News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cabuli Balita 4 tahun, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Bangka Selatan

Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil meringkus PY alias Bujang Alus (19) seorang buruh harian warga Kecamatan Payung lantaran diduga melakukan tindakan pencabulan kepada seorang balita usia 4 tahun
Rabu, 16 Maret 2022 - 19:34 WIB
Cabuli Balita 4 tahun, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Bangka Selatan
Sumber :
  • Tim Tvone/Frendy

Bangka Selatan - Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil meringkus PY alias Bujang Alus (19) seorang buruh harian warga Kecamatan Payung lantaran diduga melakukan tindakan pencabulan kepada seorang balita usia 4 tahun.
 
Kasatreskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana, mengatakan kejadian terjadi pada Jumat, 18 Februari 2022 sekira pukul 08.00 WIB bermula korban datang ke rumah tersangka untuk bermain dengan adik tersangka, lalu sekira pukul 11.15 WIB korban pulang dari rumah tersangka dan langsung memberitahukan kepada orang tua korban RA (42) bahwa korban merasa sakit perih pada area kemaluannya.
 
 "Setelah mengetahui hal tersebut,  RA langsung melihat kemaluan korban dan melihat ada bekas cairan sperma dan sehelai bulu, setelah mendapati hal tersebut RA langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Pemdes Pangkal Buluh dan Polsek Payung," kata Chandra, Rabu, 16 Maret 2022.
 
Setelah mendapat laporan tersebut, kata dia Unit Reskrim Polsek Payung melakukan koordinasi dengan unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Selatan dan pihak korban membuat laporan polisi di Polres Bangka Selatan. Dan pada Selasa, 15 Maret 2022 sekira pukul 15.00 WIB unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Selatan mendapat informasi tersangka sedang berada di rumahnya di Desa Pangkal Buluh.
 
"Mengetahui hal tersebut, unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Selatan melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Payung dan bergerak menuju rumah tersangka dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya," ujar dia.
 
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, jelas dia yakni sehelai baju anak warna putih, sehelai celana anak warna hitam dan sehelai celana dalam anak warna putih.
 
"Tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam undang - undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," ungkap dia.(Frendy Primadana/Lno)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cerita Taufik Hidayat Saat Buron: Curiga ke Semua Orang Hingga Pelariannya ke Tangerang dan Majalaya

Cerita Taufik Hidayat Saat Buron: Curiga ke Semua Orang Hingga Pelariannya ke Tangerang dan Majalaya

Upaya Taufik Hidayat (30) menghilang dari kejaran polisi ternyata tidak berlangsung lama
Ruben Onsu Umrah Bersama Ivan Gunawan, Betrand Peto Tiba-tiba Kirim Pesan Menyentuh

Ruben Onsu Umrah Bersama Ivan Gunawan, Betrand Peto Tiba-tiba Kirim Pesan Menyentuh

Betrand Peto kirim pesan menyentuh saat Ruben Onsu umrah bersama Ivan Gunawan. Meski beda agama, Onyo tetap tulus dukung ibadah sang ayah.
Magis Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo Ukir 3 Rekor Langka di Usia 41 Tahun

Magis Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo Ukir 3 Rekor Langka di Usia 41 Tahun

Cristiano Ronaldo masih bisa mengukir rekor sensasional yang langka di usia 41 tahun, bersama Timnas Portugal yang tampil di Piala Dunia 2026.
Ramalan Keuangan Shio 25 Juni 2026: Rezeki Naga dan Babi Tiba-Tiba Mengalir Deras

Ramalan Keuangan Shio 25 Juni 2026: Rezeki Naga dan Babi Tiba-Tiba Mengalir Deras

Ramalan keuangan shio 25 Juni 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Cek peruntungan keuangan shiomu besok, siapa yang rezekinya tiba-tiba mengalir di hari Kamis ini!
Menakar Risiko Hukum di Industri Pergadaian, Pelaku Usaha Gadai Wajib Cermati Aspek Pidana dan Perdata

Menakar Risiko Hukum di Industri Pergadaian, Pelaku Usaha Gadai Wajib Cermati Aspek Pidana dan Perdata

Berbagai aspek hukum dalam industri pergadaian wajib dicermati oleh pelaku usaha. Dalam menjalankan bisnis pergadaian, pelaku usaha perlu menakar risiko pidana dan perdatanya.
Jejak Pelarian Taufik Hidayat, Tersangka Penyekapan, Sebelum Dicokok di Majalaya

Jejak Pelarian Taufik Hidayat, Tersangka Penyekapan, Sebelum Dicokok di Majalaya

Jejak pelarian dan upaya menghindari pengejaran petugas dari Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita berinisial YTR (29).

Trending

Jejaknya di Media Sosial Jadi Petunjuk, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung

Jejaknya di Media Sosial Jadi Petunjuk, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung

Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita di Bandung. Polisi bahkan menggandeng Meta Platforms untuk menelusuri jejak
Bukan Ragnar Oratmangoen, Bukan Pula Thom Haye, Gelandang Timnas Indonesia Ini Dapat Kabar Super Bahagia dari Eropa

Bukan Ragnar Oratmangoen, Bukan Pula Thom Haye, Gelandang Timnas Indonesia Ini Dapat Kabar Super Bahagia dari Eropa

Masa depan gelandang Timnas Indonesia, Joey Pelupessy, kini mulai menemukan titik terang. Bintang Lommel SK itu dapat kabar super bahagia dari Eropa.
Cerita Detik-detik Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun Dibekuk Polda Jabar di Majalaya

Cerita Detik-detik Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun Dibekuk Polda Jabar di Majalaya

Pelarian pelaku penyekap pacar berinisial YTR selama 3 tahun bernama Taufik Hidayat berakhir, usai viralnya cerita detik-detik Tim Resmob Priangan PPolda Jabar
Jawaban Santai Pelaku Penyekapan Wanita di Cileunyi saat Digiring Jadi Sorotan, Hanya Ucap Dua Kata kepada Polisi

Jawaban Santai Pelaku Penyekapan Wanita di Cileunyi saat Digiring Jadi Sorotan, Hanya Ucap Dua Kata kepada Polisi

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung kini memasuki babak baru. Jawaban santai Taufik Hidayat jadi sorotan.
Haris Rusly Moti sebut Kaum Serakahnomic Dibalik Narasi 1998 Redux

Haris Rusly Moti sebut Kaum Serakahnomic Dibalik Narasi 1998 Redux

Pemrakarsa 98 Resolution Network dan mantan Komandan Relawan TKN Prabowo-Gibran Haris Rusly Moti menyebutkan, mereka kaum oligarki serakahnomic itu terobsesi
Sidang Perdana Perceraian, Rafaela Rahardja Bahas KDRT

Sidang Perdana Perceraian, Rafaela Rahardja Bahas KDRT

Sidang perdana gugatan perceraian Rafaela Rahardja terhadap suaminya Brian Siawarta beragendakan mediasi digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (23/6/2026).
Kapolda Jabar sebut Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun Ditahan di Sel Khusus

Kapolda Jabar sebut Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun Ditahan di Sel Khusus

Pelarian Taufik Hidayat pelaku penyekapan pacar 3 tahun berakhir di tangan Polda Jabar. Pasalnya, ia dibekuk Polda Jabar di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT