GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Telan Dana Rp 69,9 M, Proyek Pembangunan Gedung Kantor Bupati Tapteng Tak Kunjung Selesai, IAW: Pelanggaran Hukum Proyek Tahun Jamak 

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyoroti proyek multiyears (tahun jamak) Kantor Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) senilai Rp6
  • Reporter :
  • Editor :
Senin, 27 Oktober 2025 - 16:31 WIB
Foto gedung Kantor Bupati Tapteng yang mangkrak
Sumber :
  • tim tvOne/Syaren

Tapteng, tvOnenews.com - Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyoroti proyek multiyears (tahun jamak) Kantor Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) senilai Rp69,9 miliar yang mangkrak sejak mulai dibangun pada 2020 silam.

“Proyek itu dibangun tanpa dasar hukum. Ini merupakan pelanggaran hukum dalam proyek tahun jamak,” kata Iskandar Sitorus dalam pers rilis diterima, Senin (27/10/2025).

Iskandar Sitorus menjelaskan, berdasar Pasal 92, PP 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, kegiatan tahun jamak hanya dapat dilakukan dengan persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD, serta tidak boleh melampaui akhir masa jabatan kepala daerah.

Namun, kata Iskandar, proyek Kantor Bupati Tapteng yang dimulai tahun 2020, terus dianggarkan hingga 2022, padahal masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun yang sama. 

“Tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar hukum kegiatan tahun jamak tersebut, padahal itu merupakan kewajiban eksplisit dalam Permendagri 77/2020,” katanya.

Menurut Iskandar Sitorus, kasus ini menggambarkan kerusakan sistemik dalam pengelolaan keuangan daerah, dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan yang diabaikan.

“Fakta ini tidak bisa disebut kelalaian administratif. Ini pelanggaran hukum yang disengaja (reckless negligence) untuk menghindari mekanisme pengawasan DPRD,” katanya. 

Karena itu lanjutnya, proyek senilai Rp69,9 miliar tersebut secara formil cacat hukum, dan secara materil telah menimbulkan kerugian negara yang nyata, karena dana publik telah dikeluarkan tanpa menghasilkan aset yang fungsional.

“Tentu ini sudah memenuhi unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan Negara,” kata dia.

Iskandar Sitorus menyebut, proyek mangkrak Rp 69,9 miliar berakar pada kultur birokrasi yang permisif terhadap pelanggaran keuangan. 

“Inspektorat, TAPD, dan DPRD seolah mati fungsi, karena tidak menjalankan kontrol sebagaimana diamanatkan PP dan Permendagri,” katanya.

Iskandar mengatakan, dalam Permendagri 77/2020 sebagai turunan langsung PP 12/2019 sudah sangat jelas memuat bahwa semua kegiatan tahun jamak wajib Perda khusus. 

Kemudian, penganggarannya wajib disetujui bersama kepala daerah dan DPRD. Dan pembayaran hanya dapat dilakukan berdasarkan dokumen resmi (DPA, SPD, SPM).

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemerintah Indonesia Didesak Sematkan Gelar Pahlawan Nasional untuk AM Sangadji

Pemerintah Indonesia Didesak Sematkan Gelar Pahlawan Nasional untuk AM Sangadji

Jaringan Katong Basudara Melanesia Satu mendesak Pemerintah Indonesia memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada tokoh asal Maluku, Abdul Muthalib Sangadji (AM Sangadji).
FIFA Larang Satu Negara Asia Tampil di Piala Dunia 2026, Alasannya Bikin Kaget!

FIFA Larang Satu Negara Asia Tampil di Piala Dunia 2026, Alasannya Bikin Kaget!

FIFA resmi memblokir satu negara anggota Asia untuk berpartisipasi di Kualifikasi Piala Dunia 2026. Dalam keputusan khusus yang cukup mengejutkan, Kepulauan Mariana Utara tidak diizinkan tampil, sementara seluruh 46 anggota lainnya dari Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) diperbolehkan berkompetisi.
Netizen Indonesia Merapat! Ini Cara Bantu Rizky Ridho Mengalahkan Lamine Yamal dan Declan Rice Memenangkan FIFA Puskas Award 2025

Netizen Indonesia Merapat! Ini Cara Bantu Rizky Ridho Mengalahkan Lamine Yamal dan Declan Rice Memenangkan FIFA Puskas Award 2025

Netizen Indonesia bisa memberikan dukungan kepada bek Persija Jakarta, Rizky Ridho, untuk memenangkan penghargaan FIFA Puskas Award 2025.
Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini, Jumat 14 November 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini, Jumat 14 November 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (14/11/2025).
Tottenham Lega! Radu Dragusin Akhirnya Pulih Siap Hadapi PSG dan Liverpool

Tottenham Lega! Radu Dragusin Akhirnya Pulih Siap Hadapi PSG dan Liverpool

Kabar gembira datang untuk Tottenham Hotspur. Bek andalan mereka, Radu Dragusin, akhirnya kembali merumput setelah absen panjang selama 10 bulan akibat cedera anterior cruciate ligament (ACL).
Resmi! Gol Kelas Dunia Rizky Ridho di Persija Masuk Nominasi FIFA Puskas Award 2025, Bersaing dengan Lamine Yamal dan Declan Rice

Resmi! Gol Kelas Dunia Rizky Ridho di Persija Masuk Nominasi FIFA Puskas Award 2025, Bersaing dengan Lamine Yamal dan Declan Rice

Pemain Timnas Indonesia dan Persija Jakarta, Rizky Ridho, masuk nominasi Penghargaan FIFA Puskás Award 2025

Trending

Resmi! Gol Kelas Dunia Rizky Ridho di Persija Masuk Nominasi FIFA Puskas Award 2025, Bersaing dengan Lamine Yamal dan Declan Rice

Resmi! Gol Kelas Dunia Rizky Ridho di Persija Masuk Nominasi FIFA Puskas Award 2025, Bersaing dengan Lamine Yamal dan Declan Rice

Pemain Timnas Indonesia dan Persija Jakarta, Rizky Ridho, masuk nominasi Penghargaan FIFA Puskás Award 2025
Timnas Indonesia U-17 Gugur di Piala Dunia U-17 2025, Erick Thohir Pastikan Nasib Nova Arianto akan...

Timnas Indonesia U-17 Gugur di Piala Dunia U-17 2025, Erick Thohir Pastikan Nasib Nova Arianto akan...

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, telah mengambil keputusan soal nasib Nova Arianto di Timnas Indonesia U-17 2025
Gus Elham Terancam Dipidana Usai Viral Aksi Cium Anak Tuai Kritik, Kemen PPPA dan KPAI Bicara Soal Pelanggaran Pasal

Gus Elham Terancam Dipidana Usai Viral Aksi Cium Anak Tuai Kritik, Kemen PPPA dan KPAI Bicara Soal Pelanggaran Pasal

Video aksi pendakwah asal Kediri yakni Elham Yahya Luqman alias Gus Elham yang mencium anak perempuan saat berdakwah di depan publik menuai kecaman dari sejumlah kalangan.
Turun Tangan, Zlatan Ibrahimovic Siap Bantu Rencana AC Milan Datangkan Robert Lewandowski dari Barcelona

Turun Tangan, Zlatan Ibrahimovic Siap Bantu Rencana AC Milan Datangkan Robert Lewandowski dari Barcelona

Zlatan Ibrahimovic siap turun tangan untuk mewujudkan rencana AC Milan di bursa transfer mendatang
Netizen Indonesia Merapat! Ini Cara Bantu Rizky Ridho Mengalahkan Lamine Yamal dan Declan Rice Memenangkan FIFA Puskas Award 2025

Netizen Indonesia Merapat! Ini Cara Bantu Rizky Ridho Mengalahkan Lamine Yamal dan Declan Rice Memenangkan FIFA Puskas Award 2025

Netizen Indonesia bisa memberikan dukungan kepada bek Persija Jakarta, Rizky Ridho, untuk memenangkan penghargaan FIFA Puskas Award 2025.
Upaya Hilangkan Jejak Kejahatan, Dua Pelaku Pembunuhan Sadis Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi Minta Pertolongan Gaib

Upaya Hilangkan Jejak Kejahatan, Dua Pelaku Pembunuhan Sadis Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi Minta Pertolongan Gaib

Dua tersangka perampokan sekaligus pembunuhan sadis seorang sopir taksi online yakni Ujang Adiwijaya (57) yang jasadnya ditemukan di pinggir Tol Jagorawi KM 30 wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor ditangkap polisi.
Tottenham Lega! Radu Dragusin Akhirnya Pulih Siap Hadapi PSG dan Liverpool

Tottenham Lega! Radu Dragusin Akhirnya Pulih Siap Hadapi PSG dan Liverpool

Kabar gembira datang untuk Tottenham Hotspur. Bek andalan mereka, Radu Dragusin, akhirnya kembali merumput setelah absen panjang selama 10 bulan akibat cedera anterior cruciate ligament (ACL).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT