GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polrestabes Medan Gelar Perkara Kasus Korban Kabel Menjuntai, LBH Medan: Penanganan Lambat Terkesan Tidak Serius

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyayangkan kinerja Polrestabes Medan dan Polda Sumut yang dinilai lambat dan tidak serius terkait penanganan perkara tindak
Rabu, 5 Februari 2025 - 18:06 WIB
Petugas Polrestabes Medan melakukan Olah TKP hari ini.
Sumber :
  • Tim tvOne/Ahmidal Yauzar

Medan, tvonenews.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyayangkan kinerja Polrestabes Medan dan Polda Sumut yang dinilai lambat dan tidak serius terkait penanganan perkara tindak pidana yang dialami Luthfi Hakim Fauzi, merupakan korban kabel menjuntai yang hampir kehilangan nyawa, di Jalan Wiliam Iskadar, Pasar V Medan Estate, Kota Medan, pada Jumat, 23 Februari 2024 lalu.

Pasalnya, sejak 1 Juli 2024 lalu, korban membuat laporan ke Polda Sumut atas dugaan tindak pidana kelalaian mengakibatkan orang luka berat sebagaimana diatur Pasal 360 undang-undang nomor 1 Tahun 1946 KUHP. Namun, hingga 7 bulan berlalu, Polda Sumut melalui Polrestabes Medan baru menggelar Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada hari ini, Rabu 5 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menyikapi hal itu, Dirut LBH Medan Irvan mempertanyakan kinerja aparat kepolisian Polrestabes Medan yang terkesan tidak ditindaklanjuti secara serius. 

"Bukan Lambat lagi, ini terkesan memang tidak serius. Secara hukum seharusnya tiap anggota polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural sesuai Pasal 5 Ayat (1) huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Irvan saat diwawancarai.

Irvan yang sekaligus kuasa hukum Lutfhi menilai, jika pihak kepolisian telah melanggar Undang-Undang HAM jo Pasal 26 UU Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political  Rights (ICCPR) (Konvenan Internasional  tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

"Kapolrestabes, Kasat Reskrim, Panit dan Penyidik pembantu melanggar hak asasi Lutfi sesuai UU HAM yang menyebutkan Semua orang berkedudukan sama dihadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun," jelas Irvan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

LBH Medan juga mendesak Kapolrestabes Medan segera mengusut tuntas kasus ini guna terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat khususnya, Luthfi. "Kami mendesak Kapolrestabes segera menetapkan tersangka atas tindak pidana yang telah dialami Luthfi," sebutnya.

Diketahui, pasca melaporkan Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim ke Bidang Propam Polda Sumut sesuai surat tanda bukti laporan nomor: STTLP/B/840/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 1 Juli 2024, pihak Polrestabes Medan melalui penyidik pembantu yang menangani perkara melakukan olah TKP di Jalan William Iskandar Pasar V Medan Estate bersama Luthfi dan LBH Medan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wapres Gibran dan Menhub Dudy Tinjau Proyek MRT Fase 2A: HI-Monas Target Beroperasi Akhir 2027

Wapres Gibran dan Menhub Dudy Tinjau Proyek MRT Fase 2A: HI-Monas Target Beroperasi Akhir 2027

Proyek pembangunan Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta Fase 2A yang menghubungkan Bundaran HI hingga Kota terus menunjukkan kemajuan signifikan. 
Santriwati Korban Ponpes di Pati Blak-blakan, Sebut Kiai Ashari Pernah Panggil Dua Wanita dalam Satu Malam

Santriwati Korban Ponpes di Pati Blak-blakan, Sebut Kiai Ashari Pernah Panggil Dua Wanita dalam Satu Malam

Santriwati korban Ponpes di Pati blak-blakan mengungkap dugaan Kiai Ashari memanggil dua wanita dalam satu malam saat berada di kamar berbeda. Simak beritanya!
Usai Dihujat Warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Buka Suara, Tak Mengelak dari Kesalahan

Usai Dihujat Warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Buka Suara, Tak Mengelak dari Kesalahan

Setelah dihujat warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Provinsi Kalimantan Barat buka suara, tak mengelak dari kesalahan.
Pembangunan Fisik Rampung, 1.061 Koperasi Desa Merah Putih Segera Beroperasi di Jateng dan Jatim

Pembangunan Fisik Rampung, 1.061 Koperasi Desa Merah Putih Segera Beroperasi di Jateng dan Jatim

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi mulai mengaktifkan secara bertahap operasional Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. 
Trend Terpopuler: Aksi Kiai Ashari Sudah Dicurigai Sejak Ponpes Berdiri, hingga Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat

Trend Terpopuler: Aksi Kiai Ashari Sudah Dicurigai Sejak Ponpes Berdiri, hingga Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat

Gelagat Kiai Ashari dicurigai sejak awal berdiri Pondok Pesantren di Pati. Jawaban siswi SMAN 1 Pontianak dianulir juri saat mengikuti Lomba Cerdas Cermat MPR
Polda Jabar Ringkus 13 Perusuh May Day di Bandung, Sita Molotov hingga Atribut Kelompok Tertentu

Polda Jabar Ringkus 13 Perusuh May Day di Bandung, Sita Molotov hingga Atribut Kelompok Tertentu

Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat terkait aksi anarkis yang mewarnai peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Tamansari, Bandung, awal Mei 2026. 

Trending

Awalnya Disuruh Mijat dan Temani Tidur, Santriwati Ponpes Pati Ungkap Perbuatan Tak Pantas Kiai Ashari Selama Bertahun-tahun

Awalnya Disuruh Mijat dan Temani Tidur, Santriwati Ponpes Pati Ungkap Perbuatan Tak Pantas Kiai Ashari Selama Bertahun-tahun

Santriwati Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, ungkap perbuatan tak pantas Kiai Ashari selama bertahun-tahun: Awalnya disuruh mijat hingga temani tidur.
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Cristiano Ronaldo dan kawan-kawan harus menahan euforia kemenangan mereka atas Al Hilal usai Al Nassr dipaksa bermain imbang dalam laga sengit dan penuh drama.
Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Usai Dihujat Warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Buka Suara, Tak Mengelak dari Kesalahan

Usai Dihujat Warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Buka Suara, Tak Mengelak dari Kesalahan

Setelah dihujat warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Provinsi Kalimantan Barat buka suara, tak mengelak dari kesalahan.
Nasib 252 Santri dan Santriwati Usai Ponpes Ndholo Kusumo yang Diasuh Kiai Ashari Ditutup Kemenag

Nasib 252 Santri dan Santriwati Usai Ponpes Ndholo Kusumo yang Diasuh Kiai Ashari Ditutup Kemenag

Begini nasib dari ratusan santri dan santriwati Ponpes Ndholo Kusumo yang ditutup Kemenag RI setelah pengasuhnya yaitu Kiai Ashari ditetapkan sebagai tersangka.
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT