News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rugikan Negara Rp 3,9 Miliar, Eks Direktur SP2J Dituntut 6 Tahun Penjara 

Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, menuntut empat terdakwa atas kasus dugaan korupsi proyek Penyambungan Pipa Jaringan Gas Alam pada PT Sarana Pembangunan Palem
Sabtu, 14 Desember 2024 - 22:35 WIB
Para terdakwa saat dengarkan tuntutan dari JPU di PN Tipikor Palembang.
Sumber :
  • Tim tvOne/Pebri

Palembang, tvonenews.com - Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, menuntut empat terdakwa atas kasus dugaan korupsi proyek Penyambungan Pipa Jaringan Gas Alam pada PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) tahun anggaran 2019-2020, yang rugikan negara Rp 3,9 miliar.

Adapun keempat terdakwa yang dituntut, Ahmad Nopan mantan Direktur Utama PT SP2J Dituntut 6 tahun penjara dan Anthony Rais eks Direktur Operasional dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan untuk dua terdakwa Rubinsi Direktur Umum dan Sumirin T Tjinto selaku Direktur Keuangan, masing-masing dituntut 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Pitriadi, penuntut umum mengatakan pertimbangan tuntutan pidana terhadap terdakwa Ahmad Nopan dan tiga terdakwa lainnya.

Khusus untuk terdakwa Ahmad Nopan, penuntut umum dalam uraian tuntutan pidana dianggap terbukti memenuhi seluruh unsur pidana dalam dakwaan kedua.

"Terdakwa Ahmad Nopan terbukti secara sah dan meyakinkan kan memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang korupsi," tegas penuntut umum Hermansyah, di PN Tipikor Palembang, Jumat (13/12/2024).

Menurut JPU, bahwa perbuatan Ahmad Nopan terbukti memperkaya diri sendiri dengan mendapatkan keuntungan dari proyek Jargas PT SP2J tersebut sebesar Rp1,8 miliar dari pagu penyertaan modal Rp22,5 miliar.

Hal memberatkan dalam uraian tuntutan pidana, terdakwa Ahmad Nopan dinilai telah menikmati uang tersebut tanpa mengembalikan hingga menyebabkan kerugian negara.

Untuk itu, terdakwa Ahmad Nopan juga dituntut dengan pidana tambahan berupa wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana tambahan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum.

Diketahui dalam dakwaan tim JPU Kejati Sumsel, mengatakan jika mulanya terdakwa Ahmad Nopan mengajukan permintaan penyertaan modal kepada Wali Kota Palembang pada 13 Juni 2019 senilai Rp22,5 miliar. 

Pada proyek tersebut Ahmad Nopan bertindak sebagai pengguna anggaran dan ketiga lainnya selaku PPK.

Kemudian dalam pelaksanaannya berdasarkan hasil pemeriksaan Panitia Pengawas Lapangan, realisasi anggaran Rp21,8 miliar atau 98,86 persen dari yang diajukan.

Menurut JPU, pengadaan pipa MDPE dan aksesoris Fitting, metode pekerjaan penggalian tanah dan pekerjaan penyambungan pipa serta pipa box beton dilakukan dengan cara pembelian langsung. Yang seharusnya dilakukan dengan metode pelelangan, hal tersebut bertentangan dengan peraturan Direksi PT SP2J.

Dalam pengadaan material dan pekerjaan instalasi jargas keempat terdakwa melakukan pemotongan sehingga perbuatan keempat terdakwa telah menguntungkan terdakwa Ahmad Nopan, senilai Rp1,8 miliar. 

"Serta perbuatan terdakwa juga menguntungkan suatu korporasi senilai Rp 2,1 miliar. Sehingga perbuatan terdakwa telah merugikan negara Rp3,9 miliar," tegas JPU.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa Penuntut Umum mendakwa keempat merugikan negara senilai Rp3,9 miliar dengan pidana pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. 

Serta subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (Peb/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

72 Siswa dan Guru di Jaktim Dirawat Usai Makan Spageti MBG, Gejalanya Mual hingga Diare

72 Siswa dan Guru di Jaktim Dirawat Usai Makan Spageti MBG, Gejalanya Mual hingga Diare

Para korban umumnya mengalami keluhan serupa, mulai dari demam, mual, muntah, hingga diare
Media Prancis Dibuat Bertanya-tanya dengan Ucapan Calvin Verdonk Usai Bela Timnas Indonesia

Media Prancis Dibuat Bertanya-tanya dengan Ucapan Calvin Verdonk Usai Bela Timnas Indonesia

Sorotan terhadap pemain Timnas Indonesia kembali datang dari Eropa. Calvin Verdonk bikin media Prancis penasaran soal insiden dirinya dengan pemain Marseille.
Pramono Wajibkan Gedung 4 Lantai ke Atas Terkoneksi CCTV Pemprov DKI Jakarta

Pramono Wajibkan Gedung 4 Lantai ke Atas Terkoneksi CCTV Pemprov DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersiap memperketat pengawasan kota lewat pemasangan sistem terintegrasi CCTV di gedung yang memiliki lebih dari empat lantai.
Pelatih Sassuolo Heran Lihat Jay Idzes Jadi Pemain Terbaik Indonesia: Tanda Penghormatan Besar

Pelatih Sassuolo Heran Lihat Jay Idzes Jadi Pemain Terbaik Indonesia: Tanda Penghormatan Besar

Pelatih Sassuolo, Fabio Grosso, memuji Jay Idzes usai dinobatkan sebagai pemain terbaik Indonesia. Simak selengkapnya.
Sudah Tiba di Surabaya dan Bertemu Megawati Hangestri, Ini Agenda Kapten Red Sparks Selama Berada di Indonesia

Sudah Tiba di Surabaya dan Bertemu Megawati Hangestri, Ini Agenda Kapten Red Sparks Selama Berada di Indonesia

Bintang Voli Indonesia, Megawati Hangestri, akhirnya bertemu kembali sahabat lamanya selama berada di Korea Selatan yang juga kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon.
72 Siswa di Jakarta Timur Keracunan MBG, Pramono Ungkap Dugaan Biang Keroknya

72 Siswa di Jakarta Timur Keracunan MBG, Pramono Ungkap Dugaan Biang Keroknya

Setidaknya 72 siswa yang berasal dari empat sekolah di Jakarta Timur diduga mengalami keracunan akibat menyantap makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Trending

Timnas Indonesia Terpopuler: Lama-lama Proyek Naturalisasi Gagal, Media Vietnam Heran dengan PSSI, hingga Jadwal Garuda 2026

Timnas Indonesia Terpopuler: Lama-lama Proyek Naturalisasi Gagal, Media Vietnam Heran dengan PSSI, hingga Jadwal Garuda 2026

Rangkuman 3 berita Timnas Indonesia terpopuler: ancaman proyek naturalisasi, sorotan media Vietnam soal Paspoorgate, hingga jadwal lengkap Garuda tahun 2026.
Belum Lama Sampai di Inggris, Menit Bermain Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia Disorot Ipswich Town

Belum Lama Sampai di Inggris, Menit Bermain Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia Disorot Ipswich Town

Baru beberapa hari kembali ke Inggris, Ipswich Town justru soroti menit bermain yang diberikan pelatih John Herdman untuk Elkan Baggott bersama Timnas Indonesia
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan Timnas Indonesia akan Lawan Negara Ini di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan Timnas Indonesia akan Lawan Negara Ini di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan memberikan prediksinya soal lawan yang akan dihadapi Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday yang berlangsung di bulan Juni. Kira-kira siapakah lawannya
Oknum Polisi di Pacitan Diduga Aniaya Istri di Hadapan Mertua

Oknum Polisi di Pacitan Diduga Aniaya Istri di Hadapan Mertua

Oknum polisi  Bhabinkamtibmas yang bertugas di Polsek Ngadirojo Polres Pacitan Polda Jatim dilaporkan istrinya sendiri, Bella ke Propam Polres Pacitan lantaran diduga melakukan KDRT.
Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) lontarkan jawaban menohok saat ditanya terkait perkembangan terbaru soal permohonan keadilan restoratif atau restorative
Jadwal Pemain Timnas Indonesia Abroad Hari Ini Usai Bela Garuda di FIFA Series 2026: Kevin Diks dan Jay Idzes Langsung Main Malam Nanti

Jadwal Pemain Timnas Indonesia Abroad Hari Ini Usai Bela Garuda di FIFA Series 2026: Kevin Diks dan Jay Idzes Langsung Main Malam Nanti

Para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di luar negeri kembali bersiap membela klub masing-masing usai tampil bersama skuad Garuda di FIFA Series 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT