News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral! Anggota DPRD Ogan Ilir Fraksi Gerindra Resmi Ditahan, Diduga Terlibat Mafia Tanah Rugikan Negara Rp10,5 Miliar

Penahanan Yansori berlangsung dramatis dan menjadi perhatian publik. Ia diamankan secara paksa sesaat setelah mengikuti Sidang Paripurna Istimewa DPRD Ogan Ilir dalam rangka HUT ke-22 Kabupaten Ogan Ilir di Gedung Paripurna DPRD, Kompleks Perkantoran Terpadu Tanjung Senai, Indralaya.
Kamis, 8 Januari 2026 - 10:47 WIB
Yansori digiring petugas.
Sumber :
  • Berkat

Ogan Ilir, tvOnenews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan wilayah Ogan Ilir dan Muara Enim. Kali ini, tersangka merupakan mantan kepala desa yang saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Ogan Ilir.

Tersangka berinisial YS atau Yansori, anggota DPRD Ogan Ilir dari Fraksi Gerindra, resmi ditahan oleh Kejari Ogan Ilir pada Rabu, 7 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penahanan Yansori berlangsung dramatis dan menjadi perhatian publik. Ia diamankan secara paksa sesaat setelah mengikuti Sidang Paripurna Istimewa DPRD Ogan Ilir dalam rangka HUT ke-22 Kabupaten Ogan Ilir di Gedung Paripurna DPRD, Kompleks Perkantoran Terpadu Tanjung Senai, Indralaya.

Dengan mengenakan rompi merah dan tangan terborgol, Yansori langsung digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Musa, menyampaikan bahwa YS telah resmi ditahan dan dititipkan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.

“Saat ini, YS telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 Januari hingga 25 Januari 2026,” ujar Musa, Rabu (7/1/2026).

Musa menegaskan, penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan mafia tanah tersebut.

Kasus penyerobotan tanah negara ini melibatkan empat desa di dua kabupaten, yakni Desa Bakung dan Desa Pulau Kabal di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, serta Desa Kayuara Batu dan Desa Mulya Abadi di Kabupaten Muara Enim.

Sebelumnya, Kejari Ogan Ilir juga telah menetapkan Lukman, mantan Kepala Desa Kayuara Batu, sebagai tersangka pada 17 Juli 2025.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan lebih dari Rp10,5 miliar. Dari jumlah tersebut, tersangka YS telah melakukan penitipan uang pengganti sebesar Rp600 juta.

Sementara itu, total uang yang telah dititipkan oleh para pihak terkait ke rekening penampungan Kejari Ogan Ilir mencapai Rp742 juta.

Awalnya, Yansori diperiksa sebagai saksi. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan para saksi, serta rangkaian gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya keterlibatan aktif YS sehingga status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Hingga saat ini, jumlah saksi yang telah diperiksa dalam perkara tersebut mencapai 62 orang.

Dalam kasus ini, Yansori diduga menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas tanah negara yang termasuk kawasan hutan di wilayah perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim.

Selain itu, tersangka juga diduga turut membantu menjual tanah negara tersebut kepada sejumlah pihak serta menerima keuntungan berupa fee dari transaksi ilegal tersebut.

Penjemputan paksa terhadap YS dilakukan lantaran yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dan kerap mangkir dalam proses penyidikan.

“Karena selalu mangkir, penyidik terpaksa melakukan penjemputan. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara, YS kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Musa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, YS dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Selain itu, YS juga dijerat Subsider Pasal 3, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cara Cek Desil Penerima Bansos PKH dan BPNT, Bisa Diakses Lewat HP

Cara Cek Desil Penerima Bansos PKH dan BPNT, Bisa Diakses Lewat HP

Cara cek desil bansos 1–4 pakai NIK KTP melalui situs Kemensos. Simak arti desil, prioritas PKH-BPNT, serta apakah otomatis dapat bantuan.
Lamine Yamal Lampaui Rekor Mbappe, Jadi Pemain Remaja Tersubur dalam Sejarah Liga Champions

Lamine Yamal Lampaui Rekor Mbappe, Jadi Pemain Remaja Tersubur dalam Sejarah Liga Champions

Lamine Yamal kembali mengukir sejarah bersama Barcelona setelah berhasil melampaui rekor gol Kylian Mbappe di Liga Champions. Golnya ke gawang Aston Villa.
Kang Sung-hyung Ungkap Biang Kerok Kekalahan Hyundai Hillstate, Singgung Performa Megawati Hangestri

Kang Sung-hyung Ungkap Biang Kerok Kekalahan Hyundai Hillstate, Singgung Performa Megawati Hangestri

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung mengungkapkan biang kerok anak asuhnya bisa menelan kekalahan di laga perdana mereka di Liga Voli Korea 2026-2027. Ia juga turut menyoroti performa sejumlah pemain terutama Megawati Hangestri.
Betrand Peto Somasi Kameramen Sarwendah, Pihak SW Akui Belum Tahu Duduk Perkara

Betrand Peto Somasi Kameramen Sarwendah, Pihak SW Akui Belum Tahu Duduk Perkara

Somasi Betrand Peto terhadap kameramen Sarwendah terkait dana PayPal Rp50 juta mendapat tanggapan Jaenudin yang mengaku belum mengetahui duduk perkara.
Megawati Hangestri Gagal Bawa Hyundai Hillstate Menang, Ucapan Pelatih Sebelum Laga Jadi Sorotan

Megawati Hangestri Gagal Bawa Hyundai Hillstate Menang, Ucapan Pelatih Sebelum Laga Jadi Sorotan

Megawati Hangestri mengawali kiprahnya bersama Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027 dengan hasil mengecewakan setelah timnya kalah telak 0-3 dari IBK.
Pengakuan Jujur Michael Carrick usai Manchester United Menang Comeback Dramatis atas AS Roma: Saya Belum Tenang

Pengakuan Jujur Michael Carrick usai Manchester United Menang Comeback Dramatis atas AS Roma: Saya Belum Tenang

Pelatih Manchester United, Michael Carrick, mengatakan bahwa dirinya masih belum tenang terlepas kemenangan atas AS Roma. Namun setidaknya kemenangan ini memberikan sedikit ruang untuknya.

Trending

Soal Pengerahan Pasukan dalam Skala Besar ke Jakarta, Ini Penjelasan TNI

Soal Pengerahan Pasukan dalam Skala Besar ke Jakarta, Ini Penjelasan TNI

Tentara Nasional Indonesia kerahkan pasukan dalam skala besar ke Jakarta. TNI AL mengerahkan 20.980 personel untuk mendukung pengamanan di ibu kota DKI Jakarta.
Soroti Pernyataan Herri Pras yang Diduga Mencela Tokoh Agama UAH dan UAS, Koh Hanny: Tidak Mencerminkan Ajaran Islam

Soroti Pernyataan Herri Pras yang Diduga Mencela Tokoh Agama UAH dan UAS, Koh Hanny: Tidak Mencerminkan Ajaran Islam

Konten kreator Herri Pras menuai kecaman karena konten-kontennya ada yang menghina tokoh agama atau pihak tertentu.
Kronologi Pembunuhan Istri Pengacara di Indramayu, Korban Ditemukan Hangus Terbakar dalam Mobil

Kronologi Pembunuhan Istri Pengacara di Indramayu, Korban Ditemukan Hangus Terbakar dalam Mobil

Komariah ditemukan meninggal dunia dalam kondisi hangus terbakar di dalam mobilnya di kawasan hutan jati Desa Cikamurang, Terisi, Indramayu, Selasa (3/11/2026).
Presiden Prabowo Tahu Dirinya Disadap dari Laporan Kapolri Suyudi Ario Seto

Presiden Prabowo Tahu Dirinya Disadap dari Laporan Kapolri Suyudi Ario Seto

Yusril menjelaskan laporan penyadapan disampaikan Kapolri kepada Prabowo dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius yang menyangkut kepentingan negara.
Jadwal KRL Hari Ini 4 November 2026 Rute JIS-Jakarta Kota, Ada Puluhan Perjalanan

Jadwal KRL Hari Ini 4 November 2026 Rute JIS-Jakarta Kota, Ada Puluhan Perjalanan

Jadwal KRL hari ini 4 November 2026 rute Jakarta International Stadium (JIS)-Jakarta Kota tersedia dalam puluhan perjalanan. Cek di sini.
Simak Sebelum Berangkat, Inilah Jadwal KRL 4 November 2026 Rute Jakarta Kota-Nambo

Simak Sebelum Berangkat, Inilah Jadwal KRL 4 November 2026 Rute Jakarta Kota-Nambo

Ada belasan perjalanan yang tersedia. Simak sebelum berangkat. Inilah jadwal KRL rute Jakarta Kota-Nambo hari ini 4 November 2026.
Shalat Dhuha Afdholnya Jam Berapa? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Shalat Dhuha Afdholnya Jam Berapa? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Shalat Dhuha afdholnya jam berapa? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang waktu terbaik shalat Dhuha, syuruq, dan batas akhirnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT