News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres PALI Tangkap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Polda Sumatera Selatan, mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TTPO),
Jumat, 22 November 2024 - 23:31 WIB
Pelaku saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian Polres PALI.
Sumber :
  • Tim tvOne/Boris

Pali, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Polda Sumatera Selatan, mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TTPO), yang terjadi di sebuah warung di Jalan Servo KM 62, Kecamatan Talang Ubi.

Dalam kasus TPPO, Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, melalui Unit PPA berhasil menangkap seorang wanita berinisial RM (32), warga Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, yang berperan sebagai mucikari. Selain itu, turut disita barang bukti (BB) berupa uang sebesar Rp400 ribu, satu baju daster, dan satu celana pendek.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kanit PPA Satreskrim Polres PALI, Ipda Nopran Indika, pada Jumat (22/11/2024) mengatakan kasus ini terungkap berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di lokasi tersebut. Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan, saat bukti petunjuk telah kuat petugas kemudian melakukan penangkapan pelaku RM ketika sedang menunggu korban, yang saat itu tengah memberikan pelayanan jasa kepada tamunya di salah satu kamar.

"Untuk pelaku RM yang berhasil kita tangkap ini bermula akan adanya informasi dari masyarakat karena di lokasi tersebut sering terjadi tindak pidana perdagangan orang. Lalu kemudian kita melakukan penggerebekan di sebuah warung remang-remang itu, di mana kami mendapati adanya korban wanita yang sedang bugil. Lalu segera kami amankan beserta barang bukti berupa uang dan pakaian," ungkapnya.

Lanjutnya, dijelaskan bahwa pelaku RM selama ini kerap sekali mencari dan menghubungi korban apabila ada tamu yang berkunjung di lokasi tersebut. Selain itu, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku bahwa sudah mempekerjakan korban sebagai pekerja seks komersial (PSK).

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Pali, dan dikenakan Pasal 12 Jo Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Perdagangan Orang, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun penjara," jelas Ipda Nopran Indika. (bls/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Berzikir Disaat yang Salah Justru Membuat Hukum Menjadi Haram, Begini Penjelasan Buya Yahya

Berzikir Disaat yang Salah Justru Membuat Hukum Menjadi Haram, Begini Penjelasan Buya Yahya

Membiasakan lisan untuk senantiasa berzikir menjadi salah satu kunci utama agar dosa-dosa masa lalu dapat berguguran. Jika zikir diwaktu yang salah jadi haram
Menguasai Bahasa Thailand Bisa Buka Peluang Kerja di Berbagai Bidang, Salah Satunya Sutradara

Menguasai Bahasa Thailand Bisa Buka Peluang Kerja di Berbagai Bidang, Salah Satunya Sutradara

Menguasai bahasa Thailand dapat membuka peluang kerja di berbagai bidang. Gandhi Fernando menjadi salah satu contoh setelah dipercaya menulis dan
Bolehkan Menarik Kembali Antrean Haji yang Terlalu Panjang? Begini Hukum dalam Islam Membatalkan Iuran Haji

Bolehkan Menarik Kembali Antrean Haji yang Terlalu Panjang? Begini Hukum dalam Islam Membatalkan Iuran Haji

Tantangan terbesar calon jamaah haji saat ini bukan sekadar biaya, melainkan masa tunggu porsi haji yang semakin panjang. Bolehkah menarik iuran antrian haji?
Raisa, Marion Jola, dan Nassar Meriahkan Panggung The Glowverse di Yogyakarta

Raisa, Marion Jola, dan Nassar Meriahkan Panggung The Glowverse di Yogyakarta

Raisa, Marion Jola, dan Nassar berhasil memukau para pengunjung dalam gelaran festival yang memadukan musik, kecantikan, dan pengalaman gaya hidup di Yogyakarta
Timnas Indonesia Vs Malaysia: Pengamat Sebut John Herdman Berpotensi Lakukan Rotasi di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia Vs Malaysia: Pengamat Sebut John Herdman Berpotensi Lakukan Rotasi di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia akan menghadapi Derbi Nusantara dengan menjamu Malaysia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (28/9/2026). 
Trump Tolak Proposal Damai Iran, Selat Hormuz Jadi Titik Panas Negosiasi

Trump Tolak Proposal Damai Iran, Selat Hormuz Jadi Titik Panas Negosiasi

Trump menolak proposal damai Iran terkait pembukaan Selat Hormuz. Teheran menegaskan diplomasi menjadi jalan keluar untuk mengakhiri konflik.

Trending

Viral Link Video Syur Seleb Banyuwangi Bilqis, Kuasa Hukum Layangkan Somasi Terbuka

Viral Link Video Syur Seleb Banyuwangi Bilqis, Kuasa Hukum Layangkan Somasi Terbuka

Viral link video syur selebgram Banyuwangi Bilqis, kuasa hukum pihak keluarga layangkan somasi terbuka.
Viral Link Video Asusila Bilqis Banyuwangi, Selebgram 'Miss Cendut' Ambil Langkah Hukum

Viral Link Video Asusila Bilqis Banyuwangi, Selebgram 'Miss Cendut' Ambil Langkah Hukum

Jagat media sosial dihebohkan dengan mencuatnya narasi yang mengaitkan nama selebgram asal Banyuwangi, Bilqis Luvena Danendra alias Miss Cendut dengan video ber
4 Fakta Kasus Video Syur Banyuwangi Bilqis yang Viral: Tersangka Ditangani Pihak Kepolisian

4 Fakta Kasus Video Syur Banyuwangi Bilqis yang Viral: Tersangka Ditangani Pihak Kepolisian

Berikut 4 fakta kasus video syur yang melibatkan selebgram Banyuwangi Bilqis yang viral di media sosial: Tersangka ditangani pihak kepolisian.
Viral Link Full Bilqis Banyuwangi di Tiktok dan X, Praktisi Siber Wanti-Wanti Bahaya Klik Bikin Rekening Ludes

Viral Link Full Bilqis Banyuwangi di Tiktok dan X, Praktisi Siber Wanti-Wanti Bahaya Klik Bikin Rekening Ludes

Media sosial dihebohkan dengan mencuatnya narasi yang mengaitkan nama selebgram sekaligus konten kreator asal Banyuwangi Bilqis Luvena Danendra atau Miss Cendut
Timnas Indonesia Vs Malaysia Bagaikan Duel Brasil Lawan Argentina, Bergson da Silva: Bakal Sulit dan Penuh Arti

Timnas Indonesia Vs Malaysia Bagaikan Duel Brasil Lawan Argentina, Bergson da Silva: Bakal Sulit dan Penuh Arti

Striker naturalisasi Timnas Malaysia, Bergson da Silva, menyamakan panasnya rivalitas dengan Timnas Indonesia seperti duel Brasil kontra Argentina.
Popularitas Megawati Hangestri di Korea 'Meledak', Sopir Taksi Sampai Minta Tanda Tangan

Popularitas Megawati Hangestri di Korea 'Meledak', Sopir Taksi Sampai Minta Tanda Tangan

Bukti popularitas Megawati Hangestri sebagai atlet asing di V-League adalah ketika sopir taksi di Korea Selatan mengenalinya bahkan sampai minta tanda tangan.
Top 3 Voli: Mengenal Kim Hee-jin, Megawati Hangestri Diakui Beda Level, hingga Pelatih Hyundai Hillstate Bongkar Perubahan Besar

Top 3 Voli: Mengenal Kim Hee-jin, Megawati Hangestri Diakui Beda Level, hingga Pelatih Hyundai Hillstate Bongkar Perubahan Besar

Redaksi tvOnenews.com telah memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar wejangan pemain senior hingga skema baru pelatih Hyundai Hillstate.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT