News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Izin Ibu Kandung, Bapak Tiri Perkosa Anak Berulang Kali

Seorang ibu kandung di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau tega menyuruh anak gadis kandungnya untuk melayani nafsu bejat ayah tirinya sebanyak 6 kali.
Sabtu, 9 April 2022 - 16:43 WIB
SF dan IN ditahan di Polres Kuantan Singingi
Sumber :
  • Tim Tvone/ Muhammad Arifin

Kuansing, Riau - Seorang ibu kandung di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau tega menyuruh anak gadis kandungnya untuk melayani nafsu bejat ayah tirinya sebanyak 6 kali. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, AKP Boy Marudut Tua yang mengatakan, pelaku berinisial SF (45) sudah melakukan berulang kali. 

"Pelaku yang tak lain ayah tiri korban berinisial SF itu terakhir kali melakukan aksi bejatnya pada Selasa 5 April 2022 kemarin," ungkap Akp Boy Marudut (9/4/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui korban yang masih berusia 17 tahun itu, merupakan anak kandung dari IN. "IN dan SF ini tinggal satu rumah. Ngaku sudah menikah, tapi tidak ada surat yang mengatakan tentang pernikahan. Hanya sebatas pengakuan," katanya.

Kejadian bermula saat pelaku SF meminta kepada IN untuk berhubungan badan, tapi ia beralasan sedang sakit. Ironisnya, IN yang tak lain adalah ibu kandung korban, malah menyuruh anak kandungnya untuk menggantikannya. Mendengar hal tersebut, pelaku SF setuju untuk tidur dengan anak tirinya.

"Korban ini dipaksa oleh ibunya untuk mau berhubungan badan dengan bapak tirinya. Si korban sempat menolak, tetapi dipukul oleh ibunya, bahkan korban diancam akan diusir keluar dari rumah," kata Boy.

Tidak hanya sekali, pelaku malah berulang kali minta tidur dengan korban. Namun sebelumnya, ia selalu menyampaikan pada istrinya. "Pelaku SF selalu menunjuk korban sambil mengatakan 'bagaimana kalau itu', lalu ibu korban jawab 'kalau dia mau ya pakai lah'. Kemudian pelaku mengatakan 'sampaikan lah dulu' dan disampaikan kepada korban," kata Boy.

Tidak sampai di situ, kedua pelaku bahkan melarang anak-anaknya keluar rumah. Hal itulah yang membuat tetangga curiga dan akhirnya dilaporkan ke Polres pada Kamis (7/4/2022) kemarin. "Menurut pengakuan korban, sudah ada 6 kali perbuatan itu dilakukan. Semuanya dilakukan di rumah mereka, di mana anak ini sebelumnya sekolah di Pekanbaru, tapi karena ini jadi putus sekolah," kata Boy.

Atas perbuatan tersebut, IN dan SF harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya dijerat Pasal 76 huruf D Jo Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Muhammad Arifin/Wna)

 

 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas

Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas

Presiden Prabowo Subianto akan menjadi inspektur upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Satlat Brimob, Cikeas, Jawa Barat.
Anggota DPRD TTU Diduga Mabuk saat Intimidasi Dokter Icha, Apa Saja Manfaat hingga Risiko Konsumsi Alkohol?

Anggota DPRD TTU Diduga Mabuk saat Intimidasi Dokter Icha, Apa Saja Manfaat hingga Risiko Konsumsi Alkohol?

Dari oknum anggota DPRD Kabupaten TTU yang diduga mabuk saat intimidasi Dokter Icha, intip daftar manfaat hingga risiko mengonsumsi alkohol secara berlebihan.
Terang-terangan Nadiem Makarim Akui Tidak Punya Uang untuk Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Terang-terangan Nadiem Makarim Akui Tidak Punya Uang untuk Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku tidak punya uang untuk membayar uang pengganti Rp809 miliar.
Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak mana yang paling cuan di 2 Juli 2026? Cek ramalan keuangan lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak besok dan temukan siapa yang paling beruntung!
Cuaca Sebagian Jakarta Cerah Berawan Pada Rabu Pagi

Cuaca Sebagian Jakarta Cerah Berawan Pada Rabu Pagi

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan wilayah Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan bakal cerah berawan pada Rabu pagi.
Kemendag: Imbal Hasil Obligasi AS Naik Picu Turunnya HPE Emas

Kemendag: Imbal Hasil Obligasi AS Naik Picu Turunnya HPE Emas

Kemendag menyebut penurunan HPE dan harga referensi emas pada periode pertama Juli 2026 terjadi akibat menguatnya nilai tukar dolar AS dan meningkatnya imbal hasil obligasi pemerintah AS.

Trending

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT