News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rugikan Negara Rp 3,9 Miliar, Eks Direktur SP2J Dituntut 6 Tahun Penjara 

Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, menuntut empat terdakwa atas kasus dugaan korupsi proyek Penyambungan Pipa Jaringan Gas Alam pada PT Sarana Pembangunan Palem
Sabtu, 14 Desember 2024 - 22:35 WIB
Para terdakwa saat dengarkan tuntutan dari JPU di PN Tipikor Palembang.
Sumber :
  • Tim tvOne/Pebri

Palembang, tvonenews.com - Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, menuntut empat terdakwa atas kasus dugaan korupsi proyek Penyambungan Pipa Jaringan Gas Alam pada PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) tahun anggaran 2019-2020, yang rugikan negara Rp 3,9 miliar.

Adapun keempat terdakwa yang dituntut, Ahmad Nopan mantan Direktur Utama PT SP2J Dituntut 6 tahun penjara dan Anthony Rais eks Direktur Operasional dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan untuk dua terdakwa Rubinsi Direktur Umum dan Sumirin T Tjinto selaku Direktur Keuangan, masing-masing dituntut 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Pitriadi, penuntut umum mengatakan pertimbangan tuntutan pidana terhadap terdakwa Ahmad Nopan dan tiga terdakwa lainnya.

Khusus untuk terdakwa Ahmad Nopan, penuntut umum dalam uraian tuntutan pidana dianggap terbukti memenuhi seluruh unsur pidana dalam dakwaan kedua.

"Terdakwa Ahmad Nopan terbukti secara sah dan meyakinkan kan memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang korupsi," tegas penuntut umum Hermansyah, di PN Tipikor Palembang, Jumat (13/12/2024).

Menurut JPU, bahwa perbuatan Ahmad Nopan terbukti memperkaya diri sendiri dengan mendapatkan keuntungan dari proyek Jargas PT SP2J tersebut sebesar Rp1,8 miliar dari pagu penyertaan modal Rp22,5 miliar.

Hal memberatkan dalam uraian tuntutan pidana, terdakwa Ahmad Nopan dinilai telah menikmati uang tersebut tanpa mengembalikan hingga menyebabkan kerugian negara.

Untuk itu, terdakwa Ahmad Nopan juga dituntut dengan pidana tambahan berupa wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana tambahan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum.

Diketahui dalam dakwaan tim JPU Kejati Sumsel, mengatakan jika mulanya terdakwa Ahmad Nopan mengajukan permintaan penyertaan modal kepada Wali Kota Palembang pada 13 Juni 2019 senilai Rp22,5 miliar. 

Pada proyek tersebut Ahmad Nopan bertindak sebagai pengguna anggaran dan ketiga lainnya selaku PPK.

Kemudian dalam pelaksanaannya berdasarkan hasil pemeriksaan Panitia Pengawas Lapangan, realisasi anggaran Rp21,8 miliar atau 98,86 persen dari yang diajukan.

Menurut JPU, pengadaan pipa MDPE dan aksesoris Fitting, metode pekerjaan penggalian tanah dan pekerjaan penyambungan pipa serta pipa box beton dilakukan dengan cara pembelian langsung. Yang seharusnya dilakukan dengan metode pelelangan, hal tersebut bertentangan dengan peraturan Direksi PT SP2J.

Dalam pengadaan material dan pekerjaan instalasi jargas keempat terdakwa melakukan pemotongan sehingga perbuatan keempat terdakwa telah menguntungkan terdakwa Ahmad Nopan, senilai Rp1,8 miliar. 

"Serta perbuatan terdakwa juga menguntungkan suatu korporasi senilai Rp 2,1 miliar. Sehingga perbuatan terdakwa telah merugikan negara Rp3,9 miliar," tegas JPU.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa Penuntut Umum mendakwa keempat merugikan negara senilai Rp3,9 miliar dengan pidana pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. 

Serta subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (Peb/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kemenhaj Perkuat Pelayanan Data hingga Kesehatan Jemaah Umrah, Antisipasi Situasi Darurat

Kemenhaj Perkuat Pelayanan Data hingga Kesehatan Jemaah Umrah, Antisipasi Situasi Darurat

Pemerintah melalui Kemenhaj akan memperkuat pelayanan haji dan umrah indonesia. Guna melindungi seluruh jemaah agar aman saat menjalani ibadah.
5 Pemain Drama Korea Oh! My Guard yang Dibintangi Jung Yong Hwa dan Hong Seung Hee

5 Pemain Drama Korea Oh! My Guard yang Dibintangi Jung Yong Hwa dan Hong Seung Hee

Berikut daftar 5 pemain drama Korea Oh! My Guard yang dibintangi Jung Yong Hwa dan Hong Seung Hee.
Mantan Kopassus Jadi Korban Pembacokan di Cakung, Awalnya Sempat Menghindar hingga Kedua Kalinya Kena Kepala

Mantan Kopassus Jadi Korban Pembacokan di Cakung, Awalnya Sempat Menghindar hingga Kedua Kalinya Kena Kepala

Mantan anggota Kopassus menjadi korban pembacokan di Perumahan JGC, Cakung Timur, Jakarta Timur. Peristiwa ini bermula pada Kamis (22/10/2026) ketika istri pelaku menegur mandor bangunan agar menghentikan pekerjaan renovasi rumah yang berada di samping rumahnya.
78 Negara Debut di Piala Dunia, Timnas Indonesia U-15 Siap bersaing di Azerbaijan

78 Negara Debut di Piala Dunia, Timnas Indonesia U-15 Siap bersaing di Azerbaijan

Digelar di Baku, Azerbaijan, mulai 24 Oktober 2026, 189 negara di bawah naungan FIFA akan mengambil bagian dalam turnamen terbesar Piala Dunia dan Festival U-15 FIFA.
Perampok Toko Emas Sadis di Jember Ditangkap, Terbelit Utang Rp 80 Juta

Perampok Toko Emas Sadis di Jember Ditangkap, Terbelit Utang Rp 80 Juta

Jajaran Polres Jember berhasil membongkar kasus perampokan yang menimpa Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jumat.
Tak Punya Rekening Himbara, Bisakah Dana BSU 2026 Rp900 Ribu Tetap Cair?

Tak Punya Rekening Himbara, Bisakah Dana BSU 2026 Rp900 Ribu Tetap Cair?

Tak punya rekening Himbara, bisakah BSU 2026 Rp900 ribu tetap cair? Simak penjelasan jalur alternatif, pencairan lewat kantor pos, dan update aturan resmi.

Trending

Kronologi Eks Kopassus Dibacok Tetangga Rumah di Cakung, Langsung Balas Banting Pelaku

Kronologi Eks Kopassus Dibacok Tetangga Rumah di Cakung, Langsung Balas Banting Pelaku

Seorang mantan anggota Kopassus inisial MF (49) menjadi korban pembacokan oleh tetangganya sendiri, JB (57), hanya karena masalah sepele terkait renovasi rumah.
Jadwal KRL Hari Ini 23 Oktober 2026 Rute Bogor-Jakarta Kota, Cek Dulu Sebelum Berangkat

Jadwal KRL Hari Ini 23 Oktober 2026 Rute Bogor-Jakarta Kota, Cek Dulu Sebelum Berangkat

Cek jadwal KRL hari ini 23 Oktober 2026 rute Bogor-Jakarta Kota sebelum berangkat. Perlu dicatat, jadwal KRL bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan operasional.
Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Pemilik Kanchanaburi FC menegaskan dukungannya kepada Park Hang-seo di tengah kontroversi akibat kritik keras terhadap wasit Thailand. Ia memastikan posisi.
Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Eks anggota TNI berinisial MF (49) luka-luka usai dibacok tetangganya, akibat masalah renovasi rumah di Perumahan JGC, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (22/10).
Diakui 11 Negara ASEAN, Wamen Investasi Raih Honorary Fellow Award di CAFEO 44 atas Kontribusi Hilirisasi

Diakui 11 Negara ASEAN, Wamen Investasi Raih Honorary Fellow Award di CAFEO 44 atas Kontribusi Hilirisasi

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menerima penghargaan Honorary Fellow Award dalam ajang 44th CAFEO 44 yang digelar di Bandung. 
Bukan Megatron, Megawati Hangestri Lagi-lagi Dapat Julukan Baru dari Media Korea

Bukan Megatron, Megawati Hangestri Lagi-lagi Dapat Julukan Baru dari Media Korea

Megawati Hangestri kembali mendapat julukan baru dari media Korea setelah mencetak 29 poin bersama Hyundai Hillstate di KOVO Cup 2026.
Peringati Hari Santri Nasional, 1 Juta Liter Air Disalurkan ke Daerah Terdampak Kekeringan dan Karhutla

Peringati Hari Santri Nasional, 1 Juta Liter Air Disalurkan ke Daerah Terdampak Kekeringan dan Karhutla

Momentum Hari Santri Nasional yang jatuh pada Kamis (22/10) diperingati dengan cara yang berbeda oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT