News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Bireuen Eksekusi Terpidana Korupsi BPRS ke Lapas

Jaksa eksekutor Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, mengeksekusi seorang terpidana tindak pidana korupsi penyertaan modal Bank
Rabu, 11 Juni 2025 - 19:57 WIB
Jaksa eksekutor Kejari Bireuen bersama terpidana tipikor (dua dari kanan) di Lapas Banda Aceh di Aceh Besar, Rabu (11/6/2025).
Sumber :
  • tim tvOne/Antara

Banda Aceh, tvOnenews.com - Jaksa eksekutor Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, mengeksekusi seorang terpidana tindak pidana korupsi penyertaan modal Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) ke lembaga pemasyarakatan guna menjalani masa pidana.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi, mengatakan terpidana atas nama Zamri dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Kabupaten Aceh Besar dengan masa pidana selama 1 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terpidana dieksekusi setelah putusan terhadap dirinya inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Terpidana dieksekusi ke Lapas Banda Aceh guna menjalani masa pidana satu tahun penjara," katanya, Rabu (11/6/2025).

Ia menyebutkan, Zamri selaku pejabat pengelola keuangan daerah Kabupaten Bireuen dalam perkara tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen serta pembiayaan pada PT BPRS Kota Juang sebesar Rp1,5 miliar pada tahun anggaran 2019 hingga 2023

"Terpidana Zamri dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Selain pidana penjara selama satu tahun, Mahkamah Agung juga menghukum Zamri membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka dipidana selama tiga bulan kurungan," kata Munawal Hadi.

Munawal Hadi menyebutkan sebelumnya jaksa penuntut umum Kejari Bireuen mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam perkara tindak pidana Korupsi penyertaan modal pada PT BPRS Kota Juang dengan terdakwa Zamri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh membebaskan terdakwa Zamri dari semua dakwaan tuntutan jaksa penuntut umum karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada PT BPRS Kota Juang.

"Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis terdakwa Zamri dengan hukuman satu tahun penjara serta denda Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara," kata Munawal Hadi. (Ant/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Selain Bentuk Badan Pengelola, DPR Usul Ada Badan Pengawas Independen di RUU Perampasan Aset

Selain Bentuk Badan Pengelola, DPR Usul Ada Badan Pengawas Independen di RUU Perampasan Aset

DPR usul dua hal dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, yakni dibentuknya Badan Pengelola Aset dan Badan Pengawas Independen.
Mendagri Tito Karnavian Siapkan Surat Edaran: Bayi Lahir di Luar Faskes Bisa Dapatkan Akta Kelahiran Digital

Mendagri Tito Karnavian Siapkan Surat Edaran: Bayi Lahir di Luar Faskes Bisa Dapatkan Akta Kelahiran Digital

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, memberikan jaminan bahwa layanan penerbitan akta kelahiran berbasis digital tetap dapat diakses oleh bayi yang tidak lahir di fasilitas pelayanan kesehatan. 
Masih Ingat Bowo 'Suhu' di Tiktok? 2018 Jadi Trend Setter Joget-jogetan, Nasibnya Begini Sekarang

Masih Ingat Bowo 'Suhu' di Tiktok? 2018 Jadi Trend Setter Joget-jogetan, Nasibnya Begini Sekarang

Bowo Alpenliebe atau Prabowo Mondardo kini telah menikah dan menantikan anak pertama. Dari TikTok, ia beralih berjualan donat bersama sang istri.
Gagal Total di Piala AFF 2026, John Herdman Tak Bernasib seperti Shin Tae-yong di Timnas Indonesia

Gagal Total di Piala AFF 2026, John Herdman Tak Bernasib seperti Shin Tae-yong di Timnas Indonesia

Timnas Indonesia gagal di Piala AFF 2026, tetapi John Herdman tak bernasib seperti Shin Tae-yong. PSSI memilih mengevaluasi pelatih untuk agenda berikutnya.
Bersih-bersih Skuad AC Milan Dimulai, Ruben Amorim Coret 1 Pemain dari Rossoneri Jelang Serie A 2026-2027

Bersih-bersih Skuad AC Milan Dimulai, Ruben Amorim Coret 1 Pemain dari Rossoneri Jelang Serie A 2026-2027

Masa depan Youssouf Fofana bersama AC Milan berada di ujung tanduk. Manajemen Rossoneri disebut telah memberi lampu hijau kepada sang gelandang untuk pergi.
Hadirkan Layanan Publik Terintegrasi, Pemerintah Luncurkan Digitalisasi Penerbitan Akta Kelahiran

Hadirkan Layanan Publik Terintegrasi, Pemerintah Luncurkan Digitalisasi Penerbitan Akta Kelahiran

Pemerintah telah meresmikan sistem digitalisasi untuk penerbitan akta kelahiran yang kini terhubung langsung dengan berbagai fasilitas pelayanan kesehatan. 

Trending

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menghadapi masalah jelang dimulainya Liga Italia 2026-2027. Sebab, pelatih Sassuolo tengah kesulitan mempersiapkan diri.
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Seorang penumpang perempuan berinisial SN dilaporkan menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pengemudi taksi online di kawasan Jakarta Barat. 
POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

MC dari booth brand miras Newport Revnaldo Ega melayangkan permohonan maaf. Ia juga membagikan POV lain, di mana ada pengunjung yang tawarkan sayembara itu
Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib terkena masa hukuman tidak bisa mendaftarkan pemain baru dalam tiga kali bursa transfer pemain setelah FIFA memasukkan nama Maung Bandung dalam FIFA Registration Ban list per hari Senin (10/8/2026). 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT