News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sekda Pemprov Sumut, Afifi:  Surat Perpanjangan Komisioner KPID Sumut Sah

Pj Sekretaris Daerah Pemprov Sumatera Utara Afifi Lubis, menjelaskan bahwa surat perpanjangan masa jabatan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara dengan masa periode 2016-2019 yang telah ditandatangani mantan Sekda Sabrina adalah sah.
Kamis, 7 April 2022 - 15:59 WIB
Pemprov Sumut menjawab somasi yang dilayangkan Kuasa Hukum Valdezs, Ranto Sibarani SH
Sumber :
  • Tim TvOne/Fahmi

Medan, Sumatera Utara - Pj Sekretaris Daerah Pemprov Sumatera Utara Afifi Lubis, menjelaskan bahwa surat perpanjangan masa jabatan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara dengan masa periode 2016-2019 yang telah ditandatangani mantan Sekda Sabrina adalah sah.
 
“Surat itu sah. Kita juga sudah menjelaskan kepada mereka (Kuasa Hukum Valdez, red) somasinya tentang prosedur dan yang dilakukan itu adalah prosedurnya,” kata Afifi.
 
Berdasarkan aturan, Afifi menerangkan bahwa sebelum ada pimpinan dalam lembaga tersebut, maka ketentuan seperti yang dilakukan saat itu sah-sah saja diberlakukan.
 
“Dan itu ada juga dibenarkan. Artinya, ada ketentuannya dengan mengikuti ketentuan saja, itulah yang dijawab kemarin,” ujar Afifi, kepada sejumlah wartawan.
 
“Sifatnya kan perpanjangan. Sebelum diangkat, jadi SK-nya otomatis menggunakan yang lama,” sambung Afifi lagi.
 
Lebih lanjut, Afifi tidak mempersoalkan penafsiran Kuasa Hukum Valdez dan tujuh calon Komisioner KPID Sumut 2022-2026 yang menyebut itu tidak benar, padahal itu adalah perpanjangan SK.
 
“Itu interpretasi saja, silakan saja, kita tidak mau berpolemik. Kita hanya menjelaskan ketentuan yang mengatur. Itulah yang kita sampaikan,” ungkapnya.
 
Menurut, kata Afifi, bahkan serapan anggaran di KPID Sumut selama masa perpanjangan itu tidak melanggar ketentuan. “Nggak ada masalah, kan mereka bisa menggunakan itu. Artinya dilegalkan,” sebutnya.
 
“Jadi kalau memang ada pemikiran lain, itu sah-sah saja silakan. Tapi, kita kan tetap berpedoman pada ketentuannya. Peraturan itu yang kita sampaikan sebenarnya,” pungkasnya.
 
Jawab Somasi
 
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menjawab somasi yang dilayangkan Kuasa Hukum Valdezs, Ranto Sibarani SH tentang surat perpanjangan masa jabatan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2016-2029.
 
Dalam surat yang ditandatangani Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumut, H Afifi Lubis bernomor 180/2664/2022 dijelaskan pada poin pertama, bahwa Surat Sekretaris Daerah Nomor 800/8211 perihal perpanjangan masa jabatan anggota KPID Periode 2016-2019 tanggal 12 Agustus 2019, yang ditandatangani oleh Dr Ir Hj R. Sabrina M.Si selaku Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara adalah surat balasan atas Surat KPID Nomor 188.44/415B/KPID-SU/VI/2019 perihal permohonan penandatanganan SK perpanjangan.
 
Poin kedua, bahwa surat tersebut Sekretaris Daerah pada pokoknya menegaskan dimaksud dari Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1/P/KPI/07/2014, tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia pada Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi 
 
“Anggota KPI yang masa jabatannya berakhir, tetap bertugas sesuai dengan segala kewenangannya sampai terpilih dan ditetapkannya anggota KPI Pusat baru berdasarkan keputusan Presiden untuk anggota KPI Pusat dan Keputusan Gubernur untuk anggota KPI Daerah.”
 
Menanggapi surat balasan somasi tersebut, Ranto Sibarani SH selaku Kuasa Hukum Valdezs, menegaskan bahwa surat yang diterbitkan oleh Sekda Pemprov Sumut dijabat masa Sabrina tidak dapat disebut sebagai SK dan melanggar hukum, sehingga digunakan untuk melanggengkan kewenangan sebagai anggota KPID, apalagi sampai menggunakan anggaran negara sebagaimana yang telah terjadi.
 
"Saya, (Ranto) selaku kuasa hukum Valdezs, melihat dan secara tegas surat yang diterbitkan masa Sabrina tidak dapat disebut sebagai SK," tutup Ranto, Rabu, (06/04/2022) kepada tvonenews.com di Medan. (Fahmi/Lno)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ponpes Al-Amien Jadi Tuan Rumah Idul Khotmi Nasional Tarekat Tijaniyah ke-234, Ribuan Jemaah Diprediksi Hadir

Ponpes Al-Amien Jadi Tuan Rumah Idul Khotmi Nasional Tarekat Tijaniyah ke-234, Ribuan Jemaah Diprediksi Hadir

Pondok Pesantren Al-Amien Prenduan akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan Idul Khotmi Nasional Tarekat Tijaniyah ke-234 yang berlangsung pada 17–19 Juli 2026.
SDN Srengseng Sawah 15 Dapat Teror Bom, Gegana dan Densus 88 Dikerahkan

SDN Srengseng Sawah 15 Dapat Teror Bom, Gegana dan Densus 88 Dikerahkan

Teror bom tersebut dilakukan melalui pesan kepada salah satu guru. Pesan itu bernada ancaman bahwa akan dilakukan pengeboman. 
Hanya Dapat Satu Murid Baru, SDN Mojongapit 3 Jombang Siapkan Sistem Belajar Layaknya Privat

Hanya Dapat Satu Murid Baru, SDN Mojongapit 3 Jombang Siapkan Sistem Belajar Layaknya Privat

Menariknya, karena hanya memiliki satu siswa di kelas I, proses pembelajaran tahun ini akan berlangsung layaknya les privat.
Media Vietnam Soroti Keuntungan Besar Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Skuad Garuda Dapat Dukungan Penuh

Media Vietnam Soroti Keuntungan Besar Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Skuad Garuda Dapat Dukungan Penuh

Persiapan Timnas Indonesia menuju Piala AFF 2026 menjadi perhatian media Vietnam. Mereka menyoroti keuntungan besar dan dukungan yang diterima skuad Garuda.
Bukan Pelimpahan P21, Komisi III DPR Sebut Kasus Eks Jampidsus Dilanjutkan Ditangani Kejagung

Bukan Pelimpahan P21, Komisi III DPR Sebut Kasus Eks Jampidsus Dilanjutkan Ditangani Kejagung

Menurut Hinca, Polri bukan melakukan pelimpahan berkas perkara P21. Melainkan, untuk dilanjutkan ditangani oleh penyidik Kejagung.
Tim Voli Putri Korea Bakal Sambangi Indonesia, Siap Uji Coba Lawan Garuda Pertiwi

Tim Voli Putri Korea Bakal Sambangi Indonesia, Siap Uji Coba Lawan Garuda Pertiwi

Tim voli putri Korea Selatan dikabarkan akan menyambangi tanah air. Kunjungan tersebut guna menjalani laga uji coba melawan Timnas Voli Putri Indonesia.

Trending

Justin Hubner Banjir Pujian Media Belanda Usai Memukau Bersama Fortuna Sittard, Bek Timnas Indonesia Makin Bersinar di Eropa

Justin Hubner Banjir Pujian Media Belanda Usai Memukau Bersama Fortuna Sittard, Bek Timnas Indonesia Makin Bersinar di Eropa

Justin Hubner mencuri perhatian di Belanda setelah tampil impresif bersama Fortuna Sittard. Bek Timnas Indonesia itu mendapat banyak pujian dari media lokal.
Terima Kasih FIFA! Mimpi Timnas Indonesia Main di Piala Dunia Makin Dekat Terwujud Lewat Skema Ini

Terima Kasih FIFA! Mimpi Timnas Indonesia Main di Piala Dunia Makin Dekat Terwujud Lewat Skema Ini

Harapan Timnas Indonesia untuk tampil di putaran final Piala Dunia semakin terbuka lebar. Wacana FIFA menambah jumlah peserta jadi kabar baik buat skuad Garuda.
Sidang Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ditunda

Sidang Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ditunda

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Kepala BGN Lodewyk Pusung. 
Minyakita Langka di Kepri, Dijual hingga Rp18 Ribu per Liter, YLPK Soroti Dugaan Penyimpangan Distribusi

Minyakita Langka di Kepri, Dijual hingga Rp18 Ribu per Liter, YLPK Soroti Dugaan Penyimpangan Distribusi

Di tingkat pengecer, Minyakita masih dijual hingga Rp18.000 per liter. Kondisi ini diakui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepri yang menyebut masih menemukan pedagang menjual Minyakita di atas HET.
Pemerintah Ingin Bangun Pusat Keuangan Internasional, SMSI Ungkap Risiko yang Berpotensi Rugikan Negara

Pemerintah Ingin Bangun Pusat Keuangan Internasional, SMSI Ungkap Risiko yang Berpotensi Rugikan Negara

RUU PFII masuk dalam Prolegnas 2026 sebagai usulan pemerintah dengan naskah akademik yang telah disampaikan ke Komisi XI DPR RI untuk dibahas pada Rapat Paripurna
SOSOK Tan Kian, Konglomerat Pemilik Pasific Place yang Diduga Terseret Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

SOSOK Tan Kian, Konglomerat Pemilik Pasific Place yang Diduga Terseret Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Tan Kian diperiksa dalam dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait batu bara PT PLN (Persero), PT Asabri, Krakatau Steel, hingga PT CBS-KNI.
Prabowo: Pemimpin yang Menganjurkan "Bakar-Bakar" di Republik Ini Adalah Pengkhianat

Prabowo: Pemimpin yang Menganjurkan "Bakar-Bakar" di Republik Ini Adalah Pengkhianat

Presiden RI Prabowo Subianto menyebut pemimpin yang menganjurkan aksi pembakaran fasilitas umum sebagai pemimpin pengkhianat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT