News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

3 Pejabat KSOP Belawan Jadi Tersangka Korupsi PNBP 2023–2024, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan ketiga tersangka masing-masing Wisnu Handoko selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan (KSOP) tahun 2023, serta Sapril Heston Simanjuntak dan Marganda L.A Sihite selaku KSOP tahun 2024.
Rabu, 25 Februari 2026 - 15:11 WIB
Tiga tersangka korupsi mengenakan rompi tahanan Kejatisu.
Sumber :
  • Ahmidal Yauzar

Medan, tvOnenews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) menetapkan tiga pejabat Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan dan kenavigasian tahun 2023–2024. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan ketiga tersangka masing-masing Wisnu Handoko selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan (KSOP) tahun 2023, serta Sapril Heston Simanjuntak dan Marganda L.A Sihite selaku KSOP tahun 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Kejatisu menemukan dua alat bukti yang cukup,” ujar Rizaldi dalam konferensi pers di Kantor Kejatisu, Jalan A.H Nasution, Kota Medan, Selasa (24/2/2026).

Modus Dugaan Korupsi

Rizaldi menjelaskan, dari hasil penyelidikan ditemukan data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal berukuran di atas 500 gross ton yang masuk ke perairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan. Namun, data tersebut tidak tercatat dalam rekonsiliasi penghasilan otoritas pelabuhan Belawan.

Temuan inilah yang kemudian menjadi dasar penyidikan dugaan penyimpangan PNBP jasa kepelabuhan dan kenavigasian.

“Hasil korupsi yang dilakukan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah. Untuk besaran kerugiannya masih menunggu perhitungan dari pihak terkait,” ungkapnya.

Dijerat UU Tipikor

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 603, 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rizaldi menambahkan, ketiga tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan dua puluh hari di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” tegasnya.

Kasus ini masih terus dikembangkan guna mendalami potensi keterlibatan pihak lain serta menghitung secara pasti total kerugian keuangan negara.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Produksi Narkoba Jenis Zenix di Semarang, Tiga Tersangka Ditangkap

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Produksi Narkoba Jenis Zenix di Semarang, Tiga Tersangka Ditangkap

Polri membongkar pabrik produksi narkotika jenis Zenix di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
KDM dibuat Terkagum-kagum, Dengar Cerita Hidup Sopir Angkot Berusia 76 Tahun Bisa punya Aset Mewah ini

KDM dibuat Terkagum-kagum, Dengar Cerita Hidup Sopir Angkot Berusia 76 Tahun Bisa punya Aset Mewah ini

Kang Dedi Mulyadi belum lama ini membagikan satu video, yang memperlihatkan seorang sopir angkot sudah berusia 76 tahun tapi masih aktif bekerja.
Kalau Persoalan Ini Belum juga Beres, Media Korea Sebut Megawati Hangestri Tak akan Bisa Comeback ke V-League, Apa Itu?

Kalau Persoalan Ini Belum juga Beres, Media Korea Sebut Megawati Hangestri Tak akan Bisa Comeback ke V-League, Apa Itu?

Media Korea Selatan mengungkapkan jika ada satu persoalan yang bakal menghambat kembalinya Megawati Hangestri ke salah satu klub V-League pada musim depan.
Resmi! FIFA Tolak Permintaan Iran, Timnas Italia Masih Punya Harapan Lolos ke Piala Dunia 2026?

Resmi! FIFA Tolak Permintaan Iran, Timnas Italia Masih Punya Harapan Lolos ke Piala Dunia 2026?

Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) telah resmi menolak permintaan Iran soal pemindahan venue Piala Dunia 2026. Di saat bersamaan, rumor soal peluang Timnas Italia lolos ke Piala Dunia 2026 mencuat.
Megawati Hangestri Buka Suara Soal Kondisi Cedera Lutut, Megatron: Efek Tahun Lalu

Megawati Hangestri Buka Suara Soal Kondisi Cedera Lutut, Megatron: Efek Tahun Lalu

Pemain andalan Jakarta Pertamina Enduro, Megawati Hangestri memberikan pernyataan singkat soal kondisi cedera lutut yang dialaminya.
Banjir Masih Rendam Dayeuhkolot Bandung Pascahujan Deras, 19.408 Jiwa Terdampak

Banjir Masih Rendam Dayeuhkolot Bandung Pascahujan Deras, 19.408 Jiwa Terdampak

Banjir masih merendam Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pascahujan deras, Sabtu (11/4/2026).

Trending

Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang Justru Ucap Terima Kasih ke Dedi Mulyadi Berkat Kompensasi

Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang Justru Ucap Terima Kasih ke Dedi Mulyadi Berkat Kompensasi

Penertiban bangunan liar di Lembang oleh Dedi Mulyadi justru disambut positif pedagang. Ini karena dapat Kompensasi modal usaha dan pembukaan rekening.
Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Di bawah komando pelatih anyar John Herdman, Timnas Indonesia mengusung misi besar yakni mematahkan kutukan enam kali runner-up dan membawa pulang trofi juara -
2 Striker Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Kompak Borong Gol di Luar Negeri, John Herdman Tak Resah Lagi Lini Depan Tumpul

2 Striker Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Kompak Borong Gol di Luar Negeri, John Herdman Tak Resah Lagi Lini Depan Tumpul

John Herdman berbunga-bunga setelah dua calon striker naturalisasi Timnas Indonesia yaitu Luke Vickery dan Dean Zandbergen kompak borong gol di luar negeri.
Perakit Senpi Ilegal 'Ki Bedil' yang Beraksi Selama 20 Tahun Dibekuk Bareskrim

Perakit Senpi Ilegal 'Ki Bedil' yang Beraksi Selama 20 Tahun Dibekuk Bareskrim

Baru-baru ini Satresmob Bareskrim Polri bekuk TS alias Ki Bedil, penjual sekaligus perakit senjata api (senpi) ilegal. Bahkan aksi Ki Bedil sudah berjalan
Jadwal Final Four Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Semarang, Penentuan Nasib Megawati Hangestri Cs Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Semarang, Penentuan Nasib Megawati Hangestri Cs Lolos ke Grand Final

Jadwal final four Proliga 2026 pekan ini, di mana ada sejumlah big match termasuk Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska yang akan menentukan kelolosan Megawati Hangestri dan kawan-kawan di Seri Semarang.
Tidak Terima Ditertibkan Dedi Mulyadi, Kades Ini sampaikan Permintaan Khusus untuk 40 Relawan

Tidak Terima Ditertibkan Dedi Mulyadi, Kades Ini sampaikan Permintaan Khusus untuk 40 Relawan

Berikut permintaan khusus Kades yang menolak ditertibkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi Dorong Transformasi Samsat Jawa Barat, Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Ribet Seperti di Bank

Dedi Mulyadi Dorong Transformasi Samsat Jawa Barat, Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Ribet Seperti di Bank

Dedi Mulyadi dorong transformasi Samsat Jawa Barat agar layanan pajak kendaraan lebih mudah, cepat, dan efisien seperti di bank demi meningkatkan pajak.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT