News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengadilan Palembang Didesak untuk Eksekusi Kantor Bank JTrust Palembang

Permintaan ini menyusul telah terbitnya penetapan sita eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang atas aset milik Bank JTrust, yang dahulu bernama PT Bank Mutiara Tbk atau sebelumnya dikenal sebagai PT Bank Century Tbk.
Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:09 WIB
Tim Kuasa Hukum
Sumber :
  • Istimewa

Palembang, tvOnenews.com - Terbitnya penetapan sita eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang atas aset milik Bank JTrust, yang dahulu bernama PT Bank Mutiara Tbk atau sebelumnya dikenal sebagai PT Bank Century Tbk, kuasa hukum Wahyudi Prasetyo selaku pihak pengusaha yang dirugikan, Ridho Junaidi, meminta pihak PN Palembang segera melaksanakan eksekusi terhadap kantor Bank JTrust Indonesia yang berlokasi di Kota Palembang.

Permintaan ini menyusul telah terbitnya penetapan sita eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang atas aset milik Bank JTrust, yang dahulu bernama PT Bank Mutiara Tbk atau sebelumnya dikenal sebagai PT Bank Century Tbk.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Langkah hukum ini merupakan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 55 yang dinyatakan perbuatan melawan hukum dan dihukum sebagai pelaku usaha yang wajib mengembalikan dana pembelian produk Reksadana kepada Wahyudi Prasetyo senilai Rp66.250.000.000.

Selain itu, pihak pelawan Bank Jtrust juga diwajibkan membayar keuntungan konfirmasi investasi yang telah jatuh tempo senilai Rp2.153.125.000, serta ganti rugi materiil sebesar Rp25.921.600.000.

Putusan PN Surabaya tersebut telah melalui proses hukum hingga tingkat akhir, diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, putusan Kasasi Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali Mahkamah Agung. Dengan demikian, seluruh rangkaian putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebagai langkah pelaksanaan putusan, Ketua PN Palembang telah menerbitkan penetapan sita eksekusi terhadap sejumlah aset milik Bank JTrust Indonesia, termasuk kantor cabang yang berada di Palembang.

Namun, Bank JTrust Indonesia justru mengajukan perlawanan terhadap eksekusi tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang, dengan mencantumkan Wahyudi Prasetyo sebagai salah satu pihak terlawan.

Perlawanan tersebut akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Palembang melalui putusan No. 186/Pdt.Plw/2024/PN Plg yang dibacakan pada 4 Agustus 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Bank JTrust bukanlah pelawan yang baik dan benar, serta menolak seluruh perlawanan untuk seluruhnya.

Ridho Junaidi, selaku kuasa hukum Wahyudi Prasetyo, menegaskan bahwa menurut hukum, pengajuan perlawanan tidak secara otomatis menangguhkan proses eksekusi.

Hal itu, ditegaskan Ridho termaktub dalam Pasal 207 ayat (3) HIR (Herzien Indonesisch Reglement) atau Pasal 227 RBG (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering).

Eksekusi baru dapat ditangguhkan apabila secara terang perlawanan tersebut tampak benar dan beralasan, paling tidak hingga putusan atas perlawanan dijatuhkan oleh PN Palembang.

Namun, dalam hal ini, putusan telah ada dan isinya menolak seluruh gugatan perlawanan dari Bank JTrust.

“Putusan sudah inkracht dan perlawanan dari pihak pelawan pun telah ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Palembang. Oleh karena itu, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pelaksanaan lelang eksekusi atas objek tersebut,” ujar Redho Junaidi, Rabu (6/8/2025).

Dirinya berharap Pengadilan Negeri Palembang segera menindaklanjuti eksekusi agar keadilan terhadap kliennya, Wahyudi Prasetyo, tidak kembali tertunda.

“Ini bukan sekadar hak finansial, tapi juga bentuk kepastian hukum atas proses panjang yang sudah dilalui klien kami," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan perkembangan ini, publik menanti langkah lanjutan dari Pengadilan Negeri Palembang dalam memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Pihak kuasa hukum pun menegaskan akan terus mengawal proses hingga hak-hak kliennya terpenuhi secara adil.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Harga Emas Pegadaian Mandek! UBS Betah di Rp2,8 Juta per Gram

Harga Emas Pegadaian Mandek! UBS Betah di Rp2,8 Juta per Gram

Berikut rincian harga lengkapnya untuk masing-masing produk emas Pegadaian pada Minggu 5 April 2026
Preman Kampung Berulah, Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Tewas Usai Dikeroyok Minta 'Jatah'

Preman Kampung Berulah, Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Tewas Usai Dikeroyok Minta 'Jatah'

Seorang tuan rumah hajatan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat tewas seusai dikeroyok oleh sejumlah preman kampung yang meminta 'jatah' ke tuan rumah hajatan.
Jadwal Liga Italia Hari Ini, Minggu 5 April 2026: Emil Audero Siap Unjuk Gigi, Big Match Inter Milan vs AS Roma Digelar Malam Nanti

Jadwal Liga Italia Hari Ini, Minggu 5 April 2026: Emil Audero Siap Unjuk Gigi, Big Match Inter Milan vs AS Roma Digelar Malam Nanti

Jadwal Liga Italia hari ini hadirkan sejumlah pertandingan menarik. Sorotan utama tentu mengarah ke duel besar antara Inter Milan dan AS Roma dini hari nanti.
Bangga! Pakar asal Indonesia Muhsin Budiono Pukau Forum Internasional di Australia, Berhasil Bedah Model Followership Versi Asia

Bangga! Pakar asal Indonesia Muhsin Budiono Pukau Forum Internasional di Australia, Berhasil Bedah Model Followership Versi Asia

Nama Indonesia kembali harum di kancah internasional. Pakar sekaligus pionir followership tanah air Muhsin Budiono baru saja didapuk menjadi pembicara kunci di-
‎Arsenal Jadi 'Satpam Trofi' Lagi? The Gunners Kehilangan 2 Gelar Usai Telan 2 Kekalahan Beruntun

‎Arsenal Jadi 'Satpam Trofi' Lagi? The Gunners Kehilangan 2 Gelar Usai Telan 2 Kekalahan Beruntun

Arsenal harus menerima kenyataan pahit setelah kehilangan dua peluang gelar dalam waktu berdekatan. Dua kekalahan beruntun di kompetisi berbeda membuat The Gunners kembali gagal mengangkat trofi. 
Seberapa Efektif Hipnoterapi untuk Atasi Kecemasan dan Luka Batin?

Seberapa Efektif Hipnoterapi untuk Atasi Kecemasan dan Luka Batin?

Praktisi hipnoterapi Rian Trianoto menegaskan bahwa mengabaikan emosi masa lalu justru bisa menjadi bom waktu bagi kesehatan mental seseorang. “Banyak orang ...

Trending

Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Satu pemain abroad Timnas Indonesia mendadak menghilang setelah gelaran FIFA Series 2026. Sebelumnya, Justin Hubner juga telah menghilang karena skandal yang tengah terjadi di Liga Belanda.
Megawati Hangestri Sebut Satu Nama Penting di Balik Kemenangan Jakarta Pertamina Enduro atas Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Sebut Satu Nama Penting di Balik Kemenangan Jakarta Pertamina Enduro atas Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Penampilan gemilang Megawati Hangestri menjadi sorotan usai Jakarta Pertamina Enduro menaklukkan Jakarta Popsivo Polwan pada lanjutan Final Four Proliga 2026.
Catatan Penting Bulent Karslioglu untuk Megawati Hangestri Dkk Usai Kalahkan Jakarta Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Catatan Penting Bulent Karslioglu untuk Megawati Hangestri Dkk Usai Kalahkan Jakarta Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Juara bertahan Jakarta Pertamina Enduro berhasil bangkit saat menghadapi Jakarta Popsivo Polwan pada lanjutan Final Four Proliga 2026.
Belum Juga Dinaturalisasi, Calon Striker Timnas Indonesia Ini Sudah Mimpi ke Piala Dunia 2030

Belum Juga Dinaturalisasi, Calon Striker Timnas Indonesia Ini Sudah Mimpi ke Piala Dunia 2030

Striker muda Luke Vickery yang belum dinaturalisasi sudah berani bermimpi bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2030. Begini katanya.
Pelatih Popsivo Polwan Ungkap Biang Kerok Bisa 'Dipermalukan' Megawati Hangestri Cs di Final Four Proliga 2026

Pelatih Popsivo Polwan Ungkap Biang Kerok Bisa 'Dipermalukan' Megawati Hangestri Cs di Final Four Proliga 2026

Pelatih Jakarta Popsivo Polwan, Darko Dobriskov mengungkapkan biang kerok timnya bisa kalah dari Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro di laga lanjutan final four Proliga 2026 seri Surabaya
Heboh Benda Bercahaya Jatuh di Langit Lampung Ternyata Bukan Meteor, Ini Kata Pakar

Heboh Benda Bercahaya Jatuh di Langit Lampung Ternyata Bukan Meteor, Ini Kata Pakar

Sejumlah warga awalnya menduga benda tersebut merupakan meteor, komet, bahkan ada yang mengira rudal nyasar.
Hasil Tinju Dunia: Deontay Wilder Heroik Hantam Derek Chisora Sampai Kalah di Duel Kelas Berat Penuh Drama

Hasil Tinju Dunia: Deontay Wilder Heroik Hantam Derek Chisora Sampai Kalah di Duel Kelas Berat Penuh Drama

Hasil tinju dunia, di mana Deontay Wilder berhasil mengalahkan Derek Chisora di duel kelas berat yang berlangsung sengit.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT