News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bawa 30 Kilogram Sisik Trenggiling, Warga Rohil Diciduk Polda Riau

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang pria berinisial Z (49) di Jalan Pembangunan, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan
Jumat, 31 Oktober 2025 - 21:06 WIB
Petugas saat menangkap pelaku di TKP.
Sumber :
  • tim tvOne/Muhammad Arifin

Pekanbaru, tvOnenews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang pria berinisial Z (49) di Jalan Pembangunan, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Jumat (31/10/2025). Tersangka diamankan karena kedapatan menyimpan dan mengangkut 30 kilogram sisik trenggiling dengan nama lain (Pholidota) yang merupakan bagian tubuh satwa dilindungi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi di wilayah Rokan Hilir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka yang membawa satu karung berisi sekitar 30 kilogram sisik trenggiling. Barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Ditreskrimsus Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kombes Ade, Jumat (31/10/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sisik trenggiling tersebut diperoleh tersangka dari dua orang bernama Mail dan Madi yang saat ini masih berstatus buron (DPO). Keduanya diduga melakukan perburuan trenggiling di kawasan hutan Kabupaten Rokan Hilir dengan cara menjerat dan membunuh satwa tersebut. Setelah itu, sisik trenggiling dipisahkan, dijemur, lalu dijual kepada perantara untuk diperjualbelikan secara ilegal.

“Perdagangan bagian tubuh trenggiling ini dilakukan secara ilegal untuk memperoleh keuntungan. Kami akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam rantai peredaran satwa dilindungi,” terang Kombes Ade.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta. (Man/wna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Instagram Down! Lebih dari 10.000 Pengguna Terdampak, Feed Hilang dan Muncul Pesan Error

Instagram Down! Lebih dari 10.000 Pengguna Terdampak, Feed Hilang dan Muncul Pesan Error

Instagram dilaporkan tidak dapat diakses oleh sebagian pengguna, berdasarkan klaim tidak resmi yang beredar di media sosial.
Inter Milan Tembus Semifinal Coppa Italia, Cristian Chivu Langsung Kirim Pesan Peringatan kepada Jay Idzes Cs

Inter Milan Tembus Semifinal Coppa Italia, Cristian Chivu Langsung Kirim Pesan Peringatan kepada Jay Idzes Cs

Pelatih Inter Milan, Cristian Chivu, seakan memberikan peringatan kepada lawan berikutnya, yaitu Sassuolo yang diperkuat Jay Idzes. Nerazzurri baru saja menang 2-1 atas Torino di Coppa Italia.
Soal Dugaan Bullying Anak SD di NTT yang Bunuh Diri di Pohon Cengkeh Karena Tak Mampu Beli Alat Tulis, Wali Kelas Pastikan Tidak Ada

Soal Dugaan Bullying Anak SD di NTT yang Bunuh Diri di Pohon Cengkeh Karena Tak Mampu Beli Alat Tulis, Wali Kelas Pastikan Tidak Ada

Soal apakah ada dugaan bullying terhadap anak SD di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang bunuh diri karena tak mampu membeli alat tulis, wali kelas memastikan tidak ada dugaan tersebut. 
Susunan Pemain Indonesia vs Jepang di Kejuaraan Beregu Asia 2026 Putri: Rachel/Febi Hadapi Arisa/Shida

Susunan Pemain Indonesia vs Jepang di Kejuaraan Beregu Asia 2026 Putri: Rachel/Febi Hadapi Arisa/Shida

Susunan pemain Indonesia vs Jepang di Kejuaraan Beregu Asia 2026 Putri, di mana skuad Srikandi akan menjalani laga berat.
Jadwal Proliga 2026, Kamis 5 Februari: LavAni vs Jakarta Bhayangkara Presisi, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Electric PLN

Jadwal Proliga 2026, Kamis 5 Februari: LavAni vs Jakarta Bhayangkara Presisi, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Electric PLN

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan oleh dua big match antara LavAni vs Jakarta Bhayangkara Presisi dan Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric PLN.
Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Rp50 Ribu pada Ramadhan 1447 Hijriah, Setara 2,5 Kilogram atau 3,5 Liter Beras Premium

Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Rp50 Ribu pada Ramadhan 1447 Hijriah, Setara 2,5 Kilogram atau 3,5 Liter Beras Premium

Baznas menetapkan besaran zakat fitrah senilai Rp50.000 atau setara 2,5 kilogram/3,5 liter beras premium per jiwa pada Ramadhan 1447 Hijriah.

Trending

Blak-blakan 5 Pemain Asing Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia, Ada Bintang Grade A Eropa

Blak-blakan 5 Pemain Asing Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia, Ada Bintang Grade A Eropa

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, membuka peluang besar bagi kehadiran pemain naturalisasi guna memperkuat Skuad Garuda. 5 pemain asing ini siap jadi WNI?
Atalia Bergetar Soroti Anak SD Gantung Diri di NTT, Singgung Dampak Besar Kemiskinan: Prihatin Saja Tidak Cukup!

Atalia Bergetar Soroti Anak SD Gantung Diri di NTT, Singgung Dampak Besar Kemiskinan: Prihatin Saja Tidak Cukup!

Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya menyikapi tragedi pilu anak SD, YBR (10) bunuh diri di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026).
AFC Turun Tangan Selamatkan FAM, Sepak Bola Malaysia Terancam Diskors FIFA!

AFC Turun Tangan Selamatkan FAM, Sepak Bola Malaysia Terancam Diskors FIFA!

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) tengah melakukan restrukturisasi besar-besaran terhadap Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM) menyusul skandal serius yang menyeret proses naturalisasi pemain.
Murka Orang Nomor Satu di NTT Meledak, Sesalkan Pemda Ngada Imbas Siswa SD Bunuh Diri Diterpa Ekonomi: Lamban

Murka Orang Nomor Satu di NTT Meledak, Sesalkan Pemda Ngada Imbas Siswa SD Bunuh Diri Diterpa Ekonomi: Lamban

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena secara emosional geram Pemda Kabupaten Ngada menganggap remeh tragedi siswa SD bunuh diri akibat kesulitan ekonomi.
Baru Juga Datangkan Mauro Zijlstra, Persija Dikabarkan Selangkah Lagi Gaet Gelandang Brasil Eks Rekan Messi

Baru Juga Datangkan Mauro Zijlstra, Persija Dikabarkan Selangkah Lagi Gaet Gelandang Brasil Eks Rekan Messi

Persija kembali jadi pusat perhatian bursa transfer awal 2026. Baru datangkan Mauro Zijlstra, Macan Kemayoran sudah dikaitkan dengan satu nama baru, Jean Mota.
Media Vietnam Soroti Pernyataan Keras Ketua BTN PSSI Sumardji soal Hukuman Keras dari FIFA

Media Vietnam Soroti Pernyataan Keras Ketua BTN PSSI Sumardji soal Hukuman Keras dari FIFA

Media Vietnam, thethao menyoroti pernyataan Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardji soal hukuman FIFA yang dijatuhkan.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT