Diduga Berbuat Asusila, JPU Tuntut 6 Tahun Penjara Terdakwa Oknum Dosen Unsri
- Tim TvOne/Junjati Patra
Palembang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut 6 tahun penjara terdakwa Aditya Rol Asmi, oknum Dosen Universitas Sriwijaya, di PN Palembang, Kamis (24/3/2022)Â
Â
Dikonfirmasi kuasa hukum terdakwa Aditya, Darmawan SH MH mengatakan jika pihaknya kecewa mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU yang hadir secara virtual.
Â
"Klien kami dituntut 6 tahun penjara. Kami sangat kecewa dan tidak menyangka jika hukuman tersebut setinggi itu," ujar Darmawan.
Â
Darmawan juga mengatakan kliennya dituntut dengan Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP tentang perbuatan asusila.
Â
Adapun hal yang memberatkan perbuatan tersebut dilakukan antara dosen dan mahasiswinya.
Â
Namun demikian, menurut Darmawan pihaknya juga kecewa dikarenakan korban pelapor sudah dewasa, yang seharusnya dapat membela diri ataupun melawan.
Â
"Seharunya korban pelapor dapat melawan, jika benar perbuatan tersebut akan terjadi," tutupnya (Junjati, Madon/Lno)
Load more