News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Oknum Bidan Didakwa Jaksa Pasal Berlapis Kasus Malapraktik yang Sebabkan Siswi SMP Buta 

Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang perdana dengan terdakwa Agustina oknum bidan atas kasus dugaan malapraktik terhadap korban Berlian Putri Erliza sis
Jumat, 3 Januari 2025 - 13:39 WIB
Terdakwa Agustina oknum bidan malapraktik saat menjalani persidangan.
Sumber :
  • Tim tvOne/Pebri

Palembangtvonenews.com - Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang perdana dengan terdakwa Agustina oknum bidan atas kasus dugaan malapraktik terhadap korban Berlian Putri Erliza siswi SMP di Palembang yang mengalami kebutaan pada matanya. 

Dalam sidang di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Oloan Exodus Hutabarat, jaksa penuntut umum mendakwaan terdakwa Agustina dengan pasal berlapis. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam dakwaan pertama JPU, perbuatan terdakwa Agustina didakwa dengan Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Sedangkan dalam dakwaan kedua JPU, terdakwa Agustina didakwa dengan Pasal 440 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

JPU menilai pasal dakwaan yang diterapkan sudah sebagaimana mestinya bahwa perbuatan terdakwa Agustina dinilai telah melakukan tindak pidana yang melanggar aturan hukum. 

Kepada majelis hakim, JPU mendakwa bahwa terdakwa Agustina dalam membuka praktiknya ternyata tidak mempunyai izin praktik. Padahal sesuai aturannya di dalam Permenkes no 28 tahun 2017 dimana seorang bidan yang belum memiliki SIP (Surat Izin Praktik) tidak diperbolehkan untuk membuka praktik mandiri.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, kasus dugaan malapraktik dengan terdakwa Agustina ini bermula pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sekira pukul 18.07 WIB. Nila Sari, ibu korban membawa putrinya, Berlian Putri Auriza ke rumah terdakwa berobat dengan keluhan muntah disertai demam.

Namun setelah diberikan tindakan medis dan obat dari terdakwa Agustina, korban justru mengalami perubahan yaitu melepuh pada bagian kedua mata, wajah, perut dan tubuh bagian belakang dan apabila terkelupas akan mengeluarkan cairan bening dan darah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lantaran merasa tidak sehat dan makin sakit, ibu korban pun langsung membawa korban ke rumah sakit. Selanjutnya pihak keluarga korban pun tak terima dan melaporkan terdakwa ke pihak berwajib. Usai sidang, kuasa hukum korban, BP Arthulius mengatakan, bahwa dakwaan jaksa yang didengar sangat jelas dan cermat serta sudah memenuhi rasa keadilan. 

Ia juga berharap kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum, untuk bisa objektif menangani perkara ini dan korban mendapatkan keadilan. "Untuk korban saat ini masih belum bisa melihat," ujarnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Akuatik Indonesia Sepanjang 2026: Padat Merayap, Skuad Merah Putih Siap Unjuk Gigi di Level Internasional

Jadwal Akuatik Indonesia Sepanjang 2026: Padat Merayap, Skuad Merah Putih Siap Unjuk Gigi di Level Internasional

Berikut jadwal lengkap tim Akuatik Indonesia di sepanjang 2026, di mana skuad Merah Putih siap mengharumkan nama bangsa baik di ajang nasional maupun internasional.
Cek Link Simulasi TKA SD-SMP 2026, Mendikdasmen Ingatkan Hasil TKA Bukan untuk Alat Ranking Sekolah

Cek Link Simulasi TKA SD-SMP 2026, Mendikdasmen Ingatkan Hasil TKA Bukan untuk Alat Ranking Sekolah

Mendikdasmen, Abdul Mu'ti menyebut hasil nilai TKA 2026 bukan untuk ranking atau peringkat sekolah. Namun, pelaksanaannya baru sampai Simulasi TKA SD-SMP 2026.
MBG Dikhawatirkan Sebabkan Inflasi di Bali

MBG Dikhawatirkan Sebabkan Inflasi di Bali

Permintaan tinggi untuk kebutuhan program makan bergizi gratis (MBG) di Pulau Dewata. dikhawatirkan akan menyebabkan inflasi akibat permintaan tinggi. 
Inter Milan Dihantam Kabar Superburuk Jelang Laga Kontra Juventus, Media Italia Bikin Prediksi soal Bursa Transfer

Inter Milan Dihantam Kabar Superburuk Jelang Laga Kontra Juventus, Media Italia Bikin Prediksi soal Bursa Transfer

Inter Milan mendapatkan kabar superburuk soal bursa transfer. Warta ini mencuat sebelum pertandingan melawan Juventus di Liga Italia.
Rumor ke Super League Menguat, 4 Diaspora Timnas Indonesia Ini Disebut Tolak Kontrak Fantastis

Rumor ke Super League Menguat, 4 Diaspora Timnas Indonesia Ini Disebut Tolak Kontrak Fantastis

Gelombang kepulangan diaspora Timnas Indonesia ke Super League masih jadi sorotan, Sejumlah nama lain masih ditunggu kedatangannya oleh fans ke klub Tanah Air.
PLN Mobile dan Ekosistem EV: Jalan Baru Layanan Kelistrikan di Era Transisi Energi

PLN Mobile dan Ekosistem EV: Jalan Baru Layanan Kelistrikan di Era Transisi Energi

Transformasi digital di tubuh PT PLN (Persero) menemukan wajah paling nyatanya pada aplikasi PLN Mobile.

Trending

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Korban pelecehan seksual, Saa dengan akun X @aarummanis merasa pelaku tidak beritikad baik. Itu terjadi pasca Mohan Hazian bikin pernyataan permintaan maafnya.
Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Dilansir dari berbagai sumber, termasuk laman resmi Thanksinsomnia dan kanal YouTube CONNX, Mohan Hazian lahir di Lampung pada 4 Februari 1990. Selain berprofes
Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks kembali diterpa kabar buruk setelah pemain andalannya yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi absen panjang di Liga Voli Korea.
2 Agenda Denada di Singapura, Kuasa Hukum Tegaskan Penting sebelum Pertemuan dengan Ressa

2 Agenda Denada di Singapura, Kuasa Hukum Tegaskan Penting sebelum Pertemuan dengan Ressa

​​​​​​​2 agenda Denada di Singapura ditegaskan kuasa hukum sebagai langkah penting sebelum pertemuan dengan Ressa Rizky Rossano akhirnya bisa terwujud.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT