News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengadilan Palembang Didesak untuk Eksekusi Kantor Bank JTrust Palembang

Permintaan ini menyusul telah terbitnya penetapan sita eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang atas aset milik Bank JTrust, yang dahulu bernama PT Bank Mutiara Tbk atau sebelumnya dikenal sebagai PT Bank Century Tbk.
Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:09 WIB
Tim Kuasa Hukum
Sumber :
  • Istimewa

Palembang, tvOnenews.com - Terbitnya penetapan sita eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang atas aset milik Bank JTrust, yang dahulu bernama PT Bank Mutiara Tbk atau sebelumnya dikenal sebagai PT Bank Century Tbk, kuasa hukum Wahyudi Prasetyo selaku pihak pengusaha yang dirugikan, Ridho Junaidi, meminta pihak PN Palembang segera melaksanakan eksekusi terhadap kantor Bank JTrust Indonesia yang berlokasi di Kota Palembang.

Permintaan ini menyusul telah terbitnya penetapan sita eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang atas aset milik Bank JTrust, yang dahulu bernama PT Bank Mutiara Tbk atau sebelumnya dikenal sebagai PT Bank Century Tbk.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Langkah hukum ini merupakan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 55 yang dinyatakan perbuatan melawan hukum dan dihukum sebagai pelaku usaha yang wajib mengembalikan dana pembelian produk Reksadana kepada Wahyudi Prasetyo senilai Rp66.250.000.000.

Selain itu, pihak pelawan Bank Jtrust juga diwajibkan membayar keuntungan konfirmasi investasi yang telah jatuh tempo senilai Rp2.153.125.000, serta ganti rugi materiil sebesar Rp25.921.600.000.

Putusan PN Surabaya tersebut telah melalui proses hukum hingga tingkat akhir, diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, putusan Kasasi Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali Mahkamah Agung. Dengan demikian, seluruh rangkaian putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebagai langkah pelaksanaan putusan, Ketua PN Palembang telah menerbitkan penetapan sita eksekusi terhadap sejumlah aset milik Bank JTrust Indonesia, termasuk kantor cabang yang berada di Palembang.

Namun, Bank JTrust Indonesia justru mengajukan perlawanan terhadap eksekusi tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang, dengan mencantumkan Wahyudi Prasetyo sebagai salah satu pihak terlawan.

Perlawanan tersebut akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Palembang melalui putusan No. 186/Pdt.Plw/2024/PN Plg yang dibacakan pada 4 Agustus 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Bank JTrust bukanlah pelawan yang baik dan benar, serta menolak seluruh perlawanan untuk seluruhnya.

Ridho Junaidi, selaku kuasa hukum Wahyudi Prasetyo, menegaskan bahwa menurut hukum, pengajuan perlawanan tidak secara otomatis menangguhkan proses eksekusi.

Hal itu, ditegaskan Ridho termaktub dalam Pasal 207 ayat (3) HIR (Herzien Indonesisch Reglement) atau Pasal 227 RBG (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering).

Eksekusi baru dapat ditangguhkan apabila secara terang perlawanan tersebut tampak benar dan beralasan, paling tidak hingga putusan atas perlawanan dijatuhkan oleh PN Palembang.

Namun, dalam hal ini, putusan telah ada dan isinya menolak seluruh gugatan perlawanan dari Bank JTrust.

“Putusan sudah inkracht dan perlawanan dari pihak pelawan pun telah ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Palembang. Oleh karena itu, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pelaksanaan lelang eksekusi atas objek tersebut,” ujar Redho Junaidi, Rabu (6/8/2025).

Dirinya berharap Pengadilan Negeri Palembang segera menindaklanjuti eksekusi agar keadilan terhadap kliennya, Wahyudi Prasetyo, tidak kembali tertunda.

“Ini bukan sekadar hak finansial, tapi juga bentuk kepastian hukum atas proses panjang yang sudah dilalui klien kami," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan perkembangan ini, publik menanti langkah lanjutan dari Pengadilan Negeri Palembang dalam memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Pihak kuasa hukum pun menegaskan akan terus mengawal proses hingga hak-hak kliennya terpenuhi secara adil.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Baru Tiba di Korea, Megawati Hangestri Optimis Musim Ketiganya di V League akan Berbuah Manis Bersama Hyundai Hillstate

Baru Tiba di Korea, Megawati Hangestri Optimis Musim Ketiganya di V League akan Berbuah Manis Bersama Hyundai Hillstate

Bintang voli Indonesia, Megawati Hangestri, akhirnya tiba juga di Korea Selatan untuk bergabung dengan Skuad Hyundai Hillstate pada gelaran V League 2026/2027.
Pemerintah Jamin Penenanganan Kasus TPPU Berjalan Transparan dan Profesional

Pemerintah Jamin Penenanganan Kasus TPPU Berjalan Transparan dan Profesional

Pemerintah Indonesia menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum terkait langkah Kortas Tipidkor Polri dalam pengisutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menyebrang ke Hyundai Hillstate, Megawati Hangestri Sampaikan Pesan untuk Red Sparks dan Ko Hee-jin

Menyebrang ke Hyundai Hillstate, Megawati Hangestri Sampaikan Pesan untuk Red Sparks dan Ko Hee-jin

Megawati Hangestri akhirnya kembali ke Korea Selatan untuk memulai petualangan baru bersama Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026/2027.
Kongres VII BM PAN, Pasha Tegaskan Kader Muda Siap Antar PAN Masuk Tiga Besar

Kongres VII BM PAN, Pasha Tegaskan Kader Muda Siap Antar PAN Masuk Tiga Besar

Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) melangsungkan Kongres VII di kawasan Anyer, Banten pada Jumat (10/7/2026).
Link Live Streaming Spanyol Vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Link Live Streaming Spanyol Vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Duel Spanyol vs Belgia di babak 8 besar Piala Dunia 2026 adalah panggung pembuktian reputasi dan rivalitas panjang.
Timnas Voli Indonesia Diminta PBVSI Pertahankan Gelar Juara SEA V League, Ini Kata Pelatih Reidel Toiran

Timnas Voli Indonesia Diminta PBVSI Pertahankan Gelar Juara SEA V League, Ini Kata Pelatih Reidel Toiran

Timnas Voli Indonesia resmi dilepas PBVSI untuk menghadapi SEA V League 2026 putaran pertama dengan membawa target mempertahankan gelar juara.

Trending

Link Live Streaming Spanyol Vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Link Live Streaming Spanyol Vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Duel Spanyol vs Belgia di babak 8 besar Piala Dunia 2026 adalah panggung pembuktian reputasi dan rivalitas panjang.
Kongres VII BM PAN, Pasha Tegaskan Kader Muda Siap Antar PAN Masuk Tiga Besar

Kongres VII BM PAN, Pasha Tegaskan Kader Muda Siap Antar PAN Masuk Tiga Besar

Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) melangsungkan Kongres VII di kawasan Anyer, Banten pada Jumat (10/7/2026).
Menyebrang ke Hyundai Hillstate, Megawati Hangestri Sampaikan Pesan untuk Red Sparks dan Ko Hee-jin

Menyebrang ke Hyundai Hillstate, Megawati Hangestri Sampaikan Pesan untuk Red Sparks dan Ko Hee-jin

Megawati Hangestri akhirnya kembali ke Korea Selatan untuk memulai petualangan baru bersama Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026/2027.
Pemerintah Jamin Penenanganan Kasus TPPU Berjalan Transparan dan Profesional

Pemerintah Jamin Penenanganan Kasus TPPU Berjalan Transparan dan Profesional

Pemerintah Indonesia menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum terkait langkah Kortas Tipidkor Polri dalam pengisutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hasil Latihan MotoGP Jerman 2026: Marc Marquez Tercepat, Sang Raja Sachsenring Langsung Tunjukan Dominasi

Hasil Latihan MotoGP Jerman 2026: Marc Marquez Tercepat, Sang Raja Sachsenring Langsung Tunjukan Dominasi

Hasil Latihan MotoGP Jerman 2026 di mana Marc Marquez langsung menunjukkan dominasinya di Sirkuit Sachsenring.
Timnas Voli Indonesia Diminta PBVSI Pertahankan Gelar Juara SEA V League, Ini Kata Pelatih Reidel Toiran

Timnas Voli Indonesia Diminta PBVSI Pertahankan Gelar Juara SEA V League, Ini Kata Pelatih Reidel Toiran

Timnas Voli Indonesia resmi dilepas PBVSI untuk menghadapi SEA V League 2026 putaran pertama dengan membawa target mempertahankan gelar juara.
Presiden Prabowo Terbitkan Inpres Penyelamatan Populasi, Menhut Sampaikan Langsung ke Anak Gajah

Presiden Prabowo Terbitkan Inpres Penyelamatan Populasi, Menhut Sampaikan Langsung ke Anak Gajah

Presiden RI, Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang penyelamatan populasi dan habitat gajah Sumatera dan Kalimantan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT