Mulai Hari ini, Perjalanan Pesawat via Bandara Kualanamu Tak Perlu PCR atau Antigen
- Tim Tvone/Sukri
Deli Serdang, Sumatera Utara - Naik pesawat via Bandara Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, tak perlu menunjukkan surat tes kesehatan Covid-19 RT-PCR dan antigen. Ketentuan syarat itu mulai berlaku hari ini, Selasa (8/3/2022), bagi calon penumpang menggunakan transportasi udara.Â
Â
Hal itu dibenarkan oleh Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu Chandra Gumilar, Selasa (8/3/2022).
Â
Candra menerangkan penerapan ketentuan tidak diberlakukan tes Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dan antigen sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 serta SE Menhub No. 21 tahun 2022 tentang Aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri (domestik).
Â
"Calon penumpang tak diwajibkan melampirkan surat hasil tes RT-PCR dan antigen jika telah sudah divaksin dosis I dan II," jelas Chandra melalui melalui telepon seluler.
Â
Ia menyebutkan pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid diwajibkan melampirkan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.Â
Â
Atau rapid test antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Â
Namun, dilengkapi melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Â
"Selain pelaku perjalanan dalam negeri kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, calon penumpang yang masih dosis vaksin I juga diwajibkan melampirkan hasil tes RT-PCR dan antigen," tambahnya.
Â
Sedangkan pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan syarat harus pendampingan orang tua dan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Â
"PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu bersama seluruh stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022," tutup Chandra.Â
Â
Calon penumpang pesawat yang akan bepergian di dalam negeri mulai hari ini tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif PCR atau antigen .
Â
Hal ini seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. (Sukri/Lno)
Load more