GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kuasa Hukum Korban Apresiasi Polda Sumut Atas Penetapan Tersangka Susanto Lian

Direktorat Reserse Kriminal Umum menetapkan Susanto Lian alias Ivan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen, dengan korban bernama A Sin atas mendirikan perusahaan bersama-sama, yakni PT Tanindo Jaya Subur.
Rabu, 7 Mei 2025 - 21:12 WIB
Andri Agam selaku kuasa hukum korban A Sin, saat memberikan keterangan pers di Mako Polda Sumut.
Sumber :

Medan, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum menetapkan Susanto Lian alias Ivan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen, dengan korban bernama A Sin atas mendirikan perusahaan bersama-sama, yakni PT Tanindo Jaya Subur.

DR (c) Andri Agam selaku kuasa hukum korban A Sin, menjelaskan penetapan tersangka sebagai kasus penggelapan tersebut, terhadap Susanto Lian berdasarkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) nomor : Sp.Sidik/273/IV/2025/Ditreskrimum Polda Sumut, tanggal 24 April 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Sedangkan, kasus dugaan pemalsuan dokumen sesuai dengan SPDP tertanggal 12 April 2025. Atas hal itu, Andri Agam dari kantor hukum Andri Agam SH MH Law Firm & Partners mengapresiasi kinerja dari Polda Sumut dan jajarannya di Ditreskrimum Polda Sumut.

 

“Kami mengapresiasi kepada bapak Kapolda Sumut, kepada pak Direktur, pak Kasubdit, Jama Purba dan Reza. Setelah kordinasi, sudah diterbitkan sprindik baru, Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP), menetapkan Susanto Lian sebagai tersangka," ucap Andri Agam kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Rabu sore (7/5/2025).

 

Andri Agam menjelaskan kronologi kasus berawal dari beberapa tahun lalu, Susanto mendatangi korban untuk mengajak join usaha dengan membuka perusahaan atau pabrik pupuk beralamat di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

 

“Kronologi kasus ini, susanto lian meminta pinjaman uang untuk modal usaha sebuah perusahaan. Klien kita memberikan bantuan Rp 1 miliar," jelas Andri.

 

Selanjutnya, antara korban dan tersangka membuat akte pendirian perusahaan. Yang mana, A Sin sebagai Komisaris dan Susanto sebagai Direksi perusahaan tersebut. Dengan hasil keuntungan dibagi dua.

 

“Dirikan akte pendirian perusahaan, pak Asin sebagai Komisaris, Susanto Lian sebagai direktur dengan bagi hasil bagi dua 50 persen, 50 persen," ucap Andri.

 

Singkat cerita, Susanto mengajukan perusahaan didirikan bersama ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, pailit dan diketahui dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen pada Maret 2022 hingga dilaporkan ke Polda Sumut.

 

“Surat panggilan tidak sampai ke klien. Panggilan koran, tapi Susanto tahu alamat rumah klien kami. Memasulkan tandatangan lalu, untuk memindahkan uang dari Bank BRI ke rekening pribadi," sebut Andri.

 

Dengan kasus tersebut, Andri mengungkapkan total kerugian keseluruhan korban mencapai Rp 50 miliar. Sehingga A Sin menuntut keadilan kepada Polda Sumut, untuk memproses hukum dengan seadil-adilnya.

 

Dengan itu, Andri meminta kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, untuk segera melakukan penahanan terhadap Susanto atas kasus pasal 272 dan 274 KUHP tentang penggelapan. Karena, hukumnya maksimal 5 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

“Tersangka tidak kooperatif ya, dijemput paksa tidak kooperatif, kami minta kepada penyidik untuk segera ditahan. Baru sekali dia hadir untuk di BAP. Dengan kerugian korban secara kumulatif Rp 50 miliar," ucap Andiri.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadhan 2026 Berpotensi Jatuh 19 Februari, Ini Penjelasan Ilmiahnya

Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadhan 2026 Berpotensi Jatuh 19 Februari, Ini Penjelasan Ilmiahnya

Peneliti BRIN memprediksi awal Ramadhan 2026 di Indonesia berpotensi jatuh 19 Februari karena perbedaan pendekatan hilal global dan hilal lokal.
Juventus Untung hingga 70 Juta Euro, Giuseppe Marotta Sindir Insiden Diving di Derby d'Italia pada 2021

Juventus Untung hingga 70 Juta Euro, Giuseppe Marotta Sindir Insiden Diving di Derby d'Italia pada 2021

Presiden Inter Milan, Giuseppe Marotta, menyindir insiden yang terjadi dalam laga Derby d’Italia pada 2021 silam. Pada saat itu, sebuah diving dari Juan Cuadrado sukses membawa Juventus menang.
Viral Preman Modus Jukir Liar Getok Harga Rp100 Ribu ke Pengunjung di Tanah Abang, Delapan Orang Diamankan

Viral Preman Modus Jukir Liar Getok Harga Rp100 Ribu ke Pengunjung di Tanah Abang, Delapan Orang Diamankan

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi sejumlah preman berkedok juru parkir liar diringkus tim kepolisian di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin (16/2/2026).
Kembali Bersinar di Panggung Global, BRI Group Raih Empat Penghargaan Bergengsi dari Alpha Southeast Asia 2025

Kembali Bersinar di Panggung Global, BRI Group Raih Empat Penghargaan Bergengsi dari Alpha Southeast Asia 2025

Capaian ini semakin memperkuat posisi BRI Group sebagai institusi keuangan nasional yang konsisten menghadirkan instrumen pendanaan berbasis ESG
Menlu RI Sugiono Hadiri DK PBB, Bawa Misi Perdamaian Gaza dan Dorong Solusi Dua Negara

Menlu RI Sugiono Hadiri DK PBB, Bawa Misi Perdamaian Gaza dan Dorong Solusi Dua Negara

Menlu RI Sugiono melakukan kunjungan kerja ke New York, AS, pada 16–18 Februari 2026 untuk menghadiri sidang Dewan Keamanan PBB.
Resmi Cair Awal Puasa, Berapa THR PNS dan PPPK 2026? Ini Rincian Gaji dan Jadwal Pencairannya

Resmi Cair Awal Puasa, Berapa THR PNS dan PPPK 2026? Ini Rincian Gaji dan Jadwal Pencairannya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan jadwal pencairan sudah disiapkan.

Trending

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam mulai curiga dengan strategi PSSI untuk menghadapi Piala AFF 2026. Jangan-jangan Timnas Indonesia akan panggil banyak pemain naturalisasi di AFF.
Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Masa depan pemain pinjaman AC Milan, Samuel Chukwueze menjadi bahan pembicaraan jelang bursa transfer musim panas.
Buntut Kecelakaan Tewaskan Tiga Orang, Jalur Maut  Akses Tanggul Rawagabus Ditutup Permanen

Buntut Kecelakaan Tewaskan Tiga Orang, Jalur Maut Akses Tanggul Rawagabus Ditutup Permanen

Akses jalur alternatif menurun dari Jalan Lingkar Interchange Tanjungpura ke jalan raya Tanggul Rawagabus akhirnya ditutup permanen
5 Shio Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun Kuda Api 2026, Siapa Paling Cuan?

5 Shio Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun Kuda Api 2026, Siapa Paling Cuan?

Ramalan Tahun Kuda Api 2026 menyebut lima shio berpotensi cuan besar. Simak daftar shio paling hoki secara finansial menurut VN Express.
Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk penentu nasib Bandung BJB Tandamata dan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
Megawati Hangestri Makin Bersinar, Megatron Disorot Pemain Asing di Proliga 2026

Megawati Hangestri Makin Bersinar, Megatron Disorot Pemain Asing di Proliga 2026

Megawati Hangestri kembali menunjukkan kehebatannya di Proliga 2026. Penampilan apik opposite andalan Jakarta Pertamina Enduro itu tak hanya membuatnya semakin bersinar, tetapi juga menarik perhatian pemain asing.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT