News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Wawako Fitrianti Agustinda Divonis 7,5 Tahun, Korupsi BPPD PMI Palembang

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang menyatakan dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah
Rabu, 4 Februari 2026 - 15:30 WIB
Dua terdakwa sata jalani sidang putusan di PN Tipikor Palembang, Rabu (4/2/2026).
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Palembang, tvonenews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang menyatakan dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2020–2023 terbukti bersalah.

Kedua terdakwa tersebut yakni mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus Ketua PMI Palembang, Fitrianti Agustinda, serta mantan anggota DPRD Kota Palembang, Dedi Sipriyanto. Keduanya divonis masing-masing 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis dibacakan langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai Masrianti dalam sidang di PN Tipikor Palembang, Rabu (4/2/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mencerminkan teladan sebagai pejabat publik, memberikan keterangan berbelit-belit, serta tidak berterus terang di persidangan.

“Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memiliki anak yang masih membutuhkan perhatian, serta belum pernah dihukum,” ujar hakim.

Dalam amar putusan, majelis menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi, serta mengakibatkan kerugian negara sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Untuk terdakwa Fitrianti Agustinda, selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sementara itu, terdakwa Dedi Sipriyanto juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp33 juta. Dengan ketentuan, apabila dalam waktu satu bulan tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Usai pembacaan putusan, suasana ruang sidang mendadak haru. Keluarga kedua terdakwa tampak histeris dan menangis saat mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penasihat hukum terdakwa Dedi Sipriyanto menyatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan klien terkait sikap hukum atas putusan tersebut.

“Kita sama-sama mendengar putusan hakim hari ini, vonisnya 7 tahun 6 bulan. Kami menilai vonis ini belum mencerminkan rasa keadilan, terutama jika dibandingkan dengan nilai kerugian negara yang dibebankan kepada klien kami sebesar Rp33 juta. Untuk langkah selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan klien apakah akan mengajukan banding,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

AC Milan Selangkah Lagi Rekrut Wonderkid Empoli, Striker 18 Tahun yang Bisa Jadi Suksesor Ibrahimovic

AC Milan Selangkah Lagi Rekrut Wonderkid Empoli, Striker 18 Tahun yang Bisa Jadi Suksesor Ibrahimovic

AC Milan dikabarkan semakin dekat mengamankan tanda tangan penyerang muda milik Empoli, Edoardo Zanaga. Salah satu talenta menjanjikan yang berusia 18 tahun.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 12 Juli 2026: Gemini Full Senyum Dapat Kejutan Manis, Scorpio Stop Cemburu Buta Bikin Si Dia Gerah

Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 12 Juli 2026: Gemini Full Senyum Dapat Kejutan Manis, Scorpio Stop Cemburu Buta Bikin Si Dia Gerah

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Minggu, 12 Juli 2026, membawa energi yang penuh refleksi untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi ...
Kejagung Tunjuk Rudi Margono Sebagai Plt Jampidsus

Kejagung Tunjuk Rudi Margono Sebagai Plt Jampidsus

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin saat ini menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus.
Piala Dunia 2026: Rekor Langka Luis de la Fuente Usai Bawa Spanyol Kalahkan Belgia dan Lolos Semifinal

Piala Dunia 2026: Rekor Langka Luis de la Fuente Usai Bawa Spanyol Kalahkan Belgia dan Lolos Semifinal

Pelatih Timnas Spanyol, Luis de la Fuente, kembali mencatatkan namanya dalam sejarah sepak bola dunia. Juru taktik berusia 64 tahun itu menjadi pelatih pertama.
Kejanggalan Gelagat Gadis Semarang Mozza Axillia Gunarsa Sebelum Hilang Misterius, Apa Saja?

Kejanggalan Gelagat Gadis Semarang Mozza Axillia Gunarsa Sebelum Hilang Misterius, Apa Saja?

Ayah Mozza Axillia Gunarsa (18), Singgih Datya G mengungkap kejanggalan didapatkan keluarga sebelum gadis asal Semarang itu hilang misterius pada 25 Juni 2025.
Sekdaprov Jatim Raih Gelar Doktor UI, Tawarkan Model PKH Produktif-Inklusif untuk Transformasi Perlindungan Sosial Indonesia

Sekdaprov Jatim Raih Gelar Doktor UI, Tawarkan Model PKH Produktif-Inklusif untuk Transformasi Perlindungan Sosial Indonesia

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono raih gelar Doktor Ilmu Kesejahteraan Sosial dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI). 

Trending

Diundang Pemerintah Iran, Indonesia Jadi Delegasi Pertama Ziarah Makam Ayatollah Khamenei

Diundang Pemerintah Iran, Indonesia Jadi Delegasi Pertama Ziarah Makam Ayatollah Khamenei

Indonesia menjadi delegasi resmi pertama yang memberikan penghormatan terakhir kepada mendiang Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Seyyed Ali Khamenei, di kompleks Makam Imam Reza, Mashhad.
Persib Benar-benar Jadi Miniatur Timnas Indonesia, Ini Starting XI Garuda Full Pemain Maung Bandung di TC Piala AFF 2026

Persib Benar-benar Jadi Miniatur Timnas Indonesia, Ini Starting XI Garuda Full Pemain Maung Bandung di TC Piala AFF 2026

Persib menjadi penyumbang pemain terbanyak untuk Timnas Indonesia dalam TC Piala AFF 2026. Bahkan skuad Garuda bisa beriksan seluruh pemain dari Maung Bandung.
BREAKING NEWS - Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasan Khusus Febrie Adriansyah

BREAKING NEWS - Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasan Khusus Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah resmi mundur dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026).
Kronologi Lengkap Amanda Zahra Disindir Dokter Kecantikan hingga Berujung Permintaan Maaf

Kronologi Lengkap Amanda Zahra Disindir Dokter Kecantikan hingga Berujung Permintaan Maaf

Amanda Zahra Disindir Dokter Kecantikan menjadi sorotan usai komentar body shaming viral. Simak kronologi lengkap hingga permintaan maaf sang dokter.
Siapa Amanda Zahra? Influencer yang Viral usai Dinyinyiri Oknum Dokter, Ternyata Ini Profesinya Sebelum Terkenal

Siapa Amanda Zahra? Influencer yang Viral usai Dinyinyiri Oknum Dokter, Ternyata Ini Profesinya Sebelum Terkenal

Siapa Amanda Zahra? Influencer yang tengah jadi sorotan usai dinyinyiri oleh seorang dokter, ternyata ini profesinya sebelum terkenal.
Link Live Streaming Spanyol Vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Link Live Streaming Spanyol Vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Duel Spanyol vs Belgia di babak 8 besar Piala Dunia 2026 adalah panggung pembuktian reputasi dan rivalitas panjang.
Ramalan Zodiak 12 Juli 2026: Aquarius Paling Hoki, Sagitarius Diminta Istirahat dari Keputusan Besar

Ramalan Zodiak 12 Juli 2026: Aquarius Paling Hoki, Sagitarius Diminta Istirahat dari Keputusan Besar

Ramalan zodiak keuangan 12 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Aquarius paling hoki dan Sagitarius diminta istirahat dari keputusan besar.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT