News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terbukti Korupsi Dana BOK dan JKN Sebesar Rp135 Juta Lebih Kejari Toba Eksekusi Mantan Kapus Habisaran

Kejaksaan Negeri Toba melaksanakan putusan (eksekusi) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan terhadap terpidana Ria Agustina Hutabarat,
Kamis, 5 Februari 2026 - 19:16 WIB
Kejari Toba eksekusi mantan Kapus Habisaran, terbukti bersalah korupsi dana BOK dan JKN sebesar Rp135 juta lebih.
Sumber :
  • tim tvOne/Daud Sitohang

 

Toba, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Toba melaksanakan putusan (eksekusi) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan terhadap terpidana Ria Agustina Hutabarat, dalam perkara tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) tahun 2024 dan Dana JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) pada UPT Puskesmas Rawat Inap Parsoburan Kecamatan Habinsaran Kabupaten Toba TA. 2024, Kamis (5/2/2026). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui pada tahun 2024, UPT Puskesmas Rawat Inap Parsoburan menerima alokasi dana BOK sebesar Rp744.750.000 dan dana JKN sebesar Rp870.000.000. Dari penyidikan Kejari Kabupaten Toba, terpidana Ria Agustina Hutabarat terbukti menyelewengkan uang negara sebesar Rp125.281.159.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Toba terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PT MDN yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 13 Januari 2026 lalu.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim tingkat banding menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan beberapa tindak pidana korupsi (concursus realis) dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan, serta denda sebesar Rp50.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp125.281.159, yang telah dititipkan kepada Kejaksaan Negeri Toba dan selanjutnya dirampas untuk negara sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara.

Perkara ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) dan Dana JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) pada UPT Puskesmas Rawat Inap Parsoburan Kecamatan Habinsaran Kabupaten Toba TA. 2024, yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan layanan kesehatan masyarakat. 

Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam memastikan bahwa anggaran sektor kesehatan dikelola secara bertanggung jawab, tepat sasaran, serta tidak disalahgunakan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kejaksaan Negeri Toba melalui Kepala seksi Intelejen, Benny Surbakti menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan ini merupakan wujud nyata komitmen institusi dalam penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkeadilan, sekaligus bentuk akuntabilitas kepada publik bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akan dilaksanakan secara konsekuen.

"Selain pelaksanaan eksekusi pidana, Kejaksaan Negeri Toba juga terus mendorong upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) dalam setiap perkara tindak pidana korupsi, guna memastikan bahwa kerugian negara dapat dikembalikan semaksimal mungkin dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat," tegas Benny. (Dsg/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kronologi Adik Bacok Kakak di Cakung Jakarta Timur, Pelaku Emosi Usai Ditegur Ngintip Adik Ipar Mandi

Kronologi Adik Bacok Kakak di Cakung Jakarta Timur, Pelaku Emosi Usai Ditegur Ngintip Adik Ipar Mandi

Kronologi seorang pria di Cakung, Jakarta Timur membacok kakak kandung usai ditegur mengintip adik ipar mandi.
KPK Pastikan Segera Periksa Ketum Kesthuri Setiba di Indonesia

KPK Pastikan Segera Periksa Ketum Kesthuri Setiba di Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Ketum Kesthuri, Asrul Azis Taba setelah tiba di Indonesia.
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Imbas Pernyataan Kontroversialnya, Saiful Mujani Djlaporkan ke Polda Metro Jaya

Imbas Pernyataan Kontroversialnya, Saiful Mujani Djlaporkan ke Polda Metro Jaya

Badan Eksekutif Mahasiswa Kristiani Seluruh Indonesia (BEM KSI) secara resmi melaporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/4/2026)
Media Vietnam Soroti Sikap KNVB soal Pemain Timnas Indonesia Dean James: Ada Faktor Kunci yang Membantu Klub itu Lolos

Media Vietnam Soroti Sikap KNVB soal Pemain Timnas Indonesia Dean James: Ada Faktor Kunci yang Membantu Klub itu Lolos

Media Vietnam soroti tuntasnya kontroversi yang melibatkan pemain naturalisasi Timnas Indonesia, Dean James, setelah KNVB akhirnya mengambil keputusan final.
Fix Tak Bertemu Vietnam, Format FIFA ASEAN Cup 2026 Bisa Untungkan Timnas Indonesia?

Fix Tak Bertemu Vietnam, Format FIFA ASEAN Cup 2026 Bisa Untungkan Timnas Indonesia?

Format resmi FIFA ASEAN Cup 2026 yang dijadwalkan mentas pada periode FIFA Matchday September dan Oktober 2026 telah dibocorkan oleh salah satu media Vietnam.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Dedi Mulyadi Diminta Evaluasi RSHS Bandung Usai Viral Seorang Ibu Nyaris Kehilangan Bayi Gara-gara Keteledoran Perawat

Dedi Mulyadi Diminta Evaluasi RSHS Bandung Usai Viral Seorang Ibu Nyaris Kehilangan Bayi Gara-gara Keteledoran Perawat

Dedi Mulyadi diminta evaluasi Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung, buntut kasus ibu nyaris kehilangan bayi akibat keteledoran petugas rumah sakit.
Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi ibu muda asal Cimahi nyaris saja kehilangan bayi yang baru dilahirkannya gara-gara keteledoran petugas Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung yang merayakan hari jadinya ke-58.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT