aku

Kunjungan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, ke pedalaman Suku Togutil atau Suku Tobelo Dalam kembali menjadi perhatian publik. Netizen 'salfok' momen ini.

Trending

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Shindy Lutfiana Al Aziz, MC babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar pernah menjadi peserta ajang Tangerang MC Competition 2025.
TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

Belakangan ini media sosial diramaikan dengan berbagai isu viral. Mulai dari polemik lomba cerdas cermat di Kalimantan Barat, hingga kebijakan Dedi Mulyadi.
Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Akhirnya Buka Suara, Akui Anulir Jawaban Peserta Karena Alasan Ini

Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Akhirnya Buka Suara, Akui Anulir Jawaban Peserta Karena Alasan Ini

Dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI akhirnya buka suara usai menuai kritik dari publik usai aksinya yang menganulir jawaban dari peserta SMAN 1 Pontianak.
Ibu-ibu Labrak Dedi Mulyadi Tagih Gaji Anaknya yang Kerja di Pemprov Jabar Belum Dibayar, Tak Disangka Ini yang Dilakukan KDM

Ibu-ibu Labrak Dedi Mulyadi Tagih Gaji Anaknya yang Kerja di Pemprov Jabar Belum Dibayar, Tak Disangka Ini yang Dilakukan KDM

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi bertemu dengan seorang ibu-ibu yang mengaku anaknya bekerja di Pemprov Jabar namun tak juga kunjung mendapatkan gaji.
Dedi Mulyadi Dikerumuni Warga saat Menertibkan Pedagang, KDM buat Pedagang Bakso Tersenyum: Alhamdulillah

Dedi Mulyadi Dikerumuni Warga saat Menertibkan Pedagang, KDM buat Pedagang Bakso Tersenyum: Alhamdulillah

Momen heboh Dedi Mulyadi dikerumuni warga, saat mendatangi pedagang kaki lima untuk ditertibkan.
Juri LCC MPR RI Akhir Blak-blakan Alasan Salahkan Jawaban SMAN 1 Pontianak, Rupanya Bukan Karena Artikulasi

Juri LCC MPR RI Akhir Blak-blakan Alasan Salahkan Jawaban SMAN 1 Pontianak, Rupanya Bukan Karena Artikulasi

Kegiatan Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI belakangan ini menjadi topik yang sedang hangat dibicarakan publik.
Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Josepha Alexandra dan murid SMAN 1 Pontianak, peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar dikasi tips penting oleh Gibran Rakabuming Raka.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT