News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejaksaan Negeri Batam Tuntut Mati Enam Terdakwa Penyeludup 2 Ton Sabu

Kejaksaan Negeri Batam di Kepulauan Riau, menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton yang diangkut menggunakan kapal Sea
Kamis, 5 Februari 2026 - 19:36 WIB
Enam terdakwa kasus penyeludupan sabu seberat 2 ton menggunakan kapal Sea Dragon Terawa mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/2/2026).
Sumber :
  • tim tvOne/Antara

Batam, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Batam di Kepulauan Riau, menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau.

Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa Kejari Batam dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Kamis (5/2/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Surat tuntutan dibacakan satu per satu di mulai dari terdakwa warga negara Thailand yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube. Kemudian empat terdakwa warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

Dalam surat tuntutannya jaksa mengatakan bahwa tuntutan atas diri para terdakwa di dalam persidangan telah diperiksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli, dengan barang bukti berupa 67 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening dengan rincian 66 kardus berisi 30 bungkus plastik teh china warna hijau yang berisi satu bungkus narkotika jenis sabu, dan 1 kardus warna cokelat berisi 20 bungkus plastik kemasan teh china warna hijau bersi serbuk kristal narkotika jenis sabu golongan, berat netto 1.995.139 gram (hampir 2 ton).

“Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, sebagai mana dalam dakwaan primer JPU," kata jaksa penuntut, Gutirio Kurniawan.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam untuk mengadili dan memutuskan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan di atas.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Weerepat Phongwan dengan pidana mati dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” kata Gustirio.

Tuntutan serupa juga dibacakan untuk lima terdakwa lainnya setelah tuntutan terdakwa Weerepat Phongwan dibacakan.

Adapun yang menjadi pertimbangan JPU menuntut para terdakwa dengan pidana maksimal tersebut karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba, merusak generasi bangsa, terlibat dalam jaringan narkotika internasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Hal-hal yang meringankan tidak ada,” ujar Gustirio.

Setelah tuntutan dibacakan hakim meminta tanggapan dari para terdakwa melalui pengacarannya, yang mengatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis, sehingga hakim menunda persidangan selama 2 minggu. Sidang pembelaan terdakwa dijadwalkan tanggal 26 Februari 2026. (Ant/wna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Aksi Heroik yang Berakhir Pilu, Dua Pelajar SD Tewas Tenggelam di Waduk Kelapa Gading

Aksi Heroik yang Berakhir Pilu, Dua Pelajar SD Tewas Tenggelam di Waduk Kelapa Gading

Dua orang murid SD dilaporkan meninggal dunia setelah tenggelam saat berenang di waduk belakang STTAL, Komplek TNI AL Kodamar, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (6/2) siang.
Peringatan Keras Kejagung Imbas Penipuan Pendaftaran CPNS Kejaksaan Semakin Marak: Tidak Ada Ordal!

Peringatan Keras Kejagung Imbas Penipuan Pendaftaran CPNS Kejaksaan Semakin Marak: Tidak Ada Ordal!

Melalui Biro Kepegawaian, Kejagung mengimbau isu pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 Kejaksaan RI resmi dibuka mengandung penipuan dan calo.
Menguak Tabir Perdagangan 4 Anak Usia 5 Bulan hingga 3 Tahun di Pedalaman Sumatera, Polda Metro Beberkan Modusnya

Menguak Tabir Perdagangan 4 Anak Usia 5 Bulan hingga 3 Tahun di Pedalaman Sumatera, Polda Metro Beberkan Modusnya

Baru-baru ini, Polda Metro Jaya menguak tabir perdagangan 4 anak usia 5 bulan hingga 3 tahun di pedalaman Sumatera. Dalam hal ini, Dirreskrimum Polda Metro Jaya
Shayne Pattynama Jadi Orang Pertama yang Hubungi, Mauro Zijlstra Blak-blakan Soal Transfer ke Persija

Shayne Pattynama Jadi Orang Pertama yang Hubungi, Mauro Zijlstra Blak-blakan Soal Transfer ke Persija

Mauro Zijlstra akhirnya buka suara soal peran Shayne Pattynama dalam kepindahannya ke Persija Jakarta. Simak cerita lengkap transfernya.
Kampanyekan Pentingnya Air Bersih, Pelita Jaya Resmi Jalin Kerja Sama dengan PAM Jaya

Kampanyekan Pentingnya Air Bersih, Pelita Jaya Resmi Jalin Kerja Sama dengan PAM Jaya

Klub Indonesian Basketball League (IBL) Pelita Jaya Jakarta resmi menjalin kerja sama strategis dengan Perumda Air Minum (PAM) Jaya DKI Jakarta
Empat Bocah TK di Ponorogo Tewas Tenggelam di Sungai Jambon

Empat Bocah TK di Ponorogo Tewas Tenggelam di Sungai Jambon

Empat bocah usia TK warga Dusun Sidowayah, Desa Sidoharjo, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di sebuah aliran sungai setempat, Jumat (06/02/2026) siang.

Trending

Sosok John Field Bos Blueray Cargo yang Kabur Saat OTT KPK, Diduga Setor Rp7 Miliar per Bulan ke Oknum Bea Cukai

Sosok John Field Bos Blueray Cargo yang Kabur Saat OTT KPK, Diduga Setor Rp7 Miliar per Bulan ke Oknum Bea Cukai

Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang kualitas rendah (KW) yang masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.
Profil Blueray Cargo, Perusahaan Jasa Impor yang Terseret OTT KPK, Bosnya Kini Buron Usai Diduga Setor 'Jatah' Rp7 M ke Bea Cukai

Profil Blueray Cargo, Perusahaan Jasa Impor yang Terseret OTT KPK, Bosnya Kini Buron Usai Diduga Setor 'Jatah' Rp7 M ke Bea Cukai

Kasus ini bermula ketika PT Blueray Cargo yang dipimpin John Field diduga berupaya agar barang impornya masuk melalui jalur hijau, yakni jalur pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik.
Bos Blueray Cargo John Field Jadi Buron KPK, Bisnisnya Disorot usai Aset Puluhan Miliar Disita

Bos Blueray Cargo John Field Jadi Buron KPK, Bisnisnya Disorot usai Aset Puluhan Miliar Disita

Ia kini menjadi buron, dicekal ke luar negeri, dan diminta segera menyerahkan diri kepada penyidik KPK.
Fantastis! Harta Kekayaan Eks Direktur Bea Cukai Rizal Jadi Sorotan Usai OTT KPK, Terseret Kasus Suap Impor Bareng Bos Blueray Cargo John Field

Fantastis! Harta Kekayaan Eks Direktur Bea Cukai Rizal Jadi Sorotan Usai OTT KPK, Terseret Kasus Suap Impor Bareng Bos Blueray Cargo John Field

Rizal menjabat sebagai Direktur di Bea Cukai pada 2024 hingga Januari 2026. Sebelumnya, dia menduduki posisi sebagai Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.
Saktinya Barang Impor KW dari PT Blueray Lolos dari Pemeriksaan Fisik Setelah Berkomplot dengan Oknum Bea Cukai

Saktinya Barang Impor KW dari PT Blueray Lolos dari Pemeriksaan Fisik Setelah Berkomplot dengan Oknum Bea Cukai

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bermula dari PT Blueray Cargo (BR) menginginkan barang impor KW (tiruan) ilegal tidak dicek saat masuk ke Indonesia.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 7 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 7 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 7 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces, membahas peluang rezeki, kondisi finansial, dan angka hoki harian.
Susunan Pemain Tim Putri Indonesia vs Thailand di Perempat Final Kejuaraan Beregu Asia 2026

Susunan Pemain Tim Putri Indonesia vs Thailand di Perempat Final Kejuaraan Beregu Asia 2026

Berikut susunan pemain tim putri Indonesia vs Thailand di Perempat final Kejuaraan Beregu Asia 2026
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT