Jambi, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Jambi Kamis pekan lalu sempat digegerkan soal surat panggilan sidang yang tak sampai alamat, sehingga tergugat tidak tahu ada sidang dan kecolongan tidak ikut 2 kali sidang.
Kemudian, hari ini, Rabu (23/4/2025) sidang berlangsung dengan agenda pembacaan gugatan yang dihadiri tergugat.
Sidang perkara perdata nomor 252/Pdt.G/2024/PN Jambi, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muh. Deny Firdaus.
Selaku penggugat adalah Pendi. Sedangkan Tergugat 1 Budiharjo, Tergugat 2 bernama Hendri dan Turut Tergugat BPN Kota Jambi.
Gugatan mempersoalkan penutupan akses kendaraan berat ke jalan umum Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Uniknya, baik penggugat maupun tergugat, memiliki lokasi penyimpanan kendaraan berat, persis di pinggir Jalan Lingkar Selatan, seberang Mako Brimob Polda Jambi.
Keduanya tetangga bersebelahan yang sama-sama lokasi tanahnya menghadap jalan umum ke Jalan Lingkar Selatan.
Load more