GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dituduh Curi Sawit Perusahaan, 5 Petani dan 3 Mahasiswa  Divonis 1,4 Tahun Penjara 

Dituduh mencuri buah kelapa sawit perusahaan PT. Agri Andalas 8 terdakwa terdiri dari 5 petani dan 3 mahasiswa divonis penjara 1,4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (25/4/2022)
Senin, 25 April 2022 - 15:52 WIB
Dituduh Curi Sawit Perusahaan, 5 Petani dan 3 Mahasiswa  Divonis 1,4 Tahun Penjara 
Sumber :
  • Tim Tvone/Miko

Bengkulu - Dituduh mencuri buah kelapa sawit perusahaan PT. Agri Andalas 8 terdakwa terdiri dari 5 petani dan 3 mahasiswa divonis penjara 1,4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (25/4/2022). 

Vonis dijatuhkan majelis hakim diketuai hakim Riswan Supartawinata. Vonis ini terbilang lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 2 tahun penjara. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Perbuatan kedelapan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan mereka dapat menimbulkan tindak pidana lain dan merugikan perusahaan PT. Agri Andalas," ujar Ketua Majelis hakim, Riswan Suprawinata, Senin (25/4/2022). 

Sementara itu, kuasa hukum 3 terdakwa mahasiswa Diana Harian Pasaribu menyatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan keluarga kliennya untuk menentukan langkah untuk banding atau tidak terkait putusan hakim tersebut.

Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejati Bengkulu, Fahmilul Amri mengatakan vonis hakim tersebut membuktikan bahwa pihaknya dalam menjatuhkan tuntutan terhadap para terdakwa tempo hari sesuai fakta persidangan, keterangan ahli dan ketenangan para terdakwa mengakui bahwa mereka tidak pernah menanam sawit lahan bekas lahan PT. Muara Jenggalu.

Untuk diketahui 5 terdakwa petani bernisial SG, DL, ZL, SU dan HA terbukti dah melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP yakni melakukan pencurian secara bersama sama, sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni berinisial JM, FE, dan AL terbukti dah melanggar pasal 150 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana yakni melakukan penghasutan melakukan tindak pidana. 

Direktur Eksekutif lembaga bantuan hukum Respublica sekaligus kuasa hukum warga Desa Sukaraja, Irvan Yudha Oktara mengatakan jika permasalahan konflik lahan antara warga Desa Jenggalu dengan PT. Agri Andalas telah merugikan masyarakat.  

Permasalahan tersebut berawal pada 7 Agustus 2016, luas lahan sekitar 100 hektare yang berada di Desa Jenggalu dengan status HGU dengan nomor 06/sl.Desa Jenggalu/Riaksiabun, pada 13 September 1991 milik PT. Jenggalu Permai telah berakhir.  

"Setelah HGU berakhir, PT. Jenggalu Permai tidak pernah melakukan kegiatan usaha sesuai dengan dokumen pengajuan saat mendapatkan HGU," ungkap Irvan di Bengkulu.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejak 2016, sebagian lahan bekas PT. Jenggalu Permai telah dikuasai dan dikelola oleh masyarakat Desa Jenggalu dan masyarakat luar Desa Jenggalu.  

Diketahui bahwa PT. Jenggalu Permai menjual secara diam-diam kepada perorangan sebab ada 64 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik masyarakat yang diterbitkan oleh bekas PT. Jenggalu Permai.  

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jangan Sampai Salah, Ini 4 Larangan bagi Orang yang Akan Berkurban di Bulan Dzulhijjah

Jangan Sampai Salah, Ini 4 Larangan bagi Orang yang Akan Berkurban di Bulan Dzulhijjah

Jangan sampai salah, berikut 4 larangan bagi orang yang hendak berkurban di bulan Dzulhijjah.
Cadangan Devisa RI Menyusut Tajam, Tapi BI Sebut Masih Aman Lebih dari Cukup

Cadangan Devisa RI Menyusut Tajam, Tapi BI Sebut Masih Aman Lebih dari Cukup

Data BI menunjukkan cadangan devisa turun sebesar 8,4 miliar dolar AS, dari 154,6 miliar dolar AS pada akhir Januari 2026 menjadi 146,2 miliar dolar AS pada akhir April 2026.
Belum Ada Satu Bulan Rekrut Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate Sudah Diingatkan Soal Risiko Besar Ini

Belum Ada Satu Bulan Rekrut Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate Sudah Diingatkan Soal Risiko Besar Ini

Baru beberapa pekan merekrut Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate sudah mendapat peringatan dari media Korea.
Terungkap Protokol Darurat di Global Sumud Flotilla, Jurnalis Republika Sudah Siapkan Video SOS Sebelum Dicegat Israel

Terungkap Protokol Darurat di Global Sumud Flotilla, Jurnalis Republika Sudah Siapkan Video SOS Sebelum Dicegat Israel

Dua jurnalis Republika di Global Sumud Flotilla jalani protokol darurat sebelum dicegat Israel, termasuk rekam video SOS hingga buang ponsel ke laut.
Mulai Go Public dengan Inka Andestha, Ucapan Mesra dari Pratama Arhan Tuai Sorotan: Happy Birthday Bebe

Mulai Go Public dengan Inka Andestha, Ucapan Mesra dari Pratama Arhan Tuai Sorotan: Happy Birthday Bebe

Pratama Arhan kasih kejutan hingga ucapan ulang tahun kepada Inka Andestha. Ia bahkan memanggil sang kekasih dengan sapaan mesra hingga menuai sorotan warganet.
Demi Jaga Rupiah, Batas Pemebelian Dolar Jadi 25.000 Dolar AS akan Mulai Diterapkan Juni 2026

Demi Jaga Rupiah, Batas Pemebelian Dolar Jadi 25.000 Dolar AS akan Mulai Diterapkan Juni 2026

Pengetatan pembelian dolar AS menjadi bagian dari respons BI menghadapi pelemahan rupiah yang terus terjadi, terutama sejak memanasnya konflik di Timur Tengah.

Trending

Terpopuler Kemarin: Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi, KDM Minta Ubah Pandangan soal Situs Sunda, Sikap Tegas SMAN 1 Pontianak

Terpopuler Kemarin: Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi, KDM Minta Ubah Pandangan soal Situs Sunda, Sikap Tegas SMAN 1 Pontianak

Terpopuler kemarin: Sherly Tjoanda kirim 100 ekor sapi, KDM minta ubah pandangan soal situs Sunda, hingga reaksi warganet atas sikap tegas SMAN 1 Pontianak.
Melanie Subono Sentil Sikap Dewan Juri LCC Kalbar yang Enggan Minta Maaf: Anak Kecil Aja Tahu, Bukan Urusan Instansi

Melanie Subono Sentil Sikap Dewan Juri LCC Kalbar yang Enggan Minta Maaf: Anak Kecil Aja Tahu, Bukan Urusan Instansi

MPR RI memberikan pernyataan untuk menanggapi desakan publik kepada dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) di Kalimantan Barat untuk memberikan permintaan maaf.
KDM Tiba-Tiba Minta Maaf ke Warga Jawa Barat usai Puncak Kirab Mahkota Binokasih di Bandung: Saya Mohon Maaf

KDM Tiba-Tiba Minta Maaf ke Warga Jawa Barat usai Puncak Kirab Mahkota Binokasih di Bandung: Saya Mohon Maaf

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) tiba-tiba minta maaf ke warga Jawa Barat usai puncak Kirab Mahkota Binokasih di Kota Bandung. Ada apa?
Mohon Maaf Warga Malut, Gubernur Sherly Tjoanda Sampaikan Keputusan Tegas untuk Orang yang Punya Utang Pinjol

Mohon Maaf Warga Malut, Gubernur Sherly Tjoanda Sampaikan Keputusan Tegas untuk Orang yang Punya Utang Pinjol

Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, menyampaikan keputusan tegas untuk warganya yang punya utang pinjol ataupun utang di bank. Sherly Tjoanda tegaskan soal utang.
Daftar Sementara Pemain Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027: Megawati Hangestri Jadi Andalan

Daftar Sementara Pemain Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027: Megawati Hangestri Jadi Andalan

Daftar sementara pemain Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027, di mana Megawati Hangestri bakal menjadi sakah satu andalan.
Bukan Klenik, Ini Penjelasan Ilmiah Ahli BRIN Soal Mahkota Binokasih yang Baru Selesai Dikirab Dedi Mulyadi

Bukan Klenik, Ini Penjelasan Ilmiah Ahli BRIN Soal Mahkota Binokasih yang Baru Selesai Dikirab Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi baru saja selesai melakukan puncak acara kirab budaya milangkala tatar sunda mahkota binokasih pada Sabtu (16/5/2026) Bandung -
Trend Terpopuler: Pengakuan Josepha Alexandra Dipanggil ke Istana, hingga Cerita Sherly Tjoanda Jatuh Cinta Pada Benny Laos

Trend Terpopuler: Pengakuan Josepha Alexandra Dipanggil ke Istana, hingga Cerita Sherly Tjoanda Jatuh Cinta Pada Benny Laos

pengakuan siswi SMAN 1 Pontianak setelah dipanggil ke Istana. kisah Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda pertama kali jatuh cinta dengan mendiang Benny Laos
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT