Telan Dana Rp 69,9 M, Proyek Pembangunan Gedung Kantor Bupati Tapteng Tak Kunjung Selesai, IAW: Pelanggaran Hukum Proyek Tahun Jamak
- tim tvOne/Syaren
Tapteng, tvOnenews.com - Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyoroti proyek multiyears (tahun jamak) Kantor Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) senilai Rp69,9 miliar yang mangkrak sejak mulai dibangun pada 2020 silam.
“Proyek itu dibangun tanpa dasar hukum. Ini merupakan pelanggaran hukum dalam proyek tahun jamak,” kata Iskandar Sitorus dalam pers rilis diterima, Senin (27/10/2025).
Iskandar Sitorus menjelaskan, berdasar Pasal 92, PP 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, kegiatan tahun jamak hanya dapat dilakukan dengan persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD, serta tidak boleh melampaui akhir masa jabatan kepala daerah.
Namun, kata Iskandar, proyek Kantor Bupati Tapteng yang dimulai tahun 2020, terus dianggarkan hingga 2022, padahal masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun yang sama.
“Tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar hukum kegiatan tahun jamak tersebut, padahal itu merupakan kewajiban eksplisit dalam Permendagri 77/2020,” katanya.
Menurut Iskandar Sitorus, kasus ini menggambarkan kerusakan sistemik dalam pengelolaan keuangan daerah, dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan yang diabaikan.
“Fakta ini tidak bisa disebut kelalaian administratif. Ini pelanggaran hukum yang disengaja (reckless negligence) untuk menghindari mekanisme pengawasan DPRD,” katanya.
Karena itu lanjutnya, proyek senilai Rp69,9 miliar tersebut secara formil cacat hukum, dan secara materil telah menimbulkan kerugian negara yang nyata, karena dana publik telah dikeluarkan tanpa menghasilkan aset yang fungsional.
“Tentu ini sudah memenuhi unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan Negara,” kata dia.
Iskandar Sitorus menyebut, proyek mangkrak Rp 69,9 miliar berakar pada kultur birokrasi yang permisif terhadap pelanggaran keuangan.
“Inspektorat, TAPD, dan DPRD seolah mati fungsi, karena tidak menjalankan kontrol sebagaimana diamanatkan PP dan Permendagri,” katanya.
Iskandar mengatakan, dalam Permendagri 77/2020 sebagai turunan langsung PP 12/2019 sudah sangat jelas memuat bahwa semua kegiatan tahun jamak wajib Perda khusus.
Kemudian, penganggarannya wajib disetujui bersama kepala daerah dan DPRD. Dan pembayaran hanya dapat dilakukan berdasarkan dokumen resmi (DPA, SPD, SPM).
Load more