News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Karyawan SPBU di Kota Bengkulu Ditangkap, Jual BBM Subsidi Secara Ilegal Sejak Tahun 2022

Karena temuan tersebut penyidik Subdit Tipidter selanjutnya langsung membawa IW beserta barang bukti mobil, derigen kosong, dan derigen berisi BBM milik IW ke Polda Bengkulu.
Senin, 3 Maret 2025 - 13:30 WIB
Tersangka dan barang bukti.
Sumber :
  • Miko

Bengkulu, tvOnenews.com - Salah satu karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Bengkulu berinisial IW (45) diringkus personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Pelaku IW ditangkap saat sedang melakukan aktivitas pengisian BBM secara ilegal di SPBU dalam kondisi tutup, aksi ini telah ia lakukan sejak 2,5 tahun lalu.

Aksi ini terungkap ketika polisi mencurigai salah satu kendaraan yang berada di samping dispenser pengisian bahan bakar Pertalite, padahal SPBU tersebut sudah tutup. Saat dilakukan pengecekan oleh penyidik, ternyata pelaku membawa 13 jeriken BBM dan sudah berhasil mengisi sebanyak 4 jeriken.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena temuan tersebut penyidik Subdit Tipidter selanjutnya langsung membawa IW beserta barang bukti mobil, derigen kosong, dan derigen berisi BBM milik IW ke Polda Bengkulu.

"Pelaku biasanya minimal dalam 1 hari itu bisa mengangkut 4-5 jeriken BBM," kata Kompol Mustijat Priyambodo, PS Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Senin (3/3/2025).

Berdasarkan keterangan sementara dari tersangka, dalam melakukan aksinya ini dirinya melakukan aksi mengunjal BBM tersebut selalu menggunakan mobil miliknya dan jeriken BBM yang sebelumnya ikut diamankan.

"BBM yang sudah diambil dia jual ke warung-warung yang ada di seputar Kota Bengkulu," ungkap Mustijat.

IW mendapatkan keuntungan sekitar Rp20 ribu per jeriken, dalam sehari pelaku mampu mendapat keuntungan hingga Rp100 ribu, atau sekitar Rp3 juta per bulan.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar," pungkasnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita mobil, jeriken, Pertalite, uang tunai, berikut dengan alat pompa listrik yang ada di dalam mobil tersangka. (rgo/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Di Depan FIFA, Thom Haye Bicara Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia

Di Depan FIFA, Thom Haye Bicara Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia

Di depan FIFA, Thom Haye menyebut langkah Timnas Indonesia untuk mengalahkan Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 tidak berjalan mudah. Laga melawan Malaysia jadi fokus berikutnya.
Sambil Berlinang Air Mata, Asri Welas Kenang Sosok Guruh Soekarnoputra

Sambil Berlinang Air Mata, Asri Welas Kenang Sosok Guruh Soekarnoputra

Asri Welas mengenang Guruh Soekarnoputra yang meninggal dunia. Selama 11 tahun belajar seni, ia menyimpan banyak ilmu dan pesan dari sang maestro.
Gus Ipul Minta Buktikan Aliran Dana Rp480 Miliar di Muktamar NU, Siap Layangkan Somasi

Gus Ipul Minta Buktikan Aliran Dana Rp480 Miliar di Muktamar NU, Siap Layangkan Somasi

Gus Ipul kembali menegaskan somasi bukan langkah akhir. Namun, jika tidak ada klarifikasi atau dinilai tidak sesuai fakta, PBNU akan meneruskan perkara ke proses hukum.
Pengakuan Jokowi soal Lawan Politik PSI: Banyak yang Ketakutan

Pengakuan Jokowi soal Lawan Politik PSI: Banyak yang Ketakutan

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Joko Widodo mengakui bahwa PSI mulai mendapat perhatian dari pihak lain walapun masih tergolong baru
Lewati Babak Kualifikasi di Peringkat ke-4, Basral Graito Melaju ke Final Skateboard Street Putra Asian Games 2026

Lewati Babak Kualifikasi di Peringkat ke-4, Basral Graito Melaju ke Final Skateboard Street Putra Asian Games 2026

Wakil Indonesia di cabang olahraga Skateboard nomor Street Putra Asian Games 2026, Basral Graito, sukses mengunci satu tempat di babak final.
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Thailand Bantai Pakistan 4-0, Teerasak Poeiphimai Menggila di Laga Perdana

Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Thailand Bantai Pakistan 4-0, Teerasak Poeiphimai Menggila di Laga Perdana

Thailand mengawali FIFA ASEAN Cup 2026 dengan kemenangan 4-0 atas Pakistan. Teerasak Poeiphimai tampil gemilang dengan mencetak dua gol untuk Gajah Perang.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Minggu, 27 September 2026, membawa energi yang menuntut keseimbangan antara empati dan keterbukaan. Bebera
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT