GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PT Medan Perberat Vonis Mantan Anggota DPRD Sumut Jadi Delapan Tahun

Dalam putusan banding ini, majelis hakim PT Medan meyakini terdakwa Jubel terbukti melakukan korupsi pada proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba tahun anggaran 2021 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp4,9 miliar.
Kamis, 10 April 2025 - 11:36 WIB
Mantan anggota DPRD Sumut Jubel Tambunan ketika ditahan oleh Kejati Sumut di Medan, Rabu (4/9/2024).
Sumber :
  • ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

Medan, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara, memperberat vonis terdakwa mantan anggota DPRD Sumatera Utara Jubel Tambunan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dari sebelumnya tiga tahun enam bulan menjadi delapan tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jubel Tambunan dengan pidana penjara selama delapan tahun," ujar Hakim Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan Krosbin Lumban Gaol dalam putusan banding yang dipantau di Medan, Kamis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan banding Nomor: 16/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN itu memperberat hukuman terdakwa Jubel Tambunan yang sebelumnya divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Dalam putusan banding ini, majelis hakim PT Medan berkeyakinan bahwa terdakwa Jubel telah terbukti melakukan tindakan korupsi pada proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba untuk tahun anggaran 2021, sehingga menyebabkan kerugian bagi keuangan negara sebesar Rp4,9 miliar.

Hakim menyatakan terdakwa Jubel melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, terdakwa Jubel juga dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti atau subsider enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jubel Tambunan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp4,9 miliar," jelas Hakim Krosbin.

Apabila dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah terdakwa Jubel tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika dalam hal ini terdakwa Jubel tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti maka diganti dengan hukuman penjara dua tahun," kata Hakim Krosbin.

Putusan banding ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut yang sebelumnya menuntut terdakwa Jubel dengan pidana penjara tujuh tahun enam bulan penjara.

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara kepada Jubel Tambunan," kata JPU Hendri Edison Sipahutar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat, 27 Desember 2024.

JPU Hendri mengungkapkan berdasarkan fakta-fakta persidangan, proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi dengan anggaran sebesar Rp26,82 miliar bersumber dari APBD Sumut itu dikerjakan dengan cara manual oleh PT Eratama Putra Prakarsa selaku rekanan.

Akibatnya terjadi kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan bayar sehingga timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp5,13 miliar sebagaimana dakwaan subsider.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Hendri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa juga menuntut terdakwa Jubel untuk membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Selain itu, terdakwa Jubel Tambunan juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4,9 miliar.

"Jika tidak mampu membayar, harta benda terdakwa Jubel disita dan dilelang atau diganti dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan," ucap jaksa. (ant/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

NTT Diguncang Gempa, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami

NTT Diguncang Gempa, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami

Pasca gempa magnitude 7,7 di NTT, Badan Meteorologi Kilimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan status potensi tsunami dua di sejumlah wilayah pesisir di NTT.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 16 Agustus 2026: Ada Kabar Baik dan Peluang yang Menguntungkan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 16 Agustus 2026: Ada Kabar Baik dan Peluang yang Menguntungkan

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 16 Agustus 2026: Ada kabar baik hingga peluang yang menguntungkan. Zodiakmu termasuk?
AS Akan Siapkan Isolasi Ekonomi Baru Untuk Iran

AS Akan Siapkan Isolasi Ekonomi Baru Untuk Iran

Scott Bessent, Menteri Keuangan Amerika Serikat mengatakan negaranya akan menerapkan langkah sanksi ekonomi yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap Iran mulai pekan depan.
NTT Diguncang Gempa Magnitudo 7, Gempa Terasa Hingga ke Lombok

NTT Diguncang Gempa Magnitudo 7, Gempa Terasa Hingga ke Lombok

Gempa berkekuatan magnitude 7 mengguncang wilayah Nusa tenggara Timur (NTT). Gempa pun terasa hingga Pulau Lombok yang berada di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Masuk Masa Penyusunan, Ini Kategori Individu yang Diizinkan Dwi Kewarganegaraan

Masuk Masa Penyusunan, Ini Kategori Individu yang Diizinkan Dwi Kewarganegaraan

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Dwi Kewarganegaraan Terbatas dan Khusus sedang disusun.
Lewat Pinjaman Bank Dunia, Menkes Klaim Negara Hemat Rp10,5 Triliun untuk Pengadaan Alat Kesehatan

Lewat Pinjaman Bank Dunia, Menkes Klaim Negara Hemat Rp10,5 Triliun untuk Pengadaan Alat Kesehatan

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyebut negara hemat Rp10,52 triliun dalam pengadaan alat-alat kesehatan.

Trending

Lisa Mariana Ungkap Ada 5 Nama Artis Hingga Selebgram yang Terima Uang dari Ridwan Kamil, Sudah Diserahkan ke KPK

Lisa Mariana Ungkap Ada 5 Nama Artis Hingga Selebgram yang Terima Uang dari Ridwan Kamil, Sudah Diserahkan ke KPK

Selebgram Lisa Mariana kembali menjadi perhatian publik setelah mengungkap adanya informasi tambahan yang ia berikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lewat Pinjaman Bank Dunia, Menkes Klaim Negara Hemat Rp10,5 Triliun untuk Pengadaan Alat Kesehatan

Lewat Pinjaman Bank Dunia, Menkes Klaim Negara Hemat Rp10,5 Triliun untuk Pengadaan Alat Kesehatan

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyebut negara hemat Rp10,52 triliun dalam pengadaan alat-alat kesehatan.
Geger, Pejabat Kota Banda Aceh Diciduk Satpol PP Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Geger, Pejabat Kota Banda Aceh Diciduk Satpol PP Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh dilaporkan telah diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH). 
Solusi Mandiri dari Bantul: Cara TPS 3R GO-SARI Atasi Masalah Sampah dari Sumbernya

Solusi Mandiri dari Bantul: Cara TPS 3R GO-SARI Atasi Masalah Sampah dari Sumbernya

Kebijakan Pemerintah Daerah untuk menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, ditambah dengan terus melonjaknya volume limbah rumah tangga, sempat menjadi tantangan besar bagi warga Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul. 
Pertamina Lubricants Terus Perkuat Daya Saing melalui Otomatisasi Teknologi Produksi

Pertamina Lubricants Terus Perkuat Daya Saing melalui Otomatisasi Teknologi Produksi

Guna meningkatkan keunggulan kompetitif di industri pelumas dalam negeri, PT Pertamina Lubricants terus mengoptimalkan pengoperasian fasilitas produksi yang didukung oleh teknologi mutakhir.
Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler, Beri Dampak Ekonomi Hingga 200 Juta Per Tahun

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler, Beri Dampak Ekonomi Hingga 200 Juta Per Tahun

Kawasan Gang Hijau Cemara yang terletak di RW 01, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, kini tampil dengan wajah baru yang lebih teduh dan asri. 
NTT Diguncang Gempa Magnitudo 7, Gempa Terasa Hingga ke Lombok

NTT Diguncang Gempa Magnitudo 7, Gempa Terasa Hingga ke Lombok

Gempa berkekuatan magnitude 7 mengguncang wilayah Nusa tenggara Timur (NTT). Gempa pun terasa hingga Pulau Lombok yang berada di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT