GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Wawako Fitrianti Agustinda Divonis 7,5 Tahun, Korupsi BPPD PMI Palembang

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang menyatakan dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah
Rabu, 4 Februari 2026 - 15:30 WIB
Dua terdakwa sata jalani sidang putusan di PN Tipikor Palembang, Rabu (4/2/2026).
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Palembang, tvonenews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang menyatakan dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2020–2023 terbukti bersalah.

Kedua terdakwa tersebut yakni mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus Ketua PMI Palembang, Fitrianti Agustinda, serta mantan anggota DPRD Kota Palembang, Dedi Sipriyanto. Keduanya divonis masing-masing 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis dibacakan langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai Masrianti dalam sidang di PN Tipikor Palembang, Rabu (4/2/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mencerminkan teladan sebagai pejabat publik, memberikan keterangan berbelit-belit, serta tidak berterus terang di persidangan.

“Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memiliki anak yang masih membutuhkan perhatian, serta belum pernah dihukum,” ujar hakim.

Dalam amar putusan, majelis menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi, serta mengakibatkan kerugian negara sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Untuk terdakwa Fitrianti Agustinda, selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sementara itu, terdakwa Dedi Sipriyanto juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp33 juta. Dengan ketentuan, apabila dalam waktu satu bulan tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Usai pembacaan putusan, suasana ruang sidang mendadak haru. Keluarga kedua terdakwa tampak histeris dan menangis saat mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penasihat hukum terdakwa Dedi Sipriyanto menyatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan klien terkait sikap hukum atas putusan tersebut.

“Kita sama-sama mendengar putusan hakim hari ini, vonisnya 7 tahun 6 bulan. Kami menilai vonis ini belum mencerminkan rasa keadilan, terutama jika dibandingkan dengan nilai kerugian negara yang dibebankan kepada klien kami sebesar Rp33 juta. Untuk langkah selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan klien apakah akan mengajukan banding,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Purbaya Pastikan Siap Tambah Dana untuk Atasi Karhutla

Purbaya Pastikan Siap Tambah Dana untuk Atasi Karhutla

Sebagai tambahan kebutuhan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan telah menyiapkan anggaran yang diperuntukkan dan siap dicairkan ketika diajukan.
179 Ribu Warga NTT Mengungsi Takut Gempa Susulan, BNPB: Bukan Semua Korban Terdampak

179 Ribu Warga NTT Mengungsi Takut Gempa Susulan, BNPB: Bukan Semua Korban Terdampak

BNPB mencatat 143 gempa susulan yang dirasakan masyarakat sejak 15 Agustus 2026. Jumlah tersebut bertambah satu kali dibandingkan data sebelumnya.
Profil dan Fakta Menarik TUIDE Girl Group Baru HYBE, Ada Adik Jihyo TWICE

Profil dan Fakta Menarik TUIDE Girl Group Baru HYBE, Ada Adik Jihyo TWICE

TUIDE resmi debut sebagai girl group baru HYBE dengan 7 member. Ada adik Jihyo TWICE! Simak profil, biodata, konsep, dan fakta menariknya.
Masih Ingat Kim Yeon-koung? Mantan Rival Megawati Hangestri Kini Punya Peran Baru di Voli Asia

Masih Ingat Kim Yeon-koung? Mantan Rival Megawati Hangestri Kini Punya Peran Baru di Voli Asia

Legenda voli Korea Selatan, Kim Yeon-koung, kini memasuki babak baru setelah pensiun sebagai pemain. Mantan rival Megawati Hangestri itu mendapat kepercayaan.
Julian Alvarez Ogah Jawab Telepon Mikel Arteta, Arsenal Sudah Tak Punya Harapan Kalahkan Barcelona?

Julian Alvarez Ogah Jawab Telepon Mikel Arteta, Arsenal Sudah Tak Punya Harapan Kalahkan Barcelona?

Pelatih Arsenal, Mikel Arteta, kabarnya sampai menelepon Julian Alvarez demi membujuknya bergabung. Namun, sang striker Atletico Madrid enggan untuk menjawabnya seiring dengan adanya ketertarikan dari Barcelona.
Resmi! Pol Espargaro Kembali Gantikan Maverick Vinales di MotoGP Aragon 2026

Resmi! Pol Espargaro Kembali Gantikan Maverick Vinales di MotoGP Aragon 2026

Pol Espargaro resmi kembali mengaspal di kelas premier, usai Red Bull KTM Tech3 memastikan dirinya menggantikan Maverick Vinales di MotoGP Aragon 2026. Hal ini tentu tanpa alasan.

Trending

Pedagang Cimin Diduga Cabuli Tujuh Anak di Cirebon, Modus Ingin Timbang Berat Badan Anak

Pedagang Cimin Diduga Cabuli Tujuh Anak di Cirebon, Modus Ingin Timbang Berat Badan Anak

Seorang pedagang cimin di Cirebon berinisial US (45) diduga melakukan perbuatan cabul terhadap sedikitnya tujuh anak perempuan berusia 6–9 tahun.
Gerai Samsat Keliling Tersedia di 14 Lokasi Jadetabek Pada Rabu

Gerai Samsat Keliling Tersedia di 14 Lokasi Jadetabek Pada Rabu

Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Rabu. 
AS Ancam China soal Kerja Sama Ekonomi dengan Iran, China: Jangan Ganggu!

AS Ancam China soal Kerja Sama Ekonomi dengan Iran, China: Jangan Ganggu!

Pemerintah China tak ingin hubungan kerja samanya dengan Iran diganggu karena masih dalam kerangka internasional termasuk oleh Amerika Serikat.
Simak, Bakal Ada Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Manggarai Terkait Peresmian LRT Rabu Pagi

Simak, Bakal Ada Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Manggarai Terkait Peresmian LRT Rabu Pagi

Untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat saat peresmian operasional Light Rail Transit/Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta rute Kelapa Gading-Manggarai, Rabu (26/8), Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas situasional.
Bakal Naik Level, 5 Zodiak Ini Paling Beruntung Soal Karier Besok 27 Agustus 2026

Bakal Naik Level, 5 Zodiak Ini Paling Beruntung Soal Karier Besok 27 Agustus 2026

Lima zodiak diprediksi paling beruntung soal karier besok, 27 Agustus 2026. Ada peluang baru, apresiasi kerja, hingga kesempatan sukses yang tak boleh dilewatkan!
Al Ettifaq vs Al Nassr 2-3: Ronaldo Out, Sadio Mane 'Gendong' Tim hingga Jadi Kunci Kemenangan Faris Najd

Al Ettifaq vs Al Nassr 2-3: Ronaldo Out, Sadio Mane 'Gendong' Tim hingga Jadi Kunci Kemenangan Faris Najd

Laga Al Ettifaq vs Al Nassr berjalan penuh drama dengan tensi tingkat tinggi. Ronaldo ditarik keluar hingga Sadio Mane jadi kunci kemenangan bagi Faris Najd.
Viral Cekcok di Jalan Juanda Depok, Pemotor Ngaku Bawa Sajam dan Ancam Pemobil, Polisi Turun Tangan

Viral Cekcok di Jalan Juanda Depok, Pemotor Ngaku Bawa Sajam dan Ancam Pemobil, Polisi Turun Tangan

Video cekcok pemotor dan pemobil di Jalan Juanda, Depok, viral. Pemotor diduga mengaku membawa sajam. Polisi masih menyelidiki kejadian tersebut.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT