GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Wawako Fitrianti Agustinda Divonis 7,5 Tahun, Korupsi BPPD PMI Palembang

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang menyatakan dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah
Rabu, 4 Februari 2026 - 15:30 WIB
Dua terdakwa sata jalani sidang putusan di PN Tipikor Palembang, Rabu (4/2/2026).
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Palembang, tvonenews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang menyatakan dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2020–2023 terbukti bersalah.

Kedua terdakwa tersebut yakni mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus Ketua PMI Palembang, Fitrianti Agustinda, serta mantan anggota DPRD Kota Palembang, Dedi Sipriyanto. Keduanya divonis masing-masing 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis dibacakan langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai Masrianti dalam sidang di PN Tipikor Palembang, Rabu (4/2/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mencerminkan teladan sebagai pejabat publik, memberikan keterangan berbelit-belit, serta tidak berterus terang di persidangan.

“Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memiliki anak yang masih membutuhkan perhatian, serta belum pernah dihukum,” ujar hakim.

Dalam amar putusan, majelis menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi, serta mengakibatkan kerugian negara sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Untuk terdakwa Fitrianti Agustinda, selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sementara itu, terdakwa Dedi Sipriyanto juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp33 juta. Dengan ketentuan, apabila dalam waktu satu bulan tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Usai pembacaan putusan, suasana ruang sidang mendadak haru. Keluarga kedua terdakwa tampak histeris dan menangis saat mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Penasihat hukum terdakwa Dedi Sipriyanto menyatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan klien terkait sikap hukum atas putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kita sama-sama mendengar putusan hakim hari ini, vonisnya 7 tahun 6 bulan. Kami menilai vonis ini belum mencerminkan rasa keadilan, terutama jika dibandingkan dengan nilai kerugian negara yang dibebankan kepada klien kami sebesar Rp33 juta. Untuk langkah selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan klien apakah akan mengajukan banding,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa masing-masing 8 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan BPPD PMI Kota Palembang periode 2020–2023. (Peb/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Klasemen AVC Women's Continental 2026: Hajar Australia 3-0, Indonesia ke Perempat Final Sebagai Runner Up Pool B

Klasemen AVC Women's Continental 2026: Hajar Australia 3-0, Indonesia ke Perempat Final Sebagai Runner Up Pool B

Klasemen AVC Women's Continental 2026 setelah pertandingan terakhir di Pool B yang mempertemukan Timnas Voli Putri Indonesia vs Australia, Rabu 26 Agustus.
Sinergi Kemanusiaan, Komunitas Polisi Baik Polres Bogor Bersama Mahasiswa NTT Salurkan Bantuan Rp100 Juta ke Manggarai Timur

Sinergi Kemanusiaan, Komunitas Polisi Baik Polres Bogor Bersama Mahasiswa NTT Salurkan Bantuan Rp100 Juta ke Manggarai Timur

Resor (Polres) Bogor secara resmi menerjunkan tim relawan dari Komunitas Polisi Baik Polres Bogor untuk berkolaborasi dengan perwakilan Mahasiswa asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menuntut ilmu di Bogor.
Presiden Prabowo Kepada Korban Gempa di NTT: Pemerintah Tidak Akan Membiarkan Saudara Sendiri

Presiden Prabowo Kepada Korban Gempa di NTT: Pemerintah Tidak Akan Membiarkan Saudara Sendiri

Presiden RI Prabowo Subianto memastikan, pemerintah tidak akan meninggalkan masyarakat Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang terdampak gempa.
Resmi! Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Umumkan Daftar Pemain

Resmi! Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Umumkan Daftar Pemain

Bangladesh resmi merilis 28 pemain untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di Indonesia. Hamza Choudhury absen dari daftar, tetapi bisa menyusul jelang turnamen.
Perjalanan Tantri Kotak Mantap Berhijab, Sempat Berniat Keluar Band hingga Alami Insiden 'Berdarah' dengan Cella

Perjalanan Tantri Kotak Mantap Berhijab, Sempat Berniat Keluar Band hingga Alami Insiden 'Berdarah' dengan Cella

Tantri Kotak mengungkap perjalanan spiritualnya hingga mantap mengenakan hijab sejak akhir 2018. Sebelum mengambil keputusan tersebut, ia sempat berniat keluar.
Unggahan Terbaru Sarwendah Banjir Pujian dari Warganet

Unggahan Terbaru Sarwendah Banjir Pujian dari Warganet

Unggahan terbaru Sarwendah saat berolahraga di gym banjir pujian dan doa dari warganet. Video tersebut disambut komentar positif dan dukungan.

Trending

Pedagang Cimin Diduga Cabuli Tujuh Anak di Cirebon, Modus Ingin Timbang Berat Badan Anak

Pedagang Cimin Diduga Cabuli Tujuh Anak di Cirebon, Modus Ingin Timbang Berat Badan Anak

Seorang pedagang cimin di Cirebon berinisial US (45) diduga melakukan perbuatan cabul terhadap sedikitnya tujuh anak perempuan berusia 6–9 tahun.
Gerai Samsat Keliling Tersedia di 14 Lokasi Jadetabek Pada Rabu

Gerai Samsat Keliling Tersedia di 14 Lokasi Jadetabek Pada Rabu

Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Rabu. 
AS Ancam China soal Kerja Sama Ekonomi dengan Iran, China: Jangan Ganggu!

AS Ancam China soal Kerja Sama Ekonomi dengan Iran, China: Jangan Ganggu!

Pemerintah China tak ingin hubungan kerja samanya dengan Iran diganggu karena masih dalam kerangka internasional termasuk oleh Amerika Serikat.
Jelang Demo 27 Agustus 2026, Massa Aksi Mulai Siapkan Atribut Depan Gedung DPR

Jelang Demo 27 Agustus 2026, Massa Aksi Mulai Siapkan Atribut Depan Gedung DPR

Menjelang demo yang dijadwalkan akan digelar pada Kamis (27/8/2026), massa aksi mulai menyiapkan atribut di depan gedung DPR RI. 
Mengenal Lingling Kwong, Aktris Thailand yang Dinobatkan sebagai Wanita Tercantik di Dunia 2026

Mengenal Lingling Kwong, Aktris Thailand yang Dinobatkan sebagai Wanita Tercantik di Dunia 2026

Lingling Kwong dinobatkan sebagai Wanita Tercantik di Dunia 2026 versi Netizens Choice setelah meraih lebih dari 22 juta suara. Kenali profil dan perjalanan
Peresmian LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Mendadak Diundur, Ini Alasan Pemprov Jakarta

Peresmian LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Mendadak Diundur, Ini Alasan Pemprov Jakarta

Pemprov Jakarta menjadwalkan ulang peresmian LRT Kelapa Gading-Manggarai. Penyempurnaan fasilitas dan layanan menjadi alasan perubahan jadwal.
Hati Makin Berbunga-Bunga, 5 Zodiak Paling Beruntung Soal Cinta Besok 27 Agustus 2026

Hati Makin Berbunga-Bunga, 5 Zodiak Paling Beruntung Soal Cinta Besok 27 Agustus 2026

5 zodiak diprediksi paling beruntung soal cinta besok, 27 Agustus 2026. Ada yang mendapat perhatian spesial hingga hubungan makin romantis. cek zodiaknya!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT