News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Wawako Fitrianti Agustinda Divonis 7,5 Tahun, Korupsi BPPD PMI Palembang

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang menyatakan dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah
Rabu, 4 Februari 2026 - 15:30 WIB
Dua terdakwa sata jalani sidang putusan di PN Tipikor Palembang, Rabu (4/2/2026).
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Palembang, tvonenews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang menyatakan dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2020–2023 terbukti bersalah.

Kedua terdakwa tersebut yakni mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus Ketua PMI Palembang, Fitrianti Agustinda, serta mantan anggota DPRD Kota Palembang, Dedi Sipriyanto. Keduanya divonis masing-masing 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis dibacakan langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai Masrianti dalam sidang di PN Tipikor Palembang, Rabu (4/2/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mencerminkan teladan sebagai pejabat publik, memberikan keterangan berbelit-belit, serta tidak berterus terang di persidangan.

“Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memiliki anak yang masih membutuhkan perhatian, serta belum pernah dihukum,” ujar hakim.

Dalam amar putusan, majelis menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi, serta mengakibatkan kerugian negara sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Untuk terdakwa Fitrianti Agustinda, selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sementara itu, terdakwa Dedi Sipriyanto juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp33 juta. Dengan ketentuan, apabila dalam waktu satu bulan tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Usai pembacaan putusan, suasana ruang sidang mendadak haru. Keluarga kedua terdakwa tampak histeris dan menangis saat mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penasihat hukum terdakwa Dedi Sipriyanto menyatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan klien terkait sikap hukum atas putusan tersebut.

“Kita sama-sama mendengar putusan hakim hari ini, vonisnya 7 tahun 6 bulan. Kami menilai vonis ini belum mencerminkan rasa keadilan, terutama jika dibandingkan dengan nilai kerugian negara yang dibebankan kepada klien kami sebesar Rp33 juta. Untuk langkah selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan klien apakah akan mengajukan banding,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Link Live Streaming KOVO Cup 2026, Sabtu 17 Oktober: Pink Spiders vs GS Caltex Buka Babak Semifinal Siang Hari Ini

Link Live Streaming KOVO Cup 2026, Sabtu 17 Oktober: Pink Spiders vs GS Caltex Buka Babak Semifinal Siang Hari Ini

Link Live Streaming KOVO Cup 2026, Sabtu 17 Oktober memasuki babak semifinal dengan empat tim terbaik yang bersaing memperebutkan tiket menuju partai final.
BREAKING
NEWS
Ada "Kode AMIDIS" dalam Notes Kecil Warna Kuning di Kasus Bupati Klaten, Ini Penjelasan KPK

Ada "Kode AMIDIS" dalam Notes Kecil Warna Kuning di Kasus Bupati Klaten, Ini Penjelasan KPK

Ini penjelasan KPK soal “kode AMIDIS” yang dituliskan dalam notes kecil berwarna kuning di kasus yang menyeret Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memaparkan kronologinya.
Hector Souto Murka usai Timnas Futsal Indonesia Kalah dari Tanjung Verde: Paling Mengecewakan dalam 2 Tahun!

Hector Souto Murka usai Timnas Futsal Indonesia Kalah dari Tanjung Verde: Paling Mengecewakan dalam 2 Tahun!

Timnas Futsal Indonesia harus mengakui keunggulan Tanjung Verde dengan skor 0-2 pada pertandingan terakhir fase grup Copa das Nacoes de Futsal 2026.
IDAI Beberkan 6 Bahaya Karhutla, Anjurkan Orang Tua Batasi Aktivitas Anak di Luar Ruangan

IDAI Beberkan 6 Bahaya Karhutla, Anjurkan Orang Tua Batasi Aktivitas Anak di Luar Ruangan

Ikatan dokter anak indonesia (IDAI) mengingatkan para orang tua untuk membatasi aktivitas anak di luar ruangan di tengah karhutla masih ada.
BREAKING
NEWS
KPK: Bupati Klaten Pakai Uang Diduga Hasil Korupsi untuk Bayar Utang Pilkada 2024 dan Kebutuhan Operasional

KPK: Bupati Klaten Pakai Uang Diduga Hasil Korupsi untuk Bayar Utang Pilkada 2024 dan Kebutuhan Operasional

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo diduga memakai uang hasil dugaan korupsi untuk membayar utang Pilkada 2024 dan kebutuhan operasional. KPK menyebut uang yang didapatkan merupakan imbalan dari sejumlah penyedia barang dan jasa hingga kontraktor atas pengadaan
Harlin E Rahardjo Sebut 3rd SEAA Masters Swimming Championship 2026 Diikuti Perenang Pemegang Rekor Dunia ‎

Harlin E Rahardjo Sebut 3rd SEAA Masters Swimming Championship 2026 Diikuti Perenang Pemegang Rekor Dunia ‎

Gelaran ‎3rd South East Asia Aquatics (SEAA) Masters Swimming Championship 2026 secara resmi telah dimulai

Trending

Daftar Film dan Sinetron yang Dibintangi Aron Ashab, Aktor yang Viral usai Mengaku Diculik 6 Bulan

Daftar Film dan Sinetron yang Dibintangi Aron Ashab, Aktor yang Viral usai Mengaku Diculik 6 Bulan

Daftar film dan sinetron yang dibintangi Aron Ashab, aktor yang viral usai lama menghilang, kini muncul dan mengaku diculik selama 6 bulan terakhir.
FIFA Sanksi Denda Rp361 juta dan Penutupan Tribun Laga Kandang Spanyol Karena Chant Anti Muslim Vs Mesir

FIFA Sanksi Denda Rp361 juta dan Penutupan Tribun Laga Kandang Spanyol Karena Chant Anti Muslim Vs Mesir

FIFA resmi menjatuhi sanksi pada Federasi Sepak Bola Spanyol (RFEF) berupa denda 20.000 dolar AS atau setara dengan Rp361 juta dan diwajibkan menutup sebagian tribun pada pertandingan kandang berikutnya.
Uangnya Sudah Tercampur, Tong Biru Isi Rp934 Juta Ditemukan di Rumah Adik Bupati Klaten

Uangnya Sudah Tercampur, Tong Biru Isi Rp934 Juta Ditemukan di Rumah Adik Bupati Klaten

KPK mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan di dalam tong biru yang diboyong ke Jakarta ada uang sekitar Rp934 juta.
3 Fakta Mencengangkan Korupsi Bupati Klaten Bersama Kepala BPK Jateng

3 Fakta Mencengangkan Korupsi Bupati Klaten Bersama Kepala BPK Jateng

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Klaten periode 2025–2030 Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) dan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luth
Hasil Laga Timnas Indonesia Abroad: Beda Nasib Mees Hilgers dan Jay Idzes

Hasil Laga Timnas Indonesia Abroad: Beda Nasib Mees Hilgers dan Jay Idzes

Dua pertandingan dari klub yang dibela pemain Timnas Indonesia, SC Heerenveen dan Sassuolo bertanding pada Sabtu (17/10/2026) dini hari WIB. Namun baik Mees Hilgers dan Jay Idzes tak bermain di pertandingan itu. 
Ruben Onsu Masukkan 2 Barang Bukti dalam Laporan, Pengacara Sebut Saksi dan Ahli Diperiksa Minggu Depan

Ruben Onsu Masukkan 2 Barang Bukti dalam Laporan, Pengacara Sebut Saksi dan Ahli Diperiksa Minggu Depan

Artis Ruben Onsu memasukkan 2 barang bukti ke dalam laporannya terkait video yang viral. Berikut penjelasan lengkap Polisi dan Pengacara.
Polri Siapkan Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Perlindungan Hutan dan Penanganan Karhutla

Polri Siapkan Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Perlindungan Hutan dan Penanganan Karhutla

Polri menyiapkan Polisi Khusus Kehutanan dengan sasaran mencapai 70 ribu personel sebagai bentuk tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT