Palembang - Kembali lagi kepala desa di Sumsel, tersangkut kasus dugaan korupsi, kini Ahmad Halim, terdakwa mantan Kades Desa Peracak, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), tersangkut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa.
Terdakwa sendiri dihadirkan langsung dihadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Sahlan Effendi SH MH, di PN Tipikor Palembang, Selasa (8/3/2022)
Salah satu saksi merupakan perangkat desa Peracak OKUT, yakni bernama Agus Heriyadi selaku sekretaris desa, Bustomi mantan Kadus I Desa Perecak, mengaku sebagai pengawas proyek diperoleh fakta pembangunan sarana dan prasarana desa, di tahun 2017-2018 dibangun tanpa adanya Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
"Saya hanya mengawasi pekerjaan saja pak, tidak ada RAB yang diberikan baik dari pak Kades ataupun dari bendahara desa, dan untuk laporan pertanggung jawaban hanya diberikan dalam bentuk lisan saja," terang salah satu saksi bernama Bustomi.
Terkait pembangunan sarana dan prasarana di desa Peracak, tiga saksi tersebut mengaku meski terjadi masalah, bangunan berupa jalan cor beton serta pembangunan tembok penahan tanah masih dapat dimanfaatkan oleh masyarakat desa tersebut.
Hakim Ketua Sahlan Effendi di persidangan sedikit dibuat kesal oleh keterangan saksi-saksi, yang menganggap keterangan yang diberikan terlalu mengada-ada seperti telah diarahkan menyalahkan Bendahara Desa yang saat ini berstatus buron.
"Jangan mentang-mentang bendahara desa buron, jadi dilimpahkan semua kesalahan kepada bendahara, kami ini sudah puluhan tahun menyidangkan kasus seperti ini, saksi jangan membohongi kami," tegas Sahlan.
Sementara, dari pengakuan Terdakwa Ahmad Halim di persidangan mengakui adanya pengurangan-pengurangan volume pembangunan sarana dan prasarana desa, di antaranya pembangunan tembok penahan tanah. (Junjati, Madon/Lno)
Load more